PERKARA-PERKARA YANG TIDAK MEMBATALKAN SHAUM DIKIRA OLEH SEBAGIAN KAUM MUSLIMIN SEBAGAI PEMBATAL SHAUM
1. Bersiwak (Menggosok Gigi)
Anggapan bersiwak oleh sebagian muslimin termasuk membatalkan shaum adalah tidak benar.
Berdasarkan hadits Abu Hurairah :
“Kalaulah sekiranya aku tidak khawatir membebani umatku niscaya aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap hendak shalat. (Muttafaq ‘Alaih)
Keumuman makna hadits tersebut menunjukkan bolehnya bersiwak di setiap waktu baik bershaum ataupun tidak. Tidaklah benar meninggalkan keumuman makna hadits tersebut kecuali dengan dalil yang shorih (jelas) dan shahih. Sedangkan hadits Ali bin Abi Thalib:
إِذَا صُمْـتُمْ فَاسْتَاكُوا بِالْغَدَاةِ وَلاَ تَسْتَاكُوا بِالْعَشِيِّ“
"Jika kalian bershaum maka bersiwaklah di pagi hari dan janganlah kalian bersiwak di waktu sore.” (Hadits ini lemah sehingga tidak bisa dijadikan hujjah, Al Irwa’ no. 67)
2. Mencicipi Masakan atau Semisalnya
Ini merupakan rukhshah (keringanan), seperti ibu rumah tangga atau pembeli makanan yang mengaharuskan untuk mencicipinya. Berdasarkan atsar Ibnu Abbas :
“Boleh bagi seseorang mencicipi atau merasakan cuka atau sesuatu yang lainnya yang ingin dibelinya.” (Al Irwa’ no. 937)
3. Mandi Untuk Mendinginkan Badan
Al Imam Al Bukhari menyebutkan atsar Ibnu Umar bahwasanya beliau membasahi bajunya kemudian memakainya dalam keadaan bershaum dan juga Al Imam Abu Daud meriwayatkan dari Abu Bakar bin Abdurrahman bahwasanya Rasulullah menuangkan air dari atas kepalanya dalam keadaan beliau bershaum dikarenakan rasa haus atau udara yang panas. (Shohih Sunan Abu Daud no. 2365, Fatawa Ramadhan hal. 544)
4. Istinsyaaq dan Madhmadhah (Berkumur)
Rasulullah bersabda:“Hiruplah air ke hidung sekukat-kuatnya (ketika berwudhu’) kecuali jika engkau dalam keadaan bershaum.” (H.R. Abu Dawud)
5. Menelan Ludah
Mengeluarkan setiap ludah merupakan perbuatan yang sangat memberatkan, karena air ludah merupakan proses alamiah, sehingga tidak mengapa bagi orang yang bershaum untuk menelan ludahnya bahkan tidak ada khilaf (perbedaan) diantara ulama tentang bolehnya hal yang demikian. (Asy Syaikh Ibnu Baaz dalam Fatawa 3/81, Fatawa Ramadhan hal. 526)
6. Mencabut Gigi dan Keluarnya Darah Dari Badan
Mencabut gigi tidaklah membatalkan shaum karena tidak bermaksud untuk mengeluarkan darah dengan sengaja. Begitu juga menggaruk kulit hingga keluar darah atau keluarnya darah dari hidung (mimisan) juga tidak membatalkan shaum kecuali mengeluarkan darah dari hidung dengan sengaja, maka hal ini membatalkan shaum. (Asy Syarhul Mumti’ 6/397)
7. Memasuki Waktu Subuh Dalam Keadaan Junub (Hadats Besar)
Jumhur ulama berpendapat boleh dan sah shaumnya tersebut, berdasarkan hadits Aisyah dan Ummu Salamah: “Bahwa Rasulullah memasuki waktu fajar dalam keadaan junub dikarenakan menggauli istrinya kemudian beliau mandi dan bershaum.” (Muttafaqun ‘alaihi)
8. Mencium atau Memcumbu Istri di Siang Hari
Pada asalnya mubah (boleh) dan tidak membatalkan shaum. Sebagaimana Hadits Aisyah :
“Dahulu Rasulullah mencium dan mencumbu istrinya dalam kondisi beliau bershaum tetapi beliau adalah orang yang paling mampu menahan syahwatnya diantara kalian.” (Muttafaqun ‘alaihi)
Namun jika dikhawatirkan menyebabkan al inzal (keluarnya air mani) maka hukumnya makruh bahkan sampai haram.
9. Al Inzal (keluarnya air mani).
Jika al inzal (keluarnya air mani) terjadi secara sengaja karena mencium istri atau perbuatan yang semisalnya, maka dia berdosa akan tetapi apakah membatalkan shaum atukah tidak. Hal ini terdapat dua pendapat diantara ulama, yaitu:
✔a. Membatalkan shaum dan wajib mengqodho’nya. Hal ini merupakan pendapat jumhur ulama’ dan tarjih dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiah, Asy Syaikh Bin Baaz, dan Ibnu ‘Ustaimin
✔b. Tidak membatalkan shaum dan tidak diwajibkan qadha’ ataupun kaffarah. Ini merupakan pendapat Ibnu Hazm, Asy Saukani, Ash Shan’ani, Asy Syaikh Al Albani dan Asy Syaikh Muqbil.
Asy Syaikh Al Albani di dalam Tamamul Minnah hal. 418-421 berkata: ”Tidak ada dalil atas pernyataan bahwa hal itu adalah membatalkan shaum.
Tidaklah benar inzal (keluranya mani) dikarenakan mencium atau mencumbu dan semisalnya disamakan dengan inzal dikarenakan jima’.
"Adapun bila yang keluar itu adalah madzi maka pendapat yang ditarjih oleh Abu Hanifah, Asy Syafi’, IbnuTaimiyah dan Ibnu Utsaimin adalah tidak membatalkan shaum. (Asy-Syarhul Mumti’ 6/390)
10. Berihtilam (mimpi basah) di siang Ramadhan
Ihtilaam (mimpi basah) tidaklah membatalkan shaum, karena terjadi di luar iradah (keinginan). Inilah yang ditarjih oleh Asy Syaikh Ibnu Baaz, Ibnu Utsaimin, Shalih Al Fauzan dan yang lainnya .(Fatawa Ramadhan hal.440-443)
http://buletin-alilmu.net/2006/09/17/perkara-perkara-yang-harus-diperhatikan-oleh-orang-yang-bershaum/
________
WA Forum Berbagi Faidah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar