〰〰〰〰〰〰
PEMBAHASAN ILMIYAH
“SEPUTAR AQIQAH”
Bagian 8
بسم الله الرحمن الرحيم
______________
Masalah:
Apakah seorang perempuan yang mengalami keguguran disyariatkan melakukan aqiqah untuk anaknya?
Jawaban:
Dalam masalah ini dirinci menjadi dua hal:
Pertama:
Apabila janin yang gugur telah ditiupkan padanya ruh padanya (yaitu janin sudah berumur 4 bulan) maka disyariatkan aqiqah untuknya, ini adalah pendapat yang kuat dari sekian pendapat.
Karena janin tersebut telah dianggap sebagai manusia dan juga kalau kita lihat pada kenyataan secara keumuman pada usia tersebut bayi telah bergerak-gerak didalam rahim ibunya, dan apabila dia gugur pada usia tersebut maka dia akan dibangkitkan pada hari kiamat dan diharapkan nantinya akan menjadi pensyafa'at bagi orang tuanya pada hari kiamat nanti.
Kedua:
Apabila janin itu gugur belum ditiupkan ruh (yaitu janin tersebut dibawah usia 4 bulan) maka tidak disyariatkan untuknya aqiqah karena janin tersebut belum bisa disebut sebagai manusia.
Faidah:
Bayi lahir dalam keadaan hidup kemudian mati sebelum tanggal ketujuh dari hari kelahirannya maka pendapat jumhur para ulama dalam masalah ini adalah disyari'atkan untuk bayi tersebut aqiqah.
Apabila bayi lahir dalam keadaan hidup dan sampai pada hari ketujuhnya belum dilakukan aqiqah untuknya, maka pendapat jumhur para ulama adalah boleh dilakukan aqiqah pada hari kedelapanya atau setelahnya. Telah lewat pembahasan ini pada Pertemuan Kedua.
_____________
Masalah: Apakah disyariatkan melakukan aqiqah untuk bayi yang belum lahir?
Berkata Syaikhuna 'Abdurrahman Al 'Adeny - hafizhahullah -: "Aqiqah yang dilakukan sebelum bayi lahir maka...
(Bersambung)
Ditulis oleh Abu ‘Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawy
Muharam 1435 H/ Nov 2013_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah
~•~~•~•~•~•~•~•~•~•~•~
WA Forum Berbagi Faidah. Dikutip dari WA Thullab Al fiyusy via SLN.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar