Kamis, 25 September 2014

PENENTUAN 1 DZULHIJJAH

BISMILLAH

Pemerintah RI menetapkan

1 Dzulhijjah 1435 H jatuh pada

Hari JUM'AT, tanggal 26 September 2014 M.

Artinya, Idul Adha atau 10 Dzulhijjah 1435 H jatuh pada hari AHAD, tanggal 5 Oktober 2014 M.

~~~~~~~~~~~~~~
WhatsApp Miratsul Anbiya Indonesia

--------------------------------

KAPAN BERPUASA ARAFAH?

                    ***

Pertanyaa: Apabila berbeda penentuan Hari Arafah, sebagai konsekuensi perbedaan mathla' hilal di masing-masing negeri. Apakah kita berpuasa mengikuti ru'yah negeri yang kita tinggal padanya, ataukah mengikuti ru'yah Haramain (Saudi Arabia)

~~~~~~~~~~

asy-Syaikh al-'Utsaimin rahimahullah menjawab,

↩ Permasalahan ini sangat terkait dengan perbedaan pendapat di kalangan ulama :
- Apakah hilal itu satu, berlaku untuk seluruh dunia?
- ataukah berbeda-beda sesuai perbedaan mathla'

₪ PENDAPAT YANG BENAR hilal itu berbeda-beda sesuai perbedaan mathla' (yakni masing-masing negara berdasarkan ru'yah masing-masing, pen).

Misalnya, apabila hilal telah telihat di Makkah, dan hari itu (berdasarkan ru'yah tersebut, pen) adalah hari ke-9; sementara di negeri lain hilal terlihat sehari sebelum Makkah, sehingga hari Arafah adalah hari ke-10 negeri tersebut. Maka mereka (penduduk negeri itu) TIDAK BOLEH BERPUASA pada hari tersebut, karena itu adalah Hari Raya (bagi penduduk negeri tersebut, pen).

Demikian pula kalau seandainya di sebuah negeri ru'yah-nya terlambat daripada Makkah. Sehingga tanggal 9 Makkah adalah masih tanggal 8 di negeri itu. Maka mereka berpuasa TANGGAL 9 MEREKA, yang BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 10 DI MAKKAH.

INI ADALAH PENDAPAT YANG KUAT.

Karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Apabila kalian melihat hilal, maka berpuasalah. Kemudian apabila kalian melihat hilal (berikutnya) berhari rayalah."
Hilal yang tidak terlihat di negeri mereka, berarti mereka tidak dikatakan "melihat hilal".
Sebagaimana manusia secara ijma memperhitungkan perbedaan terbitnya fajar dan tenggelamnya matahari di tiap-tiap tempat. Demikianlah waktu bulanan, seperti waktu harian.

Majmu Fatawa wa Rasa'il Ibni 'Utsaimin 20/47

-----------------
WhatsApp Miratsul Anbiya Indonesia
---------------------------

BISMILLAH

Telah disebarkan nukilan fatwa asy-Syaih al-Utsaimin. Dari penukilan potongan fatwa tersebut dipahami bahwa asy-Syaikh al-'Utsaimin membedakan cara penentuan hilal 1 Dzulhijjah dengan cara penentuan hilal bulan-bulan lainnya, yaitu untuk 1 Dzulhijjah harus mengikuti Saudi Arabia.

Berikut teks yang disebarkan
-----------------------

Fatwa Asy-Syaikh Al-Utsaimin Tentang Penetapan Bulan Dzulhijjah

أما بالنسبة لرؤية هلال ذي الحجة فإن المعتبر بلا شك البلد التي فيها إقامة المناسك فإذا ثبت الهلال فيها عمل به ولا عبرة ببقية البلدان وذلك بأن الحج مخصوص بمكان معين لا يتعداه فمتى ثبت رؤية ذي الحجة في ذلك الم

Adapun sehubungan dengan rukyah hilal Dzulhijjah, maka yang menjadi patokan tanpa keraguan adalah negara yang dilaksanakan manasik di dalamnya (Saudi Arabia' pen). Maka jika telah pasti munculnya hilal di sana, maka itu yang diamalkan dan tidak ada patokan dengan negara lainnya. Hal itu karena haji dikhususkan pada sebuah tempat tertentu, tidak yang lain. Maka kapan telah pasti rukyah Dzulhijjah ditempat tersebut dan yang disandarkan kepadanya, maka menjadi tetaplah hukumnya walaupun belahan negeri yang lain menyelisihinya.

Sumber : http://www.ibnothaimeen.com/all/noor/article_1960.shtml

---------------------

>> Maka perlu diperhatikan, sebagai berikut:

~ Bahwa fatwa yang juga termuat dalam "Fatwa Nur 'ala ad-Darb" tersebut, adalah tentang para Jama'ah Haji yang datang ke Makkah.

~ Pendapat asy-Syaikh al-'Utsaimin dalam permasalahan ini adalah: masing-masing negeri berdasarkan ru'yahnya masing-masing. Hendaknya kaum muslimin bersama pemerintahnya masing-masing dalam penentuan hilal, termasuk Hilal Dzulhijjah. Demikian juga sebagai konsekuensinya, penentuan puasa Arafah juga bersama pemerintah masing-masing.

~ Dalam fatwa yang dinukil tersebut, apabila kita baca secara lengkap, sebelumnya asy-Syaikh al-'Utsaimin menyebutkan perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait perbedaan mathla'. Dan beliau menguatkan pendapat yang menyatakan bahwa masing-masing negeri berdasarkan rukyahnya masing-masing.

~ Potongan fatwa yang dinukilkan dan disebarkan tersebut, wallahu alam, maksudnya adalah untuk PARA JAMA'AH HAJI yang datang ke Makkah. Maka tentu saja, terkait hari-hari Manasik mereka MENGIKUTI KETETAPAN RUKYAH HILAL Dzulhijjah SAUDI ARABIA, meskipun negara asal mereka berbeda dengan Saudi dalam penetapan hilal Dzulhijjah.

Wallahu a'lam bish shawab

--------------------
WhatsApp Mirastul Anbiya Indonesia
--------------------------------

Tidak ada komentar:

Posting Komentar