Sabtu, 26 Desember 2015

Keutamaan Berpoligami

4⃣ KEUTAMAAN BERPOLIGAMI
✒ Asy Syaikh al-Allamah al-Faqiih Muhammad bin Shalih al Utsaimin رحمه الله
Pertanyaan: Seorang penanya ش.ع dari Riyadh berkata: Wahai Syaikh yang mulia, bagaimana pendapat anda tentang poligami dan apa saja syaratnya?
Jawaban: Kami memandang bahwa poligami itu lebih utama dari sekedar mencukupkan diri dengan seorang isteri. Karena dengan poligami akan didapat banyak keturunan serta lebih menjaga kemaluan. Dan mayoritas di berbagai masyarakat yang ada, dijumpai bahwa wanita itu lebih banyak berbilang dari pada kaum pria, sehingga mereka membutuhkan sosok yang dapat memberikan penjagaan bagi kemaluan-kemaluannya. Sang insan bila ia memiliki seorang isteri, maka sungguh ia telah berbuat baik kepada seorang wanita dan ia telah mengajarinya dari berbagai perkara syar’i yang telah Allah ajarkan padanya.
✋ Namun bila ia memiliki dua orang isteri maka akan semakin banyak kebaikan. Sehingga ia akan mengajari dua orang, membimbing dan memenuhi kebutuhan pokok keduanya. Dan bila memiliki tiga orang isteri, akan lebih banyak kebaikannya. Empat orang isteri, tentu lebih banyak lagi kebaikannya.
Sehingga setiap berbilangnya jumlah isteri maka akan lebih utama dan lebih baik untuk berbagai kemaslahatan yang mengikutinya. Akan tetapi harus ada syarat-syaratnya.
⏩ Syarat yang pertama: Kemampuan finansial, yaitu seorang insan memiliki sesuatu yang akan ia serahkan sebagai mahar dan akan ia nafkahkan kepada isteri-isterinya.
⏩ Syarat yang kedua: Kemampuan fisik, yaitu memiliki syahwat dan kekuatan yang dengan itu ia dapat menunaikan kewajibannya terhadap para isterinya tersebut.
⏩ Syarat yang ketiga: Mampu berbuat adil, yaitu dengan mengetahui dari dirinya sendiri, bahwa ia mampu untuk berbuat adil di antara isteri yang baru dan isteri yang lama. Oleh karena itu bila ia mengkhawatirkan dirinya tidak akan dapat berbuat adil, maka sungguh Allah tabaraka wa ta’ala telah berfirman:
فإن خفتم أن لا تعدلوا فواحدة
“Jika kalian khawatir tidak mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang wanita saja”. (an-Nisaa:3)
☝ Yaitu cukupkanlah dengan seorang wanita saja
ذلك أدنى أن لا تعولوا
“Yang demikian itu lebih dekat agar kalian tidak berbuat zhalim.” (an-Nisa:3)
Dan di saat berbilangnya jumlah isteri (suami berpoligami), maka tidak sepantasnya sang isteri itu marah, bersedih, dan mempersembahkan perlakuan yang buruk terhadap suaminya hanya dikarenakan ia menikah lagi. Karena poligami itu termasuk diantara hak suami. Oleh karena itu wajib atas sang isteri untuk bersabar dan mengharap pahala dari Allah terhadap apa yang menimpanya dari berbagai perkara yang akan mengurangi kehidupannya. Bila ia (sang isteri) melakukannya, niscaya Allah ‘Azza wa Jalla  akan menolongnya mengemban urusan ini yang dilihatnya termasuk diantara petaka yang paling besar.
✊ Oleh karena itu, kami mendengar di sebagian tempat, yang suami itu berpoligami dan berbilangnya jumlah isteri menurut mereka sebuah hal yang biasa, kami mendengar bahwa isteri yang lama itu tidak berduka, tidak galau, dan tidak bersedih hati bila suaminya menikah lagi dengan isteri yang baru. Jadi masalah itu muncul berdasarkan kebiasaan. Jika daerah tersebut tidak terbiasa dengan para pria yang berpoligami, maka akan berat  bagi wanita itu akan berbilangnya jumlah isteri. Namun bila diantara kebiasaan mereka adalah poligami, niscaya akan mudah baginya.
Maka kami katakan kepada wanita yang suaminya menikah lagi, bersabarlah dan harapkanlah pahala dari Allah, hingga Allah menolongmu atas semua itu dan menolong suamimu untuk berbuat adil.
Dan hendaklah suami itu berhati-hati dari sikap zhalim di antara para isterinya dan dari berbuat tidak adil karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengancam siapa saja yang berbuat demikian di dalam sabdanya:
Baca Selengkapnya di : http://forumsalafy.net/keutamaan-berpoligami/
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Chanel Telegram : http://telegram.me/forumsalafy


Melucu dalam Berdakwah

MELUCU DALAM BERDAKWAH

Fadhilatus Syaikh Shalih bin al Fauzan ditanya,

Pertanyaan :
"Di sela-sela ceramah, sebagian da'i menjadikan senda gurau sebagai trik dalam berdakwah kepada manusia agar mereka mengikuti hidayah dan taubat kepada Allah. Apa hukum trik seperti ini?"

Jawab :
❗ "Kapan pun  yang namanya senda gurau dan guyon BUKANLAH metode dalam berdakwah menuju jalan Allah.

Berdakwah di jalan Allah dilakukan dengan al-Kitab dan as-Sunnah, dengan disertai nasehat dan peringatan.

❌ Ada pun metode berdakwah dengan senda gurau dan humor, maka ini dapat MEMATIKAN HATI sekaligus menjadikan manusia selalu ingin bercanda dan tertawa, sehingga mereka datang ke tempat ini (tempat ilmu) BUKAN untuk menimba ilmu, tapi untuk hiburan!!

Metode ini tidak dibenarkan sama sekali, dan TIDAK TERMASUK metode dalam berdakwah. Tidak lain cara seperti itu hanyalah sarana hiburan."

(Sumber kitab al-Ijabah al-Muhimmah fi al-Masyakil al-Mudlahamah, pertanyaan no 156. karya asy-Syaikh Shalih Fauzan bin Fauzan al Fauzan; anggota haiah Kibar Ulama dan anggota al-Lajnah ad-Da'imah li al-Ifta)

••••••••••••••••
Majmu'ah Manhajul Anbiya
Channel Telegram https://telegram.me/ManhajulAnbiya

~~~~~~~~~~~~~~~

Kamis, 24 Desember 2015

Peringatan dari Bid'ahnya Perayaan Maulid Nabi (13)

PERINGATAN DARI BID'AHNYA PERAYAAN MAULID NABI ﷺ

Bagian Ketigabelas

✍  Hukum perayaan Maulid Nabi ﷺ

Oleh : Fadhilatu asy-Syaikh al-'Allamah Abu 'Abdurrahman Muqbil bin Hadi al-Wadi'iy - رحمه الله تعالى -

❓Soal : Apa hukum perayaan-perayaan yang dilakukan oleh kebanyakan manusia semisal perayaan Maulid ?

Jawab : Perayaan maulid termasuk perkara bid'ah (perkara baru dalam agama) , tidak ada satupun ayat dalam kitabullah  dan hadits yang membolehkan untuk kita merayakan Maulid (kelahiran) Rasulullah ﷺ , tidak pernah dilakukan oleh Nabi ﷺ , tidak para Sahabat dan tidak pula para Tabi'in,  perayaan ini dilakukan oleh sebagian Ubaidiyyun ( dinasabkan kepada ‘Ubaidullah bin Maimun Al-Qaddah Al Yahudi ), yang lain mengatakan perayaan ini dilakukan oleh sebagian raja di Syam (mengikuti agama Nashara), karena Nashara merayakan kelahiran Nabi Isa عليه السلام .

☝Allah ﷻ sungguh telah mengangkat kedudukan Nabi-Nya Muhammad ﷺ sehingga tidak butuh untuk kita mengangkatnya di atas kedudukannya, disebutkan dari Anas رضي الله عنه bahwa beliau berkata : Rasulullah ﷺ bersabda:

"Janganlah kalian mengangkatku diatas kedudukanku,  karena sesungguhnya Aku adalah hamba".

✅ Maka kesimpulannya adalah : "Perayaan maulid Nabi ﷺ adalah bid'ah yang mungkar".
❌Tinggalkanlah olehmu perayaan tersebut didalamnya terjadi perbuatan berdo'a kepada selain Allah ﷻ ,
❌Tinggalkanlah olehmu perayaan tersebut, didalamnya terjadi campur baur laki-laki dan wanita,
❌Tinggalkanlah olehmu perayaan tersebut didalamnya terjadi berbagai macam penyelisihan syariat".

Dari kitab : Gharatul asy-Rithah dari hal : 418 - 421

✍ حكم الإحتفال بالمولد النبي ﷺ
لفضيلة الشيخ العلامة أبي عبد الرحمن مقبل بن هادي الودعي
- رحمه الله تعالى -

❓ ماحكم هذه الإحتفالا ت التى يفعلها كثير من الناس مثل المولد ؟
الإحتفال بالمولد يعتبر بدعة ، ولم يأت حديث ولا آية في كتاب الله تبيح لنا الإحتفال بمولد رسول الله ﷺ ولا الصحابة ولا التابعون ، وإنما فعله بعض العبيديين ، وقال بعضهم : إنه فعله بعض ملوك الشام ، لأن النصارى يحتفلون بميلاد عيس .
والله سبحانه وتعالى قد رفع شأن نبيه محمد ﷺ فلا يحتاج إلى أن نرفعه فوق منزلته . ثبت عن أنس رضي الله تعالى عنه أنه قال : قال رسول الله ﷺ : " لا ترفعونى فوق منزلتي فإنما أنا عبد "
فالحاصل أن هذه بدعة منكرة دع عنك ما يحصل فيها من دعاء غير الله، دع عنك ما يحصل فيها من اخطلاط رجال ونساء ، دع عنك ما يحصل  فيها من مخالفات شرعية .  

من كتاب : غارة الأشرطة من ص : ٤١٨ إلى ٤٢١ (بتصرف)

✍__ Alih bahasa :
Thuwailibul 'Ilmi Syar'i
Mateng (Mamuju Tengah)

Majmu'ah
Alhaqqu Ahabbu Ilaina

http://bit.ly/Alhaqquahabbuilaina
https://telegram.me/salafymedia
www.salafymedia.com
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
#bid_ahnya_peringatan_maulid