FATAWA RINGKAS
SEPUTAR PUASA
Bersama: Syaikhuna Abdurahman Al 'Adeni --hafizahullah--
bagian keenam
MELATIH ANAK-ANAK UNTUK PUASA RAMADHAN
. Apakah anak-anak yang belum baligh wajib berpuasa?
Jawab: Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, namun pendapat yang kuat dan terpilih adalah pendapat Jumhur ulama, yaitu anak-anak selama belum baligh maka tidak diwajibkan atas mereka berpuasa.
Dalilnya hadits 'Aisyah dan Ali bin Abi Thalib, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
«رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ: عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ، وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ»
"Diangkat pena (pencatat amal dan dosa) dari tiga hal; orang yang tidur hingga terbangun, orang yang masih kecil hingga ia (mengalami ) ihtilam (mimpi basah) dan dari orang yang gila hingga berakal." [HR. Abu Dawud, At Tirmidzi dan yang lainnya, dihasankan oleh Syaikh Al Albani dan Syaikhuna Abdurahman]
Namun meskipun demikian, jika anak kita sudah memiliki kemampuan untuk berpuasa – walaupun belum baligh – disyariatkan atas para orang tua atau wali untuk melatih anak-anaknya untuk berpuasa sebagai bentuk latihan menjalankan ketaatan kepada Allah Ta'ala.
عَنِ الرُّبَيِّعِ بِنْتِ مُعَوِّذِ ابْنِ عَفْرَاءَ، قَالَتْ: أَرْسَلَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَدَاةَ عَاشُورَاءَ إِلَى قُرَى الْأَنْصَارِ، الَّتِي حَوْلَ الْمَدِينَةِ: «مَنْ كَانَ أَصْبَحَ صَائِمًا، فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، وَمَنْ كَانَ أَصْبَحَ مُفْطِرًا، فَلْيُتِمَّ بَقِيَّةَ يَوْمِهِ» فَكُنَّا، بَعْدَ ذَلِكَ نَصُومُهُ، وَنُصَوِّمُ صِبْيَانَنَا الصِّغَارَ مِنْهُمْ إِنْ شَاءَ اللهُ، وَنَذْهَبُ إِلَى الْمَسْجِدِ، فَنَجْعَلُ لَهُمُ اللُّعْبَةَ مِنَ الْعِهْنِ، فَإِذَا بَكَى أَحَدُهُمْ عَلَى الطَّعَامِ أَعْطَيْنَاهَا إِيَّاهُ عِنْدَ الْإِفْطَارِ "
"Dari Ar Rabayyi' binti Mu'awwidz bin 'Afran --radhiyallahu 'anhu-- ia berkata; Suatu pagi di hari 'Asyura`, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengirim petugas ke perkampungan orang Anshar yang berada di sekitar Madinah, untuk menyampaikan pengumuman; "Siapa yang berpuasa sejak pagi hari, hendaklah ia menyempurnakan puasanya, dan siapa yang tidak berpuasa hendaklah ia puasa sejak mendengar pengumuman ini." Semenjak itu, kami berpuasa di hari 'Asyura`, dan kami suruh pula anak-anak kecil kami, insya Allah. Kami bawa mereka ke Masjid dan kami buatkan mereka main-mainan dari bulu. Apabila ada yang menangis minta makan, kami berikan setelah waktu berbuka tiba. [HR. Al Bukhari - Muslim]
وَقَالَ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ لِنَشْوَانٍ فِي رَمَضَانَ: «وَيْلَكَ، وَصِبْيَانُنَا صِيَامٌ، فَضَرَبَهُ»
"Berkata 'Umar --radhiyallahu 'anhu-- kepada seorang laki-laki yang mabuk di bulan Ramadhan: "Celaka kamu, (kamu mabuk) padahal anak-anak kita sedang berpuasa." Kemudian 'Umar mencambuknya (sebagai hukuman had untuknya). [HR. Al Bukhari secara Mu'allaq]
Jika anak-anak sudah terbiasa berpuasa, niscaya disaat dia sudah baligh maka akan mudah baginya menjalankan ibadah puasa, berbeda jika sebelumnya tidak pernah dilatih puasa.
Adapun alamat seorang anak menjadi baligh ada 4 alamat;
a.Ihtilam, yaitu keluar air mani baik disengaja maupun tidak, seperti mimpi atau yang lainnya.
b.Berumur 15 tahun, dengan tahun Hijriyah (*).
c.Tumbuhnya bulu pada kemaluan.
d.Keluarnya darah haid, alamat ini khusus pada wanita saja.
(*) Perbedaan antara tahun Masehi dan Hijriyah dalam setahun adalah 11 hari, ini adalah pendapat yang masyhur. Oleh karena itu, perbedaan antara tahun Masehi dan Hijriyah dalam seratus tahun sekitar 3 tahun.
. Jika anak baligh di siang hari, apakah wajib baginya berpuasa?
Jawab: Anak kecil yang baligh di siang hari maka wajib baginya menahan diri dari makan dan minum, kemudian melanjutkan sisa hari yang ada untuk berpuasa. Demikian pula orang yang gila dan orang yang kafir.
. Apakah wajib baginya mengqadha?
Jawab: Tidak wajib baginya mengqadha.
. Jika anak kita di siang hari tidak kuat dan membatalkan puasanya, setelah itu kita perintahkan untuk melanjutkan kembali puasanya. Apakah hal ini dibenarkan?
Jawab: Jika anak di siang hari sudah batal karena tidak kuat, maka tidak perlu diperintahkan untuk melanjutkan puasanya kembali. Pertama, karena puasa itu tidak boleh ada sesuatu yang membatalkannya. Kedua, kuatir hal ini menjadi kebiasaan dia, sehingga nanti kalau sudah dewasa bisa jadi dia akan melakukan hal ini pula, karena anak-anak biasanya akan berbuat sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan dia.
. Apakah diperbolehkan melatih anak-anak untuk berpuasa setengah hari saja, karena sebagian anak-anak hanya mampu berpuasa sampai zhuhur saja.?
Jawab: Ini bagus, jika mampu yang demikian, karena barangkali tahun depan bisa berpuasa sampai satu hari penuh, walaupun hanya beberapa hari saja.
WALLOHU A'LAM BISH SHOWAAB
✏ Ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawi, 23 Syakban 1435/21 Juni 2014_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah.
~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~
WA. Thullab Al Fiyusy
WA Salafy Lintas Negara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar