Jumat, 18 Juli 2014

TUNTUNAN RINGKAS TENTANG ZAKAT FITRAH

TUNTUNAN RINGKAS TENTANG ZAKAT FITRAH

Bgn. 1

Zakat fitr (Zakat Fitrah), adalah zakat yang berkaitan dengan bulan Ramadhan, ketika kaum muslimin telah mengakhiri masa-masa puasa mereka di bulan tersebut, hingga akhir bulan yang disusul dengan datangnya bulan Syawal.

Oleh karenanya ia disebut Fitr, yang artinya berbuka dan tidak lagi diwajibkan berpuasa. Dari sini kita mengetahui bahwa zakat fitr adalah zakat yang disyariatkan sebagai pertanda berakhirnya bulan Ramadhan dan memasuki bulan Syawal.

HUKUM ZAKAT FITRAH

Zakat fitr hukumnya wajib, berdasarkan hadits Abdullah bin Umar Radiyallahu ‘anhu, bahwa:
☝️ “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, mewajibkan zakat fitr satu sha’ dari kurma, atau satu sha’ dari gandum, bagi setiap orang yang merdeka atau budak, laki-laki atau wanita dari kaum muslimin.” (Muttafaq Alaihi)

Ibnul Mundzir berkata:
Para ulama sepakat bahwa sedekah fitr hukumnya wajib. Hikmah Disyariatkannya Zakat Fitrah Dalam syariat Islam, zakat fitr memiliki hikmah dan kemaslahatan yang besar yang bisa kita petik darinya.

Diantaranya:
[Pertama] Membersihkan pahala orang yang berpuasa dari berbagai perbuatan sia- sia dan kesalahan, sehingga seorang yang berpuasa dapat meraih kesempurnaan pahala puasanya.
[Kedua] Memberi makan kepada orang miskin, sehingga mereka juga merasakan kegembiraan di hari raya sebagaimana yang dirasakan oleh orang kaya.

Kedua hikmah ini diambil dari sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam,

“Rasulullah Shallallohu ‘alaihi wasallam, mewajibkan zakat Fitr untuk membersihkan orang yang berpuasa dari perbuatan sia- sia dan kesalahan, dan memberi makan kepada orang- orang miskin.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, Daruquthni, dan yang lainnya dari Abdullah bin Abbas Radiyallohu ‘anhu, dengan sanad yang hasan)

Ditulis oleh:
Abu Muawiyah Askari bin Jamal
⏰ 14 ramadhan 1433H.

Sumber:
salafybpp.com

bersambung ….

WA Salafy Lintas Sulawesi
via WA Ittiba'us Sunnah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar