Minggu, 08 Juni 2014

PEMBAHASAN ILMIYAH “SEPUTAR AQIQAH” (14)

〰〰〰〰〰〰

PEMBAHASAN ILMIYAH
“SEPUTAR AQIQAH”

Bagian 14

 POTONG RAMBUT BAYI                                           

بسم الله الرحمن الرحيم

______________
Masalah:

 Masalah:
Apa hukum memotong/mencukur rambut bayi yang baru lahir?

Para ulama sepakat atas sunnahnya potong rambut bayi pada hari ketujuh dari hari kelahirannya. Adapun dalil dari Ijma' ini hadits Samurah bin Jundub_ radhiyallahu anhu, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

«كُلُّ غُلَامٍ رَهِينٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى»

"Setiap anak laki-laki tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh dan dicukur kepalanya serta diberi nama."

[HR. Ahmad dan Ashhab Assunan kecuali At Tirmidzi, dishahihkan Syaikh Al Albani dan Syaikh Muqbil dalam kitabnya Ash Shahih Al Musnad no 454]

Dan juga sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam;

«وَمَعَ الْغُلَامِ عَقِيقَتُهُ فَأَمِيطُوا عَنْهُ الْأَذَى وَأَرِيقُوا عَنْهُ دَمًا»

"Kelahiran seorang anak itu harus disertai aqiqah, Hilangkan gangguannya (maksudnya cukurlah rambutnya) dan alirkanlah darah (sembelihlah hewan)."

[HR. Ahmad dan Abu Dawud dari shahabat Salman bin Amir radhiyallahu ‘anhu, dishahihkan oleh Syekh Al Albany]

____________
Masalah:

Apa hikmah disyariatkannya potong rambut bayi?

Hikmahnya:

a.Agar tumbuh rambut yang baru.
b.Menguatkan akar rambut bayi.

____________

Masalah:

Bagaimana Cara memotong/mencukur rambut bayi?

Yang dimaksud dalam hadits adalah dipotong seluruh bagian rambut kepalanya, bukan dipotong sebagiannya dan ditinggalkan sebagian rambut yang lainnya, karena hal ini dilarang dalam Islam.

Dalil yang menunjukan larangan tersebut adalah hadits Ibnu 'Umar_radhiyallahu 'anhuma, ia berkata:

«أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ الْقَزَعِ» قَالَ: قُلْتُ لِنَافِعٍ وَمَا الْقَزَعُ قَالَ: «يُحْلَقُ بَعْضُ رَأْسِ الصَّبِيِّ وَيُتْرَكُ بَعْضٌ»

Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang melakukan qaza'. Aku bertanya kepada Nafi'; 'Apa itu qaza'?' Nafi' menjawab; 'Mencukur sebagian rambut kepala anak dan membiarkannya sebagian yang lain.'

[HR. Al Bukhari dan Muslim]

____________

Masalah:

Apakah syariat potong rambut ini mencakup juga bayi perempuan?

Para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini dalam dua pendapat:

Pendapat pertama: syariat ini hanya khushus untuk bayi laki-laki saja..

(Bersambung)

Ditulis oleh Abu ‘Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawy
17 Rajab 1435 H/ 16 Mei 2014_di Daarul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah
 
~•~~•~•~•~•~•~•~•~•~•~

WA Forum Berbagi Faidah. Dikutip dari WA Thullab Al fiyusy via SLN.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar