FATAWA RINGKAS
SEPUTAR PUASA
Bersama: Syaikhuna Abdurahman Al 'Adeni --hafizhahullah--
bagian kedelapan
⛔ HAL-HAL YANG MEMBATALKAN PUASA
HIJAMAH
. Apakah hijamah (bekam) membatalkan puasa?
Jawab: Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, namun pendapat yang kuat dan terpilih bahwa hijamah/bekam membatalkan puasa, yaitu wajib bagi tukang bekam dan yang dibekam mengqadha puasanya. Ini adalah pendapat Jama'ah dari para shahabat, At Tabi'in, Al Auza'i, Ahmad, Ishaq, Abdurahman bin Mahdi, Ibnul Mundzir, Ibnul Khuzaimah, Abu Tsaur dan Ibnu Hibban. Pendapat ini dipilih pula oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim.
Dalil mereka sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam:
«أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُومُ»
"Orang yang membekam dan yang dibekam telah batal puasanya." [HR. Ahmad dan Ashabus Sunan, dishahihkan Syaikh Al Albani dan Syaikh Muqbil]
Hadits ini diriwayatkan secara Marfu' dari 14 shahabat, seperti Rafi' bin Khadiij, Tsauban, Syadad bin Aus, Abu Hurairah, 'Aisyah, Bilal, Usamah bin Zaid, Ma'qil bin Sinan, Ali bin Abi Thalib, Sa'ad bin Abi Waqash, Abu Zaid Al Anshari, Abu Musa Al Asy'ari, Ibnu 'Abbas dan Ibnu 'Umar.
Sungguh hadits ini telah dishahihkan oleh sejumlah ulama, seperti Imam Ahmad, Ishaq, Ibnul Madini, Ibrahim Al Harbi, Utsman Ad Darimi, Al Bukhari, Ibnul Mundzir dan yang lainnya.
. Apakah alasan tukang bekam dan yang dibekam batal puasanya?
Jawab: Karena bekam itu menyebabkan kelemahan dan menghabiskan tenaga orang yang dibekam. Adapun terkait dengan yang membekam, karena dikuatirkan ketika dia menyedot darah yang dibekam akan masuk sesuatu dari darah bekam ke lambung.
. Jika tukang bekam menggunakan alat modern, sehingga tidak perlu menyentuh darah bekam, apalagi sampai meminumnya, apakah tukang bekam tersebut tetap batal puasanya?
Jawab: Pendapat yang kuat adalah apa yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Fatawa dan Ibnul Qayyim dalam kitab Tahdzib As Sunan, bahwa jika tukang bekam dapat menggunakan suatu alat yang tidak bersentuhan dengan darah, tidak menyedotnya dengan tanduk, maka tidak batal puasanya. Karena sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkaitan dengan tukang bekam yang menyedot darah dengan tanduk.
. Apakah donor darah masuk dalah hukum hijamah?
Jawab: Donor darah secara hukum dan makna masuk dalam hukum hijamah, yaitu membatalkan puasa. Adapun jika sekedar periksa darah maka tidak masuk dalam makna hijamah.
. Apakah darah yang keluar banyak disebabkan karena mimisan atau luka karena menginjak kaca atau kecelakaan membatalkan puasa?
Jawab: Hal tersebut tidak membatalkan puasa, meskipun darah yang keluar banyak, karena darah tersebut keluar bukan karena keinginannya.
WALLOHU A'LAM BISH SHOWAAB
✏ Ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawi, 25 Syakban 1435/23 Juni 2014_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah.
~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~
WA. Thullab Al Fiyusy
WA Salafy Lintas Negara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar