FATÃWA
PROBLEMA PARA BUJANG
Fatwa nomor 14704
Pertanyaan:
"Berkaitan dengan menjaga pandangan, saya adalah seorang pemuda berusia 20 tahun. Sebenarnya saya mampu menjaga pandangan. Namun musykilahnya, di tengah-tengah kesibukan dan menjelang akan tidur, sering terlintas pada diri saya bayangan syahwat. Bagaimana caranya agar saya bisa menahan kebiasaan yang jelek ini, dan supaya syaithan menjauh dari saya, padahal saya biasa membaca Al Qur'an sebelum tidur?"
_____________
jawaban:
Pertama, wajib bagi anda untuk senantiasa menjaga pandangan dari hal-hal yang haram. Demikian juga tidak boleh bagi anda untuk membaca majalah-majalah dan menonton film-film yang terdapat gambar-gambar perempuan. Allah Ta'ala berfirman,
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا ففُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
"Katakanlah kepada kaum mukminin agar mereka menundukkan pandangan-pandangan mereka dan menjaga kemaluan-kemaluan mereka. Yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa-apa yang mereka perbuat." (An-Nur: 30)
Kedua, Anda harus menikah jika mampu. Karena dengan menikah itu akan lebih menundukkan pandangan. Sebagaimana hal itu telah dijelaskan oleh Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam yang artinya,
"Wahai sekalian kaum pemuda, barangsiapa di antara kalian yang telah mampu maka hendaklah dia menikah. Sebab sesungguhnya menikah itu lebih menjaga pandangan dan kemaluan. Dan barangsiapa yang belum mampu maka hendaklah dia berpuasa, karena puasa itu adalah tameng baginya." (Muttafaqun 'alaihi)
Wabillãhit Taufíq washallallãhu 'alã Nabiyyinã Muhammad wa 'alã ãlihí wa shohbihí wasallam
Al-Lajnah Ad-Dã'imah lil Buhús wal Iftã'
Ketua : Abdul Azíz bin Abdillãh bin Bãz
Wakil : Abdurrozãq Afifiy
Anggota : Abdullah bin Ghudayyan
--------------
Sumber
Judul Kitab:
Fatawa Al Lajnah Ad Da'imah
Urutan jilid/Pembahasan/Halaman:
18/An Nikah/33
Penyusun:
Syeikh Ahmad bin Abdurrozãq ad Duwaisy
Pustaka Darul 'Ashomah
------------------
Download kitab:
https://ia700308.us.archive.org/12/items/fldbeefldbee/fldbee18.pdf
Alih bahasa:
Abu Dawud al Pãsimiy
------------
Tidak ada komentar:
Posting Komentar