Bismillah Ustadz bila haji adakah asatidzah yang bisa membimbing seperti umrah? Baarakallaahu fiykum
Al Jawab :
Barokallahu fiik
Kalau haji reguler ikut pemerintah, antum harus cari KBIH yang membimbing sesuai sunnah, kalau tidak dapat karena KBIH ini sudah ditunjuk oleh pemerintah secara resmi untuk menemani jama’ah haji dan membimbingnya. Atau antum mampu ikut travel yang dibimbing langsung oleh asatidzah kita, seperti travel Al Qobail oleh Al Ustadz Muhammad As Sewed dan asatidzah bersamanya, Travel Al Atsary Al Ustadz Luqman Ba'abduh dan asatidzah bersamanya serta Travel Zen yakni Al Ustadz Askari dan asatidzah yang bersamanya.
Adapun selain itu ana tidak tahu.
Madinah
Al Ustadz Abu Fatimah Arsyad Hafizhahullah
SUMBER :
WA DURUS HAJI DAN UMROH
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Bismillah
Pertanyaan
1. Apa kreteria wajib haji bagi seseorang? (Apakah harus punya mobil, rumah dulu sebelum berhaji?)
2. Apa kreteria wajib haji bagi wanita/istri? ( istri tidak bekerja tetapi suami orang yang mampu dari biaya dll)
3. Apakah berdosa bagi seseorang yang sudah mampu tetapi menunda-nunda untuk berangkat haji bahkan sampai tidak berhaji dalam keadaan mampu?
4. Apakah di terima haji seseorang yang mendaftar haji dengan biaya talangan haji dari bank yang marak beberapa tahun ini, Jadi seseorang tinggal mencicil ke bank untuk biaya kursi haji?
Jazakallahu khoir.
Barokallahu fiikum
Al Jawab:
1. Kreteria wajib tidak ada, yang Allah ta’ala jelaskan dalam Al Qur’an yaitu
('Āli `Imrān):97 - { Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.}
Barang siapa yang mampu harta dan badan untuk melaksanakan ibadah haji maka wajib dia untuk segera berangkat haji dan ditambah bagi wanita memiliki mahrom untuk menemani dia menunaikan ibadah haji .
2. Yang menafkahi istri adalah suami karena di bawah tanggung jawabnya sebagai suami. Jika suami sudah mampu berangkat haji dan juga mampu berangkat haji bersama istrinya maka wajib bagian dia menemani istrinya menunaikan haji secara bersama oleh karena itu suamilah yang menangguh biaya haji istri.
3. Dia berdosa karena menyelisihi perintah Allah
('Āli `Imrān):97 - { Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.}
4. Kalau ada cara lain untuk menunaikan ibadah haji tanpa ikut talangan haji (dibank) maka itu lebih selamat in syaa Allah.
Tapi jika tidak ada kecuali dengan ikut talangan haji baru seseorang bisa ikut daftar haji yg dipersyaratkan oleh pemerintah , in syaa Allah bukan antum yang menangguh dosanya tapi pemerintah, antum jangan ambil riba uang tersebut dan berusaha menjaga harta antum dengan mengawasi terus jumlah uang yang pertama kali antum setor ke bank, Allahu a'lam.
Barokallahu fiikum
Madinah
Al Ustadz Abu Fatimah Arsyad Hafizhahullah
SUMBER :
WA DURUS HAJI DAN UMROH
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Bismillah
Pertanyaan
Apa maksudnya ikut travel? Cara ikut travel bagaimana? Bagaimana jika sudah terlanjur daftar dengan pemerintah?
Al Jawab
Maksudnya ikut travel antum koordinasi dengan ikhwah kita yang mengelolah travel. Kemudian kalau sudah daftar di pemerintah bisa dibatalkan pendaftaran antum di pemerintah kemudian berkoordinasi dengan pemilik travel yang dibimbing oleh asatidzah sunnah seperti:
1. Travel Al Qobail dibimbing oleh Al Ustadz Muhammad as sewed dan asatidzah bersamanya.
2. Travel Al Atsary dibimbing oleh Al Ustadz Luqman Ba'abduh dan asatidzah bersamanya.
3. Travel Zein dibimbing oleh Al Ustadz Askari dan asatidzah bersamanya.
Barokallahu fiikum
Abu Ummi Sulaim Muhammad Arsyad Hafizhahullah
SUMBER :
WA DURUS ARKANUL ISLAM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar