Rabu, 30 Desember 2015

Pentingnya Mengingat Masa Lalu


----------------
Pentingnya Mengingat Masa Lalu
Tersebut dalam sohih Muslim kisah detik-detik terakhir wafatnya sahabat Amr bin Ash -رضي الله عنه-
Pada detik-detik menjelang wafatnya beliau, sahabat Amr bin Ash menangis dengan tangisan yang panjang hingga beliau memalingkan wajahnya menghadap ke tembok rumah.
Melihat sang ayah menangis, anak beliau Abdullah bin Amr bin Ash memompa harapan sang ayah, sang anak paham betul sebab ayahnya menangis, sang anak berkata:
Wahai ayahku, bukankah Rasulullah telah memberikan berita gembira kepadamu demikian dan demikian?
Mendengar aliran kata-kata dari sang anak yang memompa harap sang ayah, maka Amr bin Ash pun menghadap ke anaknya setelah bangkit dan muncul kembali rasa harap dan berkata:
"Sesungguhnya amalan yang paling utama yang aku hitung pada diriku adalah kalimat syahadat لا إله إلا الله ومحمد رسول الله."
Kemudian sahabat Amr bin Ash bercerita tentang kisah hidupnya yang membuat beliau menangis mengingat apa yang telah beliau kerjakan dimasa lalunya yang kelam.
Dan seperti inilah seharusnya seorang muslim, dia introspeksi, muhasabah, mengingat kembali masa lalu yang buruk agar dia bisa bersyukur atas nikmat yang dirasakan sekarang.
Kembali pada kisah sahabat Amr bin Ash, beliau mulai bercerita,
"Dalam hidupku ini, aku telah mengalami tiga Fase besar.
1⃣ Sungguh dahulu aku ini adalah orang yang paling benci terhadap Muhammad Rasulullah,  bahkan aku tidak mendapati seorangpun yang lebih benci kepada Rasulullah dibandingkan dengan diriku sendiri, bahkan jika aku memiliki kesempatan untuk membunuh Rasulullah, aku akan membunuhnya waktu itu. Kalaulah aku mati pada saat itu, niscaya aku termasuk dari penduduk Neraka.
2⃣ Maka setelah Allah berikan cahaya islam dalam hatiku, akupun mendatangi Nabi -صلى الله عليه وسلم- dan aku berkata kepada beliau,
'Julurkan tangan anda wahai Rasul, aku akan berbaiat kepada anda,'
Rasulpun menjulurkan tangan beliau, namun setelah Rasulullah menjulurkan tangannya, sahabat Amr bin Ash menarik kembali tangannya yang membuat Rasul heran dan bersabda:
"Ada apa denganmu wahai Amr?"
Sahabat Amr berkata,
"Wahai Rasul, aku ingin berbaiat kepadamu dan masuk islam tetapi dengan persyaratan,"
Rasulpun menjawab,
"Apa yang engkau persyaratkan wahai Amr?"
"Aku ingin agar Allah mengampuni semua apa yang telah aku perbuat dari kejelekan pada masa lalu,"
Rasulpun bersabda,
"Tidakkah engkau ketahui sesungguhnya Islam menghapus segalanya sebelum masuk islam,"
Maka setelah kejadian itu tidak ada seorangpun yang lebih dicintai oleh Amr bin Ash kecuali Rasulullah,
Beliaupun berkata,
"Kalau seandainya aku meninggal pada waktu itu, aku sangat berharap aku termasuk penduduk Syurga,"
Beliau melanjutkan kisah perjalanan hidupnya, yaitu fase ketiga dalam hidup beliau:
"Kemudian setelah itu datang masa dimana banyak harta rampasan perang, dan aku tidak mengetahui lagi bagaimana keadaanku saat itu, maka jika aku mati, janganlah kalian iringi kematianku ini dengan tangisan meratapi kematianku, jangan pula kalian nyalakan api di kuburanku,"
_________
Demikian keadaan para sahabat,  mereka kebanyakan menangis karena muhasabah, introspeksi diri, yang dengannya akan memberikan faedah rasa syukur terhadap segala kenikmatan yang dirasakan sekarang, dan dengannya pula akan memberikan faedah enggan tidak suka untuk kembali seperti pada masa lalu, dan inilah sebab seseorang bisa mendapatkan manisnya keimanan, seperti yang tersebut dalam hadits,
ﺛَﻼَﺙٌ ﻣَﻦْ ﻛُﻦَّ ﻓِﻴﻪِ ﻭَﺟَﺪَ ﺑِﻬِﻦَّ ﺣَﻠَﺎﻭَﺓَ ﺍﻟْﺈِﻳْﻤَﺎﻥِ : ﺃَﻥْ ﻳَﻜُﻮﻥَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻭَﺭَﺳُﻮﻟُﻪُ ﺃﺣَﺐَّ ﺇِﻟَﻴْﻪِ ﻣِﻤَّﺎ ﺳَﻮَﺍﻫُﻤَﺎ، ﻭَﺃَﻥْ ﻳُﺤِﺐَّ ﺍﻟْﻤَﺮْﺀَ ﻻَ ﻳُﺤِﺒُّﻪُ ﺇﻻَّ ﻟِﻠﻪِ، ﻭَﺃَﻥْ ﻳَﻜْﺮَﻩَ ﺃَﻥْ ﻳَﻌُﻮﺩَ ﻓِﻲ ﺍﻟْﻜُﻔْﺮِ ﺑَﻌْﺪَ ﺃَﻥْ ﺃَﻧْﻘَﺬَﻩُ ﺍﻟﻠﻪُ ﻣِﻨْﻪُ، ﻛَﻤَﺎ ﻳَﻜْﺮَﻩُ ﺃَﻥْ ﻳُﻘْﺬَﻑَ ﻓِﻲ ﺍﻟﻨَّﺎﺭِ
“Tiga sifat yang jika ada pada diri seseorang, ia akan meraih manisnya iman: (1) Allah dan Rasul-Nya lebih ia cintai dari selain keduanya, (2) ia mencintai seseorang, tidaklah mencintainya melainkan karena Allah, (3) ia membenci untuk kembali kepada kekafiran—setelah Allah menyelamatkannya darinya—sebagaimana ia benci apabila dilempar ke dalam api.”
Semoga yang sedikit ini bisa mengingatkan kita kembali akan nikmat-nikmat yang sudah kita rasakan, yang dengannya kita bisa bersyukur kepada Allah dengan semakin semangat beribadah mendekatkan diri kepada Allah.
Wallahu a'lam bisshowab
______________
hadits bisa dilihat di Sohih Muslim pada bab
(ﺑﺎﺏ ﻛﻮﻥ ﺍﻹﺳﻼﻡ ﻳﻬﺪﻡ ﻣﺎ ﻗﺒﻠﻪ ﻭﻛﺬﺍ ﺍﻟﻬﺠﺮﺓ ﻭﺍﻟﺤﺞ)
Diterjemahkan secara bebas
Senin,16 Rabiul Awal 1437 H/ 28 Desember 2015
Bergabung dengan telegram di link
http://bit.ly/penuhduniailmu
Untuk faedah lain kunjungi www.jendelasunnah.com
--------------------------------------------------------
                      -WBF-
--------------------------------------------------------



Senin, 28 Desember 2015

Jadilah Manusia Terbaik, Dan Jangan Membuat Malu Rasulullah


---------------
Jadilah Manusia Terbaik, Dan Jangan Membuat Malu Rasulullah

Saudaraku,,,
Ada dikalangan umat ini mereka yang menjadi umat terbaik disisi Allah -عزوجل-, Allah berfirman:

ﻛُﻨْﺘُﻢْ ﺧَﻴْﺮَ ﺃُﻣَّﺔٍ ﺃُﺧْﺮِﺟَﺖْ ﻟِﻠﻨَّﺎﺱِ

"Kalian adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia,"

Nabi bersabda:

ﺍﻧﺘﻢ ﺗﻮﻓﻮﻥ ﺳﺒﻌﻴﻦ أﻣﺔ أﻧﺘﻢ ﺧﻴﺮﻫﺎ ﻭأﻛﺮﻣﻬﺎ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﺰ ﻭﺟﻞ

“Kalian mencukupi (kekurangan-kekurangan) tujuh puluh umat (sebelumnya). Di antara (mereka) kalian yang terbaik dan termulia dalam pandangan Allah Azza waJalla,"

Nabi kita, adalah seorang Rasul dan Nabi yang ummy (tidak membaca dan menulis) adalah makhluk yang paling terbaik dan paling utama, maka umatnya adalah umat yang terbaik dan paling utama

Mereka adalah orang-orang yang mengikuti manusia terbaik, mereka yang beramal soleh menjauhkan dirinya dari sifat-sifat yang jelek

ﺇِﻥَّ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮﺍ ﻭَﻋَﻤِﻠُﻮﺍ ﺍﻟﺼَّﺎﻟِﺤَﺎﺕِ ﺃُﻭﻟَٰﺌِﻚَ ﻫُﻢْ ﺧَﻴْﺮُ ﺍﻟْﺒَﺮِﻳَّﺔِ

"Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal solih mereka itu adalah sebaik-baik makhluk,"

Allah berfirman

ﻛُﻨْﺘُﻢْ ﺧَﻴْﺮَ ﺃُﻣَّﺔٍ ﺃُﺧْﺮِﺟَﺖْ ﻟِﻠﻨَّﺎﺱِ ﺗَﺄْﻣُﺮُﻭﻥَ ﺑِﺎﻟْﻤَﻌْﺮُﻭﻑِ ﻭَﺗَﻨْﻬَﻮْﻥَ ﻋَﻦِ ﺍﻟْﻤُﻨْﻜَﺮِ ﻭَﺗُﺆْﻣِﻨُﻮﻥَ ﺑِﺎﻟﻠَّﻪِ

"Kalian adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah,"

Wahai saudaraku,, janganlah kalian membuat muka Rasulullah ﷺ menghitam di akhirat, malu karena tindakan kejelekan kita di dunia, ketika amal kita dipaparkan dihadapan seluruh makhluk

Rasulullah ﷺ bersabda

ﺃﻻ ﻭﺇﻧﻪ ﻳﺠﺎﺀ ﺑﺮﺟﺎﻝ ﻣﻦ ﺃﻣﺘﻲ ﻓﻴﺆﺧﺬ ﺑﻬﻢ ﺫﺍﺕ ﺍﻟﺸﻤﺎﻝ ﻓﺄﻗﻮﻝ ﻳﺎ ﺭﺏ ﺃﺻﺤﺎﺑﻲ ﻓﻴﻘﺎﻝ ﺇﻧﻚ ﻻ ﺗﺪﺭﻱ ﻣﺎ ﺃﺣﺪﺛﻮﺍ ﺑﻌﺪﻙ

"Ketahuilah, sesunguhnya akan didatangkan orang orang laki laki dari umatku, lalu mereka digiring kearah kiri, kemudian aku berkata: "Wahai Rabbku, mereka sahabat sahabatku." Lalu dikatakan: "Engkau tidak mengetahui apa yang telah mereka ada adakan setelah kematianmu."

Rasulpun bersabda:

ﻓَﺄَﻗُﻮﻝُ ﺳُﺤْﻘًﺎ ﺳُﺤْﻘًﺎ ﻟِﻤَﻦْ ﺑَﺪَّﻝَ ﺑَﻌْﺪِﻯ

“ Celaka, celaka bagi orang yang telah mengganti ajaranku sesudahku” (HR. Bukhari)

Wahai saudaraku,,
Apakah kalian akan membuat hitam wajah Rasulullah dihari kiamat kelak?

ﺃَﻧَﺎ ﻓَﺮَﻃُﻜُﻢْ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْﺤَﻮْﺽِ ﻭ ﺃﻧﻲ ﻣﻜﺎﺛﺮ ﺑﻜﻢ ﺍﻷﻣﻢ ﻓﻼ ﺗﺴﻮﺩﻭﺍ ﻭﺟﻬﻲ

“Aku akan mendahului kalian di al haudh (telaga),  dan aku berbangga dengan banyaknya bilangan kalian diantara sekalian umat dan janganlah kalian memalukan aku.

Imam Ibnu Rajab berkata:

"Amalan-amalan umat akan dipaparkan atas Nabi mereka di alam barzakh. Maka hendaklah seseorang hamba itu malu dipaparkan amalannya atas Nabinya dari amalan yang telah dilarang oleh Nabinya,"

Masihkah kita akan mengucapkan selamat natal untuk mereka? Dimana itu bukan dari ajaran Islam?

Masihkah kita akan merayakan kelahiran Nabi? Dalam keadaan tidak dicontohkan oleh satupun dari kalangan sahabat?

Kita meminta kebodohan dan keistiqomahan kepada Allah untuk terus berjalan diatas jalan yang lurus ini

______________
sumber: Lathoiful Ma'arif (161-163)




Bergabung dengan telegram di link
http://bit.ly/WABerbagiFaedah

Untuk faedah lain kunjungi www.jendelasunnah.com

--------------------------------------------------------
                      -WBF-
--------------------------------------------------------

Tanda-Tanda Diterimanya Amal

○●○●○●○
Renungan Pagi
——————————————————
TANDA-TANDA DITERIMANYA AMAL.
——————————————————
Al-Hafizh Ibnu Rojab Al-Hanbali rahimahullah:

『 Barangsiapa melakukan suatu ketaatan dari ketaatan-ketaatan yang ada dan telah menyelesaikannya, maka tanda-tanda diterimanya ketaatan tersebut ialah dengan berlanjut kepada amalan ketaatan lainnya, dan tanda tertolaknya ialah dengan berakibat dari ketaatan tersebut kepada kemaksiatan.

Betapa indahnya kebaikan setelah kejelekan yang dapat menghapuskan kejelekan! Dan betapa buruknya kejelekan setelah kebaikan yang menghapuskan kebaikan dan menggantikannya!

☝️ ❝ Satu dosa setelah taubat lebih buruk dari tujuhpuluh dosa sebelum bertaubat.

● Kambuhnya suatu penyakit lebih sulit (terobati) dari penyakit itu sendiri, dan terkadang membinasakan! ❞

▪️ Mintalah kepada Allah keteguhan hati di atas ketaatan hingga kematian, dan berlindunglah kepada Allah dari bolak-baliknya hati, dan dari kebinasaan setelah keselamatan.

▪️ Betapa buruknya kehinaan maksiat setelah kemuliaan ketaatan, dan betapa kejinya kefakiran dalam ketamakan setelah kecukupan dalam kesederhanaan. Kasihilah pemuka kaum yang menjadi hina karena kemaksiatan, dan orang terkaya suatu kaum yang menjadi miskin karena dosa-dosa (yang dilakukannya)! 』

            •┈┈┈┈•✿❁✿•┈┈┈┈•

Lathoif Al-Ma'arif, halaman (399).
——————————————————
▪️ قال العلاَّمة ابن رجب رحمه الله :

«من عمِلَ طاعة من الطاعات وفرغَ منها، فعلامةُ قَبولها أن يصلها بطاعةٍ أخرى، وعلامةُ ردِّها أن يعقِبَ تلك الطاعة بمعصية.

• ما أحسن الحسنة بعد السيئة تمحوها! وأحسنُ منها الحسنةُ بعد الحسنة تتلوها. وما أقبحَ السيئةَ بعد الحسنة تمحقُها وتعفُوها!

• ذنبٌ واحدٌ بعد التوبة أقبحُ من سبعين ذنباً قبلَها. النكسة أصعب من المرض، وربما أهلَكَت! سلوا الله الثَّبات على الطاعات إلى الممات، وتعوَّذُوا به من تقلُّب القلوب، ومن الحَوْرِ بعد الكَوْر.

• ما أوحش ذلُ المعصية بعد عزِّ الطَّاعة، وأفحشَ فقر الطمع بعد غنى القناعة. ارحموا عزيز قوم بالمعاصي ذَلَّ، وغنيَّ قومٍ بالذُّنوب افتقر» !

["لطائف المعارف" ص٣٩٩].
----------------------
Broadcast by :
Channel MutiaraASK :
http://bit.do/mutiaraASK
Website ASK :
http://bit.do/webASK
BBM Mutiara Salaf :
Pin:54ABD49E | Channel:C001C7FFE

➥ #renungan

Tanda-Tanda Diterimanya Amal

○●○●○●○
Renungan Pagi
——————————————————
TANDA-TANDA DITERIMANYA AMAL.
——————————————————
Al-Hafizh Ibnu Rojab Al-Hanbali rahimahullah:

『 Barangsiapa melakukan suatu ketaatan dari ketaatan-ketaatan yang ada dan telah menyelesaikannya, maka tanda-tanda diterimanya ketaatan tersebut ialah dengan berlanjut kepada amalan ketaatan lainnya, dan tanda tertolaknya ialah dengan berakibat dari ketaatan tersebut kepada kemaksiatan.

Betapa indahnya kebaikan setelah kejelekan yang dapat menghapuskan kejelekan! Dan betapa buruknya kejelekan setelah kebaikan yang menghapuskan kebaikan dan menggantikannya!

☝️ ❝ Satu dosa setelah taubat lebih buruk dari tujuhpuluh dosa sebelum bertaubat.

● Kambuhnya suatu penyakit lebih sulit (terobati) dari penyakit itu sendiri, dan terkadang membinasakan! ❞

▪️ Mintalah kepada Allah keteguhan hati di atas ketaatan hingga kematian, dan berlindunglah kepada Allah dari bolak-baliknya hati, dan dari kebinasaan setelah keselamatan.

▪️ Betapa buruknya kehinaan maksiat setelah kemuliaan ketaatan, dan betapa kejinya kefakiran dalam ketamakan setelah kecukupan dalam kesederhanaan. Kasihilah pemuka kaum yang menjadi hina karena kemaksiatan, dan orang terkaya suatu kaum yang menjadi miskin karena dosa-dosa (yang dilakukannya)! 』

            •┈┈┈┈•✿❁✿•┈┈┈┈•

Lathoif Al-Ma'arif, halaman (399).
——————————————————
▪️ قال العلاَّمة ابن رجب رحمه الله :

«من عمِلَ طاعة من الطاعات وفرغَ منها، فعلامةُ قَبولها أن يصلها بطاعةٍ أخرى، وعلامةُ ردِّها أن يعقِبَ تلك الطاعة بمعصية.

• ما أحسن الحسنة بعد السيئة تمحوها! وأحسنُ منها الحسنةُ بعد الحسنة تتلوها. وما أقبحَ السيئةَ بعد الحسنة تمحقُها وتعفُوها!

• ذنبٌ واحدٌ بعد التوبة أقبحُ من سبعين ذنباً قبلَها. النكسة أصعب من المرض، وربما أهلَكَت! سلوا الله الثَّبات على الطاعات إلى الممات، وتعوَّذُوا به من تقلُّب القلوب، ومن الحَوْرِ بعد الكَوْر.

• ما أوحش ذلُ المعصية بعد عزِّ الطَّاعة، وأفحشَ فقر الطمع بعد غنى القناعة. ارحموا عزيز قوم بالمعاصي ذَلَّ، وغنيَّ قومٍ بالذُّنوب افتقر» !

["لطائف المعارف" ص٣٩٩].
----------------------
Broadcast by :
Channel MutiaraASK :
http://bit.do/mutiaraASK
Website ASK :
http://bit.do/webASK
BBM Mutiara Salaf :
Pin:54ABD49E | Channel:C001C7FFE

➥ #renungan

Bantahan Atas Pernyataan: Bahwa Ibnu Taimiyah Membolehkan Bid'ah Maulid

○●○●○●○
Silsilah Rudud (Bantahan)
——————————————————
BANTAHAN ATAS PERNYATAAN: BAHWA IBNU TAIMIYYAH MEMBOLEHKAN BID'AH MAULID.
——————————————————
Fadhilatus syaikh DR. Robi' bin Hadi Al-Madkholi hafizhohulloh:

『 Adapun ucapan -Syaikhul Islam- Ibnu Taimiyyah di dalam "Iqtidho As-Shiroth Al-Mustaqim" (¹):

❝ Apa yang dilakukan oleh sebagian manusia:
● boleh jadi karena menandingi kaum nashrani di dalam perayaan kelahiran nabi Isa -'alaihis salam-,
● dan boleh jadi karena cinta kepada Nabi ﷺ dan pengagungan kepadanya.
Dan Allah akan memberikan pahala kepada mereka atas kecintaannya dan ijtihadnya ini, bukan atas kebid'ahan orang yang menjadikan maulid Nabi ﷺ sebagai hari raya. ❞

▪️ Maka yang beliau maksudkan ialah PAHALA ATAS KECINTAAN, Allah akan memberikan pahala kepada mereka atas kecintaannya kepada Nabi ﷺ BUKAN ATAS AMALANNYA, ini akan meringankan permasalahan, karena mereka menilai bahwa ungkapan tersebut (bermakna) diberi pahala atas amalan (maulid),

▪️ sekarang orang-orang yang menukilkan dari Ibnu Taimiyyah menilai bahwa Allah akan memberikan pahala atas amalan (maulid) ini, kenapa?
Karena (amalan tersebut) muncul atas dasar kecintaan kepada Nabi ﷺ,

▪️ maka disini Syaikhul Islam menjelaskan bahwa Allah tidak akan menerima ini karena amalan mubtadi', dan terkadang Allah memberikan pahala bagi mereka atas kecintaannya,

▪️ akan tetapi sekalipun atas dasar kecintaan ini yang membangkitkan penyelisihannya kepada Nabi ﷺ maka mereka tidak akan diberi pahala atas penyelisihannya,

▪️ kecintaan mereka kepada Nabi ﷺ secara umum selain pada perayaan ini akan bermanfaat bagi mereka insya Allah,

▪️ akan tetapi kecintaan ini tidaklah disyariatkan yang mendorong mereka untuk selalu melakukan kebid'ahan ini, ini tidak membuat mereka diberi pahala karenanya dan tidak ada kemuliaan atasnya,

▪️ dan Syaikhul Islam telah menyebutkan di tempat lain bahwa puncak dari perkara tersebut bahwa yang jahil di kalangan mereka diberi udzur, dan merugi dengan amalan ini maka tidaklah diterima darinya.

● Dan setiap masing-masing orang dapat diambil ucapannya dan ditolak, yakni sekalipun Syaikhul Islam maka dimintakan dalil bagi ucapannya,

● setiap orang dimintakan dalil bagi ucapannya kecuali Rasulullah ﷺ,

● beliau sendiri Syaikhul Islam mengatakan bahwa:

❝ setiap orang tidak dapat dijadikan hujjah akan tetapi dimintakan hujjah baginya. ❞(²),

● maka setiap orang apabila dia datang kepadamu dengan membawa sebuah ucapan maka katakan kepadanya: mana dalilmu? Bawakan buktimu! Dan jika dia tidak memiliki bukti maka jangan ambil ucapannya, semoga Allah mengampuninya, dan memaafkan dia,

● dan kita doakan kebaikan baginya, akan tetapi -demi Allah- tidak boleh, haram untuk mengikutinya dalam kesalahan. [Selesai].
________
(¹) Halaman 294.
(²) Diantaranya ucapan beliau di dalam "Majmu' Al-Fatawa" (26/202): "tidak dibenarkan bagi seseorang berhujjah dengan ucapan seseorang di dalam permasalahan yang diperselisihkan, akan tetapi hujjah adalah nash (dalil Alquran Assunnah), ijma', dan dalil yang disimpulkan dari sumber-sumber tersebut, yang pendahulunya ditetapkan dengan dalil-dalil syar'iyyah, bukan dengan pendapat-pendapat sebagian ulama, karena pendapat-pendapat ulama dimintakan dalil baginya dengan dalil-dalil syar'iyyah, bukan dijadikan hujjah atas dalil-dalil syar'iyyah. [Selesai] 』

             ——○●※●○——
'Aunul Bari Bi Bayan Ma Tadhommanahu Syarh Assunnah Li Al-Imam Al-Barbahari, karya syaikh Robi' bin Hadi Al-Madkholi halaman 364-365.
——————————————————
❍ الرد على من قال بان أبن تيمية يجيز بدعة المولد ؟! ❍

■ قال الشيخ ربيع حفظه الله :
● وأمّا قول - شيخ الإسلام - ابن تيمية في اقتضاء الصراط المستقيم (1) :" ما يحدثه بعض الناس ـ إما مضاهاة للنصارى في ميلاد عيسى - عليه السلام -، وإما محبة للنبي - صلى الله عليه وسلم -، وتعظيماً. والله قد يثيبهم على هذه المحبة والاجتهاد، لا على البدع من اتخاذ مولد النبي - صلى الله عليه وسلم - عيداً"

● فيعني الثواب على المحبة، يثيبهم على محبة النبي - صلى الله عليه وسلم - لا على العمل، هذا يخفف من المشكلة، لأنهم يرون أنه يثاب على العمل،

● الآن الذين ينقلون عن ابن تيمية يرون أن الله يثيب على هذا  العمل، لماذا؟
لأنه ناشئ على محبة النبي- صلى الله عليه وسلم -،
● فهنا يصرح شيخ الإسلام أن الله لا يقبل هذا لعمل المبتدع، وإنما قد يثيبهم على المحبة،
● لكن حتى على هذه المحبة التى بَعثت على مخالفة النبي- صلى الله عليه وسلم - لا يثابون عليها،
● حبهم للنبي- صلى الله عليه وسلم - عموما في غير هذه المناسبة ينفعهم إن شاء الله،
● لكن هذا الحب غير المشروع الذي دفعهم إلى ممارسة هذه البدع، هذا لا يثابون عليه ولا كرامة،
● وقد ذكر شيخ الإسلام في موضع آخر أن غاية ما فيه أن الجاهل فيهم يعذر، ويخسر هذا العمل فلا يقبل منه.
● وكل يؤخذ من قوله ويرد، يعني حتى لو كان شيخ الإسلام فإنه يحتج لقوله،
● كل الناس يحتج لهم إلا رسول الله عليه الصلاة والسلام،
● هو شيخ الإسلام نفسه يقول بأن الرجال ما يحتج بهم إنما يحتج لهم(2)،
● فالرجل إذا جاءك بكلام قل له: أين دليلك؟ هات برهانك؟ فإذا ماكان عنده برهان فلا يؤخذ بقوله، غفر الله له، وسامحه،
● وندعو له، لكن ـــــ والله ـــــ ما يجوز، حرام أن نتبعه في الخطأ.أهـ
____________
(1) ص 294 ـــــــ طبعة النة بتحقيق محمد حامد الفقي
(2) منها قوله في مجموع الفتاوي (26_202): ليس لأحد يحتج بقول أحد في مسائل
النزاع، وإنما الحجة: النص، والإجماع، ودليل مستنبط من ذلك، تقرر مقدماته بالأدلة
الشرعية، لا بأقوال بعض العلماء، فإن أقوال العلماء يحتج لها بالأدلة الشرعية، لا يحتج
بها على الأدلة الشرعية. أهـ

❒ المصدر كتاب :عون الباري ببيان ماتضمّنه شرح السنّة للإمام البربهاري للشيخ ربيع بن هادي عمير المدخلي ص 364 ـــــ365

● بتنسيق ➢ @fawaid1 ➣
----------------------
Broadcast by :
Channel MutiaraASK :
http://bit.do/mutiaraASK
Website ASK :
http://bit.do/webASK
BBM Mutiara Salaf :
Pin:54ABD49E | Channel:C001C7FFE

  ➥ #rudud #maulid

Canda Syaikh Ibnu Baz Dengan Syaikh Al Albani

Canda Syaikh Ibnu Baz Dengan Syaikh Al Albani
Ada seorang pemuda penuntut ilmu pernah naik mobil bersama Syaikh al-Abani rahimahullah.
Syaikh al-Abani mengemudi mobilnya dengan kecepatan tinggi ‼️
⛔️ Melihatnya, maka pemuda itupun menegur:
”Wahai Syaikh,ini namanya ‘ngebut’ dan hukumnya tidak boleh❗️"
"Syaikh ibnu Baz mengatakan bahwa hal ini termasuk menjerumuskan diri dalam kebinasaan."
Mendengarnya, Syaikh al-Albani rahimahullah tertawa lalu berkata:
♿️"Ini adalah fatwa seseorang yang tidak merasakan nikmatnya mengemudi mobil ‼️.”
Pemuda itu berkata:
“Syaikh, akan saya laporkan hal ini kepada Syaikh Abdul Aziz bin Baz.”
Jawab Syaikh Al-Albani;
”Silahkan,laporkan saja❗️”
Pemuda itu melanjutkan ceritanya: “Suatu saat, saya bertemu dengan Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah di Makkah maka saya laporkan dialog saya dengan Syaikh al-Abani rahimahullah tersebut kepada beliau.
Mendengarnya, beliau juga tertawa seraya berkata:
"Katakan padanya:
”ini adalah fatwa seseorang yang belum merasakan enaknya terkena denda ‼️”
(Al-Imam Ibnu Baz,Abdul Aziz as-Shadan hlm.73)
________________________________
** ركب أحد طلبة العلم مع الشيخ الألباني رحمه الله في سيارته و كان الشيخ يسرع في السير . فقال له الطالب : خفف يا شيخ فإن الشيخ ابن باز يرى أن تجاوز السرعة إلقاء بالنفس إلى التهلكة . فقال الشيخ الألباني رحمهالله : هذه فتوى من لم يجرب فن القيادة . فقال الطالب : هل أخبر الشيخ ابن باز . قال الألباني : أخبره . فلما حدث الطالب الشيخ ابن باز رحمه الله بما قال الشيخ الألباني ضحك>>> وقال : قل له هذه فتوى من لم يجرب دفع الديات !!. (ترجمة السدحان للشيخ ابن باز ).
_________________________
13 Robi'ul Awwal 1437
Darul Hadits Al Bayyinah
         Sidayu Gresik
         Harrosahallah
Channel Telegram UI
Bergabung dengan telegram di link
http://bit.ly/WABerbagiFaedah
Untuk faedah lain kunjungi www.jendelasunnah.com
✏️___     
Edisi: مجموعة الأخوة  السلفية [-MUS-]
Klik "JOIN" http://bit.ly/ukhuwahsalaf
Ⓜ️ #kisah #fawaaid


Pendekatan Sunni dan Syiah di Indonesia⏹(1 - 3)

▪️✏️▪️▪️▪️▪️▪️✏️▪️

⏹PENDEKATAN SUNNI DAN SYIAH DI INDONESIA⏹

✏️Salah satu bentuk gencarnya Syiah mengampanyekan pahamnya sekaligus usaha mereka melegalisasi keyakinannya adalah melalui seruan Taqrib Baina Sunni wa Syi’i (Pendekatan Antara Sunni dan Syi’ah). Sebenarnya gagasan ini adalah misi lama dari Khomeini, dan setelah dua puluh tahun meninggalnya, pendekatan antara Sunni-Syiah terus berjalan.

✏️Sebelumnya, di Mesir upaya taqrib ini telah digagas. Sebuah lembaga yang bernama “Dar al-Taqrib bayna al-Madzahib al-Islamiyah”, didirikan oleh Mahmud Syaltut, Wakil Rektor Universitas al-Azhar pada 1957 M. Lembaga ini adalah sebuah institusi yang berusaha mewujudkan pendekatan dan persaudaraan serta menghilangkan perselisihan dan perpecahan yang ada antara Ahlus Sunnah dan Syiah. Lembaga ini juga memiliki misi memperkuat hubungan antara mazhab-mazhab Islam; sebuah pusat pergerakan yang pada akhirnya menjadi dasar pikiran berdirinya “Majma-e Jahoni-e Taghrib-e Mazaheb-e Islami”(Forum Internal Pendekatan Mazhab-Mazhab Islam) di Iran. Selain Mahmud Syaltut,Muhammad Mustafa Maraghi, Ayatullah Burujerdi, Hasan al-Banna juga menjadi penggagas ide pendekatan antara Sunni-Syiah.Senin, 5 Nopember 2012, Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar bekerjasama dengan Kedutaan Besar Republik Iran, mengadakan seminar internasional dengan tema“Persatuan Umat Islam Dunia (International Seminar of Islamic World Unity)” di Auditorium Al-Jibra Kampus II UMI. Yang menjadi narasumber pada seminar tersebut adalah

– pihak pemerintah diwakili oleh Wakil Menteri Agama Republik Indonesia, Prof. Dr. H.Nasaruddin Umar, MA;

– Nahdatul Ulama (NU) diwakili oleh mantan ketuanya selama dua periode, Dr. K.H. Hasyim Muzadi;

– Muhammadiyyah diwakili oleh Ketua Umum Muhammadiyyah saat ini, Dr. Din Syamsuddin;

– Majelis Ulama Pusat, diwakili oleh sang motor penggerak persaudaraan Sunni-Syiah, Prof. Dr. Umar Shihab, MA;

– pihak Syiah sendiri diwakili oleh Sekjen Majma’ Taqrib Bayna Madzahib, Muhammad Ali Taskhiri, Maulawi Ishak Madani, dan Dr. Mazaheri.

✏️Seminar tersebut juga dihadiri oleh Dubes Iran untuk Indonesia, Mahmoud Farazandeh. Tampil pula Prof. Dr. Ghalib MA, Wakil Koordinator Kopertis Wilayah VIII. Nama-nama yang tercantum di atas secara umum menyerukan persatuan sebagaimana tema seminar itu sendiri.

✏️Dubes Iran dalam sambutannya mengajak para peserta untuk bercermin pada ritual haji. Para hujjaj mengenakan baju dengan warna yang sama, shalat di mesjid yang sama, menghadap pada kiblat yang sama, serta bersama-sama berthawaf di sekeliling Ka’bah. Inilah contoh konkret bahwa pada dasarnya umat Islam itu memiliki kesamaan yang sangat esensial.1

✏️Adapun Wamenag RI, Nasaruddin Umar, mengutip sebuah perkataan, “Orang yang sering menyalahkan orang lain adalah orang yang sedang belajar, tetapi orang yang tidak mau menyalahkan orang lain adalah orang yang telah khatam belajar.”

✏️Adapun Prof. Din Syamsuddin, memandang pentingnya persatuan Sunni-Syiah, karena umat Islam saat ini berada dalam kubang keterbelakangan, hanya sibuk menyalahkan antara satu dan yang lain, serta mengklaim hanya dirinyalah yang benar lalu tidak mau menerima kebenaran orang lain. Orang-orang seperti ini, menurut Ketua Muhammadiyyah ini, nanti akan menjadi orang kecele di surga.2

Insya Allah تعالى bersambung

Channel Telegram Selematkan Indonesia dari Syiah

https://telegram.me/SelamatkanIndonesiadariSyiah

▪▪️▪️▪️▪️▪️▪️1⃣▪️
▪️▪️▪️▪️▪️▪️▪️2⃣▪️

⏹PENDEKATAN SUNNI DAN SYIAH DI INDONESIA⏹

✏️Pada Konferensi Islam Sedunia yang berlangsung pada 4—6 Mei 2008 lalu di Teheran, yang dihadiri sekitar 400 orang dari berbagai belahan dunia, Din Syamsuddin yang bicara pada sesi pertama bersama enam tokoh lainnya, menegaskan bahwa antara Sunni dan Syiah ada perbedaan tetapi hanya pada wilayah cabang (furu’iyat), tidak pada wilayah dasar agama (akidah). Keduanya berpegang pada akidah Islamiah yang sama, walau ada perbedaan derajat penghormatan terhadap Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu. Oleh karena itu, lanjutnya, kedua kelompok harus terus melakukan dialog dan pendekatan. Seandainya tidak dicapai titik temu, perlu dikembangkan sikap tasamuh atau toleransi.

✏️Tokoh lain yang tidak boleh dilupakan, yang begitu semangat menyuarakan pendekatan Sunni-Syiah, adalah Quraish Shihab. Dalam bukunya yang berjudul “Sunni-Syiah Bergandengan Tangan, Mungkinkah?”, ia mengatakan, “Kesamaan-kesamaan yang terdapat pada dua mazhab ini berlipat ganda dibandingkan dengan perbedaan-perbedaan dan sebab-sebabnya. Perbedaan antara kedua mazhab, di mana pun ditemukan adalah perbedaan cara pandang dan penafsiran, bukan perbedaan dalam hal ushul (prinsip-prinsip dasar keimanan), tidak juga dalam rukun-rukun Islam3.” (cet. 1 hlm. 265)

✏️Sesuatu yang tidak diragukan lagi bahwa Islam telah merumuskan jalan kepada umatnya untuk membangun persatuan dan kesatuannya.

Allah تعالى berfirman,

وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا

“Dan berpegangteguhlah kamu semuanya pada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai-berai.” (Ali Imran: 103)

✏️Ayat ini adalah perintah untuk berpegang teguh kepada tali Allah Ta’ala, yaitu al-Qur’an dan as-Sunnah, serta bersatu di atas petunjuk Allah Subhanahu wa Ta’ala. Tidaklah terjadi perpecahan dan perbedaan melainkan karena jauh dari pemahaman atau keyakinan ini.

Bahkan, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menjelaskan bahwa al-Qur’an dan as-Sunnah harus dijadikan sandaran oleh umat Islam ketika terjadi perselisihan dan perbedaan cara pandang atau penafsiran. Allah l berfirman,

{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا (59) } [النساء: 59]

“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah, taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan/ulama) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah kepada Allah (al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Hal itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (an-Nisa: 59)

Akan tetapi, metode ini tentu hanya akan berlaku bagi penganut Islam yang sesungguhnya, yang berjalan di atas petunjuk Allah تعالى. Adapun orang yang mengaku beragama Islam padahal sejatinya musuh Islam, maka wajib dibongkar keadaannya, agar umat Islam tahu tentang permusuhannya terhadap Islam, dan tidak ada celah baginya untuk menempuh metode ini.

⏹Insya Allah تعالى bersambung

https://telegram.me/SelamatkanIndonesiadariSyiah

▪️▪️▪️▪️▪️▪️▪️2⃣▪️
▪️▪️▪️▪️▪️▪️▪️3⃣▪️

⏹PENDEKATAN SUNNI DANSYIAH DI INDONESIA⏹

✏️Sunni atau Sunnah dan Syiah atau tepatnya Rafidhah, adalah dua kutub yang berlawanan, dua kelompok yang berbeda dan dua ideologi yang bertentangan. Antara keduanya tidak akan ada titik temu.

✏️Mazhab Ahlus Sunnah berdiri di atas keyakinan mengutamakan para sahabat secara umum, dan mengutamakan sahabat Abu Bakr dan Umar atas seluruh umat, serta meyakini bahwa khalifah setelah Rasulullah Shallallahu ‘alahi wa Sallam adalah Abu Bakr.

✏️Begitupun dalam soal tauhid, mazhab mereka adalah beribadah hanya kepada AllahSubhanahu wa Ta’ala saja tidak ada sekutu bagi-Nya, dan tidak ada yang maksum (terjaga dari kesalahan) selain Rasulullah Shallallahu ‘alahi wa Sallam. Tidak ada yang maksum dari umat ini selain beliau Shallallahu ‘alahi wa Sallam.

✏️Adapun Rafidhah, mazhabnya berdiri di atas kebencian kepada para sahabat, bahkan memvonis mereka semua sebagai orang fasik dan kafir, kecuali beberapa orang saja.

✏️Maka dari itu, seruan pendekatan antara Sunni-Syiah, atau Sunnah dan Rafidhah, menyerupai seruan pendekatan antara Nasrani dan Islam. Sudah pasti, kekafiran dan keislaman adalah dua hal yang berlawanan, tidak akan bersama. Demikian pula halnya antara sunnah dan bid’ah.

Kelompok Rafidhah adalah kelompok yang paling jelek di tengah-tengah umat ini. Di samping prinsip-prinsip dasarnya adalah kekufuran, kelompok ini juga diwarnai oleh prinsip-prinsip dasar Mu’tazilah dan Tasawuf, yaitu praktik syirik di kuburan. Kelompok Rafidhah dibangun di atas dasar keyakinan ekstrem kepada ulama dan imam-imamnya. Mereka membangun kubah di atas kuburan-kuburannya dan melakukan ritual haji ke kuburan-kuburannya, persis seperti ritual haji ke Baitullah al-Haram.

Maka dari itu, yang menyuarakan pendekatan antara Sunnah dan Syiah, boleh jadi tidak mengetahui hakikat kedua mazhab itu, atau berpura-pura tidak tahu dan bodoh. Umumnya, orang yang menyuarakan pendekatan Sunni-Syiah itu membuat pengaburan, penipuan, dan pembodohan. Apabila ada dari kalangan Sunni yang melakukannya, mereka adalah orang-orang yang tertipu. Ia mengira bahwa perselisihan dan perbedaan antara Sunnah dan Syiah layaknya perbedaan antara mazhab-mazhab fikih, seperti Hambali, Syafi’i, Maliki, dan Hanafi.

✏️Asy-Syaikh al-Allamah Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah berkata,

“Pendekatan antara Rafidhah dan Ahlus Sunnah adalah hal yang tidak mungkin karena akidah yang berbeda. Akidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah adalah mentauhidkan AllahSubhanahu wa Ta’ala dan mengikhlaskan ibadah hanya untuk Allah Subhanahu wa Ta’ala, tidak ada sesuatu pun yang diibadahi bersama Allah Ta’ala, baik malaikat yang terdekat maupun nabi yang diutus, dan meyakini bahwa hanya Allah Subhanahu wa Ta’ala yang mengetahui perkara gaib.

Termasuk akidah Ahlus Sunnah adalah mencintai para sahabat Radhiyallahu ‘anhum, dan meyakini bahwa mereka makhluk yang paling baik setelah para nabi, dan yang paling baik di antara mereka adalah Abu Bakr ash-Shiddiq, kemudian Umar, kemudian Utsman, kemudian Ali g. Adapun Rafidhah, menyelisihi semua itu.

Jadi, tidak mungkin menyatukan keduanya. Sebagaimana tidak mungkin menyatukan antara Yahudi dan Nasrani, musyrikin dan Ahlus Sunnah, maka demikian pula tidak mungkin adanya pendekatan antara Rafidhah dan Ahlus Sunnah, karena perbedaan akidah seperti yang telah dijelaskan di atas.” (Majmu’ul Fatawa Ibnu Baz) (al Ustadz Abu Hamzah Yusuf)

⏹Insya Allah تعالى bersambung.

Channel Telegram Selamatkan Indonesia dari Syiah

https://telegram.me/SelamatkanIndonesiadariSyiah

▪️▪️▪️▪️▪️▪️▪️3⃣▪️

Alkohol dalam Obat dan Parfum

||_0⃣1⃣_||
―――――――――――――――――――
◢ HUKUM-HUKUM YANG BERKAITAN DENGAN ALKOHOL ◣
―――――――――――――――――――

             ——↺◆|| ||◆↻——
✍ º Alkohol dalam Obat dan Parfum º
¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯

➥☞ Banyak pertanyaan seputar alkohol yang masuk ke meja redaksi, kaitannya dengan
❶ obat
❷ kosmetika, atau pun lainnya • • •

Berikut ini penjelasan Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari.
                         
                       ˚¯¯¯¯¯¯˚
▼||―――――――――――――――――||▼
Alhamdulillah, para ulama besar abad ini telah berbicara tentang permasalahan alkohol [1], maka di sini kita nukilkan fatwa-fatwa mereka sebagai jawaban dari pertanyaan-pertanyaan yang diajukan.
——— • • •
➲ Terdapat perbedaan ijtihad di antara mereka dalam memandang permasalahan ini.
——— • • •

                  ——○••○——
Asy-Syaikh Ibnu Baz berpendapat bahwa:
❝ Sesuatu yang telah bercampur dengan alkohol tidak boleh dimanfaatkan, meskipun kadar alkoholnya rendah, dalam arti tidak mengubahnya menjadi sesuatu yang memabukkan. Karena hal ini tetap masuk dalam hadits;

" Sesuatu yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnyapun haram." [2]❞

{(?)} ➲Ketika beliau ditanya tentang obat-obatan yang sebagiannya mengandung bahan pembius dan sebagian lainnya mengandung alkohol, dengan perbandingan kadar campuran yang beraneka ragam, maka beliau menjawab:

❝ Obat-obatan yang memberi rasa lega dan mengurangi rasa sakit penderita, tidak mengapa digunakan sebelum dan sesudah operasi. Kecuali jika diketahui bahwa obat-obatan tersebut dari "Sesuatu yang banyaknya memabukkan" maka tidak boleh digunakan berdasarkan sabda Nabi :
—————• • • • •
“Sesuatu yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnyapun haram.”
—————• • • • •
Adapun jika obat-obatan itu tidak memabukkan dan banyaknya pun tidak memabukkan, hanya saja berefek membius (menghilangkan rasa) untuk mengurangi beban rasa sakit penderita maka yang seperti ini tidak mengapa. ❞
                  ——○••○——

(Majmu' Fatawa, 6/18)
▼||―――――――――――――――――||▼

▲-※-▲
✍ Catatan kaki:
[1] Perlu diketahui bahwa alkohol (alkanol) ada beberapa golongan.
➱ Di antaranya etanol (inilah yang dijadikan sebagai zat pelarut, bahan bakar, atau zat asal untuk preparat-preparat farmasi, dan sebagian besar digunakan untuk minuman keras), spiritus, dsb., sebagaimana diterangkan dalam buku-buku kimia dan farmasi.

[2] Diriwayatkan oleh Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dari Jabir bin Abdillah.
➱ Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Muqbil Al-Wadi’i dalam Ash-Shahihul Musnad (1/160-161).
➱ Dihasankan oleh Asy-Syaikh Al-Albani, dan beliau menshahihkannya dengan syawahidnya dari beberapa shahabat yang lain (Al-Irwa‘, 8/42-43).

   —✾Tholibul Ilmi Cikarang✾—

〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰
Sumber:
asysyariah.com/alkohol-dalam-obat-dan-parfum
•••••••••••••••••
http://bit.ly/salafymedia
www.salafymedia.com
#⃣ #alkohol

Sabtu 30 safar1437H/12 Desember 2015M jam 15.48 wib

≠=============================
||_0⃣2⃣_||
―――――――――――――――――――
◢ HUKUM-HUKUM YANG BERKAITAN DENGAN ALKOHOL ◣
―――――――――――――――――――

             ——↺◆|| ||◆↻——
✍ º Alkohol dalam Obat dan Parfum º
¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯

                  ——○••○——
······
➲ Juga ketika beliau ditanya tentang parfum yang disebut  (cologne), beliau berkata:

❝ Parfum  (cologne) yang mengandung alkohol tidak boleh (haram) untuk digunakan.
➲ Karena telah tetap (jelas) di sisi kami berdasarkan keterangan para dokter yang ahli di bidang ini bahwa parfum jenis tersebut memabukkan karena mengandung “spiritus” yang dikenal.
➲ Oleh sebab itu, haram bagi kaum lelaki dan wanita untuk menggunakan parfum jenis tersebut…
—————
≫ Kalau ada parfum jenis cologne yang tidak memabukkan maka tidak haram menggunakannya. Karena hukum itu berputar sesuai dengan ‘illah-nya [3], ada atau tidaknya ‘illah tersebut (kalau ‘illah itu ada pada suatu perkara maka perkara itu memiliki hukum tersebut, kalau tidak ada maka hukum itu tidak berlaku padanya).≪ ❞
—————
(Majmu’ Fatawa , 6/396 dan 10/38-39)

—————•••
➲Dan yang lebih jelas lagi adalah jawaban beliau pada:
" Majmu’ Fatawa (5/382, dan 10/41)" beliau berkata:

❝ Pada asalnya segala jenis parfum dan minyak wangi yang beredar di khalayak manusia hukumnya halal.
➲ Kecuali yang diketahui mengandung sesuatu yang merupakan penghalang untuk menggunakannya, karena ‘sesuatu’ itu memabukkan atau banyaknya memabukkan atau karena ‘sesuatu’ itu adalah najis, dan yang semacamnya…
➲ Jadi, jika seseorang mengetahui ada parfum yang mengandung ‘sesuatu’ berupa bahan memabukkan atau benda najis yang menjadi penghalang untuk menggunakannya, maka diapun meninggalkannya (tidak menggunakanya) seperti cologne.
➲ Karena telah tetap (jelas) di sisi  kami berdasarkan persaksian para dokter (yang ahli di bidang ini) bahwa parfum ini tidak terbebas dari bahan memabukkan karena mengandung ‘spiritus’ berkadar tinggi, yang merupakan bahan memabukkan, sehingga wajib untuk ditinggalkan (tidak digunakan).
➲ Kecuali jika ditemukan ada parfum jenis ini yang terbebas dari bahan memabukkan (maka tentunya tidak mengapa untuk digunakan).
➲ Dan jenis-jenis parfum yang lain sebagai gantinya, sekian banyak yang dihalalkan oleh Allah , walhamdulillah ❞
—————•••
                  ——○••○——
▼||―――――――――――――――――||▼

▲-※-▲
✍ Catatan kaki:
[3] 'Illah suatu hukum adalah sebab penentu suatu perkara memiliki hukum tersebut.

   —✾Tholibul Ilmi Cikarang✾—

〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰
Sumber:
asysyariah.com/alkohol-dalam-obat-dan-parfum
•••••••••••••••••
http://bit.ly/salafymedia
www.salafymedia.com
#⃣ #alkohol

Ahad 01 Rabiul awwal 1437H/13 Desember 2015M jam 07.30 wib

≠=============================
||_0⃣3⃣_||
―――――――――――――――――――
◢ HUKUM-HUKUM YANG BERKAITAN DENGAN ALKOHOL ◣
―――――――――――――――――――

             ——↺◆|| ||◆↻——
✍ º Alkohol dalam Obat dan Parfum º
¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯

                  ——○••○——
······
➲ Demikian pula halnya, segala macam minuman dan makanan yang mengandung bahan memabukkan, wajib untuk ditinggalkan. Kaidahnya adalah:
—————
"Sesuatu yang banyaknya memabukkan maka sedikitnya pun haram",
—————
➲ Sebagaimana sabda Rasulullah:
" Sesuatu yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnyapun haram."
Dan hanya Allah lah yang memberi taufik. ❞
          —※ ——— ※—

          —※ ——— ※—
➲ Demikian pula yang terpahami dari fatwa  guru kami Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi'i bahwa pendapat beliau sama dengan pendapat gurunya yaitu Asy-Syaikh Ibnu Baz ketika ditanya tentang cologne. Beliau menjawab (tanpa rincian) bahwa:

❝ ✖Tidak boleh menggunakannya dan tidak boleh memperjualbelikannya, berdasarkan hadits Anas bin Malik:
—————
"Rasulullah melaknat 10 jenis orang karena khamr:
➥ Yang memprosesnya (membuatnya);
➥ Yang minta dibuatkan;
➥ Yang meminumnya;
➥ Yang membawanya;
➥ Yang dibawakan untuknya;
➥ Yang menghidang-kannya;
➥ Yang menjualnya;
➥ Yang makan (menikmati) harga penjualannya;
➥ Yang membelinya dan
➥ Yang dibelikan untuknya. ❞ [4]
—————
(Dalam Ijabatus Sa`il hal. 697)
          —※ ——— ※—

          —※ ——— ※—
➲ Sementara itu, Asy-Syaikh Ibnu 'Utsaimin dan Asy-Syaikh Al-Albani berpendapat bahwa pada permasalahan ini ada rincian, sebagaimana yang akan kita simak dengan jelas dari fatwa keduanya.
———————•••
➲ Asy-Syaikh Ibnu 'Utsaimin berkata:

❝ Bagaimana menurut kalian tentang sebagian obat-obatan yang ada pada masa ini yang mengandung alkohol, terkadang digunakan pada kondisi darurat?

➲ Kami nyatakan:
≫≫ Menurut kami, obat-obatan ini tidak memabukkan seperti mabuk yang diakibatkan oleh khamr, melainkan hanya berefek mengurangi kesadaran penderita dan mengurangi rasa sakitnya.
➲ Jadi, ini mirip dengan obat-bius yang berefek menghilangkan rasa sakit (sehingga penderita tidak merasakan sakit sama sekali) tanpa disertai rasa nikmat dan terbuai.
➲ Telah diketahui bahwa hukum yang bergantung pada suatu 'illah [5], jika 'illah tersebut tidak ada maka hukumnya pun tidak ada.
➲ Nah, selama 'illah suatu perkara dihukumi khamr adalah "memabukkan", sedangkan obat-obatan ini tidak memabukkan, berarti tidak termasuk kategori khamr yang haram. Wallahu a'lam. ≪≪ ❞
———————•••
( Dalam Asy-Syarhul Mumti' (6/178) cetakan Darul Atsar )
          —※ ——— ※—
                  ——○••○——
▼||―――――――――――――――――||▼

▲-※-▲
✍ Catatan kaki:
[4] Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi (1318).
➱ Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Muqbil dalam kitabnya Ash-Shahihul Musnad (1/57)
➱ Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Tirmidzi.
◆ Hadits yang semakna dengan hadits ini juga diriwayatkan dengan lafadz  (Allah melaknat…) dari Ibnu ‘Umar, oleh Ath-Thahawi, Al-Hakim, dan yang lainnya,
➱ Dishahihkan oleh Al-Albani dengan keseluruhan jalan-jalannya dalam Al-Irwa` (5/365-367).

[5] Lihat catatan kaki no. 3
➱ Catatan kaki No. 3, 'Illah suatu hukum adalah sebab penentu suatu perkara memiliki hukum tersebut.

   —✾Tholibul Ilmi Cikarang✾—

〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰
Sumber:
asysyariah.com/alkohol-dalam-obat-dan-parfum
•••••••••••••••••
http://bit.ly/salafymedia
www.salafymedia.com
#⃣ #alkohol

Senin 02 Rabiul awwal 1437H/14 Desember 2015M Jam 18.37 WIB

≠=============================

((04)) HUKUM-HUKUM YANG BERKAITAN DENGAN ALKOHOL
----------------------------------------------
[[ Alkohol dalam Obat dan Parfum ]]

•• Wajib bagi kita untuk mengetahui perbedaan antara pernyataan: “Sesuatu yang banyaknya memabukkan maka sedikitnya pun haram” dengan pernyataan: “Sesuatu yang mema-bukkan dan dicampur dengan bahan yang lain maka haram.” Karena pernyataan yang pertama artinya minuman itu sendiri (adalah merupakan khamr), apabila anda minum banyak tentu anda mabuk, dan apabila anda minum sedikit maka anda tidak mabuk, namun Rasulullah mengatakan “Sedikitnyapun haram.” (Kenapa demikian padahal yang sedikit tersebut tidak memabukkan?) Karena itu merupakan dzari’ah (artinya bahwa yang sedikit itu merupakan wasilah/ perantara yang akan menyeret pelakunya sampai akhirnya dia minum banyak, sehingga diharamkan). Adapun mencampur dengan bahan lain dengan perbandingan kadar alkoholnya sedikit sehingga tidak menjadikan bahan tersebut memabukkan maka yang seperti ini tidak mengubah bahan tersebut menjadi khamr (yang haram). Jadi ibaratnya seperti benda najis yang jatuh ke dalam air (tapi kadar najisnya sedikit) dan tidak menajisi (merusak kesucian) air tersebut (karena warna, bau, ataupun rasanya tidak berubah) maka air tersebut tidak menjadi najis karenanya (tetap suci dan mensucikan).”

•• Asy-Syaikh Al-Albani ketika ditanya tentang berbagai parfum atau minyak wangi yang mengandung alkohol, maka beliau menjawab: “Apabila kadar alkohol yang terkandung di dalamnya menjadikan parfum-parfum yang harum itu sebagai cairan yang memabukkan, dalam arti kalau diminum oleh seorang pecandu khamr dan ternyata memberi pengaruh seperti pengaruh khamr (yaitu mengakibatkan dia mabuk, maka parfum-parfum tersebut hukumnya tidak boleh (haram untuk digunakan). Adapun jika kadar alkoholnya sedikit (dalam arti tidak mengubah parfum-parfum tersebut menjadi memabukkan) maka hukumnya boleh. (Kaset Silsilatul Huda wan Nur)

   —✾Tholibul Ilmi Cikarang✾—

〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰
Sumber:
asysyariah.com/alkohol-dalam-obat-dan-parfum
•••••••••••••••••
http://bit.ly/salafymedia
www.salafymedia.com
#⃣ #alkohol

Jum'at 06 Rabiul awwal 1437H/18 Desember 2015M jam 17.34 wib

⁠≠=============================

⁠⁠((05)) HUKUM-HUKUM YANG BERKAITAN DENGAN ALKOHOL
---------------------------------------------

[[ Alkohol dalam Obat dan Parfum ]]

�� Kemudian kita akhiri pembahasan ini dengan fatwa Asy-Syaikh Al-Albani  yang sangat rinci. Beliau berkata: “Untuk memahami makna hadits:

“Sesuatu yang banyaknya memabukkan maka sedikitnya pun haram.”
Mari kita mendatangkan 

�� contoh: Kalau ada 1 liter air yang mengandung 50 gram bahan memabukkan yang kita namakan alkohol, maka cairan ini –yang tersusun dari air dan alkohol– berubah menjadi mema-bukkan. Namun jika seseorang minum sedikit maka dia tidak akan mabuk. Lain halnya jika dia minum dengan kadar yang lazim diminum oleh seseorang maka dia akan mabuk, dengan demikian menjadilah yang sedikit tadi haram. Sebaliknya, kalau ada 1 liter air mengandung 5 gram alkohol (misalnya). Jika seseorang minum 1 liter air tersebut sampai habis dia tidak mabuk, maka yang seperti ini halal untuk diminum.

❓ Selanjutnya, apakah boleh bagi seorang muslim mengambil 1 liter air kemudian menumpahkan 5 gram alkohol ke dalamnya dengan alasan bahwa 5 gram alkohol tersebut tidak mengubah 1 liter air yang ada menjadi memabukkan?

✒ Jawabannya: Tidak boleh. Kenapa tidak boleh? Karena tidak boleh bagimu untuk memiliki bahan yang memabukkan yang merupakan inti dari khamr, yaitu alkohol. Jadi kegiatan mencampur alkohol dengan bahan lain tidak boleh dalam syariat Islam…

�� Telah kami nyatakan bahwa obat-obatan yang ada di apotek-apotek pada masa ini –bahkan boleh jadi kebanyakannya– mengandung alkohol, atau tertera padanya tulisan perbandingan kadar alkoholnya: 5 gram, 10 gram… Apakah kita mengatakan bahwa obat-obatan ini jika diminum seorang sehat ataupun sakit dengan kadar yang banyak dan ternyata dia mabuk, berarti tidak boleh digunakan karena memabukkan, meskipun dia hanya menelan 1 sendok saja? Inilah yang dimaksudkan dengan hadits “Sesuatu yang banyaknya memabukkan maka sedikitnya pun haram.” Adapun jika perbandingan alkoholnya sedikit –dalam arti berapapun yang dia minum tidak menjadikannya mabuk– maka boleh menggunakannya, meskipun dia minum banyak.
Namun perkara lain (yang penting untuk diingat) sama dengan apa yang telah saya sebutkan sebelumnya, bahwa obat-obatan yang mengandung alkohol dengan perbandingan yang tidak melanggar syariat sesuai dengan rincian yang disebutkan, tidak boleh bagi seorang apoteker muslim untuk meracik obat yang seperti itu. Karena tidak boleh ada alkohol di rumah seorang muslim ataupun di tempat kerjanya. Haram baginya untuk membelinya atau membuatnya sendiri. Dan ini perkara yang jelas karena Rasulullah bersabda:

“Allah melaknat 10 jenis orang karena khamr…”7
Seorang apoteker yang hendak meracik obat dan mencampurnya dengan alkohol yang memabukkan itu, baik dengan cara membuat alkohol sendiri (dengan proses pembuatan tertentu) atau membeli alkohol yang sudah jadi, termasuk dalam salah satu dari 10 jenis orang yang dilaknat dalam hadits tersebut.
Lain halnya apabila seseorang membeli obat yang sudah jadi, dengan kadar alkohol yang rendah yang tidak menjadikan banyaknya obat tersebut memabukkan, maka ini boleh.” (Kaset Silsilatul Huda wan Nur)

�� Dan kami memandang bahwa pendapat Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsamin dan Asy-Syaikh Al-Albani, lebih dekat kepada kebenaran.

Wallahu a’lam.

Catatan kaki; 

7.Lihat haditsnya secara lengkap pada fatwa Asy-Syaikh Muqbil di halaman sebelumnya

�� Tholibul Ilmi Cikarang
___________________________

�� asysyariah.com/alkohol-dalam-obat-dan-parfum

�� JOIN https://telegram.me/salafymedia untuk mendapatkan faidah yang lainya atau klik www.salafymedia.com

#alkohol

Ahad 08 Rabiul awwal 1437H/20 Desember 2015M jam 21.24 wib

Najiskah Alkohol?

==============
||_0⃣6⃣_||
―――――――――――――――――――
◢ HUKUM-HUKUM YANG BERKAITAN DENGAN ALKOHOL ◣
―――――――――――――――――――

             ——↺◆|| ||◆↻——
               º Najiskah Alkohol? º
¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯

✍ Jawab:
˜˜˜˜˜˜˜˜
Alhamdulillah.
➲ Telah kita ketahui pada pembahasan Problema Anda edisi lalu bahwa alkohol merupakan bahan memabukkan yang merupakan inti dari khamr, sehingga HARAM bagi seorang muslim untuk memiliki alkohol dengan cara apa pun,
➱ baik dengan membuatnya sendiri,
➱ membelinya, atau
➱ dengan cara yang lain.

➲ Desinfeksi alat-alat medis bukanlah alasan yang ditolerir untuk bisa menggunakan alkohol, dengan dua alasan:

﴾1﴿ ➥≫———————•••••
Rasulullah bersabda:
↻↺
"Sesungguhnya khamr itu bukan obat, melainkan penyakit."
―――――――
➲ Beliau mengatakan hal ini ketika Thariq bin Suwaid Al-Ju'fi bertanya tentang pembuatan khamr untuk pengobatan.
(HR. Muslim, no. 1984)
➲ Dan masih ada hadits-hadits lainnya yagn menunjukkan haramnya pengobatan dengan sesuatu yang haram.
―――――――――――――――――――

﴾2﴿ ➥≫———————•••••
Kondisi darurat yang dengan itu diperbolehkan menggunakan sesuatu yang haram, adalah jika memenuhi dua persyaratan, sebagaimana ditegaskan oleh Asy-Syaikh Ibnu 'Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti' (6/330, cetakan Darul Atsar):
(a) Seseorang terpaksa menggunakannya jika tidak ada alternatif lain.
(b) Ada jaminan/ kejelasan bahwa dengan itu kondisi darurat akan benar-benar teratasi.

➲ Padahal fakta membuktikan bahwa penanganan medis bukanlah satu-satunya alternatif kesembuhan.

➲ Karena tidak sedikit penderita yang sembuh tanpa penanganan medis. Melainkan hanya dengan rutin mengkonsumsi obat-obat nabawi atau ramuan-ramuan tertentu disertai kesungguhan dalam menghindari pantangan penyakit yang dideritanya.

➲ Anggaplah pada kondisi darurat tertentu terkadang seseorang terpaksa harus menjalani penanganan medis, namun –alhamdulillah– masih banyak alternatif lain selain alkohol untuk disinfeksi alat-alat medis.

➲ Adapun najis atau tidaknya alkohol, maka ini kembali kepada permasalahan najis atau tidaknya khamr.

➥•  •  •  •  •  •  •
➲ Jumhur ulama, termasuk imam yang empat (Abu Hanifah, Malik, Asy-Syafi'i, dan Ahmad rahimahumullah) berpendapat bahwa:
——————————
➱khamr adalah najis
——————————
➥•  •  •  •  •  •  •
Dan ini dibenarkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah.
➲Mereka berdalilkan firman Allah:
↺↻
"Wahai orang-orang yang beriman, hanyalah sesungguhnya khamr, judi, patung-patung yang disembah, dan azlam [1] adalah rijs, merupakan amalan setan." (Al-Ma`idah: 90)
———————

➲ Namun yang benar adalah pendapat Rabi'ah (guru Al-Imam Malik), Al-Laits bin Sa'd Al-Mishri, Al-Muzani (sahabat Al-Imam Asy-Syafi'i) dan Dawud Azh-Zhahiri, bahwa:
——————————
➱khamr bukan najis
——————————
➲ Ini yang dipilih oleh Al-Imam Asy-Syaukani, Asy-Syaikh Al-Albani, dan Asy-Syaikh Ibnu 'Utsaimin rahimahumullah.
➲≫ Karena hukum asal segala sesuatu adalah suci kecuali ada dalil yang menunjukkan najisnya.
➲≫ Karena tidak ada dalil yang menunjukkan najisnya khamr, maka kita menghukuminya dengan hukum asal.
➲≫ Meskipun khamr haram namun tidak berarti najis, karena tidak ada konsekuensi bahwa sesuatu yang haram mesti najis.
―――――――――――――――――――

✍◆ Catatan kaki:
[ 1 ] Azlam adalah tiga batang anak panah yang tidak berbulu,
➱ tertulis pada salah satunya “Lakukan”,
➱ yang kedua “Jangan lakukan”, dan
➱ yang ketiga kosong tanpa tulisan.
◆ Seseorang berbuat sesuai dengan anak panah yang terambil.
〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰

Tholibul Ilmi Cikarang
___________________________

asysyariah.com/najiskah-alkohol

JOIN http://bit.ly/salafymedia untuk mendapatkan faidah yang lainya atau klik www.salafymedia.com

#alkohol

Kamis 12 Rabiul awwal 1437H/24 Desember 2015M jam 10.12 wib

Sumber :

asysyariah.com/najiskah-alkohol

=============
||_0⃣7⃣_||
―――――――――――――――――――
◢ HUKUM-HUKUM YANG BERKAITAN DENGAN ALKOHOL ◣
―――――――――――――――――――

             ——↺◆|| ||◆↻——
               º Najiskah Alkohol? º
                            (2)
¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯

······
✍ Al-Imam Ash-Shan'ani dan Al-Imam Asy-Syaukani menjelaskan kekeliruan anggapan sebagian ulama bahwa sesuatu yang haram konsekuensinya menjadi najis.
➥• • • • • • • •
Yang benar,
——————
Hukum asal segala sesuatu adalah suci dan keharamannya tidaklah otomatis menjadikan hal itu najis.
———————————————————

Sebagai contoh,
➱▪Emas dan kain sutera telah disepakati dan diketahui bahwa keduanya suci, meskipun haram bagi kaum lelaki untuk mengenakannya.

↺↻● Namun sebaliknya,
——————————————
Najisnya sesuatu berkonsekuensi bahwa sesuatu itu haram.
——————————————
➱ Adapun dalil yang digunakan oleh jumhur ulama, maka hal itu adalah ijtihad mereka –rahimahumullah– dalam memahami ayat tersebut.
➱ Padahal najis yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah najis maknawi, artinya minum khamr adalah perbuatan najis (kotor) yang haram, meskipun zat khamr itu sendiri adalah suci.

≫ ⋅⋅⋅⋅⋅⋅⋅⋅⋅⋅
➲ Pemahaman ini didukung dua faktor:
﴾1﴿ Khamr dalam ayat tersebut disejajarkan dengan najisnya alat-alat judi, berhala-berhala sesembahan, dan anak-anak panah yang digunakan untuk mengundi nasib.
≫➲ Padahal disepakati bersama bahwa benda-benda tersebut adalah suci, yang najis adalah perbuatan judinya, perbuatan menyembah berhala, dan per-buatan mengundi nasib.
≫➲ Demikian pula dengan khamr.
✍————————……………
Yang najis adalah perbuatan minum khamr, bukan khamr itu sendiri.
—————————……………

﴾2﴿ Kata rijs (yang diartikan najis) dalam ayat di atas disifati dengan kalimat berikutnya, yaitu  (merupakan amalan setan).
✍————————……………
Jadi yang dimaksud adalah amalannya bukan zatnya.
—————————……………

Kesimpulannya,
¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯
{| 1 |} Bahwa ayat tersebut tidak cukup sebagai dalil untuk menggeser hukum asal tadi.
{| 2 |} Justru terdapat hadits-hadits shahih yang menunjukkan sucinya khamr, sehingga makin menguatkan hukum asal tersebut.
➥• • • • • • • • •
➱ Hadits-hadits itu di antaranya:
﴾❶﴿ Dalilnya: ↷
✍≫• Hadits Anas bin Malik yang diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitabul Mazhalim, Bab Shubbil Khamri fi Ath-Thariq no. 2464,
✍≫• Juga hadits Abu Sa'id Al-Khudri yang diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitabul Musaqat, Bab Tahrimi Bai'il Khamr no. 1578.
➥• • • • • • • • •
➲ Disebutkan dalam kedua hadits itu bahwa para shahabat menumpahkan khamr mereka di jalan-jalan ketika diharamkannya khamr.
➲ Ini menunjukkan bahwa khamr bukan najis, karena jalan-jalan yang dilewati kaum muslimin tidak boleh dijadikan tempat pembuangan najis.
❓Bila ditanyakan:
"Apakah hal itu dengan sepengetahuan Rasulullah?"
✔ Maka dijawab:
"Jika Rasulullah mengetahuinya berarti hal itu dengan persetujuan beliau."
➲ Berarti hadits tersebut marfu' secara hukum.
———————————————————
Bila tidak diketahui oleh beliau, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya, dan Allah tidak akan membiarkannya bila memang hal itu adalah suatu kemungkaran, karena waktu itu merupakan masa turunnya wahyu.
———————————————————

﴾❷﴿ Dalilnya: ↷
✍≫• Hadits Ibnu 'Abbas yang diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitabul Musaqat, Bab Tahrimi Bai'il Khamr no. 1579,
➥• • • • • • • • •
➲ Bahwa seorang laki-laki menghadiahkan sebuah wadah berisi khamr kepada Rasulullah.
➲ Maka Rasulullah berkata:
"Tidakkah engkau mengetahui bahwa khamr telah diharam-kan?"
➽ Kemudian ada seseorang yang membisiki laki-laki tersebut untuk menjualnya.
➲ Maka Rasulullah bersabda:
·······
"Sesungguhnya Dzat Yang mengharamkan untuk meminumnya juga mengharamkan untuk menjualnya."
·······
➲ Kemudian Ibnu 'Abbas berkata:
➽ "Maka lelaki itu membuka wadah khamr tersebut dan menumpahkan isinya hingga habis."
➲ Kejadian ini disaksikan oleh Rasulullah dan beliau tidak memerintahkan kepadanya untuk mencuci wadah tersebut.
———————————————————
Ini menunjukkan bahwa khamr tidaklah najis.
Wallahu a'lam bish-shawab.
——
—————————————————
•¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯•

Oleh:
Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari حفظه الله
•¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯¯•

Maraji'/ Sumber Bacaan:
➥ Al-Majmu'lin Nawawi, 2/581-582;
➥ Subulus Salam, penjelasan hadits kedua dari Bab Izalatun Najasah, 1/55-56;
➥ Ad-Darari Al-Mudhiyyah, hal.19-20;
➥ Tamamul Minnah, hal. 54-55;
➥ Asy-Syarhul Mumti', 1/366-367.

• • • • • • • • • •
Tholibul Ilmi Cikarang
___________________________

asysyariah.com/najiskah-alkohol

JOIN http://bit.ly/salafymedia untuk mendapatkan faidah yang lainya atau klik www.salafymedia.com

#alkohol

Ahad, 15 Rabiul Awwal 1437H/27 Desember 2015M jam 10.12 wib

Sabtu, 26 Desember 2015

Bantahan Syubhat Perayaan Maulid Nabi

SILSILAH RUDUD (BANTAHAN)

❌❌BANTAHAN SYUBHAT PERAYAAN MAULID NABI

✅BANTAHAN ASY SYAIKH BADR BIN MUHAMMAD AL BADR AL ANAZY TERHADAP ABDURRAHIM AR RUKAINY AS SUDANY (bag : 1)

✅Channel Silsilatus Sholihin kali ini membawakan bagi kaum Muslimin Bantahan Syubhat yang dilemparkan oleh seorang tokoh Shufi dari Sudan yang menganut aliran sufi tarekat ar rukainy. Tarekat Rukainiah  ini berkembang pertama kali di Sudan, dan sekarang sudah menyebar di berbagai negara termasuk Indonesia. Bantahan ini akan kami sampaikan secara bertahap insya Allah Semoga Allah mudahkan perkara ini bagi kami, dan menjadikan Pahala untuk kami di sisi-Nya

Berikut perkataan Asy Syaikh Badr Hafizhahullah :

✅“Ini adalah bantahan terhadap sebuah perkataan  yang berjudul نعم نحتفل بمولده  yang ditulis oleh seorang Shufi, Abdurrahim Ar-Rukainy As Sudany, dia menyampaikan dalam tulisannya ini berbagai Syubhat tentang dibolehkannya Perayaan Maulid Nabi Shollallahu ‘alaihi wa sallam. Aku sampaikan bantahan terhadapnya dengan dalil-dalil dan keterangan , Wallahul Muwaffiq”

Berkata Abdurrahim Ar  Rukainy :

Apa makna dari merayakan maulid nabi tersebut? (Perayaan tersebut ) adalah Ungkapan kegembiraan / suka cita terhadap Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa sallam. Dan rasa kegembiraan / kesenangan tersebut adalah sesuatu yang dituntut sesuai dengan perintah (di dalam ) Al Qur’an : “Katakanlah (Muhammad) dengan fadhilah Allah dan Rahmat-Nya hendaklah dengan itu mereka bergembira. Itu lebih baik daripada apa yang mereka kumpulkan” (Surat Yunus : 58) Berkata Ibnu Abbas tentang tafsir ayat ini , “ Fadhilah Allah adalah Ilmu dan Rahmat-Nya adalah Muhammad “

✅Allah ta’ala berfirman : “tidaklah kami utus engkau (muhammad) kecuali sebagai rahmat bagi sekalian alam” (Surat Al Anbiya : 107) Kegembiraan ini berlangsung sepanjang tahun tapi pada hari kelahirannya adalah lebih kuat (Selesai perkataan Ar Rukaini)

 

❌BANTAHAN :

Berkata Asy Syaikh Badr Hafizhahullah :

Kita Jawab pernyataan ini sebagai berikut : 

Pertama : Apakah ada dari para ulama yang berdalilkan dengan Ayat ini tentang disyariatkannya Maulid? Apakah ada dari para Mufassirin yang mu’tabar (diakui) yang mentafsirkan Ayat ini dengan tafsir yang engkau sampaikan tadi?

Kedua : Apakah perayaan maulid nabi ini adalah Ibadah atau Adat (Kebiasaan)? Jika engkau katakan ini adalah Ibadah, maka engkau telah membantah Kalamullah (Al Qu’ran ). Allah Berfirman (artinya) : “Hari ini Aku sempurnakan bagi kalian agama dan Aku cukupkan bagi kalian Nikmat-Ku (Al Maidah : 3 )”

✅Syariat ini telah sempurna dari sisi Allah , tidak butuh pada penyempurnaan oleh manusia. Hukum Asal dari sebuah ibadah adalah Tauqifiah (berdasarkan dalil) barang siapa yang mengatakan bahwa ibadah ini disyariatkan maka hendaklah dia mendatangkan dalil syar’i yang menunjukkan bahwa ibadah ini disyariatkan, jika tidak maka “ibadah” ini tertolak.

 

✅Dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha beliau berkata : Berkata Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa Sallam:

«مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ، فَهُوَ رَدٌّ»

“Barang  siapa yang mengadakan (perkara baru) dalam urusan (agama ) ini , maka (perkara tersebut) tertolak ”(HR Al Bukhari 2697 dan Muslim 1718)

Jika engkau mengatakan bahwa maulid nabi ini adalah Adat (kebiasaan) maka kami (juga) membantah perkataanmu dengan dalil ini

«مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ، فَهُوَ رَدٌّ»

✅“Barang  siapa yang mengadakan (perkara baru) dalam urusan (agama ) ini , maka (perkara tersebut) tertolak ”(HR Al Bukhari 2697 dan Muslim 1718)

Pada perkataan Nabi Shollallahu ‘alaihi wa sallam » «مَنْ أَحْدَثَ

Merupakan suatu hal yang diketahui bahwa مَنْ adalah lafazh yang umum, sehingga maknanya adalah “Seluruh Amalan”

Bersambung Insya Allah..

Sumber : https://telegram.me/baderAlbder

Alih bahasa oleh : Ustadz Abu Khuzaimah Al Fadanji Hafizhahullah

(Padang 6  Rabi’ul Awwal 1437 H, Des 2015)

@- قال عبدالرحيم الركيني: ما معنى الإحتفال به ﷺ؟ هو التعبير عن الفرح برسول الله ﷺ، والفرح به ﷺ مطلوب بأمر القرءان من قوله تعالى: (قل ب

===========================
SILSILAH RUDUD (BANTAHAN)

BANTAHAN SYUBHAT PERAYAAN MAULID NABI

BANTAHAN ASY SYAIKH BADR BIN MUHAMMAD AL BADR AL ANAZY TERHADAP ABDURRAHIM AR RUKAINI AS SUDANY (bag : 2)

❌Berkata Ar-Rukaini : Apakah yang dimaksud dengan bid’ah yang sesat? Bid’ah adalah Muhdats, Berkata (Rasulullah) :"Sesungguhnya seluruh perkara yang muhdats
(diada-adakan) adalah bid'ah"
apa yang dimaksud dengan Muhdats?  Muhdats adalah perkara yang terlarang secara syar’i, dan tidak terdapat didalamnya Al Maskut/ (perkara yang didiamkan oleh syariat; pen) Berkata Rasulullah : “siapa yang Yang mengada-ada pada perkara agama kami ini yang bukan darinya maka perkara tersebut tertolak”  Dan juga Ad Daruquthni meriwayatkan demikian juga dalam Al Arbain An Nawawi, Berkata Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa sallam ( “dan Allah mendiamkan beberapa perkara sebagai bentuk rahmat bagi kalian maka janganlah kalian mencarinya”) Tidak padanya larangan dalam perayaan maulid, jadi bukan Bid’ah  (selesai perkataan Ar Rukaini)

BANTAHAN :

Berkata Asy Syaikh Badr Al Anazy Hafizhahullah, Nampak jelas dari perkataannya , bahwasanya dia tidak mengetahui defenisi Bid’ah, dan ini tidaklah aneh,ketika perkara ini datang dari seorang yang Jahil Murakkab. (Orang yang mengetahui sesuatu dengan pemahaman yang menyelisihi kebenaran; pen)

Bid’ah secara bahasa diambil dari Al Bad’u  yaitu Al Ikhtira’ Penciptaan sesuatu yang belum pernah ada , yang (sesuatu ini) tidak sama dengan contoh yang terdahulu. Dan secara istilah Bid’ah adalah Mengada-adakan sebuah ibadah baik berupa perkataan, perbuatan Akidah, yang tidak disyariatkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.

✅Adapun Hadits yang diriwayatkan oleh Ad Daruquthni,  dalam kita sunannya , dari Makhul dari Abi Tsa’alabah Radhiyallahu ‘anhu:
MAKHUL TIDAK MENDENGAR DARI ABI TSA’LABAH,  Hadits ini dinilai Ma’lul (berpenyakit) oleh Al Hafizh ibnu Rajab dalam kitab Jami’ Ulum wal Hikam.

Dan Hadits ini, TIDAK terdapat padanya dalil tentang disyariatkannya Maulid Nabi seperti yang disebutkan oleh Ar Rukaini, ini adalah salah satu bentuk keajaiban/keanehan dibuat-buatnya.

Dalam Hadits ini terdapat penjelasan tentang perkara Maskut anhu (Perkara yang didiamkan oleh syariat, tidak dilarang juga tidak diperintahkan ; pen) adalah perkara mubah. Sedangkan Perkara Mubah itu terbagi menjadi 2 (dua):

1. Mubah Yang tetap dalam keadaan Mubah
2. Mubah Yang tidak tetap dalam keadaan Mubah, yaitu yang keluar dari keadaan Mubahnya karena sebab-sebab tertentu.

Maulid Nabi padanya terdapat Tasyabbuh (penyerupaan) dengan orang-orang Kafir, karena orang-orang Nashrani, merayakan hari lahirnya Isa Alaihissalam, sedangkan tasyabbuh dengan orang kafir adalah Haram, Maka pada Hadits ini tidak terdapat adanya (keterangan ) yang menguatkan perkataan Ar Rukaini

Alih bahasa oleh : Ustadz Abu Khuzaimah Al Fadanji Hafizhahullah

(Padang 7  Rabi’ul Awwal 1437 H, Des 15)

             
@- قال الركيني: ما هي البدعة الضلالة؟

البدعة هي المُحدَث، قال ﷺ: (فإن كل مُحدثة بدعة).

ما هو المُحدَث؟

المُحدَثُ هو المنهي عنه شرعاً ولا يشمل المسكوت عنه، قال ﷺ: (من أحدث في ديننا هذا ما ليس منه فهو رد) وروى الدارقطني وفي الأربعين النووية قال ﷺ: (وسكت عن أشياء رحمة لكم غير نسيان فلا تبحثوا عنها) وليس هنالك نهي عن الاحتفال، إذن ليس بدعة.اهـ
– يجاب عليه:

واضح من كلامه أنه لا يعرف ما هو تعريف البدعة ، وهذا ليس بغريب على أصحاب الجهل المركب.

البدعة لغة: مأخوذة من البَدع ، وهو الاختراع على غير مثال سابق.

واصطلاحاً: إحداث عبادة قولية أو فعلية أو عقيدة لم يشرعها الله سبحانه وتعالى.
وأما حديث: (وسكت عن أشياء رحمة لكم غير نسيان فلا تبحثوا عنها)

رواه الدارقطني في سننه(٤٣٩٦) عن مكحول عن أبي ثعلبة رضي الله عنه ، ومكحول لم يسمع من أبي ثعلبة ، وقد أعله الحافظ ابن رجب في جامع العلوم والحكم (٢/١٥٠).
والحديث ليس فيه دلالة على مشروعية المولد ، كما ادعى الركيني ، وهذا من عجيب صنيعه ،

الحديث فيه بيان أن المسكوت عنه مباح ، والمباح نوعان ، كما هو معلوم في علم الأصول ،
النوع الأول: مباح باقٍ على إباحته.
والنوع الثاني: مباح غير باقٍ على إباحته.

وهو ما خرج عن الإباحة بسبب من الأسباب
والموالد فيها تشبه بالكفار ، لأن النصارى يحتفلون بعيد عيسى عليه السلام ،
====≠===================
SILSILAH RUDUD

❌❌BANTAHAN SYUBHAT PERAYAAN MAULID NABI

BANTAHAN ASY SYAIKH BADR BIN MUHAMMAD AL BADR AL ANAZI TERHADAP ABDURRAHIM AR RUKAINI AS SUDANI
(bag : 3)

❌Berkata Ar-Rukaini : Apakah dalam islam ada bid’ah hasanah? Benar (ada), Imam Muslim meriwayatkan, (“barang siapa yang menunjukkan dalam islam suatu sunnah hasanah , yang mana sunnah tersebut diamalkan (orang lain) setelah dia (amalkan), akan dicatat bagi dia semisal pahala orang yang mengamalkannya, tanpa dikurangi pahala (orang yang mengamalkan tersebut sedikitpun.”) Makna kalimat : “sunnah tersebut diamalkan (orang lain) setelah dia (amalkan),” yaitu: tidak ada seorangpun yang pernah mengamalkan sunnah ini sebelum dia. (selesai perkataan Ar Rukaini)

BANTAHAN:

Berkata Asy Syaikh Badr Hafizhahullah : Tidak ada dalam Syariat islam Bid’ah Hasanah dan Bid’ah Sayyi’ah. Bahkan seluruh bid’ah adalah sesat, seperti yang terdapat dalam hadits ‘irbadh bin sariyah Radhiyallahu ‘anhu : “Bahwa nabi Shollallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,:“Sesungguhnya setiap bid’ah adalah sesat” HR Ahmad 17142, Abu daud 4607, dan dishohihkan oleh At Tirmidzi 2676 dan Ibnu Hibban 5, dan Al Hakim 1/97.

Lafadz   كل   adalah lafazh yang umum, seperti yang dikenal dalam ilmu Ushul Fiqh. Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma  Mengatakan : “Seluruh Bid’ah adalah sesat walaupun manusia memandangnya baik” (HR Ibnu Batthoh dalam Al Ibanah 120)

Al Imam Asy Syatibi meriwayatkan dalam kitabnya Al I’tishom 1/49, Berkata Ibnul Majisyun (beliau adalah abdul malik bin abdul aziz, ibnul majisyun,  salah satu rekannya Imam syafi’I rahimahullah, wafat pada tahun 214 H, dia adalah seorang Mufti (pemberi fatwa) di kota madinah pada masanya , pen  ) : “ Aku mendengar imam malik mengatakan, barang siapa yang mengada-ada dalam islam dengan sebuah Bid’ah yang dia pandang baik, maka dia telah mengatakan bahwa Muhammad Shollallahu ‘alaihi wa sallam telah mengkhianati Risalah (kenabiannya), karena Allah ta’ala berfirman : (yang artinya): (“Hari ini telah aku sempurnakan bagi kalian agama kalian “) maka apa-apa yang pada hari itu bukan bagian dari agama islam maka pada hari ini juga bukan bagian dari agama islam”

Berkata Al Alamah Al Fauzan dalam Aqidah Tauhid (218) : “Barang siapa yang membagi Bid’ah menjadi bid’ah hasanah dan bid’ah saiyyi’ah maka dia telah salah , menyelisihi perkataan nabi Shollallahu ‘alaihi wa sallam (”sesungguhnya seluruh bid’ah adalah sesat”) karena nabi menghukumi semua bid’ah adalah kesesatan.
☄Bersambung.....

@- قال الركيني: هل في الشرع بدعة حسنة؟

نعم روى مسلم، قال ﷺ: (من سن في الإسلام سنة حسنة عُمل بها بعده، كُتب له مثل أجر من عمل بها ولا ينقص من أجورهم شيئ). معنى عُمل بها بعده: لم يسبقه عليها أحد من العالمين.

– يجاب عليه:
ليس في الشرع بدعة حسنة وبدعة سيئة

بل كل بدعة ضلالة ، كما جاء في حديث العرباض بن سارية رضي الله عنه أن النبي عليه الصلاة والسلام قال:( فإن كل بدعة ضلالة)

رواه أحمد(١٧١٤٢) وأبو داود(٤٦٠٧)وصححه الترمذي(٢٦٧٦) وابن حبان(٥) والحاكم(١/٩٧)

ولفظة (كل) من ألفاظ العموم كما هو المعلوم في علم أصول الفقه.
وقال ابن عمر رضي الله عنها ( كل بدعة ضلالة وإن رأها الناس حسنة) رواه ابن بطة في الإبانة(١٢٠)
وقال الإمام الشاطبي في الإعتصام(١/٤٩):

قال ابن الماجشون سمعت مالكاً يقول من ابتدع في الاسلام بدعة يراها حسنه فقد زعم أن محمداً – صلى الله عليه وسلم – خان الرسالة لأن الله يقول: ( اليوم أكملت لكم دينكم ) فما لم يكن يومئذ دينا فلا يكون اليوم دينا.اهـ
قال العلامة الفوزان في عقيدة التوحيد(٢١٧):

من قسّم البدعة إلى بدعة حسنة وبدعة سيئة ،

(فإن كل بدعة ضلالة) لأن الرسول عليه الصلاة والسلام حكم على البدع كلها بأنها ضلالة.اهـ
________________

Alih bahasa oleh : Ustadz Abu Khuzaimah Al Fadanji Hafizhahullah

(Padang 8  Rabi’ul Awwal 1437 H, Des 2015)
_______________
Hashtag :
#bantahan_ maulid_nabi
#maulid_nabi_bagian3

Postting :
Minggu, 20 Des 2015
Jam 19.05 wib
~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Publikasi :
~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Link Access :
https://bit.ly/SilsilatusSholihinPadang
---------------------------
https://telegram.me/SilsilatusSholihin
====================
Ⓜ️Ma'had Silsilatus Sholihin Padang
≠==≠====================
SILSILAH RUDUD

❌BANTAHAN SYUBHAT PERAYAAN MAULID NABI

❌BANTAHAN ASY SYAIKH BADR BIN MUHAMMAD AL BADR AL ANAZI TERHADAP ABDURRAHIM AR RUKAINI AS SUDANI (bag : 4)

Pada bagian 3 (tiga) yang lalu telah kita sampaikan bahwa Ar Rukaini berdalilkan dengan sebuah hadits riwayat Muslim yang artinya : (“barang siapa yang menunjukkan dalam islam suatu sunnah hasanah , yang mana sunnah tersebut diamalkan setelah dia (amalkan), akan dicatat bagi dia semisal pahala orang yang mengamalkannya, tanpa dikurangi pahala (orang yang mengamalkan tersebut sedikitpun.”) Makna kalimat : “sunnah tersebut diamalkan setelah dia (amalkan),” yaitu: tidak ada seorangpun yang pernah mengamalkan sunnah ini sebelum dia.

Berikut lanjutan bantahan dari Asy Syaikh Badr bin Muhammad Hafizhahullah:

❌BANTAHAN

✅Berkata Syaikh Badr : Hadits ini mempunyai sebuah cerita (yang melatar-belakanginya, pen)

✅Dari Jarir bin Abdillah Radhiyallahu ‘anhu beliau berkata : Ada sekelompok Arobi datang kepada Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa sallam, yang mereka mengenakan Shuf (bulu domba), Rasulullah melihat buruknya keadaan mereka , sehingga menghasung orang-orang untuk bersedekah kepada mereka, akan tetapi mereka berlambat-lambat untuk melakukannya sampai terlihat sesuatu (ketidaksenangan ) pada wajah Rasulullah, kemudian datanglah seorang seorang pemuda dari Anshor yang membawa sebuah kantong (untuk bersedekah dengannya , pen) diikuti kemudian oleh seorang yang lain, sampai diikuti oleh sejumlah orang dari mereka. Terlihatlah rasa senang mucul dari wajah Rasul Shollallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata : “siapa yang menunjukkan suatu sunnah hasanah dalam islam , kemudian sunnah tersebut diamalkan setelahnya, akan dicatat bagi dia semisal pahala orang yang mengamalkan sunnah tersebut, tanpa mengurangi pahala orang (yang mengamalkan itu) sedikitpun, siapa yang menunjukkan suatu sunnah sayyi’ah (buruk) dalam islam , kemudian sunnah tersebut diamalkan setelahnya, akan dicatat bagi dia semisal dosa orang yang mengamalkannya tersebut, tanpa mengurangi dosa orang (yang mengamalkan itu) sedikitpun” (HR Muslim 1017)

Hadits ini datang pada (permasalahan) sedekah ini ,Sahabat (dari Anshor) Radiyallahu ‘anhu memulai sedekah ini maka dia telah menjunjukkan sunnah hasanah. (Selesai perkataan Asy Syaikh Badr)

>>Kemudian Ar Rukaini mengatakan : Imam Al Bukhari meriwayatkan Bahwa Umar Radhiyallahu’anhu , mengumpulkan (manusia) dalam sholat tarawih dibelakang satu orang imam, kemudian mengatakan : “sebaik-baik Bid’ah adalah ini”

Kita sekarang bahkan seluruh kaum muslimin, sholat tahajjud, tarawih secara berjama’ah , yang mana perkara semisal ini tidak pernah dilakukan oleh para sahabat sebelumnya, akan tetapi kita mengikuti perkataan Umar Radhiyallahu ‘anhu, “sebaik-baik bid’ah adalah ini” (selesai perkataan Ar Rukaini )

❌BANTAHAN :

Berkata Asy Syaikh Badr  Hafizhahullah:

Adapun Kisah Umar Radhiyallahu’anhu tentang sholat tarwih, tarwih adalah sunnah menurut para ulama, Sholat Tarwih ini pernah dilakukan oleh Nabi Shollallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat setelah beliau, maka hadits ini BUKANLAH DALIL tentang disyariatkannya Bid’ah.

Berkata Al Allamah Sholih Al Fauzan dalam Akidah Tauhid (218): “Perkataan Umar  Radhiyallahu’anhu, “sebaik-baik Bid’ah adalah ini” yang dimaksud oleh umar adalah Bid’ah secara pengertian bahasa , bukan secara pengertian secara Syar’i, SETIAP PERKARA (IBADAH) YANG ADA DASARNYA SECARA SYAR’I MAKA PERKARA  TERSEBUT DIKEMBALIKAN KEPADA SYARIAT, jika dikatakan perkara (yang ada dasarnya) itu adalah Bid’ah  maka maksudnya adalah Bid’ah secara bahasa, bukan secara syar’i, KARENA PENGERTIAN BID’AH SECARA SYAR’I ADALAH SETIAP PERKARA YANG TIDAK ADA DASARNYA DALAM SYARIAT.

✅Sholat tarwih, pernah dilakukan oleh Nabi Shollallahu ‘alaihi wa sallam, berjamaah bersama para sahabat Beliau, pada beberapa malam, kemudian Nabi meninggalkan mereka sholat tarawih bersama mereka, karna takut ibadah sholat tarwih akan diwajibkan atas para sahabat, kemudian para sahabat terus melakukannya dalam bentuk jamaah sholat yang berb
eda-beda (dengan imam yang berbeda
-beda, pen) semasa hidup Nabi Shollallahu ‘alaihi wa sallam, dan setelah wafat beliau, sampai Umar Radhiyallahu’anhu mengumpulkan mereka (kembali), dengan satu imam sholat, seperti pada saat mereka sholat dibelakang Nabi Shollallahu ‘alaihi wa sallam, ✅MAKA BUKANLAH INI TERMASUK BID’AH DALAM AGAMA” (Selesai perkataan Syaikh Sholih Fauzan)

☄Bersambung Insya Allah..

Sumber : https://telegram.me/baderAlbder

Alih bahasa oleh : Ustadz Abu Khuzaimah Al Fadanji Hafizhahullah

(Padang 8  Rabi’ul Awwal 1437 H, Des 2015)

الحديث له قصة

عن جرير بن عبد الله -رضي الله عنه- قال: جاء ناس من الأعراب إلى رسول الله -صلى الله عليه وسلم- عليهم الصوف فرأى سوء حالهم قد أصابتهم حاجة فحث الناس على الصدقة فأبطئوا عنه حتى رئي ذلك في وجهه، ثم إن رجلاً من الأنصار جاء بصرة من ورق ثم جاء آخر ثم تتابعوا حتى عرف السرور في وجهه فقال رسول الله -صلى الله عليه وسلم-: «مَنْ سَنَّ فِي الإسلام سُنَّةً حَسَنَةً فَعُمِلَ بِها بعْدَهُ كُتِب لَه مثْلُ أَجْر من عَمِلَ بِهَا وَلا يَنْقُصُ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ، ومَنْ سَنَّ فِي الإسلام سُنَّةً سَيِّئَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ عَلَيْهِ مِثْلُ وزر من عَمِلَ بِهَا ولا يَنْقُصُ من أَوْزَارهِمْ شَيْءٌ»

رواه مسلم (١٠١٧)

الحديث جاء في الصدقة ، والصحابي رضي الله عنه بدأ في الصدقة فسن سنة حسنة.
وأما قصة عمر بن الخطاب رضي الله عنه في صلاة التراويح ، صلاة التراويح سنة عند عامة أهل العلم ، صلاها النبي عليه الصلاة والسلام وصلاها أصحابه من بعده ، فليس فيها ما يدل على مشروعية البدع.

قال العلامة صالح الفوزان في عقيدة التوحيد(٢١٨): قول عمر رضي الله عنه (نعمت البدعة) يريد البدعة اللغوية لا الشرعية ، فما كان له أصل في الشرع يُرجع إليه إذا قيل إنه بدعة فهو بدعة لغة لا شرعاً ، لأن البدع شرعاً: ما ليس له أصل في الشرع ، والتراويح قد صلاها النبي عليه الصلاة والسلام بأصحابه ليالي ، وتخلّف عنهم في الأخير خشية أن تفرض عليهم ، واستمر الصحابة رضي الله عنهم يصلونها أوزاعاً متفرقين

في حياة النبي عليه الصلاة والسلام وبعد وفاته

إلى أن جمعهم عمر بن الخطاب رضي الله عنه

على إمام واحد كما كانوا خلف النبي عليه الصلاة والسلام وليس هذا بدعة في الدين.اهـ
_________________

Hashtag :
#bantahan_bid'ah
#maulid_nabi_bagian4

Postting :
Selasa, 22Des 2015
Jam 19.30 wib

~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Publikasi :
~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Link Access :
https://bit.ly/SilsilatusSholihinPadang
---------------------------
https://telegram.me/SilsilatusSholihin

====================
Ⓜ️Ma'had Silsilatus Sholihin Padang
===========≠===============
SILSILAH RUDUD

❌BANTAHAN SYUBHAT PERAYAAN MAULID NABI

BANTAHAN ASY SYAIKH BADR BIN MUHAMMAD AL BADR AL ANAZI TERHADAP ABDURRAHIM AR RUKAINI AS SUDANI (bag : 5)

Berkata Ar-Rukaini : “Apakah Al Qur’an mengagungkan hari lahirnya Para Nabi ? IYA, Al Qur’an Mengagungkannya : Allah berfirman tentang hari kelahiran Nabi Yahya Alaihis Salam (artinya) : “keselamatan baginya pada hari dia dilahirkan” (Surat Maryam :  15 )    Allah berfirman tentang hari kelahiran Nabi Isa Alaihis Salam (artinya) : keselamatan bagiku pada hari aku dilahirkan (Surat Maryam : 33  ) maka pengagungan terhadap hari lahir pemimpin para rasul dan penutup para nabi adalah lebih utama" (selesai perkataan Ar-Rukaini)

✅BANTAHAN

♨️Berkata Asy Syaikh Badr Al Anazi Hafizhahullah :
"Disisi mana pada ayat Al Qur’an tersebut terdapat pengagungan hari lahirnya para nabi? Siapa para ulama yang mu’tabar yang berbicara seperti yang engkau katakan ?

Makna Ayat yang (artinya) : “keselamatan bagiku pada hari aku dilahirkan” Yaitu : Bahwasanya Allah menyelamatkan Isa dari Setan pada hari beliau dilahirkan

Berkata Imam Ath Thobari dalam tafsirnya (7/340)

Pada Firman Allah ta’ala Yang artinya : “keselamatan bagiku pada hari aku dilahirkan, dan pada hari aku meninggal, dan pada hari aku dibangkitkan” (Maknanya adalah) Isa Alaihis Salam mengatakan  : “Keselamatan/keamanan dari Allah atasku , dari setan dan bala tentaranya pada hari aku dilahirkan , sehingga mereka tidak bisa melakukan apa yang biasanya mereka lakukan atas manusia yang dilahirkan pada hari lahirnya , yaitu tusukan pada (tubuh bayi, pen) dan keamanan pada hari aku meninggal dunia dari kengeriannya, dan pada hari aku dibangkitkan , dari ketakutan pada hari itu, yang rasa takut itu didapati manusia karena melihat dengan mata kepala sendiri kengerian/teror pada hari itu.”
(selesai penjelasan Asy Syaikh Badr)

Sumber : https://telegram.me/baderAlbder

Alih bahasa oleh : Ustadz Abu Khuzaimah Al Fadanji Hafizhahullah

(Padang 11  Rabi’ul Awwal 1437 H, Des 2015)

@- قال الركيني: هل القرءان يعظم أيام ميلاد الأنبياء والرسل عليهم الصلاة والسلام؟

نعم يعظمها، قال تعالى عن يوم ميلاد سيدنا يحيى عليه السلام: (وسلام عليه يوم ولد) وقال تعالى عن ميلاد سيدنا عيسى عليه السلام على لسانه: (والسلام عليَّ يوم ولدت) إذن فأولى تعظيم ميلاد إمام المرسلين وخاتم النبيين ﷺ.
– يجاب عليه:

أين موضع التعظيم في الآيات لأيام ميلاد الأنبياء عليهم السلام؟! ، ومَنْ مِن الأئمة المعتبرين قال بقولك؟!

معنى الآية الكريمة:(والسلام علي يوم ولدت) أي أن الله تعالى سلم عيسى عليه السلام من الشيطان يوم ولادته.

قال الإمام الطبري في تفسيره (٨/٣٤٠):

وقوله {والسلام علي يوم ولدت ويوم أموت ويوم أبعث حياً} يقول: والأمن من الله عليَّ من الشيطان وجنده يوم ولدت أن ينالوا مني ما ينالون ممن يولد عند الولادة ، من الطعن فيه ، ويوم أموت ، من هول المطلع ، ويوم أبعث حياً يوم القيامة أن ينالني الفزع الذي ينال الناس بمعاينتهم أهوال ذلك اليوم.اهـ
__________________

Hashtag :
#bantahan_maulid_nabi

Postting :
Rabu, 23  Des 2015
Jam 19.05 wib

~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Publikasi :
~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Link Access :
https://bit.ly/SilsilatusSholihinPadang
---------------------------
https://telegram.me/SilsilatusSholihin

====================
Ⓜ️Ma'had Silsilatus Sholihin Padang
≠=======≠=====≠=
SILSILAH RUDUD

BANTAHAN SYUBHAT PERAYAAN MAULID NABI

❌✅BANTAHAN ASY SYAIKH BADR BIN MUHAMMAD AL BADR AL ANAZI TERHADAP ABDURRAHIM AR RUKAINI AS SUDANI (BAG : 6 )

 

❌SYUBHAT :

Berkata Ar-Rukaini : “Apakah ada keraguan tentang sejarah hari lahir Nabi Shollallahu ‘alaihi wa sallam? ” Tidak terdapat keraguan pada perkara ini , Jumhur ulama mengatakan , sesungguhnya riwayat yang paling shohih tentang hari lahir Nabi, adalah pada tanggal 12 Rabi’ul  Awwal di tahun gajah, “ (Selesai perkataan Ar-Rukaini)

✅BANTAHAN :

✅Berkata Asy Syaikh Badr Hafizhahullah : “Mana Sanad yang shohih tentang tentang hari kelahiran Nabi Shollallahu ‘alaihi wa sallam?!  Adalah perkara yang maklum, bahwa para ulama berbeda pendapat tentang tanggal kelahiran beliau,

✅Sebagian mengatakan tanggal 9 Rabi’ul Awwal  , sebagian lagi mengatakan tanggal 12 Rabi’ul Awwal , dan sebagian para ulama juga menyebutkan tanggal yang lain . ”

✅Yang pertama kali mengkhususkan tanggal 12 Rabi’ul Awwal dan mereka memasyhurkan tanggal ini diantara manusia, adalah KELOMPOK AL FATHIMIYUN ,(SALAH SATU SEKTE) SYI’AH

Berkata Al ‘alamah Al Maqrizi *, dalam kitab Al Mawa’idz Wal I’tibar (236)  “Para penguasa dari sekte SYIAH AL FATHIMIYAH pada masa itu ,sepanjang tahun mempunyai banyak hari raya dan musim, diantaranya ialah : Musim Tahun Baru, Musim Awal Tahun, Hari ‘Asyura, dan Maulid Nabi Shollallahu ‘alaihi wa sallam,” (Selesai perkataan Al Maqrizi)

Berkata kepada saya, seorang ahli Falak , Sholih Al Ujairi, : “Telah tetap disisi kami setelah penelitian, bahwa beliau shollallahu ‘alaihi wa sallam dilahirkan pada 9 Rabi’ul Awwal.

✅Inilah yang Masyhur disisi ahli Hisab , berbeda /menyelisihi apa yang ditetapkan oleh Syiah Al Fatimiyiah” (Selesai perkataan Asy Syaikh Badr Hafizhahullah)

(Al Maqrizi adalah Ahmad bin Ali Taqiyuddin Al Maqrizi Al Mishri  lahir 766 H wafat 845 H, pen)

Ditulis oleh : Ustadz Abu Khuzaimah Al Fadanji Hafizhahullah

(Padang 12 Rabiul Awwal 1437 H, Des 2015)

 @- قال الركيني: هل هنالك شك في تاريخ ميلاد النبي ﷺ؟

لا يوجد شك في هذا التاريخ، قال جمهور العلماء إن أصح الروايات إسناداً أنه ﷺ ولد يوم الأثنين ثاني عشر ربيع الأول لعام الفيل.
يجاب على قوله:

أين السند الصحيح في مولده عليه الصلاة والسلام؟! ، من المعلوم أن أهل العلم تنازعوا في مولده عليه الصلاة والسلام

قيل: التاسع من ربيع الأول ، وقيل الثاني عشر

وقيل غير ذلك.

وأول من خصص مولده بالثاني عشر وأشهره بين الناس هم الفاطميون الشيعة.

قال العلامة المقريزي في المواعظ والاعتبار(٢٣٦): وكان للخلفاء الفاطميين في طول السنة أعيادٌ ومواسم، وهي: موسم رأس السنة، وموسم أوّل العام، ويوم عاشوراء، ومولد النبيّ صلّى الله عليه وسلّم.اهـ
قال لي العالم الفلكي صالح العجيري: ثبت لدينا بعد البحث أنه ولد في التاسع من ربيع الأول

وهذا هو المشهور عند أهل الحساب ، خلافاً لما صنعه الفاطميون.اهـ
_____________

Hashtag :
#bantahan_maulid_bagian6

Postting :
Kamis, 24 Des 2015
Jam 22.30 wib

~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Publikasi :
~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Link Access :
https://bit.ly/SilsilatusSholihinPadang
---------------------------
https://telegram.me/SilsilatusSholihin

====================
Ⓜ️Ma'had Silsilatus Sholihin Padang