FATÃWA
RINTANGAN UNTUK MENIKAH
Pertanyaan kedelapan dari fatwa no. 4478
Saya adalah seorang pemuda yang beraktifitas sebagai guru. Saya sedang memikirkan pernikahan dan ingin menikah. Akan tetapi ada suatu halangan merintangi jalan saya. Saya tidak mampu menunaikannya melainkan harus menunggu beberapa tahun lagi. Rintangan tersebut adalah keinginan membangun rumah sendiri lepas dari orang tua. Sementara gaji bulanan saya tidak mencukupi dana untuk tercapainya cita-cita itu sesegera mungkin, karena gaji saya kecil, hanya cukup untuk menutupi kebutuhan hidup keseharian saja. Belum lagi untuk beli pakaian dan kitab.
Maka bagaimanakah solusinya menurut anda? Jika saya hidup serumah dengan orang tua, maka saya yakin akan mendapatkan berbagai permasalahan yang tak akan bisa saya segerakan ataupun saya tunda.
_____________
Jawaban:
Saya nasehatkan kepada anda agar hendaklah anda bertaqwa kepada Allah dan berbakti kepada kedua orang tua, dan taat kepada keduanya selain dari hal maksiat kepada Allah. Karena barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah maka Dia akan memberikan jalan keluar, dan akan memberinya rezqi dari jalan yang tidak disangka-sangka. Dan barangsiapa yang bertawakal kepada Allah niscaya Dia akan mencukupinya.
Dan 'curhatlah' kepada orang-orang yang dipercaya dari ahli khibroh (cendikiawan) dan amanah sehingga merekapun memahami permasalahan anda. Ceritakan permasalahan anda kepada mereka. Bisa jadi mereka akan menemukan solusi yang sesuai untuk menyelesaikan problema anda. Sebab orang yang menyaksikan akan melihat apa yang tidak dilihat oleh orang yang tidak menyaksikan.
Dan bersegerahlah menikah sesuai dengan kadar kemampuan, walaupun hanya sekedar ngontrak. Dan hanyalah Allah tempat meminta pertolongan.
Wabillãhit Taufíq washallallãhu 'alã Nabiyyinã Muhammad wa 'alã ãlihí wa shohbihí wasallam
Al-Lajnah Ad-Dã'imah lil Buhús wal Iftã'
Ketua : Abdul Azíz bin Abdillãh bin Bãz
Wakil : Abdurrozãq Afifiy
Anggota : Abdullah bin Ghudayyàn
Abdullãh bin Qu'úd
--------------
Sumber
Judul Kitab:
Fatawa Al Lajnah Ad Da'imah
Urutan jilid/Pembahasan/Halaman:
18/An Nikah/22
Penyusun:
Syeikh Ahmad bin Abdurrozãq ad Duwaisy
Pustaka Darul 'Ashomah
------------------
Download kitab:
https://ia700308.us.archive.org/12/items/fldbeefldbee/fldbee18.pdf
Alih bahasa:
Abu Dawud al Pãsimiy
------------
WA Forum Berbagi Faidah. Dikutip dari WA Al-Ilmu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar