Kamis, 22 September 2016

Keutamaan Hari Jum'at


*🌅🌉KEUTAMAAN HARI JUM'AT*

📌Rasulullah shallahu-alaihi-wasallam bersabda :
إن الله يبعث الأيام يوم القيامة على هيئتها ويبعث الجمعة زهراء منيرة لأهلها فيحفون بها كالعروس تهدى إلى كريمها تضيء لهم يمشون في ضوئها
ألوانهم كالثلج بياضا
رياحهم تسطع كالمسك
يخوضون في جبال الكافور
ينظر إليهم الثقلان ما يطرقون تعجبا حتى يدخلوا الجنة لا يخالطهم أحد إلا المؤذنون المحتسبون

" Sesungguhnya Allah Ta'ala membangkitkan hari-hari pada hari kiamat sesuai bentuk-bentuknya, dan membangkitkan hari Jum'at dengan penuh sinar cerah, terang benderang bagi yang mengindahkannya. Lalu mereka bersinar dengannya seperti para pengantin, yang menunjukkan akan kemuliannya, yang menyinari mereka ketika mereka berjalan di bawah sinarannya.

🔹Warna kulit-kulit mereka seperti salju yang sangat putih,
Wangi aroma mereka semerbak seperti misik, mereka saling berbincang-bincang di gunung-gunung kaafura (campuran minuman penduduk al-Jannah).

🔸Jin dan manusia melihat mereka dan tidak mampu memulai pembicaran karena takjub, sampai mereka masuk al-Jannah. Tidak ada yang bercampur baur dengan mereka kecuali para muaddzin yang mengharapkan pahala dari Allah Ta'ala."

📚 Shahih al-Jami no 1872

✍🏻 Rasulullah shallahu-alaihi-wasallam bersabda :
أضل اللهُ عن الجمعة مَن كان قبلنا
فكان لليهود يوم السبت
وكان للنصارى يوم الأحد
فجاء الله بنا فهدانا الله ليوم الجمعة
فجعل الجمعة والسبت والأحد وكذلك هم تبع لنا يوم القيامة
نحن الآخرون من أهل الدنيا
والأولون يوم القيامة المقضي لهم قبل الخلائق

"Allah Ta'ala telah sesatkan dari hari Jum'at orang-orang sebelum kita. Maka untuk orang-orang Yahudi hari Sabtu, dan untuk orang-orang Nasrani hari Ahad.
☀ Lalu Allah datangkan kita (kaum muslimin), Allah tunjukkan kita kepada hari Jum'at.

🔑 Maka Allah menjadikan Jum'at, kemudian Sabtu, kemudian Ahad. Mereka juga kelak dibelakang kita pada hari kiamat.
Kita adalah generasi terakhir dari penduduk dunia, namun yang pertama yang diselesaikan urusannya sebelum seluruh makhluk."

📗HR. Muslim 856

🔅Rasulullah shallahu-alaihi-wasallam bersabda :

لا تطلعُ الشمسُ ولا تغربُ على يوم أفضلَ من يوم الجمعة
"Tidaklah Matahari terbit dan tidak pula terbenam pada suatu hari, yang lebih utama dari pada hari Jum'at".

📕Shahih al-Mawarid 459

👉🏻Ibnul Qayyim rahimahullah berkata:

يوم الجمعة يوم عبادة
وهو في الأيام كشهر رمضان في الشهور
وساعة الإجابة فيه كـ ليلة القدر في رمضان

"Hari Jum'at adalah hari ibadah. Kedudukan hari Jum'at di antara hari-hari lainnya seperti kedudukan bulan Ramadhan di antara bulan-bulan lainnya.
Dan satu waktu yang dikabulkan doa padanya bagaikan malam Lailatul Qadr pada bulan Ramadhan."

📚Zaadu al-Ma'aad juz 1, hal 398

🔸Ibnul Qayyim rahimahullah berkata :
رسول الله ﷺ سيدُ الأنام
ويوم الجمعة سيد الأيام
فللصلاة عليه في هذا اليوم مزية ليست لغيره
Rasulullah shallahu-alaihi-wasallam adalah pemimpin makhluk. Sedangjan hari Jum'at adalah pemimpin hari-hari.
Maka bershalawat kepada beliau pada hari ini memiliki keistimewaan yang tidak ada pada selainnya."

📕Zaadu al-Ma'aad juz 1, hal 376

اللهم صل على محمد وعلى آل محمد كما صليت على إبراهيم وعلى آل إبراهيم وبارك على محمد وعلى آل محمد كما باركت على آل إبراهيم في العالمين إنك حميد مجيد.

•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net

~~~~~~~~~~~~~~~~~~

Selasa, 20 September 2016

Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan Membolehkan Rekaman (Gambar) Video?


📊📜🔐
•---°°°---•
🚇ASY-SYAIKH SHALIH AL-FAUZAN MEMBOLEHKAN REKAMAN (GAMBAR) VIDEO?

ⓞ Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah termasuk ulama yang berpendapat haramnya gambar video (rekaman). Namun di internet banyak sekali beredar rekaman ceramah beliau di berbagai situs.
╰→ Keadaan ini bisa jadi akan memunculkan kebingungan bagi sebagian orang, mengapa hal ini bisa terjadi?

[•] Penyebabnya menurut kami –wallahu a’lam- adalah karena beliau berpendapat haramnya video yang berbentuk rekaman, namun di sisi lain beliau membolehkan video (tv) yang berbentuk siaran langsung. Dan rekaman-rekaman ceramah beliau yang banyak beredar di internet mungkin diambil dari siaran-siaran langsung ceramah beliau, kemudian diunggah ke internet tanpa seijin beliau. Wallahu a’lam.

Pada edisi pertama kami telah menampilkan sebagian fatwa beliau tentang video, berikut kami tampilkan kembali fatwa asy-Syaikh Shalih Fauzan secara lebih lengkap agar pembaca dapat memperoleh pemahaman yang lengkap.

❱ Asy-Syaikh Sholih Al-Fauzan ditanya:

[•] Apa hukum video? Bagaimana kami harus menjawab bila ada orang yang menyatakan bahwa Anda membolehkan video, karena anda muncul disiaran dakwah di TV Majd Channel ?

[ Jawab ]

ⓞ SUBHAANALLAH, SAYA MEMBOLEHKANNYA??!

■ Terkait kemunculan saya di TV,
[✘] maka saya dalam keadaan tidak menginginkannya.
[✘] Mereka datang ke masjid kemudian merekam ta’lim dan juga para hadirin.
[✘] Mereka tidak ijin terlebih dahulu atau berkonsultasi.

[•] Saya benar-benar tidak mengijinkannya,
╰→ begitupun saya sama sekali tidak suka dengan hal ini, siapa saja pelakunya.

■ Mereka juga telah merekam ta’lim asy-Syaikh bin Baz Rahimahullah
╰→ dalam keadaan beliau tidak suka dengan hal tersebut.
› Bahkan beliau memperingatkan umat darinya.
› Mereka datang pada suatu acara, bergabung bersama-sama, merekam, lalu muncullah siarannya di TV.

[•] Apakah ini berarti asy-Syaikh bin Baz membolehkan gambar (tashwir)?
[✘] Sama sekali tidak.
╰→ Beliau berdiri pada posisi bahwa semua gambar, dalam berbagai jenisnya, adalah haram.

***

[ Pada kesempatan lain beliau Hafizhahullah ditanya ]

[•] Apakah benar berita yang menyatakan bahwa Anda telah merubah pendapat Anda tentang larangan membuat gambar, terkait dengan persetujuan Anda untuk menampilkan rekaman ta’lim Anda di Majd Tv dan lainnya?

[ Jawab ]

ⓞ INI ADALAH PENUKILAN YANG TIDAK BENAR.

[✘] Hukum gambar adalah haram.
› Tidak boleh bagi saya atau selain saya berkata kepada anda bahwa gambar itu boleh dikarenakan dalil tentang pelarangan gambar sangat jelas, begitu pula hukuman bagi pelakunya.

[✘] Dan perbuatan ini termasuk dari dosa besar. Saya termasuk yang berpendapat haramnya gambar kecuali dalam keadaan kita sangat butuh (darurat).
╰→ Saya ulangi lagi, gambar adalah sesuatu yang dilarang kecuali dalam keadaan kita sangat butuh, seperti dalam pembuatan kartu identitas, SIM, atau paspor. Dalam situasi demikian maka gambar dibolehkan.

[✘] Dalam keadaan lain, seperti untuk kenang-kenangan, sebagai hiasan atau dekorasi, maka yang ini tidak boleh.
╰→ Ini adalah perbuatan yang lebih jelek, yaitu ketika seseorang menggantung gambar. Perbuatan ini larangannya lebih keras lagi.

■ Ini adalah kalimat (pendapat) yang telah saya nyatakan dan yang terus saya pegangi. Bila ada yang menyandarkan kepada saya selain ini, maka itu adalah tidak benar.

[•] Adapun terkait Majd TV,
╰→ maka saya tidak pernah datang kepada mereka atau ke studio mereka.
› Merekalah yang datang ke masjid
› dan kemudian merekam.
╰→ Seperti halnya mereka juga melakukan pengambilan gambar saat pelaksanaan shalat di Masjidil Haram (Makkah) dan Masjid Nabawi (Madinah).
› Mereka datang ke masjid,
› kemudian melakukan pengambilan gambar di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

***
[ Tanya ]

[•] Apakah orang yang merekam ta’lim atau pelajaran teranggap sebagai orang yang disebut dalam hadits tentang larangan membuat gambar ?

[ Jawab ]

ⓞ YA TERMASUK.
› Dia termasuk di dalamnya.

[✘] Tidak ada kebutuhan kita pada gambar.
› Pelajaran (ilmu) itu cukup direkam (suaranya, -red.),
› didengarkan,
› dan ditulis.
╰→ Tujuan telah tercapai tanpa perlu ada gambar (video).

***

[ Tanya ]

[•] Apakah boleh seorang ulama atau penuntut ilmu tampil di TV jika keadaan membutuhkannya?

[ Jawab ]

ⓞ (Siaran) televisi yang live/langsung adalah memindahkan (menyalurkan) gambar, dan ini berbeda dengan merekam yang merupakan bentuk menyimpan gambar (seperti kamera foto). Siaran live hanya sekedar menyalurkan, misalnya adalah siaran langsung shalat di Masjidil Haram, di Masjid Nabawi, siaran langsung pelaksanaan ibadah haji saat wuquf di Arafah atau tempat ibadah haji lainnya. Ini adalah siaran langsung (live). Mereka menyebutnya siaran langsung.

***

[ Tanya ]

[•] Ada orang yang menjadikan kemunculan Anda di TV sebagai dalil bahwa Anda membolehkan gambar?

[ Jawab ]

ⓞ Saya telah menulis tentang masalah ini.
╰→ Saya nyatakan bahwa itu (siaran langsung) bukan gambar, tapi sekedar menyebarkan saja.

■ Asy-Syaikh Fauzan juga ditanya tentang bagaimana bila ada orang yang menjadikan siaran langsung tersebut sebagai rekaman, maka beliau menjawab bahwa itu menjadi tanggung jawab si pelaku [*]

📚[Diketik ulang untuk Darussalaf.or.id dari Majalah Fiqih Islami FAWAID No. 04/I/1435/2014 Hal. 52-54]

[ URL ] http://www.alfawaaid.net/2016/09/artikel-asy-syaikh-shalih-al-fauzan.html

__Catatan__
[*] http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=125720

₪Rujukan: Dari situs Darussalaf.Or.Id

※•┈┈┈┈•••Edisi•••┈┈┈┈┈•※
IIII مجموعة الأخوة السلفية •✦• MUS IIII
ⓣ http://bit.ly/ukhuwahsalaf

➥ #Bantahan #gambarmakhluk #kamera #foto #fotografi #video #film #televisi

Jumat, 16 September 2016

Faedah-faedah Fiqhiyah Dari Kitab 'Umdatul Ahkam (05)


📚 FAEDAH-FAEDAH FIQHIYAH DARI KITAB ‘UMDATUL AHKAM 📚

🌹HADITS KELIMA🌹

🔊 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ - رضي الله عنه -: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ: «لا يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ الَّذِي لا يَجْرِي , ثُمَّ يَغْتَسِلُ مِنْهُ»
وَلِمُسْلِمٍ : «لا يَغْتَسِلُ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ وَهُوَ جُنُبٌ».

🔊 Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwasannya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah sekali-kali salah seorang dari kalian kencing pada air yang tidak mengalir, lalu mandi darinya." [HR. al-Bukhari dan Muslim, ini adalah lafazh al-Bukhari]
🔊 Dalam riwayat muslim: “Janganlah salah seorang di antara kalian mandi dalam air yang menggenang (tidak mengalir), sedang dia dalam keadaan junub."

📬 Faedah yang terdapat dalam Hadits:
📎 1. Dilarang kencing pada air yang menggenang (tidak mengalir), baik airnya sedikit maupun banyak.

🔐 Masalah: Apakah larangan tersebut bersifat haram atau makruh?
🔑 Pendapat yang kuat dan terpilih adalah haram, baik airnya sedikit maupun banyak. Haram bagi seseorang kencing pada air yang menggenang, baik airnya sedikit maupun banyak. Ini adalah pendapat Hanabilah, Zhahiriyah dan dipilih oleh an-Nawawy, al-Qurthuby, ash-Shan’any dan Syekh al-Albany. Dalil dalam masalah ini hadits Abu Hurairah diatas dan juga hadits Jabir:

عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ نَهَى أَنْ يُبَالَ فِي الْمَاءِ الرَّاكِدِ

“Dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau melarang kencing pada air yang menggenang." [HR. Muslim]

⚠️ Hukum asal sebuah larangan dalam al-Quran maupun Hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam adalah menunjukkan keharaman pada hal tersebut.

📋 Catatan: jika air yang menggenang melimpah ruah, yakni banyak sekali seperti danau, maka jumhur ulama berpendapat tidak mengapa kencing pada air tersebut, karena air yang melimpah ruah tersebut tidak akan ternajisi dengan air kencingnya.

🔐 Masalah: Bagaimana dengan hukum air yang sudah terkencingi tadi? Apakah dia najis ataukah suci?
🔹- Jika airnya banyak, kemudian jatuh kedalam air tersebut benda najis, maka  apabila benda najis tersebut merubah salah satu sifatnya (warna, bau, atau rasanya), maka air tersebut dihukumi najis.
🔹- Jika airnya banyak, kemudian jatuh kedalam air tersebut benda najis, namun tidak berubah salah satu sifatnya, maka air tersebut dihukumi suci.
🔹- Jika airnya sedikit, kemudian jatuh kedalam air tersebut benda najis, maka apabila benda najis tersebut merubah salah satu sifatnya maka air tersebut dihukumi najis.
👉 Tiga gambaran diatas adalah perkara yang telah disepakati oleh para ulama.

🔐 Masalah: Sekarang, jika benda najis tersebut jatuh kedalam air yang sedikit, misalnya cuma satu ember atau satu bak kecil, namun tidak merubah salah satu sifatnya, apakah air tersebut  najis ataukah suci?
🔑 Pendapat yang kuat dalam masalah ini adalah jika air tersebut tidak berubah salah satu sifatnya, maka air itu tetap suci. Ini adalah pendapat Abu Hurairah, Ibnu ‘Abbas, al-Hasan al-Bashri, Ibnul Musayyib, ats-Tsaury, Dawud, Imam Malik dan Imam al-Bukhari. Dan pendapat ini dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, ash-Shan’any, asy-Syaukany, Syekh Bin Baz dan Syekh al-‘Utsaimin.
Dalil mereka:
📌 a. Hadits Abu Sa’id al-Khudry berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

الْمَاءُ طَهُورٌ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ

"Air itu suci, tidak ada sesuatu pun yang dapat menajiskannya." [HR. Abu Dawud, an-Nasai dan at-Tirmidzy, dishahihkan oleh Syekh al-Albany]

📌 b. Hadits Anas, berkata:

جَاءَ أَعْرَابِيٌّ فَبَالَ فِي طَائِفَةِ الْمَسْجِدِ فَزَجَرَهُ النَّاسُ فَنَهَاهُمْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا قَضَى بَوْلَهُ أَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِذَنُوبٍ مِنْ مَاءٍ فَأُهْرِيقَ عَلَيْهِ

"Seorang 'Arab badui datang lalu kencing di sudut Masjid, maka orang-orang pun ingin mengusirnya, tetapi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang mereka. Setelah orang itu selesai dari kencingnya, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam minta setimba air lalu menyiram pada bekasnya." [HR. al-Bukhari dan Muslim]

📋 Sisi pendalilan dari hadits ini: Setimba air jika ditumpahkan ke bekas air kencing dan tidak lagi meninggalkan bekas najis, maka sungguh telah mensucikannya.
Kesimpulan: Tidak dibedakan antara air sedikit maupun banyak, kapan saja benda najis jatuh kedalam air kemudian merubah salah satu sifatnya, maka air tersebut dihukumi najis. Adapun jika tidak merubah salah satu sifatnya, maka dihukumi suci.

🔐 Masalah: hukum berak pada air yang menggenang?
🔊 Berkata Imam an-Nawawy: “Berak pada air tersebut hukumnya seperti kencing pada air tersebut, bahkan lebih buruk. Demikian juga jika kencing pada sebuah bejana kemudian dituangkan pada air (yang menggenang) tersebut, atau kencing disungai yang kecil yang mana air kencingnya mengalir padanya, maka semua ini tercela, buruk dan dilarang.”
📎 2. Larangan mandi dalam air yang menggenang sedang dia dalam keadaan junub yaitu dengan cara berendam didalamnya. Ini adalah perbuatan yang haram. Hal ini sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Hazem, dan pendapat ini dipilih oleh asy-Syaukany. Karena hukum asal sebuah larangan dalam Islam adalah menunjukkan keharaman, sampai ada dalil yang memalingkan hukum ini kepada hukum makruh.
📎 3. Barangsiapa yang menyelisihi larangan ini maka mandinya tetap sah. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam dan asy-Syaukany.
🔊 Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa [21/46]: “Larangan mandi dalam air yang menggenang, terkadang disebabkan karena bisa membuat orang lain jijik terhadap air tersebut, bukan karena air itu menjadi najis, bukan pula karena menjadi air bekas (yang tidak bisa untuk mensucikan), karena telah datang dalam hadits yang shahih: “Sesungguhnya air itu tidak junub (tidak najis).” [HR. Ashab as-Sunan, dishahihkan oleh Syekh al-Albany]

Dan hal ini juga ditunjukan dalam hadits Abu Sa’id al-Khudry yang telah lalu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

« الْمَاءُ طَهُورٌ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ»

"Air itu suci, tidak ada sesuatu pun yang dapat menajiskannya." [HR. Abu Dawud, an-Nasai dan at-Tirmidzy, dishahihkan oleh Syekh al-Albany]
📎 4. Orang yang junub, hendaknya ketika mandi dengan cara menciduknya, bukan berendam dalam air yang menggenang tersebut. Hal ini sebagaimana yang ditunjukkan dalam hadits Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

«لَا يَغْتَسِلْ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ وَهُوَ جُنُبٌ»، فَقَالَ كَيْفَ يَفْعَلُ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ؟ قَالَ: يَتَنَاوَلُهُ تَنَاوُلًا.

“Janganlah salah seorang di antara kalian mandi dalam air yang menggenang, sedang dia dalam keadaan junub." Seseorang lalu bertanya, "Apa yang mesti dia perbuat wahai Abu Hurairah?" Abu Hurairah menjawab, "Hendaklah dia dengan menciduk (untuk menyiramkannya).” [HR. Muslim]

📋 Catatan: Apabila airnya melimpah ruah seperti danau atau airnya mengalir seperti sungai yang besar, maka tidak mengapa bagi orang yang junub untuk mandi berendam didalamnya. Karena keadaan junubnya tidak berpengaruh pada orang lain yang akan menggunakan air tersebut. Namun jika air yang menggenang tersebut tidak sampai melimpah ruah, maka masuk dalam larangan diatas. Wallahu ‘alam.
📎 5. Barangsiapa yang kencing pada air yang menggenang, maka tidak boleh baginya mandi dan juga berwudhu dengan air tersebut, meskipun dengan cara menciduknya. Hal ini sebagai hukuman atas perbuatannya. Sebagaimana yang ditunjukkan dalam hadits Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

«لَا يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ ثُمَّ يَغْتَسِلُ مِنْهُ»

“Janganlah salah seorang di antara kalian kencing di air yang menggenang kemudian dia mandi darinya.” [HR. al-Bukhary dan Muslim]

Dalam riwayat lain:

«لَا يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ ثُمَّ يَتَوَضَّأُ مِنْهُ»

“Janganlah salah seorang di antara kalian kencing di air yang menggenang kemudian dia berwudhu darinya.” [HR. at-Tirmidzy, an-Nasai dan Abu ‘Awanah, dishahihkan oleh Syekh al-Albany]

🚪 Wallahu a’lam bish shawab.

=========================================
✒️ ditulis oleh Abu Ubaidah bin Damiri al-Jawi
📚 FORUM KIS 📚
📡 https://telegram.me/ForumKIS

Silisilah/Serial yang lain dari artikel FAEDAH-FAEDAH FIQHIYAH DARI KITAB ‘UMDATUL AHKAM dàpat dibaca disini