HUKUM BUKA PUASA BERSAMA DI MASJID
Bismillah,
Afwan kami minta nasehat terkait hukum berbuka puasa berjama'ah yang dilakukan di masjid, yang dihadiri oleh ikhwah kita Ahlus Sunnah, yang makanan untuk berbuka puasa tersebut berasal dari sumbangan satu atau beberapa ikhwah, ada yang berupa makanan jadi dan ada yg berupa uang yang diatur oleh pengurus masjid untuk di belikan makanan untuk beberapa hari berbuka puasa. Jazakumullohu khoiron katsiro atas jawabannya.
Berikut jawaban Ustadz Asykary :
Masalah membuat makanan buka puasa di masjid tidak mengapa.
Bahkan anjuran Nabi Shallallahu Alaihi wasallam tentang memberi buka puasa kepada muslimin "Barangsiapa yang memberi buka puasa kepada orang yang berpuasa maka dia mendapatkan pahala seperti yang berpuasa, tanpa mengurangi pahala yang berpuasa sedikitpun."
Itu yang dimaksud oleh para ulama tentang makna berbuka secara berjamaah
Adapun yang tidak boleh adalah sepakat untuk puasa secara berjamaah, berbuka secara berjamaah, menganggap bahwa hal tersebut memiliki keutamaan. Sama halnya tidak bolehnya dzikir jamaah, takbir berjamaah.
Adapun buka puasa yg diadakan di masjid, bagi yang datang silahkan berbuka di sana,maka itu hal yang dianjurkan. Sebab yg datang ke masjid macam-macam manusia, ada yang miskin, ada yang kaya tapi tidak sempat ke rumahnya, ada yang datang dari rumahnya tapi dia ke masjid karena khawatir terlambat datang ke masjid, dst.......... Hampir semua,atau bahkan mungkin semua masjid di Arab Saudi mengadakan buka puasa di masjid, apalagi di Masjidil Haram dan Nabawi, tanpa ada pengingkaran dari para ulama. Barakallahu fiikum..
Selesai jawaban Ustadz Asykari
Berikut dari Ustadz Abdul Aziz As-Samarindy :
Thoyyib, jazaahullahu khaira atas jawaban Ustadz Askari hafizhahullah..
Maka dengan jawaban beliau ini telah merinci permasalahan yg menjadi polemik...antara buka puasa berjama'ah bid'ah dgn bukan puasa berjama'ah dgn maksud memberi makanan berbuka kepada jama'ah yg membutuhkan untuk berbuka.
Sehingga jawaban dari para ulama seperti yang ana sebutkan mirip seperti apa yang dimaksud oleh Ustadz Askari yaitu buka puasa berjamaah yang bid'ah, dan tidak ada pengingkaran dalam hal buka puasa di masjid. Tafadhal bisa diteruskan kembali buka puasa di masjid. Baarakallahu fiikum
Dan sampaikan kepada ikhwan bahwa kami kemarin tengah berusaha untuk menarik kesimpulan dengan menanyakan para ulama dan juga termasuk yang antum tanyakan kepada Ustadz Askari dan juga tanggapan dari Ustadz Ahmad Ali. Semoga semua usaha ini terhitung di sisi Allah sebagai amal shalih dan kami berlindung kepada Allah dari kekeliruan amal-amal kami serta memohon ampunan-Nya...
Selesai
Dari Abu Abdillah
Sumber : WA Ittiba'us Sunnah 1
Baca juga:
Hukum Buka Berjama’ah Di Markiz
Klarifikasi tentang IFTHOR JAMA'I.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar