FIQH RINGKAS tentang QURBAN
------------------
1. Allah Subhanahu wa Ta'ala mensyari’atkan menyembelih al-udhiyah (hewan kurban) bagi kaum muslimin yang memiliki kemampuan. Hal ini Allah sebutkan dalam firman-Nya:
“Maka dirikanlah shalat karena Rabb-mu; dan menyembelihlah.” (Al-Kautsar: 2)
Di dalam ayat ini yang dimaksud dengan “menyembelih” adalah menyembelih hewan kurban pada hari nahr (‘Idul Adha dan tiga hari setelahnya).
Pendapat ini dipilih oleh:mayoritas ahli tafsir dan dikuatkan oleh Ibnu Katsir. (Lihat Zadul Masir 6/195 dan Tafsir Ibnu Katsir 8/503)
▪ Sumber http://miratsul-anbiya.net
-----------------------------------
FIQH RINGKAS tentang QURBAN (UDH-HIYYAH)
------------------
2. Makna Udhiyah
Al-Udhiyah adalah bentuk tunggal dari al-adhahi.
▪ Al-Imam al-Jurjani menjelaskan, bahwa
al-udhiyah adalah nama untuk hewan kurban yang disembelih pada hari-hari nahr (Idul Adha dan 3 hari setelahnya) dengan niat mendekatkan diri kepada Allah Ta'ala. (At-Ta’rifat 1/45)
▪ Sumber http://miratsul-anbiya.net
-----------------------------------
FIQH RINGKAS ibadah QURBAN (UDH-HIYYAH)
------------------
3. Hukum Udhiyah
Mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum berkurban adalah SUNNAH MU'AKKADAH (Sunnah yang sangat ditekankan), dan bagi orang yang memiliki kemampuan agar tidak meninggalkannya.
↪ Adapun jika berkurbannya karena wasiat atau nadzar maka menjadi wajib untuk ditunaikan.
(Majmu’ Fatawa Ibnu Baz 16/156 dan Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin 25/10)
▪ Sumber http://miratsul-anbiya.net
-----------------------------------
FIQH RINGKAS ibadah QURBAN (UDH-HIYYAH)
------------------
4. Kedudukan Berqurban dalam Islam
Berqurban memiliki kedudukan yang sangat agung dalam Islam. Cukuplah menunjukkan hal itu manakala kurban itu lebih utama daripada shadaqah sunnah.
~ Ibnu Qudamah berkata, “Al-Udhiyah lebih utama daripada shadaqah biasa yang senilai dengannya.” (Al-Mughni 9/436)
▪ Sumber http://miratsul-anbiya.net
-----------------------------------
FIQH RINGKAS ibadah QURBAN (UDH-HIYYAH)
------------------
5. Syarat-Syarat Udhiyah
Ada empat syarat bagi hewan kurban yang boleh untuk dijadikan sebagai udhiyah:
PERTAMA: Dari jenis hewan yang telah ditentukan syari’at, yaitu
~ unta,
~ sapi, dan
~ kambing.
Barangsiapa berkurban dengan kuda atau ayam maka TIDAK SAH walaupun bentuknya lebih bagus dan harganya lebih mahal.
KEDUA: Telah mencapai usia tertentu, yaitu
▪Enam bulan untuk domba dan satu tahun untuk kambing jawa (kacang).
▪ Adapun untuk sapi adalah dua tahun,
▪Sedangkan unta adalah lima tahun.
Barangsiapa berkurban dengan domba berumur lima bulan atau sapi berumur satu tahun maka tidak sah.
KETIGA: Tidak memiliki 4 cacat tubuh yang disebutkan dalam hadits Al-Bara` bin ‘Azib radhiyallahu 'anhu, “Ada empat cacat yang tidak boleh ada pada hewan kurban;
1. al-‘aura (buta sebelah) yang jelas butanya,
2. sakit yang jelas sakitnya,
3. pincang yang jelas pincangnya, dan
4. kurus yang tidak ada sumsumnya.”
Maka tidak boleh berkurban dengan hewan-hewan yang memiliki kriteria cacat tubuh seperti tersebut di atas atau yang lebih parah darinya, seperti buta kedua matanya, putus salah satu kakinya, sekarat karena diterkam hewan buas atau yang lainnya.
Adapun catat tubuh yang tidak terlalu parah maka masih sah dijadikan sebagai udhiyah seperti hewan yang terpotong telinga, tanduk, atau ekornya, baik terpotong secara keseluruan atau hanya sebagian saja.
~ Tetapi yang afdhal (lebih utama) adalah memilih hewan yang bagus, gemuk, dan sehat.
KEEMPAT: Menyembelih pada waktu yang telah ditentukan, yaitu setelah shalat ‘Idul Adha sampai akhir hari tasyriq. Maka total waktu penyembelihan adalah empat hari (‘Idul Adha dan 3 hari setelahnya).
Barangsiapa menyembelih pada selain hari yang telah ditentukan maka tidak dianggap sebagai hewan kurban walaupun orang tersebut tidak mengetahui hukumnya.
(lihat Liqa` al-Babil Maftuh Ibnu ‘Utsaimin 92/3 dan Fatawa Ibnu Utsaimin 25/13)
▪ Sumber http://miratsul-anbiya.net
-----------------------------------
FIQH RINGKAS ibadah QURBAN (UDH-HIYYAH)
------------------
6. Di antara para ulama memberikan kesimpulan sebagai berikut:
• Kategori cacat (di dalam As Sunnah) yang tidak boleh ada pada binatang kurban adalah empat bentuk tadi. Kemudian dikiaskan dengannya, cacat yang semisal atau yang lebih parah dari empat bentuk tersebut.
• Kategori cacat yang hukumnya makruh seperti terbakar atau robek telinga dan patah tanduk yang lebih dari setengah.
• Adapun cacat yang tidak teriwayatkan tentang larangannya –walaupun mengurangi kesempurnaan– maka ini masih diperbolehkan.
(Asy Syarhul Mumti’ 7/476 ~ 477, dan selainnya)
Walaupun kategori yang ketiga ini diperbolehkan, namun sepantasnya bagi seorang muslim memperhatikan firman Allah (artinya):
“Kalian tidak akan meraih kebaikan sampai kalian menginfakkan apa-apa yang kalian cintai.” (Ali Imran : 92)
▪ Sumber http://miratsul-anbiya.net
-----------------------------------
FIQH RINGKAS ibadah QURBAN (UDH-HIYYAH)
------------------
7. JUMLAH BINATANG QURBAN
a. Satu Kambing Mewakili Qurban Sekeluarga.
Abu Ayyub Al Anshari radhiyallahu 'anhu menuturkan: “Dahulu ada seseorang di masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyembelih seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya.” (H.R. At Tirmidzi dan selainnya dengan sanad shahih)
b. Satu Unta Atau Sapi Mewakili Qurban Tujuh Orang dan Keluarganya
Hal ini dikemukakan Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu: “Kami dulu bersama Rasulullah pernah menyembelih seekor unta gemuk untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang pula pada tahun Al Hudaibiyyah.” (H.R. Muslim)
▪ Sumber http://miratsul-anbiya.net
-----------------------------------
FIQH RINGKAS ibadah QURBAN (UDH-HIYYAH)
------------------
8. Mengkhususkan Kurban untuk Orang Yang telah Meninggal, Bolehkah?
Tidak boleh mengkhususkan qurban untuk orang yang telah meninggal, walaupun kerabat dekat. Karena hal ini tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan para shahabat beliau radhiyallahu 'anhum.
Adapun jika meniatkan untuk diri dan semua keluarganya baik yang masih hidup atau yang telah meninggal, maka yang seperti ini TIDAK MENGAPA.
(Lihat Liqa` Al-Babil Maftuh Ibnu ‘Utsaimin 92/2)
▪ Sumber http://miratsul-anbiya.net
-----------------------------------
FIQH RINGKAS ibadah QURBAN (UDH-HIYYAH)
------------------
9. TATA CARA PENYEMBELIHAN
a. Menajamkan Pisau dan Memperlakukan Binatang Kurban Dengan Baik
Rasulullah bersabda (artinya): “Sesungguhnya Allah mewajibkan perbuatan baik terhadap segala sesuatu. Apabila kalian membunuh maka bunuhlah dengan cara yang baik. Dan jika kalian menyembelih maka sembelihlah dengan cara yang baik pula. Hendaklah salah seorang di antara kalian menajamkan pisaunya dan menyenangkan (tidak menyiksa) sesembelihannya.” (H.R. Muslim)
b. Menjauhkan Pisaunya Dari Pandangan Binatang Qurban
Cara ini seperti yang diceritakan Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah pernah melewati seseorang yang meletakkan kakinya di dekat leher seekor kambing, sedangkan dia menajamkan pisaunya. Binatang itu pun melirik kepadanya. Lalu beliau bersabda (artinya):
“Mengapa engkau tidak menajamkannya sebelum ini (sebelum dibaringkan, pen)?! Apakah engkau ingin:mematikannya sebanyak dua kali?!.” (H.R. Ath Thabrani dengan sanad shahih)
c. Menghadapkan Binatang Qurban Kearah Kiblat
Sebagaimana hal ini pernah dilakukan Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma dengan sanad yang shahih.
d. Tata Cara Menyembelih Unta, Sapi, Kambing Atau Domba.
▪Apabila sesembelihannya berupa unta, maka hendaknya kaki kiri depannya diikat sehingga dia berdiri dengan tiga kaki. Namun bila tidak mampu maka boleh dibaringkan dan diikat. Setelah itu antara pangkal leher dengan dada ditusuk dengan tombak, pisau, pedang atau apa saja yang dapat mengalirkan darahnya.
▪ Sedangkan bila sesembelihannya berupa sapi, kambing atau domba maka dibaringkan pada sisi kirinya, kemudian penyembelih meletakkan kakinya pada bagian kanan leher binatang tersebut. Seiring dengan itu dia memegang kepalanya dan membiarkan keempat kakinya bergerak lalu menyembelihnya pada bagian atas dari leher.
(Asy Syarhul Mumti’ 7/478~480 dengan beberapa tambahan)
e. Bacalah basmalah:
بِسْمِ اللهِ، وَاللهُ أَكْبَرُ اَللَّهُمَّ هَذَا مِنْكَ وَلَكَ، اللَّهُمَّ هَذِهِ عَنِّيْ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتَيْ
"Bismillah, wallahu Akbar, Allahumma hadza minka wa laka, Allahumma hadzihi ‘anni wa ‘an ahli baiti."
“Dengan nama Allah, Allah Maha besar, Ya Allah (hewan) ini dari-Mu dan untuk-Mu. Ya Allah, ini kurban dariku dan keluargaku.”
Dan boleh juga dengan membaca:
بِسْمِ اللهِ، وَاللهُ أَكْبَرُ
"Bismillah, wallahu Akbar."
“Dengan nama Allah, Allah Maha besar.”
f. Lalu gorokkan pisau dengan kuat di leher bagian atas hingga terputus al-hulqum (jalan pernapasan), al-wajdain (dua urat leher) dan al-muri (jalur makanan).
Diusahakan menyembelih sendiri hewan qurbannya karena itu yang lebih utama, bila tidak mampu maka diwakilkan kepada orang yang terpercaya.
Boleh baginya melihat proses penyembelihan atau pun tidak melihatnya.
Diperbolehkan bagi wanita menyembelih hewan kurbannya sendiri bila ia mampu melakukannya.
(Lihat Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin 25/60 dan 81)
▪ Sumber http://miratsul-anbiya.net
-----------------------------------
FIQH RINGKAS ibadah QURBAN (UDH-HIYYAH)
------------------
10. Beberapa Hukum Berkaitan dengan Orang yang Berkurban
Berikut beberapa hukum yang harus diperhatikan oleh seorang yang ingin berkurban:
a. Ikhlas Mengharap Ridha Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Niat yang ikhlas adalah kunci diterimanya sebuah amalan. Seorang yang berkurban dengan kambing yang mahal harganya, gemuk tubuhnya, dan bagus bentuknya tetapi tidak diiringi dengan keikhlasan maka tidak akan memiliki nilai sedikit pun di sisi Allah Subhanahu wa Ta'ala, sebagaimana dalam firman-Nya (yang artinya):
“Tidak akan sampai kepada Allah daging dan darahnya (hewan sembelihan), akan tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan dari kalian.” (Al-Hajj: 37) dan ketakwaan yang paling agung adalah mengikhlaskan niat.
b. Tidak Boleh Memotong Kuku dan Mencukur Rambut
Memasuki sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah, seorang yang telah berniat untuk berkurban TIDAK BOLEH :
▪memotong kuku, dan
▪semua rambut yang tumbuh di tubuh, dan
▪kulitnya
sampai hewan kurbannya disembelih.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ، وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ، فَلَا يَمَسَّ مِنْ شَعْرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا
“Apabila telah masuk sepuluh hari pertama (dari bulan Dzulhijjah) dan salah seorang di antara kalian hendak berkurban, maka janganlah ia memotong rambut dan kulitnya sedikit pun.” (HR. Muslim no. 1977 dari Ummu Salamah radhiyallahu 'anhu)
Dalam riwayat yang lain, “Janganlah sekali-kali ia memotong rambutnya atau memotong kukunya.”
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Yang dimaksud larangan memotong kuku dan rambut adalah menghilangkan kuku baik dengan cara memotong, mematahkan, atau cara lainnya. Sedangkan larangan memotong rambut adalah dengan mencukur, memendekkan, mencabut, membakar, menggunakan obat perontok, atau cara lainnya. Larangan tersebut berlaku bagi bulu ketiak, kumis, bulu kemaluan, dan seluruh rambut yang tumbuh di tubuh.” (Al-Minhaj 6/472)
▪ Sumber http://miratsul-anbiya.net
----------------------------------
FIQH RINGKAS ibadah QURBAN (UDH-HIYYAH)
------------------
11- Berhutang untuk Berqurban, bolehkah?
Berhutang untuk membeli hewan kurban DIPERBOLEHKAN bagi seseorang yang memiliki pekerjaan tetap dan penghasilan pasti, sehingga dia bisa membayar hutangnya tidak melebihi batas tempo yang telah disepakati.
Apabila tidak ada penghasilan pasti, maka tidak dianjurkan berhutang karena syari’at kurban hanya berlaku bagi orang yang memiliki kemampuan.
(Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin 25/110)
▪ Sumber http://miratsul-anbiya.net
-----------------------------------
FIQH RINGKAS ibadah QURBAN (UDH-HIYYAH)
------------------
12- Memakan Daging Kurbannya
Seorang yang berkurban disunnahkan memakan sebagian dari daging hewan kurbannya, bahkan ada sebagian ulama yang meWAJIBkannya berdasarkan firman Allah 'azza wa jalla (yang artinya):
“Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang membutuhkan lagi fakir.” (Al Hajj: 28)
Tidak ada ketentuan batas maksimal dalam pengambilan daging kurban, boleh mengambil sedikit, separuh, atau sebagian besar.
▪ Sumber http://miratsul-anbiya.net
-----------------------------------
FIQH RINGKAS ibadah QURBAN (UDH-HIYYAH)
------------------
13- Menyimpan Daging Qurbannya
Diperbolehkan menyimpan daging hewan kurban walaupun lebih dari tiga hari. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّمَا نَهَيْتُكُمْ مِنْ أَجْلِ الدَّافَّةِ الَّتِي دَفَّتْ، فَكُلُوا وَادَّخِرُوا وَتَصَدَّقُوا
“Hanyalah dahulu aku melarang kalian (menyimpan daging qurban) karena ada golongan yang membutuhkan. Sekarang makanlah, SIMPANlah, dan bersedekahlah” (HR. Muslim no.1971)
▪ Sumber http://miratsul-anbiya.net
-----------------------------------
FIQH RINGKAS ibadah QURBAN (UDH-HIYYAH)
------------------
14 - Menyedekahkan Sebagian Daging Qurban
Hendaknya daging hewan kurbannya tidak dimakan semuanya, namun sisihkanlah sebagiannya sebagai sedekah bagi orang-orang fakir, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman (yang artinya):
“Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang membutuhkan lagi fakir.” (Al Hajj: 28)
Boleh memberikan daging hewan kurban kepada orang kafir, asalkan orang kafir yang :
~ tidak memerangi kaum muslimin, dan
~ tidak menampakkan kebencian kepada kaum muslimin.
(Lihat Majmu’ Fatawa Ibnu 'Utsaimin 25/133)
▪ Sumber http://miratsul-anbiya.net
-----------------------------------
FIQH RINGKAS ibadah QURBAN (UDH-HIYYAH)
------------------
15 - TIDAK BOLEH MEMBERI UPAH SEDIKITPUN KEPADA PENYEMBELIH (Jagal) YANG DIAMBIL DARI HEWAN QURBAN
Larangan ini dipaparkan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu : “Aku pernah diperintah Rasulullah untuk mengurus kurban-kurban beliau dan membagikan apa yang kurban itu pakai (pelana dan sejenisnya pen) serta kulitnya. Dan aku juga diperintah untuk tidak memberi sesuatu apapun dari kurban tersebut (sebagai upah) kepada penyembelihnya.”
Kemudian beliau mengatakan: “Kami yang akan memberinya dari apa yang ada pada kami.” (Mutafaqun ‘alaihi)
▪ Sumber http://miratsul-anbiya.net
-----------------------------------
FIQH RINGKAS ibadah QURBAN (UDH-HIYYAH)
------------------
16 - TIDAK BOLEH MENJUAL SESUATUPUN DARI HEWAN QURBAN
Larangan ini berlaku untuk seorang yang berqurban, karena menjual sesuatu dari qurban tersebut keadaannya seperti mengambil kembali sesuatu yang telah disedekahkan, yang memang dilarang Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.
Beliau bersabda (artinya):
“Permisalan seseorang yang mengambil kembali sedekahnya seperti anjing yang muntah kemudian menjilatinya lalu menelannya.” (H.R. Muslim dan Al Bukhari dengan lafadz yang hampir sama)
▪ Sumber http://miratsul-anbiya.net
-----------------------------------
Tidak ada komentar:
Posting Komentar