Shalat Nafilah Ketika Safar
---------
Silsilah Fatwa Fiqhiyyah ( 1 )
Fadhilah asy-Syaikh al-Walid al-'Allamah Rabi'bin Hadi al-Madkhali hafizhahullah
~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Pertanyaan :
Apakah ada riwayat yang pasti bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan shalat nafilah dalam safarnya?
Jawab :
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan shalat nafilah mutlak (dalam safarnya, pen).
Yang dinukil dari beliau bahwa beliau tidak pernah meninggalkan dua rakaat shalat sunnah fajr (qabliyyah shubuh) dan shalat witir.
Adapun selain itu, tidak dinukil apapun.
Namun yang tampak, bahwa beliau terkadang meninggalkan sebagian shalat-shalat rawatib tersebut. Beliau 'alaihi ashlatu wa as-Salam melakukan shalat nafilah mutlak.
Walaupun di atas kendaraan, ke arah manapun menghadapnya kendaraannya tersebut. Shalat telah dijadikan sebagai "Qurratu 'Ain" (Penyejuk Pandangan).
Meskipun beliau sedang musafir, tidak meninggalkan shalat tathawwu'. Beliau senantiasa mengerjakan shalat nafilah, sebagaimana telah kami sebutkan.
Yaitu shalat nafilah mutlak. Shalawatullah wa salamuhi 'alaihi.
Sumber : [ Kaset berjudul : "Hadmu Qawaid al-Mulabbisin" ]
--------------------------
WhatsApp MiratsulAnbiya Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar