FAEDAH RAMADHAN
--------------------------
PENYALURAN ZAKAT KEPADA AHLI BIDAH
Asy Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi'i rahimahullah
Pertanyaan;
"Bolehkah menyalurankan zakat kepada orang-orang yang duduk di sekitar kuburan untuk membacakan Al Quran?"
Jawaban;
"Tidak boleh, karena ini termasuk bentuk pertolongan pada kebatilan. Allah berfirman dalam kitab-Nya yang mulia,
َﻭَﺗَﻌَﺎﻭَﻧُﻮﺍْ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْﺒِﺮِّ ﻭَﺍﻟﺘَّﻘْﻮَﻯ ﻭَﻻ ﺗَﻌَﺎﻭَﻧُﻮﺍْ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْﺈِﺛْﻢِ ﻭَﺍﻟْﻌُﺪْﻭَﺍﻥِ
"Tolong-menolonglah kalian dalam perkara kebaikan dan ketakwaan dan janganlah kalian tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan."(QS. Al Maidah: 2)
Bahkan yang wajib adalah mengingkari dan mengusir mereka dari kuburan. Karena sesungguhnya mereka telah menjadikannya sebagai sumber rezeki dan sumber kehidupan.
Rasulullah shalallahu 'alaihi wasalam bersabda dalam hadits di Shahih Muslim dari Abu Said radhiyallahu 'anhu,
ﻣَﻦْ ﺭَﺃَﻯ ﻣِﻨْﻜُﻢْ ﻣُﻨْﻜَﺮًﺍ ﻓَﻠْﻴُﻐَﻴِّﺮْﻩُ ﺑِﻴَﺪِﻩِ، ﻓَﺈِﻥْ ﻟَﻢْ ﻳَﺴْﺘَﻄِﻊْ ﻓَﺒِﻠِﺴَﺎﻧِﻪِ، ﻓَﺈِﻥْ ﻟَﻢْ ﻳَﺴْﺘَﻄِﻊْ ﻓَﺒِﻘَﻠْﺒِﻪِ، ﻭَﺫَﻟِﻚَ ﺃَﺿْﻌَﻒُ ﺍﻹِﻳﻤَﺎﻥُ
"Barang siapa dari kalian yang melihat kemungkaran, rubahlah dengan tangannya, kalau dia tidak mampu, maka dengan lisannya, kalau dia tidak mampu, maka dengan hatinya dan itulah keimanan paling lemah."
Adapun melazimkan dirinya di kuburan bersaman dengan akidah tertentu yang menemaninya, dan berdoa kepada selain Allah, maka yang wajib bagi muslim ialah mengingkarinya pada batasan-batasan yang dia mampui sebagai bentuk keutamaan, daripada membantu meraka dalam kemungkaran ini."
Dialihbahasakan oleh Abu Abdillah Zaki Ibnu Salman
http://olamayemen.com/index.php?article_id=11377
WhatsApp Thulab Fiyus
WA Salafy Lintas Negara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar