Jumat, 31 Oktober 2014

RANTAI PERISTIWA TAHUN HIJRIYAH (Tahun 91 - 100 H)

RANTAI PERISTIWA TAHUN HIJRIYAH
(Tahun 91 - 100 H)

TAHUN 91 HIJRIYAH
-Al Walid memecat Pamannya, Muhammad sebagai gubernur di Jazirah, Azerbaijan dan Armeniah yang kemudian beliau ganti dengan saudaranya yaitu Maslamah. Maslamah melakukan pertempuran demi pertempuran pada tahun itu dan dia berhasil menguasai beberapa benteng dan kota.
-Qutaibah menguasai beberapa kota sehingga menjadikan orang-orang kafir semakin terhina dan ketakutan.
-Wafatnya as Sa'ib bin Yazid al Kindiy (pendapat lain: 88 H). Beliau pernah berkata: "Dahulu saya ikut ayahku ketika haji Wada' dan waktu itu saya berumur tujuh tahun."
-Wafatnya Abul Abbas Sahl bin Sa'ad as Sa'idiy al Anshoriy pada umur yang mendekati 100 tahun. Beliau merupakan sahabat di Madinah yang yetakhir wafat. Wallahu A'lam.

TAHUN 92 HIJRIYAH
-Dikuasainya wilayah al Andalus (Spanyol) oleh pasukan Thoriq maula Musa.
-Wafatnya Malik bin Aus al Hadatsan al An Nashriy. Beliau lahir pada masa jahiliyah. Meriwayatkan hadits dari Abu Bakr as Siddiq.
-Wafatnya Ibrohim bin Yazid at Taimiy. Umurnya tidak mencapai 40 tahun. Meriwayatkan hadits dari Amr bin Maimun.

TAHUN 93 HIJRIYAH
-Qutaibah menguasai beberapa negri dan berhasil mengalahkan Turki. Kemudian dia memasuki daerah Samarqand (kota di Uzbekistan) dengan pasukan yang besar maka datanglah bala bantuan Turki untuk bersekutu dengan Samarqand dan terjadilah pertempuran besar-besaran. Turki berhasil dipukul mundur.
-Kaum muslimin berhasil menguasai beberapa negri pada tahun ini, yaitu daerah Maghrib, Spanyol, Romawi, Hindia yang belum pernah terjadi sebelumnya meliputi timur dan barat selama 90 tahun terakhir.
- Wafatnya Khodimun Nabiy, Abu Hamzah Anas bin Malik. Ini menurut satu pendapat. Menurut pendapat lain: 90, 91 dan 20 H. Beliau menjadi pembantu Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam selama Sepuluh tahun.
-Wafatnya Bilal bin Abi Darda'
-Wafatnya Abu Sya'tsa' Jabir bin Zaid al Azdiy al Faqih. Berkata Ibnu Abbas: " Andai penduduk Bashrah menuruti ucapan Abu Sya'tsa'  maka akan luaslah pengetahuan mereka tentang Kitabullah."
-Wafatnya Abul 'Aliyah Rofi' bin Mihran al Muqri' al Mufassir (menurut pendapat lain: 90 H). Berkata Abu Bakr bin Abi Dawud: "Tidak ada yang lebih faham tentang Al Qur'an setelah para sahabat - selain Abul 'Aliyah dan yang setelahnya, Said bin Jubair."
-Wafatnya Zuroroh bin Aufa al 'Amiriy seorang Qodhi Bashroh. Di saat sholat subuh dia membaca ...
.فإذا نقر في الناقور
(Al Muddatsir: 8)
lalu beliau jatuh dan wafat. Rahimahullah.

TAHUN 94 HIJRIYAH
-Qutaibah berperang di Farghanah dan berhasil menguasainya setelah terjadi peperangan yang dahsyat.
-Wafatnya Abu Muhammad, Said bin Musayib al Makhzumiy al Faqih (berkata Ibnul Madiniy dan yang lainnya: 93 H). Beliau lahir pada zaman Umar bin Khatab. Berkata Mahkul, Qotadah, az Zuhriy dll: " Saya belum pernah melihat sosok manusia yang lebih alim dari Said bin Masayib."
Beliau adalah orang pertama dari tujuh ulama kibar tabi'in.
- Wafatnya Urwah bin Zubair bin al Awwam. Lahir pada tahun 29 H. Dahulu beliau puasa dahr dan beliau wafat dalam keadaan sedang berpuasa. Beliau tidak pernah meninggalkan shalat malam kecuali pada malam di saat kakinya dipotong. Beliau termasuk tujuh ulama kibar tabi'in.
-Pada malam Selasa, 14 Rabiul awal wafatnya Ibnu Hasan Zainal Abidin Ali bin al Husain (menurut Yahya bin Abdillah). Beliau lahir pada tahun 38/39 H.

=> Pujian ulama atasnya:
Berkata az Zuhriy: "Aku tidak pernah melihat orang yang lebih faqih darinya, hanya saja haditsnya sesikit."
Berkata Abu Hatim al A'roj: "Aku belum pernah melihat bani Hasyim yang lebih alim darinya."
Berkata Ibnul Musayib: "Belum pernah aku melihat orang lebih waro' darinya."
Berkata Malik: "Sesungguhnya dahulu dia sholat siang dan malam sebanyak seribu rakaat sampai wafatnya. Beliau dijuluki sebagai 'zainal abidin' karena kesungguhan ibadahnya."

-Wafatnya Abu Bakr bin Abdirahman bin bin Harits bin Hisyam. Beliau dijuluki sebagai Rahibnya quraisy karena kesungguhan ibadahnya. Beliau termasuk Tujuh ulama kibar tabi'in.
-Wafatnta Abu Salamah bin Abdirahman bin Auf (sebagian pendapat: 104 H). Termasuk Tujuh ulama kibar Tabi'in.
Berkata az Zuhriy: "Empat orang yang aku pandang mereka seperti lautan ilmu, yakni Urwah, Ibnul Musayib, Abu Salamah dan Ubaidullah."

TAHUN 95 HIJRIYAH
-Dicabutnya nyawa al Hajjaj bin Yusuf at Tsaqafiy pada umur 55 tahun. Namun Allah taqdirkan kematiannya bertepatan dengan malam tanggal 29 Ramadhan. Dia berkuasa di Hijaz selama dua tahun dan di Iraq selama 20 tahun. Dahulu dia adalah seorang yang pemberani, cerdas, sekaligus penumpah darah kaum muslimin.

TAHUN 96 HIJRIYAH
-Kematian Quroh bin Syarik Amir Mesir. Dia adalah seorang yang zhalim. Dikatakan bahwa setelah menyelesaikan pembangunan kota mesir dia menyeru manusia untuk berpesta pora di malam hari dan minum khomr. Dia mengatakan: "Mereka punya siang, kita punya malam."
Berkata Umar bin Abdul Aziz: "Al Walid di Syam, al Hajjaj di Iraq, Quroh di Mesir, Utsman bin Hayan di Hijaz - bumi penuh dengan kesewenang-wenangan, demi Allah."
-Kematian Khalifah al Walid pada bulan Jumadil Akhir. Dia adalah seorang yang zhalim, kejam dan kurang beradab. Namun dia juga banyak membaca Al Qur'an. Disebutkan bahwa dia mengkhatamkan Al Qur'an saat bulan Ramadhan sebanyak 17 kali. Dia juga banyak bersedekah.
-Terbunuhnya Qutaibah bin Muslim di negri Khurasan. Dia menjadi gubernur di sana selama sepuluh tahun. Dia dipecat oleh Sulaiman bin Abdil Malik lalu dia dibunuh.

TAHUN 97 HIJRIYAH
-Wafatnya Said bin Jabir al Masiniy, Shahib Abu Hurairah
-Wafatnya al Faqih Thalhah bin Abdirahman bin Auf az Zuhriy Qadhi di Madinah.
-Wafatnya Qais bin Abi Hazim al Bajaliy al Kufiy, salah satu ulama Kufah.
-Wafatnya Abu Abdirahman Musa bin Nashir al A'raj al Amir yang telah berhasil  menguasai Spanyol dan beberapa daerah di Maroko. Beliau wafat dalam rombongan haji bersama al kholifah Sulaiman bin Abdil Malik.

TAHUN 98 HIJRIYAH
-Pertempuran pasukan Maslamah melawan Konstantinopel
-Yazid bin al Mihlab berhasil menguasai negri Jurjan
-Wafatnya Said bin Iyas Abu Amr asy Syaibaniy al Kufiy pada umur 120 tahun.
-Wafatnya Abul Hasyim bin Abdullah bin Muhammad bin al Hanafiyah
-Wafatnya Ubaidullah bin Utbah bin Mas'ud (menurut pendapat yang rajih). Beliau termasuk tujuh ulama besar tabi'in.
-Wafatnya Kuraib maula Ibnu Abbas. Beliau juga terkenal dengan ilmunya.

TAHUN 99 HIJRIYAH
-Wafatnya Mahmud bin ar Rabi' al Anshariy
-Wafatnya Nafi' bin Jubair bin Muth'im an Naufaliy
-Wafatnya Abdullah bin Muhairiz an Jumahiy, seorang ahli ibadah di syam.
-Pada bulan Shafar, wafatnya al Khalifah Abu Ayyub Sulaiman bin Abdul Malik pada umur 45 tahun. Kepemerintahaannya tidak lebih dari tiga tahun. Beliau adalah orang faqih, cerdas dan cinta keadilan. Dahulu dia menjadikan anak pamannya yaitu Umar bin Abdil Aziz sebagai menterinya, kemudian dia mempercayakan kekhilafaan kepada beliau.

TAHUN 100 HIJRIYAH
-Wafatnya Abu Umamah As'ad bin Sahl al Anshoriy. Beliau lahir pada zaman nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam masih hidup.
-Wafatnya Abu Tufail Amir bin Wailah bin asqo' al Kinaniy (menurut pendapat lain: 110 H). Beliau merupakan orang yang terakhir meninggal di kalangan orang-orang yang dahulunya pernah melihat nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam.
-Wafatnya Khorijah bin Zaid bin Tasbit, salah satu kibar ulama tabi'in yang tujuh.
-Wafatnya Syahr bin Hausyab. Beliau adalah murid dari Ibnu abbas. Meriwayatkan banyak hadits namun Syu'bah bin Hajjaj menganggapnya lemah.
-Wafatnya Muslim bin Yasar al Makkiy kemudian al Bashriy. Termasuk ulama kibar di Bashroh dan ahli ibadah.
-Wafatnya Isa bin Thalhah at taimiy, seorang yang terhormat di kalangan quraisy.
Wallahu A'lam bishowab......

===============================
Maroji:
*AL 'IBAR Al Imam Adz Dzahabi
*TARIKH AL ISLAM Imam Adz Dzahabi
*SIYAR A'LAMIN NUBALA Adz Dzahabi

Oleh: Abu Dawud al Pasimiy
===============================
WA thullab fyusy & SLN

RANTAI PERISTIWA DI TAHUN HIJRIYAH.(Tahun 81-90 H)

RANTAI PERISTIWA DI TAHUN HIJRIYAH
(Tahun 81-90 H)
==================================

TAHUN 81 HIJRIYAH
-Penduduk ahli Bashroh beserta segenab alim ulama dan para budak berkumpul bersama Ibnu Asy'ats maka terbentuklah pasukan yang besar. Mereka bertemu dengan pasukann al Hajjaj pada hari 'Idul Adha. Pasukan al Hajjaj berhasil memukul mundur mereka. Pertempuran berlangsung beberapa kali setelah itu.
-Wafatnya Abul Qasim Muhammad bin Ali bin Abi Thalib al Hasyimiy Ibnu al Hanafiyah (sebagian pendapat: 82 H). Orang-orang syi'ah memberikan julukan kepadanya sebagai Al Mahdi. Dan orang-orang syi'ah meyakini bahwa beliau tidak mati melainkan bersembunyi di gunung Radhwa dan suatu saat akan keluar.
-Wafatnya Suwaid bin Ghaflah al Ju'fiy di kufah. Sebagian menyebutkan bahwa beliau lahir pada tahun gajah.
-Wafatnya Abdullah bin Zurair al Ghafiqiy. Meriwayatkan hadits dari Umar dan Ali.

TAHUN 82 HIJRIYAH
-Pertempuran Tasta'ir di Iraq antara pasukan al Hajjaj dengan Ibnu Asy'ats. Hampir-hampir Ibnu Asy'ats dapat menguasai Iraq. Pasukannya mencapai 33.000 pasukan berkuda dan 120.000 pasukan berjalan kaki.
-Wafatnya Abu Umar Zadan, seorang ulama Kufah.
-Wafatnya Abu Maryam Zir bin Hubaisy al Asdiy, seorang Qari' di Kufah pada umur 120 tahun.
-Terbunuhnya Kumail bin Ziyad oleh al Hajjaj.
-Wafatnya Al Mihlab bin Abi Shafrah al Azdiy (bulan Dzulhijah), pemimpin di Khurosan. Dia adala seorang ahli perang dan banyak menaklukan negri-negri kaum musyrikin.
-Terbunuhnya Muhammad bin Sa'd bin Abi Waqos oleh al Hajjaj karena dia berpihak dengan al Asy'ats

TAHUN 83 HIJRIYAH
-Wafatnya Abu al Bakhtariy Sa'id bin Fairuz. Dia termasuk pembesar fuqaha' di Kufah.
-Wafatnya Abul Jauza' ar Rib'iy al Bishriy. Namanya adalah Aus bin Abdillah.
-Wafatnya Abdurahman bin Juhairoh al Khaulaniy seorang Qadhiy di Mesir

TAHUN 84 HIJRIYAH
-Musa bin Nashir berhasil menguasai Eropa dari Maghrib
-Abdullah bin Abdil Malik bin Marwan berhasil menguasai al Misishah
-Terbunhnya Ayub bin al Qaryah salah seorang ahli fushah dan balaghah. Dia dibunuh karena berpihak dengan Ibnu Asy'ats
-Pasukan al Hajjaj berhasil memenangkan pertempuran dengan Ibnu Asy'ats dan membunhnya. Dia dibunuh di Sajastan dan kepalanya dipamerkan di beberapa negri.
-Wafatnya Abdullah bin al Harits bin Naufal bin al Harits bin Abdil Muthalib. Beliau wafat di Oman karena menghindar dari al Hajjaj. Beliau adalah anak saudara perempuan Muawiyah. Ketika lahir beliau dibawa kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam dan beliaupun mentahniknya.
-Wafatnya Utbah bin an Nadr as Sulamiy di Syam Radhiallahu 'Anhu
-Wafatnya Imron bin Hithan as Sadusiy. Dia adalah orang yang berilmu namun merupakan pimpinan khawarij di kala itu.
-Wafatnya Abu Zur'ah Rouh bin Zinba' pemimpin Palestina.

TAHUN 85 HIJRIYAH
-Peperangan di Armeniah oleh pasukan Muhammad bin marwan bin al Hakam selama satu tahun.
-Pertempuran antara kaum muslimin dengan Romawi. Kaum muslimin terbunuh sekitar seribu orang.
-Wafatnya Abu Umar Abdul Aziz bin Marwan bin al Hakam pemimpin Bashrah dan Maghrib pada bulan Jumadil ula.
-Wafatnya Watsilah bin Asqa' al Laitsiy. Beliau adalah salah satu ahlu sufah. Beliau ikut ketika perang tabuk. Seorang penunggang kuda yang pemberani. Wafat pada umur 98 tahun.
-Wafatnya Amr bin Harits al Makhzumiy Radhiallahu 'Anhu
-Wafatnya Amr bin Salamah al Jurumiy Radhiallahu 'Anhu
-Wafatnya Abdullah bin Amir bin Rabi'ah Radhiallahu 'Anhu

TAHUN 86 HIJRIYAH
-Muslim al Bahiliy menjadi pemimpin di Khurasan dan menguasai negri Shaghan dari kekuasaan Turki dengan damai.
-Wafatnya Abu Umamah al Bahiliy Shidiy bin bin Ijlan Radhiallahu 'Anhu pada umur 106 tahun.
-Maslamah bin Abdil Malik menaklukan Hisnain dari negri Romawi
-Wafatnya Abdullah bin Abi Auf al Aslamiy (pendapat lain: 88 H)yang merupakan sahabat yang berada di Kufah yang terakhir wafat.
Beliau ikut pada bai'at Ridwan
-Wafatnya Abdullah bin al Harits az Zabidiy (pendapat lain: 88 H. yang merupakan sahabat yang berada di Mesir yang terakhir wafat.
-Wafatnya Qabishah bin Dzuaib al Khuza'iy al Faqih di Damaskus. Berkata Mahkul: "Aku tidak pernah melihat orang yang lebih alim darinya". Berkata az Zuhriy: "Dia termasuk ulama umat ini"

-Wafatnya Al Khalifah Abul Walid Abdul Malik bin Marwan (bulan Syawal) pada umur 60 tahun). Dia adalah orang yang memiliki kulit yang putih, tinggi, besar kedua matanya.

TAHUN 87 HIJRIYAH
-Al Walid menjadikan Umar bin abdil Aziz sebagai gubernur madinah
-Penalkukan Sirdaniyah dari Al Maghrib
-Dimulainya pembangunan di Damaskus yang memakan waktu lebih dari Sepuluh tahun dengan 12.000 pekerja.
-Wafatnya al Miqdam bin Ma'dikarib al Kindiy Radhiallahu 'Anhu pada umur 91 tahun.

TAHUN 88 HIJRIYAH
-Serangan pasukan gabungan dari Turki, Fargona (kota di Uzbekistan), Sughud  (pecahan Tajikistan) terhadap pasukan Qutaibah bin Muslim. Pasukan gabungan tersebut berjumlah sekitar 200.000 orang.
-Wafatnya Abdullah bin Bisr al Maziniy. Beliau merupakan sahabat ahlu Syam yang terakhir meninggal.

TAHUN 89 HIJRIYAH
-Wafatnya Abdullah bin Tsa'labah bin Abi Shu'air al Madiniy. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam pernah mengusap kepalanya kemudian mendo'akannya.

TAHUN 90 HIJRIYAH
-Perangan pasukan Qutaibah dengan pasukan Wardan-Turki yang kedua kalinya.
-Peperangan di Suriyah. Kaum muslimin berhasil menguasai lima benteng.
-Wafatnya Kholid bin Yazid bin Muawiyah al Umawiy (menurut pendapat yang rojih)
-Wafatnya Abul khoir Mirtsad bin Abdillah, mufti Mesir di zamannya.

**********************************

===============================
Maroji:
*AL ‘IBAR Al Imam Adz Dzahabi
*TARIKH AL ISLAM Imam Adz Dzahabi
*SIYAR A'LAMIN NUBALA Adz Dzahabi

Oleh: Abu Dawud al  Pasimiy
================
WA thullab fyusy & SLN

Selasa, 21 Oktober 2014

TANBIHÃT YANG SANGAT PENTING BAGI PARA PENGGUNA HANDPONE

TANBIHÃT YANG SANGAT PENTING BAGI PARA PENGGUNA HANDPONE

Apabila kita lihat dari kaidah ushul, maka handpone termasuk sesuatu yang pada asalnya tidak memiiki hukum tersendiri pada zatnya, sampai jelas apa tujuan menggunakannya. Jika untuk kebaikan maka dia dihukumi sebagai washilah kepada kebaikan. Namun jika digunakan untuk kejelakan, kemungkaran dan permusuhan maka hukumnya haram.

Lalu bagaimana dengan handpone anda? Apa yang anda lakukan dengannya?

Tentu jawabannya tidak lepas dari tiga kemungkinan. Bisa jadi dia gunakan murni untuk kebaikan. Bisa jadi dia gunakan murni untuk kejahatan dan kemaksiatan. Atau bisa jadi – terkadang dia gunakan untuk kebaikan dan terkadang pula dia gunakan untuk kemaksiatan. Dan yang ketiga ini adalah persentase yang paling banyak.

-----------------------
Thoyyib....
Kepanjangan tulisan khawatir malah tidak dibaca. Kita langsung saja masuk ke point-point tanbihãt !!
---------------------

✔ POINT-POINT YANG HARUS DIPERHATIKAN OLEH PARA PENGGUNA HANDPONE :

1. Niatkan bahwa tidaklah anda menggunakan handpone kecuali hanyalah untuk kebaikan saja.

2. TAKUTLAH KEPADA ALLAH Subhanahu Wata’ala akan fitnah-fitnah dunia.

3. JANGAN sekali-kali MEMBUKA ATAU MENDOWLOAD GAMBAR-GAMBAR PEREMPUAN, APALAGI  GAMBAR  SERONOK YANG BISA MEMBANGKITKAN BIRAHI.

4. Jangan cobo-coba membuka operamini ataupun yang semisalnya jika tidak terlalu perlu.

-------------------
PENTING!
Jika memang diperlukan masuk ke operamini atau yang semisalnya untuk tujuan kebaikan maka jangan tergesa-gesa masuk ke google. Pastikan terlebih dahulu situs –yang bebas dari maksiat-  yang akan anda masuki, lalu isikan langsung 'www.' pada mesin pencari situs.

Tapi jika tidak memungkin bagi anda untuk mendapatkan situs tersebut kecuali harus melalui ‘mbah google’ maka pastikan bahwa anda telah MENON-AKTIFKAN PENAMPILAN GAMBAR.
-------------------

5. Jangan menyimpan nomor-nomor perempuan yang tidak anda kenal dan bukan pula mahram anda.

6. Jangan merasa tenang dengan membuka internet di tempat yang sepi.

--------------------
INGAT....Rabbmu telah berfirman:
“ Dan Kami lebih dekat kepadanya daripada urat lehernya” (Qaf: 16)

Namun di sisi lain, ketika anda bersepi-sepi dengan media internet anda.... syaithanpun tak ingin ketinggalan ‘jatah’. Dia akan selalu membisikimu: “Ayolah boy....!! Buka sajalah itu gambar ceweknya....Mumpung lagi sepi...!! Sekali-kali gak papa lah....kan Allah Maha Pengampuu...n. Habis lihat ‘itu gambar’...tinggal sholat dua reka’at. Habis dah dosanya....!!!!!

Ingatlah kata sebagian salaf:
“Janganlah kamu berbangga dengan banyaknya ibadahmu, sebab kamu tidak mengetahui mana di antara ibadahmu itu yang diterima oleh Allah.

Dan jangan pula kamu berbangga dengan tobatmu, sebab kamu tidak mengetahui apakah tobatmu itu telah diterima oleh Allah”.   -atau dengan ucapan yang semakna-
------------------------

7. Jangan terlalu sibuk membuka handpone untuk sesuatu yang tidak bermanfaat.

8. Jangan meminjamkan handphone atau kartu memori anda kepada orang-orang yang memiliki kebiasaan jelek seperti pecandu MotoGP (Melihat foto dan Gambar Porno). Sebab sangat memungkinkan handpone atau kartu memori anda dipergunakan untuk hasrat candunya.

9. Apabila anda membeli HB (Handpone Bekas) maka pastikan bahwa file handpone tersebut berikut kartu memorinya telah dibackup oleh penjualnya lalu diformat bersih.

10. Berdo’alah kepada Allah Ta’ala agar diselamatkan dari segala fitnah yang menyesatkan.

PENTING!

CONTOH BEBERAPA KASUS NA’AS YANG TELAH TERJADI AKIBAT INTERNET

1. Telah banyak kaum muslimin yang terjerumus bahkan KECANDUAN MELIHAT GAMBAR-GAMBAR HARAM akibat coba-coba masuk ke media internet via handpone.

2. Sebagiannya juga telah kecanduan mendengar musik dan nyanyian-nyanyian haram. Dan semua musik hukumnya haram.

3. Terjatuhnya anak-anak kaum muslim kepada PERGAULAN DUNIA LUAR akibat telponan dan chatingan via hanpone dengan lawan jenisnya ajnabi.

4. PERSELINGKUHAN ataupun suami muslim ataupun istri muslimah akibat belenggu feacebook.

Permusuhan akibat REBUTAN CEWEK yang berawal dari feacebook

5. PERGAULAN BEBAS antar muslim-muslimah, muslim-kafirah dan muslimah-kafir dari perantara handpone.

--------------
Barangkali ada yang menyangkal: “Ah...kalo aku sih,,, mustahil berbuat gituan”.

Mungkin syaithan ‘nyengir’ saat mendengar ucapanmu. Sebab hari ini bolehlah anda berkata seperti itu. Namun lihatlah ke ‘seberang sana’. Dahulu sebagian mereka yang telah terjatuh kepada lumpur kemaksiatan itu –pun sama mengucapkan seperti apa yang anda ucapkan. Bahkan sebagian mereka dahulunya mungkin lebih alim dan lebih ta’at ketimbang anda. Toh..... akhirnya jatuh juga.
--------------

7. LARINYA ANAK-ANAK KAUM MUSLIMIN DARI MA’HAD-MA’HAD mereka akibat pengaruh handpone dan teman-temannya yang bebas menggunakan internet.

8. Tidak terpenuhinya tugas-tugas rumah tangga akibat kesibukan para suami-istri dengan handpone.

9. Dan banyak lagi contoh lainnya yang tidak bisa kami sebutkan satu persatu.

Jika hari  demikian keadaannya, lalu bagaimana dengan sepuluh tahun ke depan? Atau duapuluh tahun ke depan? Bagaimana dengan anak cucumu nanti?

Maka hati-hatilah wahai kaum muslimin. Perkara ini bukan main-main, maka jangan terlalu banyak main-main dengan handpone anda. BUKANNYA TIDAK BOLEH.....AKAN TETAPI GUNAKANLAH UNTUK KETA’ATAN.  INGATLAH bahwa ketika anda membuka handpone anda – ALLAH SENANTIASA MELIHAT APA YANG ANDA LAKUKAN DENGANNYA....!!!
----------

Nasehat ini tidak akan pernah basi. Maka SEBARKANLAH !

Demikian dan semoga bermanfaat bagi segenap kaum muslimin, dan kami mengharap pahala dari Allah Ta’ala.....
Wa Barokallahu fiikum....

Akhukum fillah,
Abu Dawud al Pasimiy

Wa SLN dan Thulab al fuyus

~#~#~#~#~#~#~#~#~#~#~#~#~#

TANBIHÃT PENTING BAGI PARA PENGGUNA HANDPHONE (BAG 2)

KELIRU BESAR jika ada pihak yang mengatakan bahwa problema gidget tidak perlu dibahas, dengan alasan sedikit pembahasan ilmiyah yang bisa dipetik darinya. Katakan kepada mereka! Apa salah satu penyebab terbesar hancurnya generasi umat sekarang ini? Adab mereka rusak. Masa depan mereka hitam. AGAMA DAN AQIDAH MEREKA HANCUR. Apa penyebabnya??? INTERNET!!

Mengucur peluh dingin di kening. Saat mendengar kejadian demi kejadian di setiap waktu. Di mana-mana terdengar kasus tak bermoral. Di kampung sana terjadi penculikan seorang gadis SMA akibat berkenalan dengan 'si buaya buntung' lewat facebooknya. Di gang sana terdengar kasus seorang anak SMP menjadi santapan 'serigala tak berbulu'.
Di RT sana terdengar kabar ada seorang siswi berpose tanpa busana di kamar mandi lalu dia sebarkan sendiri lewat youtobe. Di kota sana terjadi perbuatan keji oleh sepasang siswa-siswi di warnet. Di sana dan di sana terjadi demikian dan demikian. sebabnya apa??? INTERNET!!

Subhanallah....
Saudaraku. Bukalah telingamu lebar-lebar. Dengarlah pengaduan mereka!! Tentang anak gadisnya yang lari dari rumah. Tentang istrinya yang 'jatuh hati' dengan suami tetangga sebelah. Tentang adik perempuannya yang yang yang.....

Sekali lagi kami tegaskan, bahwa inilah yang terjadi sekarang. Lalu bagaimana dengan keadaan sepuluh atau duapuluh tahun ke depan??

Maka hati inipun merasa cemburu. Terpanggil untuk menulis di atas gerigi-gerigi keyboard laptop ini. Semoga nasehat ini Allah jadikan sebagai wasilah tobat......bagi jiwa-jiwa yang lalai.
------------

= Bacalah dengan cermat dan teliti =

NASEHATKU KEPADA PARA PECANDU GAMBAR HARAM (baca porno,-)

Saudaraku,
Bagaimana perasaan detak jantungmu ketika membaca judul nasehat ini? Apakah kamu tersinggung?
Kalau kamu merasa terpukul, maka PUKULKANLAH HPmu ke dinding dekatmu. Tapi jika kamu tersadar, maka sungkurkanlah keningmu untuk Rabbmu.

Dengarkan nasehatku !!!
Sekali kamu melihat gambar haram itu.... Besok lusa kamu akan rindu dengan bayangan paras dan tubuhnya itu. Kalau kamu lampiaskan rindumu, maka akuilah bahwa imanmu lemah. Dan sungguh syaithan paling pandai soal tipu menipu !!!

Saudaraku,
Demi Allah.... Bayangan jelita itu sungguh teramat sulit untuk dihilangkan dari mata kepala dan hatimu. Akan selalu teringat di kala kamu akan tidur, di kala kamu terbangun, di kala kamu sendirian di rumah, di kala kamu sedang di kamar mandi. Dan itu akan menyita banyak waktu berfikirmu.... dan semangatmu akan semakin layu.

Yang terlintas di hati hanyalah....kapan dan kapan kesempatan 'bersua' akan terulang lagi. Dalam keadaan kamu tahu dan faham kalau itu adalah dosa....Tahu dan ingat bahwa kamu sedang terjerembab kepada rayuan celaka. Kamu takkan pernah rela jika orang-orang tahu apa yang ada di hatimu, bertanda bahwa itu adalah maksiat. Namun demikianlah "Neraka itu dilingkupi dengan syahawat".

Saudaraku,
Ketika kamu menikmati gambar wanita itu, PIKIRANMU TAK MUNGKIN SATU. Tentu kamu berhayal andai kamu bisa memilikinya.... Andai kamu bisa mendekatinya..... Andai kamu bisa hmm!!!
Benar kan?...seperti itu pikiranmu?????
Jika kamu jawab 'tidak' berarti kamu DUSTA!!!

Saudaraku,
Tahukah kamu.... Apa sebab mengapa kamu tidak mampu melepas candu maksiat itu ???
Yah.....ITULAH PENYAKIT 'ISYK. Mata dan hatimu sudah terlanjur asyik dan bernikmat dengan gambar-bambar itu. Dan ketahuilah, bahwa SYAITHAN MENUNGGU REAKSIMU SELANJUTNYA...!!!!

Saudaraku,
Kalau kamu masih tetap ingin menikmati gambar-gambar wanita itu, maka RELAKAH KAMU JIKA GAMBAR IBUMU DITATAPI SEPERTI ITU?.... atau gambar anak perempuanmu?..... atau gambar saudari perempuanmu?.... atau gambar I S T R I M U.... dinikmati dan dikhayalkan oleh kepala-kepala kotor? Relakah kamu?????

Saudaraku,
Masih ada yang harus kamu tahu.... Ketika kamu bersepi sedang menikmati gambar haram kesukaanmu, SESUNGGUHNYA BANYAK YANG MEMERHATIKANMU. Allah Mahatahu.... Malaikat pencatat amalanmu.... qarin syaithan teman karibmu.... dan bisa jadi hewan-hewan yang ada di situ mendo'akan kejelekan atasmu. 

Saudaraku,
Maka akuilah bahwa perbuatanmu salah. Akuilah di hadapan Allah. Dan jika kamu belum menikah maka cepat-cepatlah menikah. Insya Allah itu adalah obat MUJARAB bagimu......
Buanglah sudah ingatan-ingatan lama yang membelenggumu....
Hindarilah kebiasaan 'ngenet' di tempat yang sepi.....
Menyingkirlah dari teman-teman yang jelek....
Carilah teman-teman baik yang bisa membimbingmu....

Saudaraku,
Beristighfarlah kepada Allah yang Maha berat siksa-Nya....
Berjanjilah untuk tidak akan mengulangi kebiasaan kotor tadi.....
Menangislah karena Allah....
Dan BERTOBATLAH......
Semoga Allah mengampunimu.....
------------

Ya Rabbi,
Selamatkanlah umat ini dari kehancuran moral, kekufuran, bid'ah, syubhat dan syahwat........
-------------

Ini adalah PR bagi kita semua. Untuk selalu dan selalu memberikan bimbingan kepada kaum muda terkhusus, dan kepada umat islam secara umum. Bangkit dan singsingkan lengan bajumu.... dan berjuanglah sebisamu untuk menjauhkan mereka dari syubhat dan syahwat!!!

Nasehat ini tidak akan pernah basi. Maka SEBARKANLAH !
Wa Barokallahu fiikum....

Akhūkum fillāh,
Abu Dawud al Pasimiy

wa SLN dan Thulab Al-Fuyus

Senin, 20 Oktober 2014

Hukum Ikhtilat Laki-laki Dan Perempuan (2)

HUKUM IKHTILAT LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN
‎~‎~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Bagian Kedua
DALIL-DALIL DARI AS-SUNNAH
1. Diriwayatkan oleh al-Imam Ahmad dalam Musnadnya dengan sanadnya, dari Ummu Humaid istri Abu Humaid as-Sa'idiy _radhiyallahu 'anhu_ bahwasanya ia (Ummu Humaid) mendatangi Nabi _shallallahu 'alahi wa sallam_ lalu berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku ingin shalat bersamamu", beliau menjawab: ''Sungguh, aku telah mengetahui bahwasanya engkau ingin shalat bersamaku, sementara shalat yang engkau kerjakan di ruanganmu (yakni,ruangan yang dibuat khusus untuk tempat shalat -pen) lebih utama daripada shalat yang engkau kerjakan di kamarmu,dan shalat yang engkau kerjakan di kamarmu lebih utama dari pada shalat yang engkau kerjakan di rumahmu, dan shalat yang engkau kerjakan di rumahmu lebih utama dari pada shalat yang engkau kerjakan di mesjid kaummu, dan shalat yang engkau kerjakan di mesjid kaummu lebih utama dari pada shalat yang engkau kerjakan di mesjidku''. Perawi hadits berkata: Maka iapun (Ummu Humaid) diperintah (untuk mengerjakan shalat di ruang pribadinya lalu dibuatlah untuknya tempat shalat di sudut ruangannya dan menjadikan ruangan tersebut gelap/sepi, maka demi Allah ia (terus menerus) shalat di tempat itu sampai ia meninggal.
dan diriwayatkan pula oleh Ibnu Khuzaimah di dalam shahihnya, dari Abdullah bin Mas'ud _radhiyallahu 'anhu_ dari Nabi _shallallahu 'alaihi wa sallam_ beliau bersabda: ''Sesungguhnya shalat seorang wanita yang paling disukai Allah ta'aalaa adalah shalat yang ia kerjakan di tempat yang sangat gelap/sepi''. Dan masih banyak hadits-hadits yang semakna dengan hadits tersebut yang menunjukkan bahwa shalat yang ia kerjakan di ruangan pribadinya lebih utama dari pada shalat yang ia kerjakan di mesjid.
Sisi pendalilan:
Apabila disyari'atkan pada haknya wanita tersebut untuk mengerjakan shalat di ruang pribadinya dan bahwasanya itu lebih utama baginya bahkan lebih utama dari shalat yang ia kerjakan dimesjid Rasulullah _shallallhu 'alaihi wa sallam_ juga bersama beliau, maka (di zaman) sekarang ini larangan ikhtilat itu lebih pantas (pelarangannya).
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
2. Apa yang diriwayatkan oleh al-Imam Muslim dan at-Tirmidzi serta selain mereka dengan sanadnya dari Abu Hurairah _radhiyallahu 'anhu_ berkata, Rasulullah _shallallahu 'alaihi wa sallam_ bersabda : ''Sebaik-baik saf laki-laki adalah saf depan dan sejelek-jelek saf laki-laki adalah saf terakhir, dan sebaik-baik saf perempuan adalah saf terakhir dan sejelek-jelek saf perempuan adalah saf depan''. Berkata at-Tirmidzi setelah mengeluarkan hadits ini : (ini adalah) hadits shahih.
Sisi pendalilan:
Bahwasanya Rasulullah _shallallahu 'alaihi wa sallam_ mensyari'atkan pada perempuan apabila mereka hendak mendatangi mesjid maka hendaklah mereka terpisah dari laki-laki, kemudian beliau mensifati saf depan perempuan adalah sejelek-jeleknya saf dan saf terakhir mereka adalah sebaik-baik saf, hal itu dikarenakan jauhnya saf terakhir dari laki-laki sehingga mereka tidak bercampur dengan laki-laki dan tidak melihat mereka, serta tidak bergantungnya kalbu para wanita dengan laki-laki ketika melihat gerakan-gerakan mereka atau mendengar suara mereka,dan Rasulullah mencela wanita berada di saf depan karena dikhawatirkan akan terjadi hal-hal yang sebaliknya. Demikian pula rasulullah mensifati saf-saf terakhir laki-laki dengan sejelek-jeleknya saf -jika wanita-wanita tersebut ada bersama mereka di mesjid- karena akan luput dari mereka keutamaan saf depan dan dekatnya mereka dengan Imam, bahkan dia lebih dekat dengan saf wanita yang kebanyakannya mereka tersibukkan dengan kotoran bayi, bahkan terkadang mereka merusak ibadahnya dan mengganggu niat dan kekhusyu'annya. Maka apabila Syari' memastikan akan terjadinya perkara tersebut pada tempat-tempat ibadah dalam keadaan tidak terjadi ikhtilat padanya namun hanya sekedar jarak saf yang dekat saja, lantas bagaimana keadaannya apabila terjadi ikhtilat pada mereka ??
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
3. Diriwayatkan oleh al-Imam Muslim _rahimahullah_ di dalam shahihnya dari Zainab istri Abdullah bin Mas'ud _radhiyallahu 'anhuma_ ia (Zainab) berkata, Rasulullah _shallallahu 'alaihi wa sallam_ berkata kepada kami: ''Apabila kalian hendak menghadiri (shalat) di mesjid,maka janganlah kalian memakai wangi-wangian''. Dan diriwayatkan pula oleh Abu Dawud di dalam sunannya, Imam Ahmad dan asy-Syafi'i dalam Musnad mereka dengan sanad-sanadnya dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah _shallallahu 'alaihi wa sallam_ bersabda : ''Janganlah kalian melarang budak-budak perempuan kalian untuk mendatangi mesjid-mesjid Allah,akan tetapi hendaklah mereka keluar dalam keadaan berbau apek (tidak memakai wangi-wangian)''.
Berkata Ibnu Daqiqil 'Id: Di dalam hadits ini terdapat larangan memakai wangi-wangian bagi perempuan yang hendak keluar ke mesjid, karena adanya pendorong yang menggerakkan hasrat dan syahwat kaum laki-laki bahkan terkadang memakai wangi-wangian itu menjadi sebab pula tergeraknya syahwat wanita tersebut, beliau (Ibnu Daqiqil 'Id) berkata: dan di golongkan ke makna wangi-wangian apa-apa yang semakna dengannya, seperti memakai pakaian yang indah,perhiasan yang nampak bekasnya dan penampilan yang mencolok.
Ibnu Hajar berkata: demikian juga ikhtilat dengan laki-laki (digolongkan ke makna larangan memakai wangi-wangian -pen), dan berkata al-Khattabiy di dalam kitab ''Ma'aalimus Sunan'': at-tafl adalah bau yang jelek, dikatakan Imra'ah Taflah (perempuan berbau apek) apabila dia tidak memakai wewangian, demikian juga nisa' Tafilat.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
4. Diriwayatkan oleh Usamah bin Zaid _radhiyallahu 'anhuma_ dari Nabi _shallallahu 'alaihi wa sallam_ beliau bersabda: '' Tidaklah aku meninggalkan -setelahku- fitnah yang lebih berbahaya bagi laki-laki dari fitnah wanita''. Diriwayatkan oleh al-Imam Bukhari dan Muslim
Sisi pendalilan :
Bahwasanya Rasulullah mensifati mereka (para wanita) bahwa mereka adalah penyebab fitnah bagi laki-laki, lalu mengapa kemudian dikumpulkan antara orang yang menjadi sebab terjadinya fitnah dan orang yang terfitnah? Perkara ini (yakni mengumpulkan laki-laki-dan perempuan) tentunya tidak diperbolehkan.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
5. Dari Abu Sa'id al-Khudri _radhiyallahu 'anhu_ dari Nabi _shallallahu 'alaihi wa sallam_ beliau bersabda: ''Sesungguhnya dunia ini hijau dan manis, dan sesunggunya Allah menjadikan kalian sebagai khalifah di muka bumi ini, maka lihatlah, (amalan) apa yang telah kalian kerjakan,  takutlah kalian dari (fitnah) dunia dan (fitnah) perempuan, karena sesungguhnya awal fitnah yang terjadi di kalangan Bani Israil adalah fitnah wanita''. Diriwayatkan oleh al-Imam Muslim : 2742.
Sisi pendalilan :
Bahwasanya Nabi _shallalhu 'alaihi wa sallam_ memerintahkan agar berhati-hati dari (fitnah) wanita dan (perintah ini) mengharuskan wajibnya (perintah tersebut),lantas bagaimana terrealisasi ketundukan pada perintah tersebut jika disertai dengan ikhtilat?? Hal ini tidak mungkin terjadi. Jadi, ikhtilat itu tidak di perbolahkan.
B E R S A M B U N G . . .
............................
Dikirim oleh :
Abu Zakariya al-Gorontali
     وآتسأب طلاب الفيوش...
Wa SLN dan Thulab Al-Fuyus

Baca juga: 

HUKUM IKHTILAT LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN (1)

FAEDAH-FAEDAH FIQHIYAH DARI KITAB ‘UMDATUL AHKAM (38-b)

FAEDAH-FAEDAH FIQHIYAH
DARI KITAB ‘UMDATUL AHKAM

Hadits Ketiga Puluh Delapan

(bagian kedua)

Faedah yang terdapat dalam hadits:

6. Sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Aku diberikan (hak) syafa'at" yang dimaksud adalah Syafa'ah 'Uzhma (yang paling agung) pada hari kiamat ketika manusia tertimpa kesedihan, kengerian dan kesukaran yang tidak mampu mereka pikul.

Syafa'at 'Uzhma ini khusus diberikan kepada Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam saja. Ketika manusia datang kepada Adam, kemudian kepada Nuh, kemudian Ibrahim, kemudian Musa dan Isa alaihimus salam, namun mereka semua tidak bisa memberi syafa'at dan masing-masing mengatakan:

«نَفْسِي نَفْسِي، اذْهَبُوا إِلَى غَيْرِي»

"Oh diriku, oh diriku (diriku sendiri butuh syafa'at), silahkan pergi menemui selainku!"

Sehingga akhirnya manusia pergi meminta kepada Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam, lalu beliaupun bangkit untuk memohonkan syafa'at di sisi Allah Azza wa Jalla untuk menyelamatkan hamba-hamba-Nya dari keadaan seperti ini. Allah mengabulkan doa beliau dan menerima syafa'atnya.

Hal ni termasuk Al-Maqam Al-Mahmud (tempat yang terpuji) yang telah dijanjikan oleh Allah Ta'ala, sebagaimana dalam firman-Nya.
"Dan pada sebagian malam hari shalat tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu ; mudah-mudahan Rabb-mu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji." [QS. Al-Israa : 79]

7. Sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "dan para Nabi sebelumku diutus khusus untuk kaumnya, sedangkan aku diutus untuk seluruh manusia" hal ini sebagaimana yang Allah firmankan:

"Dan Kami tidak mengutus kamu, melainkan kepada umat manusia seluruhnya sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan, tetapi kebanyakan manusia tiada mengetahui." [QS. Saba': 28]

"Katakanlah: "Hai manusia sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepada kalian semua." [QS. Al-A'raaf: 158]

"Maha suci Allah yang telah menurunkan Al Furqaan (Al Quran) kepada hamba-Nya (nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam), agar dia menjadi pemberi peringatan kepada seluruh alam." [QS. Al-Furqaan: 1]

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ: «وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ، لَا يَسْمَعُ بِي أَحَدٌ مِنْ هَذِهِ الْأُمَّةِ يَهُودِيٌّ، وَلَا نَصْرَانِيٌّ، ثُمَّ يَمُوتُ وَلَمْ يُؤْمِنْ بِالَّذِي أُرْسِلْتُ بِهِ، إِلَّا كَانَ مِنْ أَصْحَابِ النَّارِ»

"Dari Abu Hurairah dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda: "Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, tidaklah seseorang dari umat ini baik Yahudi dan Nashrani mendengar tentangku (risalahku), kemudian dia meninggal dan tidak beriman dengan agama yang aku diutus dengannya, kecuali dia pasti termasuk penghuni neraka."

Masalah: Pembatal Tayammum

Pembatal tayammum sama dengan pembatal wudhu, baik dari hadats kecil maupun besar. Dan ditambah lagi jika telah didapatkannya air.

Seorang telah bertayammum, kemudian mendapatkan air, maka dalam masalah ini ada beberapa keadaan;

a. Dia mendapatkan air setelah keluar waktu shalat, contohnya dia shalat Zhuhur dengan tayammum, kemudian pada waktu Asar dia mendapatkan air, apakah wajib baginya mengulang shalat Zhuhurnya? Para ulama sepakat bahwa orang tersebut tidak perlu mengulang shalatnya.

b. Dia mendapatkan air setelah selesai menunaikan shalat, sedangkan waktu shalat tersebut masih tersisa, apakah wajib baginya mengulang shalatnya? Pendapat yang kuat dan terpilih adalah tidak perlu baginya mengulang shalatnya, karena pada hakekatnya ia telah menunaikan perintah Allah ketika tidak mendapatkan air untuk bertayammum. Ini adalah pendapat Jumhur ulama. Di antara dalil mereka adalah hadits Abu Sa'id al-Khudri:

أَنَّ رَجُلَيْنِ تَيَمَّمَا وَصَلَّيَا، ثُمَّ وَجَدَا مَاءً فِي الْوَقْتِ، فَتَوَضَّأَ أَحَدُهُمَا وَعَادَ لِصَلَاتِهِ مَا كَانَ فِي الْوَقْتِ وَلَمْ يَعُدِ الْآخَرُ، فَسَأَلَا النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لِلَّذِي لَمْ يَعُدْ: «أَصَبْتَ السُّنَّةَ وَأَجْزَأَتْكَ صَلَاتُكَ». وَقَالَ لِلْآخَرِ: «أَمَّا أَنْتَ فَلَكَ مِثْلُ سَهْمِ جَمْعٍ»

"Bahwa ada dua orang yang bertayammum, lalu keduanya shalat. Kemudian keduanya mendapatkan air pada waktu shalat tersebut belum selesai, maka salah seorang dari keduanya berwudhu dan mengulangi shalatnya, sedangkan yang kedua tidak mengulanginya. Setelah itu keduanya bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang hal tersebut. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada yang tidak mengulangi shalatnya, "Kamu sesuai dengan Sunnah dan shalatmu sudah cukup." Lalu beliau bersabda kepada yang mengulangi shalatnya, "Kamu seperti mendapatkan bagian ganda." [HR. An-Nasaai, dishahihkan asy-Syaikh al-Albani]

c. Dia mendapatkan air ketika sedang menunaikan shalat, apakah wajib baginya membatalkan shalatnya untuk berwudhu dan mengulang shalatnya? Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, yang mana masing-masing memiliki hujjah yang kuat.

Pendapat pertama: Tayammumnya batal, wajib bagi dia keluar dari shalatnya untuk berwudhu. Ini adalah pendapat Ahmad, Abu Hanifah, dan dinukilkan oleh al-Baghawi bahwa ini pendapat kebanyakan ulama. Mereka berdalil dengan hadits:

«إِنَّ الصَّعِيدَ الطَّيِّبَ طَهُورُ المُسْلِمِ، وَإِنْ لَمْ يَجِدِ المَاءَ عَشْرَ سِنِينَ، فَإِذَا وَجَدَ المَاءَ فَلْيُمِسَّهُ بَشَرَتَهُ، فَإِنَّ ذَلِكَ خَيْرٌ»

"Sesungguhnya debu yang baik itu alat bersucinya seorang muslim meskipun ia tidak mendapatkan air selama sepuluh tahun. Maka jika ia telah mendapatkan air, hendaklah ia basuh kulitnya karena itu lebih baik." [HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi dan yang lainnya, dishahihkan asy-Syaikh al-Albani]

Pendapat ini dipilih oleh Ibnu Hazm, asy-Syaikh al-'Utsaimin dan Syaikhuna dalam pelajaran al-Muntaqa.

Pendapat kedua: Shalatnya tidak batal, bahkan boleh baginya menyelesaikan shalatnya dan tidak ada kewajiban mengulang shalatnya. Ini adalah pendapat Malik, asy-Syafi'i, Ishaq, azh-Zhahiriyah. Dalil mereka firman Allah Ta'ala;

{وَلَا تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُمْ}

"dan janganlah kamu merusakkan (pahala) amal-amalmu. [QS. Muhammad: 33]

Mereka berkata: Apabila seseorang mendapatkan budak dalam keadaan dia telah memulai puasa kafarah, maka tidak wajib baginya berpindah untuk membebaskan budak, hal ini disebabkan karena tidak adanya dalil secara nash maupun Ijma'. Ia telah menjalankan perintah Allah bahwa jika tidak mendapatan air maka bertayammum, kemudian shalat. Mana dalil yang mewajibkan dia harus keluar dari shalatnya?!

Pendapat ini dipilih Syaikhuna dalam pelajaran Manhaj as-Saalikiin.

Wallahu a'lam, pendapat yang mendekati kebenaran dalam masalah ini adalah pendapat pertama, karena pendapat ini lebih melepas tanggungan, keluar dari perselisihan ulama dan demi menjaga kehati-hatian dia keluar berwudhu dan mengulangi shalatnya.

Wallahul muwaffiq ilash shawab

~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~

✏ Ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawy_18 Dzulhijjah 1435/ 12 Oktober 2014_di Daarul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah.

~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~

Silahkan kunjungi blog kami untuk mengunduh PDF-nya dan juga mendapatkan artikel atau pelajaran yang telah berlalu:
www.pelajaranforumkis.wordpress.com atau www.pelajarankis.blogspot.com

~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~
WA. Thullab Al-Fiyusy & SLN

Silisilah/Serial yang lain dari artikel FAEDAH-FAEDAH FIQHIYAH DARI KITAB ‘UMDATUL AHKAM dàpat dibaca disini

FAEDAH-FAEDAH FIQHIYAH DARI KITAB ‘UMDATUL AHKAM (38-a)

FAEDAH-FAEDAH FIQHIYAH
DARI KITAB ‘UMDATUL AHKAM

Hadits Ketiga Puluh Delapan

(bagian pertama)

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا -: أَنَّ النَّبِيَّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - قَالَ «أُعْطِيتُ خَمْسًا لَمْ يُعْطَهُنَّ أَحَدٌ قَبْلِي: نُصِرْتُ بِالرُّعْبِ مَسِيرَةَ شَهْرٍ، وَجُعِلَتْ لِي الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا، فَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِي أَدْرَكَتْهُ الصَّلاَةُ فَلْيُصَلِّ، وَأُحِلَّتْ لِي المَغَانِمُ وَلَمْ تَحِلَّ لِأَحَدٍ قَبْلِي، وَأُعْطِيتُ الشَّفَاعَةَ، وَكَانَ النَّبِيُّ يُبْعَثُ إِلَى قَوْمِهِ خَاصَّةً وَبُعِثْتُ إِلَى النَّاسِ عَامَّةً».

"Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhuma, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Aku diberikan lima perkara yang tidak diberikan kepada seorang  pun sebelumku; Aku ditolong dengan rasa takut (pada musuh) dari jarak perjalanan satu bulan, dijadikan bumi untukku sebagai tempat sujud dan alat bersuci. Maka dimana saja salah seorang dari umatku mendapati waktu shalat hendaklah ia shalat, dihalalkan untukku harta rampasan perang yang tidak pernah dihalalkan untuk orang sebelumku, aku diberikan (hak) syafa'at, dan para Nabi sebelumku diutus khusus untuk kaumnya, sedangkan aku diutus untuk seluruh manusia." [HR. Al-Bukhari dan Muslim]

Faedah yang terdapat dalam hadits:

1. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjelaskan tentang keutamaan-keutamaan yang Allah anugerahkan kepada beliau, yang mana hal tersebut tidak pernah diberikan kepada para Nabi sebelum beliau.

2. Keutamaan-keutamaan yang Allah berikan khusus kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak terbatas pada lima hal ini saja, bahkan lebih dari itu.

Disebutkan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah sebagian kekhususan yang hanya Allah berikan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, tanpa selainnya;

a. Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Aku diberi keutamaan atas para nabi dengan enam perkara: pertama, aku diberi Jawami' al-Kalim (ucapan yang singkat padat, yakni penuh makna). Kedua, aku ditolong dengan rasa takut (yang dihunjamkan di dada-dada musuhku). Ketiga, ghanimah dihalalkan untukku. Keempat, bumi dijadikan suci untukku dan juga sebagai masjid. Kelima, aku diutus kepada seluruh makhluk. Keenam, para nabi ditutup dengan kerasulanku." [HR. Muslim]

b. Dari Hudzaifah radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Kami diberi keutamaan atas manusia lainnya dengan tiga hal: pertama, Shaf kami dijadikan sebagaimana shaf para malaikat. Kedua, bumi dijadikan untuk kami semuanya sebagai masjid. Ketiga, dan debunya dijadikan suci untuk kami apabila kami tidak mendapatkan air.' [HR. Muslim]

c. Dari Abu Dzar ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Aku telah diberi penutup surat Al Baqarah dari perbendaharaan di bawah 'Arsy, yang tidak diberikan kepada seorang Nabi pun sebelumku." [HR. Ahmad, lihat Ash-Shahihah no 1482]

d. Dari Ali Bin Abu Thalib berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Aku diberi sesuatu yang tidak diberikan kepada seorang pun dari para Nabi", maka kami bertanya; "Wahai Rasulullah apakah itu?" beliau menjawab: "Aku ditolong dari ketakutan, aku diberi kunci-kunci dunia, aku diberi nama Ahmad, debu dijadikan pensuci untukku dan ummatku dijadikan sebaik baik ummat." [HR. Ahmad, lihat Ash-Shahihah no 3939]

[✉ Lihat kelengkapannya di Fathul Bari: 1/439]

3. Diantara keutamaan yang hanya khusus diberikan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam adalah dijadikan bumi untuknya sebagai tempat shalat dan alat bersuci.

Berkata al-Khaththaabi rahimahullah: "Sesungguhnya orang-orang sebelumnya (Yahudi dan Nashara) hanyalah dibolehkan untuk mereka menegakkan shalat di tempat-tempat khusus saja, seperti gereja dan mihrab. Hal ini ditekankan dalam riwayat 'Amr bin Syu'aib, dengan lafazh:

«وَكَانَ مَنْ قَبْلِي إِنَّمَا كَانُوا يُصَلُّونَ فِي كَنَائِسِهِمْ»

"Dahulu orang-orang sebelumku, mereka hanyalah mendirikan shalat di gereja-gereja mereka." [Al-Fath: 1/437]

Berkata asy-Syaikh al-'Utsaimin rahimahullah: "Pada umat terdahulu, apabila mereka tidak mendapatkan air untuk shalat, maka mereka menunggu sampai mendapatkan air, kemudian mengqadha (mengganti) shalat yang telah terlewatkan. Tidaklah diragukan lagi, bahwa hal ini sangat memberatkan dari berbagai sisi". [Syarah Shahih Muslim: 2/304]

Masalah: Apakah hadits ini bisa dijadikan dalil tentang tidak wajibnya shalat di masjid?

Berkata asy-Syaikh al-'Utsaimin rahimahullah: "Hal ini tidaklah benar, kalau seandainya seperti itu, maka niscaya kita katakan juga bahwa hadits Jabir menunjukan bahwa shalat di dalam masjid tidak wajib. Hadits ini hanyalah menjelaskan tempat (untuk shalat), bukan hal-hal yang menjadi persyaratan tempat shalat. [Syarah Shahih Muslim: 2/302]

4. Sebagian dari lima keutamaan yang disebutkan dalam hadits berlaku untuk Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan umatnya dan sebagiannya hanya khusus diperuntukkan untuk Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.

Keutamaan yang hanya khusus untuk Nabi shallallahu 'alaihi wasallam adalah;
a. Beliau diutus sebagai Nabi untuk seluruh manusia.
b. Diberikan hak syafa'at ('Uzhma) .

Adapun keutamaan yang berlaku umum, untuk Nabi shallallahu 'alaihi wasallam  dan umatnya adalah;
a. Dihalalkannya harta rampasan perang.
b. Ditolong dengan rasa takut pada dada-dada musuh dari jarak perjalanan satu bulan.
c. Dijadikan bumi sebagai tempat shalat dan alat bersuci.

5. Hukum asal tempat di bumi adalah suci, bisa digunakan untuk shalat dan juga tayammum, kecuali tempat pemakaman, kamar mandi dan tempat peristirahatan unta, ketiga hal tersebut tidak bisa dijadikan sebagai tempat shalat.

-Dari Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

«كُلُّ الْأَرْضِ مَسْجِدٌ وَطَهُورٌ إِلَّا الْمَقْبَرَةَ وَالْحَمَّامَ»

"Semua tempat di bumi ini adalah masjid dan tempat bersuci, kecuali kuburan dan kamar mandi." [HR. Ahmad, Abu dawud dan yang lainnya, dishahihkan asy-Syaikh al-Albani]

-Dari Abdullah bin al-Mughaffal al-Muzani radhiyallahu 'anhu berkata, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

«صَلُّوا فِي مَرَابِضِ الْغَنَمِ، وَلَا تُصَلُّوا فِي أَعْطَانِ الْإِبِلِ، فَإِنَّهَا خُلِقَتْ مِنَ الشَّيَاطِينِ»

"Shalatlah kalian di kandang kambing dan jangan shalat di tempat peristirahatan unta, sebab ia diciptakan dari setan." [HR. Ahmad dan Ibnu Maajah, dishahihkan asy-Syaikh al-Albani dan asy-Syaikh Muqbil]

Wallahul muwaffiq ilash shawab.

~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~
✏ Ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawy_17 Dzulhijjah 1435/ 11 Oktober 2014_di Daarul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah.

~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~

Silahkan kunjungi blog kami untuk mengunduh PDF-nya dan juga mendapatkan artikel atau pelajaran yang telah berlalu:
www.pelajaranforumkis.wordpress.com atau www.pelajarankis.blogspot.com

~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~
WA. Thullab Al-fiyusy & SLN

Silisilah/Serial yang lain dari artikel FAEDAH-FAEDAH FIQHIYAH DARI KITAB ‘UMDATUL AHKAM dàpat dibaca disini

Hukum Ikhtilat Laki-laki Dan Perempuan (1)

HUKUM IKHTILAT LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN
Bagian Pertama
Soal:
Al-Lajnah ad-Daa'imah lil iftaa' ditanya :
'' apa yang dikatakan oleh syari'at islam tentang ikhtilat (campur baur )antara laki-laki dan perempuan yang demikian itu seperti yang dikatakan; diskusi atau saling pengertian dalam masalah-masalah agama'' ?
Jawab :
sesungguhnya ikhtilat laki-laki dan perempuan merupakan perkara yang sangat berbahaya dan telah terbit terkait dengan masalah tersebut ,Fatwa yang mulia Syaikh Muhammad bin Ibrahim _rahimahullah_, berikut adalah nasnya :
Ikhtilat antara laki-laki dan perempuan ada tiga keadaan :
1. Ikhtilat perempuan dengan mahram mereka dari kalangan laki-laki,maka ini tidak ada isykal akan kebolehannya.
2. Ikhtilat perempuan dengan laki-laki asing untuk tujuan yang jelekk,ini tidak ada isykal akan keharamannya.
3. Ikhtilat perempuan pada lembaga-lembaga pendidikan,toko-toko/kedai,kantor-kantor,rumah sakit,tempat perayaan dan sebagainya. Pada hakikatnya terkadang seorang penanya diawal kalinya menyangka bahwa hal itu tidaklah menjadikan adanya ketergantungan(hati) antara salah satu dari dua jenis(laki-laki/perempuan) dengan yang lainnya. Dan untuk menyingkap hakikat pada bagian ini maka kami paparkan jawabannya secara mujmal(global) dan terperinci :
Adapun jawaban secara mujmal(global)yaitu:
Bahwasanya Allah ta'aalaa mengumpulkan pada laki-laki kuatnya keinginan dan kecenderungan mereka kepada wanita,demikian juga Allah ta'aalaa mengumpulkan pada wanita kecenderungan mereka kepada laki-laki disamping kelemahan dan kelembutan yang ada pada mereka,maka ketika terjadi ikhtilat tentunya hal ini akan memunculkan bekas-bekas(akibat ikhtilat itu),yang mengantarkan pada perbuatan yang jelek. Karena jiwa senantiasa mengajak kepada perkara yang jelek. Demikian pula hawa nafsu menjadikan jiwa ini buta dan bisu, sementara syaitan selalu memerintah (jiwa-jiwa tersebut) untuk melakukan perbuatan keji dan munkar.
Adapun jawaban secara terperinci : maka syari'at(islam) dibangun diatas tujuan-tujuan syari'at dan wasilah-wasilahnya,dan wasilah yang menyampaikan kepada tujuan(syari'at) memiliki hukum tersendiri. Maka Wanita merupakan tempat/wadah untuk memenuhi hajat/keinginan laki-laki,dan Syari' telah menutup pintu-pintu yang mendorong terpautnya(hati) salah satu dari dua jenis(laki-laki/perempuan) tersebut dengan yang lainnya. Dan lebih jelasnya berikut kami paparkan dalil-dalilnya dari al-kitab dan as-sunnah.
DALIL DARI AL-KITAB
- Dalil yang pertama,Allah ta'aala berfirman :
و راودته التي هو في بيتها عن نفسه و غلقت الأبواب و قالت هيت لك، قال معاذ الله ، إنه ربي أحسن مثواى، إنه لا يفلح الظالمون. ( يوسف : ٢٣ )
sisi pendalilan : bahwasanya tatkala terjadi ikhtilat antara istri sang raja dengan Yusuf _'alaihis salaam_ maka nampaklah(hasrat istri sang raja) yang sebelumnya tersembunyi, sehingga wanita tersebut meminta kepada Yusuf untuk memenuhi keinginannya,akan tetapi Allah ta'aalaa memelihara(Yusuf) -berkat kasihsayang Allah ta'aalaa padanya- dan melindungi(Yusuf) dari(tipu daya) wanita tersebut sebagaimana yang tercantum dalam firman Allah setelahnya :
فاستجاب له ربه فصرف عنه كيدهن، إنه هو السميع العليم. ( يوسف : ٢٤ )
maka demikian pula halnya ketika terjadi ikhtilat antara laki-laki dengan perempuan maka salah satu dari dua jenis(laki-laki/perempuan) tersebut akan memilih jenis yang diinginkannya,lalu kemudian ia berusaha mencari-cari wasilah(perantara) untuk mencapai tujuannya.
- Dalil yang kedua,Allah ta'aalaa memerintakan laki-laki dan perempuan agar menundukkan pandangan mereka,Allah ta'aalaa berfirman :
قل للمؤمنين يغضوا من أبصارهم و يحفظوا فروجهم ذلك أزكى لهم ، إن الله خبير بما يصنعون. و قل للمؤمنات يغضضن من أبصارهن . ( النور : ٣٠- ٣١ )
sisi pendalilan dari dua ayat tersebut :bahwasanya Allah ta'aalaa memerintahkan orang-orang yang beriman baik laki-laki maupun perempuan agar menundukkan pandangan mereka. Dan perintah tersebut mengharuskan akan wajibnya hal itu, kemudian Allah ta'aalaa menerangkan bahwa yang demikian itu(yakni,menundukan pandangan) lebih mensucikan(diri) dan membersihkan(hati-hati mereka),dan Syari' tidaklah memberi maaf kecuali pada pandangan yang tidak disengaja, diriwayatkan oleh Hakim didalam kitabnya ''al-Mustadrak'' dari Ali bin Abi Talib bahwasanya Nabi _shallallahu 'alahi wa sallam_ berkata kepadanya :
يا علي لا تتبع النظر النظرة فإنها لك الأولى و ليست لك الأخرى.
Wahai Ali, janganlah engkau mengikutkan pandangan(yang pertama) kepada pandangan yang berikutnya,karena sesungguhnya pandangan yang pertama itu adalah(kenikmatan -pen) bagimu,dan pandangan yang kedua bukan(kenikmatan melainkan dosa -pen) bagimu. Berkata al-Hakim setelah mengeluarkan hadits ini :(hadits ini) shahih sesuai syarat Muslim dan keduanya(Bukhari & Muslim) tidak mengeluarkannya(dalam kitab mereka),dan hadits ini disepakati(keshahihannya) oleh Imam adz-Dzahabi di dalam kitab''at-Talkhish''dan juga ada beberapa hadits yang semakna dengan hadits tersebut.
Rasulullah _shallallahu 'alaihi wa sallam_ memerintahkan agar menundukan pandangan karena memandang kepada(wanita/laki-laki) yang haram untuk dilihat termasuk perbuatan zina,diriwayatkan oleh Abu Hurairah _radhiyallahu 'anhu_ dari Nabi _shallallahu 'alaihi wa sallam_ beliau bersabda :
العينان زناهما النظر و الأذنان زناهما الإستماع و اللسان زناه الكلام و اليد زناها البطش و الرجل زناها الخطوة. متفق عليه
kedua mata zinanya adalah dengan memandang,telinga zinanya adalah mendengar,mulut zinanya adalah berbicara,tangan zinanya adalah dengan memegang dan kaki zinanya adalah berjalan. Muttafaqun 'alaih,ini adalah lafaz Muslim. Sesungguhnya memandang itu di anggap sebagai perbuatan zina karena ia menikmati kemolekan wanita tersebut dan hal itu menyebabkan kemolekan wanita itu merasuk kedalam kalbu sehingga membuatnya terpikat padanya,lalu diapun berusaha agar dapat melakukan perbuatan keji dengannya. Maka ketika Syari' melarang untuk memandangnya dikarenakan kerusakan yang ditimbulkannya -dan ini nyata terjadi pada saat ikhtilat-,maka demikian pula ikhtilat,ia dilarang karena ia merupakan wasilah yang mengantarkan pada perbuatan yang tidak terpuji seperti bernikmat-nikmat dengan memandang,serta berusah melakukan hal-hal yang lebih jelek dari itu.
- dalil yang ketiga,dalil-dalil ini telah terdahulu penyebutannya yaitu bahwasanya perempuan adalah aurat,maka wajib baginya untuk menutupi seluruh tubuhnya,karena menyingkap anggota tubuh atau sebagian anggota tubuhnya,berarti membuka jalan untuk melihatnya dan melihat kepadanya membuat kalbu terpikat padanya,sehingga kemudian dia pun berusaha mencari-cari sebab untuk mendapatkannya,maka demikian pula ikhthilat.
- dalil yang keempat,Allah ta'aalaa berfirman :
و لا يضربن بأرجلهن ليعلم ما يخفين من زينتهن. ( النور : ٣١ )
sisi pendalilan : bahwasanya Allah ta'aalaa melarang para perempuan untuk memukulkan kaki-kaki mereka -sekalipun hukum(memukulkan kaki) adalah boleh- agar laki-laki tidak mendengar suara gelang kakinya,dimana yang demikian itu membangkitkan hasratnya kepada wanita tersebut,maka demikian pula ikhtilat(sama halnya dengan larangan memukulkan kaki-kaki) karena kerusakan yang muncul darinya.
- dalil yang kelima,Allah ta'aalaa berfirman :
يعلم خائنة الأعين وما تخفي الصدور. ( غافر : ١٩ )
Ibnu Abbas _radhiyallahu 'anhu_ dan selainnya menafsirkan ayat tersebut, ia adalah seorang laki-laki yang masuk ke rumah ahlul bait dan diantara mereka ada perempuan yang cantik,perempuan itu senantiasa melewati laki-laki tersebut,ketika mereka(ahlul bait ) lengah laki-laki itupun memperhatikan perempuan tersebut,dan apabila mereka terjaga,maka laki-laki itu menundukan pandangannya. Ketika mereka lengah ia melihatnya dan apabila terjaga ia menundukan pandangannya,sesungguhnya Allah ta'aalaa mengetahui kalbunya, bahwasanya ia berangan-angan seandainya saja ia dapat melihat kemaluan perempuan itu, dan berangan-angan seandainya ia mendapat kesempatan niscaya dia akan berzina dengan wanita tersebut.
sisi pendalilan : bahwasanya Allah ta'aalaa mensifati mata yang mencuri-curi pandang melihat kepada wanita yang diharamkan untuk melihatnya, bahwasanya mata tersebut adalah mata yang berkhianat. Lalu bagaimana gerangan dengan ikhtilat(dimana kesempatan memandang kepada wanita sangatlah mudah -pen) ?
- dalil yang keenam,Bahwasanya Allah ta'aalaa memerintahkan kepada mereka untuk tinggal dirumah-rumah mereka, Allah ta'aalaa berfirman :
و قرن في بيوتكن و لا تبرجن تبرج الجاهلية الأولى. ( الأحزاب : ٣٣ )
‎ sisi pendalilan : bahwasanya Allah ta'aalaa memerintahkan kepada istri-istri Rasulullah _shallallahu 'alaihi wa sallam_  -yang suci lagi disucikan dan baik- untuk tinggal dirumah-rumah mereka,dan khithab yang diarahkan ini adalah umum, kecuali jika ada dalil yang mengkhususkannya sementara tidak ada disana dalil yang menunjukan atas kekhususannya,maka ketika Allah ta'aalaa memerintahkan kepada mereka untuk tetap tinggal dirumah -kecuali jika ada perkara yang darurat yang mengharuskan mereka keluar-, maka bagaimana mungkin dikatakan; bolehnya ikhtilat sebagaimana yang telah disebutkan terdahulu yaitu, bahwasanya dizaman sekarang ini banyak perempuan-perempuan yang melanggar hukum syara' dan mereka melepaskan jilbab mereka dimana jilbab itu merupakan tanda adanya rasa malu pada diri mereka. Mereka mengikuti hawa nafsu mereka dengan bersolek dan berjalan dihadapan para lelaki asing serta melepaskan jilbab mereka dihadapan laki-laki, sedikit sekali ada orang yang memberi peringatan kepada mereka dari kalangan suami-suami atau selainnya yang diberi tanggung jawab.
DALIL-DALIL DARI AS-SUNNAH
Bersambung....
...................................
Dikirim oleh :
Abu Zakariya al-Gorontali
WA SALAFY LINTAS NEGARA

-------------------------------------------
Baca juga: 

HUKUM IKHTILAT LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN (2)

Minggu, 12 Oktober 2014

TUJUH AMALAN YANG PAHALANYA SENANTIASA MENGALIR

TUJUH AMALAN YANG PAHALANYA SENANTIASA MENGALIR

Rasulullah Shallallahu 'Alaiyhi Wasallam bersabda:

سَبْعَةٌ يَجْرِي لِلْعَبْدِ أَجْرُهُنَّ بَعْدَ مَوْتِهِ وَهُوَ فِي قَبْرِهِ : مَنْ عَلَّمَ عِلْمًا ، أَوْ كَرَى نَهْرًا ، أَوْ حَفَرَ بِئْرًا ، أَوْ غَرَسَ نَخْلا ، أَوْ بَنَى مَسْجِدًا ، أَوْ وَرَّثَ مُصْحَفًا ، أَوْ تَرَكَ وَلَدًا يَسْتَغْفِرُ لَهُ بَعْدَ مَوْتِهِ

"Tujuh amalan yang pahalanya senantiasa mengalir bagi seorang hamba setelah wafat ketika berada di alam kubur, yaitu:

1. Barangsiapa yang mengajarkan ilmu,
2. Mengalirkan sungai,
3. Menggali sumur,
4. Menanam pohon kurma,
5. Membangun masjid,
6. Mewariskan mushaf, atau
7. Meninggalkan seorang anak yang memohonkan ampun untuknya setelah wafat."

[Diriwayatkan oleh Abu Nu'aim dalam al-Hilyah (2/344), al-Baihaqi dalam al-Jami'li Syu'abul Iman (5/122-123) (3175), al-Mundiri menyebutkan dalam at-Targhib wa Tarhib (1/124) (113), (1/725) (1408) dan (3/356-357) dengan nukilan hadits (3828) dari hadits Anas radhiyallahu 'anhu]

Adapun yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah (242) dan Ibnu Khuzaimah dalam shahihnya (4/121) (2490) semisal hadits ini dari hadits Abu Hurairah, dan al-Baihaqi telah menyebutkannya dalam al-Jami' li Syu'abul Iman dengan nomor (3174) sebelum hadits Anas radhiyallahu 'anhu diatas. Dan lafadz Ibnu Majah, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu berkata, Rasulullah Shallallahu 'Alaiyhi Wasallam telah bersabda:

إِنَّ مِمَّا يَلْحَقُ الْمُؤْمِنَ مِنْ عَمَلِهِ وَحَسَنَاتِهِ بَعْدَ مَوْتِهِ عِلْمًا عَلَّمَهُ وَنَشَرَهُ ، أَوْ وَلَدًا صَالِحًا تَرَكَهُ ، أَوْ مُصْحَفًا وَرَّثَهُ ، أَوْ مَسْجِدًا بَنَاهُ ، أَوْ بَيْتًا لابْنِ السَّبِيلِ بَنَاهُ ، أَوْ نَهْرًا أَكْرَاهُ ، أَوْ صَدَقَةً أَخْرَجَهَا مِنْ مَالِهِ فِي صِحَّتِهِ وَحَيَاتِهِ تَلْحَقُهُ مِنْ بَعْدِ مَوْتِهِ

"Sesungguhnya yang akan mengikuti seorang mukmin dari amalan dan kebaikannya setelah wafat di antaranya adalah:

1- Ilmu yang dia ajarkan dan dia sebarkan,
2- Anak shalih yang dia tinggalkan,
3- Mushaf yang dia wariskan,
4- Masjid yang dia bangun,
5- Rumah yang dia bangun untuk ibnu sabil,
6- Sungai yang dia alirkan, atau
7- Shadaqah dari hartanya yang dia infakkan ketika sehat dan hidupnya yang akan mengikutinya setelah wafat."

Dikutip dari buku:
Tarbiyatul Aulad fi Dhouil Kitabi was Sunnah | Penerbit Daar Ibnu 'Abbas Jember

✰ ~ Al-'Ilmu | العلم

WhatsApp Salafy Lintas Negara

KEKHUSYU'AN IMAM AL BUKHORI-RAHIMAHULLAH- DALAM SHOLATNYA

KEKHUSYU'AN IMAM AL BUKHORI-RAHIMAHULLAH- DALAM SHOLATNYA

خشوع الإمام البخاري -رحمه الله- في صلاته
قال مسبح بن سعيد « كان محمد بن إسماعيل يختم في رمضان كل يوم ختمة ويقوم بعد التراويح كل ثلاث ليال بختمة. وكان رحمه الله يصلي ذات يوم أو ذات ليلة، فلسعه الزنبور سبع عشرة مرة، فلما قضى صلاته قال: انظروا أي شيئ آذاني في صلاتي،فنظروا فإذا الزنبور قد ورمه في سبعة عشر موضعا،ولم يقطع صلاته. وقد قيل:إن هذه الصلاة كانت التطوع بعد صلاة الظهر، وقيل له بعد أن فرغ من صلاته:« كيف لم تخرج من الصلاة أول ما لسعك؟ »،قال:« كنت في سورة فأحببت أن أتمها »

[سير أعلام النبلاء ١٢/٤٤٢ و صلاة المؤمن ص ٣١٠ ]

Berkata Musabbih bin Sa'id: "Dulu Muhammad bin Isma'il (al Bukhori) mengkhatamkan setiap hari satu kali dalam Ramadhan, dan berdiri setelah shalat tarawih pada setiap tiga malam dengan satu khataman,  dulu -rahimahullah- sholat pada suatu hari atau pada suatu malam, kemudian datang seekor tawon dan menyengatnya 17 kali sengatan, maka setelah ia selesai dari sholatnya beliau berkata: "Lihatlah apa yang telah menggangguku dalam sholatku”. Maka mereka pun melihatnya bahwa seekor tawon telah membuatnya bengkak pada 17 tempat, sedang beliau tidak memutus sholatnya !!

(Dikatakan bahwa sholat yang ia lakukan adalah sholat sunnah (rawatib) setelah Dzuhur), dan dikatakan kepadanya setelah ia selesai dari sholatnya: "Bagaimana (kenapa) kamu tidak keluar dari sholatmu pada saat pertama ia (tawon) menyengatmu”

Imam Bukhori berkata: "Ketika itu aku sedang berada dalam (bacaan.pen) suatu surat maka aku suka (jika) bacaan itu kusempurnakan”

[ Siyar A'lam Nubala 12/ 442 dan Sholat Mukmin hal. 310]

Faedah dari akhukum fillah...

Habib

WhatsApp Salafy Lintas Negara

Kamis, 09 Oktober 2014

PARA SALAF MEMBENCI SIKAP “TALAWWUN” DALAM BERAGAMA

PARA SALAF MEMBENCI SIKAP “TALAWWUN” DALAM BERAGAMA

-^-^-^-^-^-^-^-^-^-^-^-^-^-^-^-

Abu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu masuk menemui Hudzaifah, maka dia pun berkata, “Berikan kepadaku wasiat.”

Maka Hudzaifah Radhiyallahu ‘anhu berkata, “Bukankah telah datang kepadaku keyakinan?”

Abu Mas’ud menjawab, “Benar, demi kemuliaan Rabb-ku.”

Maka Hudzaifah Radhiyallahu ‘anhu berkata,

 « فَاعْلَمْ أَنَّ الضَّلاَلَةَ حَقَّ الضَّلاَلَةِ أَنْ تَعْرِفَ مَا كُنْتَ تُنْكِرُ وَأَنْ تُنْكِرَ مَا كُنْتَ تَعْرِفُ وَإِيَّاكَ وَالتَّلَوُّنِ فَإِنَّ دِينَ اللَّهِ وَاحِدٌ » 

“Ketahuilah, bahwa kesesatan yang sebenar-benar kesesatan adalah kamu menganggap ma’ruf sesuatu yang sebelumnya kamu anggap munkar, dan kamu menganggap munkar sesuatu yang sebelumnya kamu anggap ma’ruf. HATILAH-HATILAH KAMU DARI SIKAP TALAWWUN, karena AGAMA ALLAH ITU SATU!!”  (al-Ibanah al-Kubra I/189)

,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,

Dari Hudzaifah bin al-Yaman Radhiyallahu ‘anhu berkata, “Apabila kamu ingin tahu apakah kamu tertimpa fitnah ataukah tidak, maka lihatlah, apabila dia memandang halal sesuatu yang sebelumnya ia pandang haram, maka berarti dia telah tertimpa fitnah!

Apabila dia memandang haram sesuatu yang sebelumnya ia pandang halal, maka berarti dia telah ditimpa fitnah. “

(diriwayatkan oleh al-Hakim dalamMustadrak-nya  dan berkata, “hadits shahih, sesuai syarat asy-Syaikhain namun keduanya tidak meriwayatkannya.” Penilaian ini disepakati oleh adz-Dzahabi.)

,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,

Dari Ibrahim an-Nakha’i rahimahullah ia berkata, “Dulu mereka (yakni para Salaf) memandang SIKAP TALAWWUN dalam agama termasuk KERAGUAN HATI TERHADAP ALLAH.”

Malik berkata, “Penyakit yang tidak bisa diobati adalah TANAQQUL (berpindah-pindah alias TALAWWUN) dalam agama.”

Malik berkata, “Seseorang berkata, ‘Sesuatu yang dulu kamu bermain-main dengannya, maka JANGANLAH BERMAIN-MAIN TERHADAP AGAMAMU.”

(al-Ibanah al-Kubra II/505-506)

,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,

Asy-Syaikh Rabi’ bin Hadi al-Madkhali hafizhahullah berkata, “Kami tidak seperti kalian, seperti BUNGLON yang berubah-ubah warna … .”

http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=142653

___________________
WA Forum Berbagi Faidah. Dikutip dari WA PECINTA AL-HAQ

Tuntutan Islam ketika terjadi gerhana

✏ Tuntutan Islam ketika terjadi gerhana

----------------------

Baginda Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam mengajarkan kepada kita tuntunan syariat yang mulia ketika terjadi gerhana matahari maupun gerhana bulan, yaitu ada tujuh hal (sebagaimana dalam hadits-hadits tentang gerhana):
1. Shalat gerhana
2. Berdoa
3. Beristighfar
4. Bertakbir
5. Berdzikir
6. Bershadaqah
7. Memerdekakan budak
(Lihat HR. Al-Bukhari no. 1040, 1044, 1059, 2519; Muslim no. 901, 912, 914)
          
Ini dilakukan sejak awal terjadinya gerhana, hingga berakhirnya, yang ditandai dengan kembalinya cahaya matahari atau bulan seperti sedia kala.

Di antara doa yang beliau perintahkan adalah berlindung dari adzab kubur. Karena gerhana mengakibatkan suasana gelap meskipun pada siang hari, dan dalam suasana tersebut hati manusia pasti dihinggapi rasa takut. Suasana yang demikian mengingatkan kita akan suasana di alam kubur kelak. (Lihat Fathul Bari hadits no.2519)

Karena gerhana merupakan peringatan akan adzab, maka sangat tepat dianjurkan pada kesempatan tersebut untuk memerdekakan budak, sebab amal tersebut bisa memerdekakan seseorang dari api neraka. (Lihat Fathul Bari hadits no. 2519).

Sumber : buletin al-Ilmu edisi no. 21/V/IX/1434

WhatsApp Miratsul Anbiya Indonesia
~~~~~~~~~~

✏ TATA CARA SHALAT GERHANA

--------------------

Keterangan dari beberapa hadits tentang tata cara shalat gerhana Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam bisa disimpulkan sebagai berikut:

1. Takbiratul ihram.

2. Membaca doa istiftah, ta’awwudz, dan membaca basmalah secara sir (pelan).

3. Membaca surah Al-Fatihah dan surah secara jahr (keras). Bacaan pada berdiri pertama rakaat pertama ini dipanjangkan, dalam hadits Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhuma diterangkan “…kurang lebih sepanjang surah Al-Baqarah…” (HR. Al-Bukhari no. 1052, Muslim no. 907).

4. Bertakbir kemudian ruku dengan memanjangkan ruku. Membaca doa ruku dengan diulang-ulang.

5. Kemudian berdiri dari ruku sambil mengucapkan, ”Sami’allahu liman hamidah,” ketika badan sudah tegak sempurna mengucapkan, ”Rabbana walakal hamd.”

6. Setelah itu TIDAK SUJUD, namun terus BERDIRI panjang, dan kembali MEMBACA AL-FATIHAH dan SURAH. Namun berdiri kedua pada rakaat pertama ini agak lebih pendek dibandingkan berdiri pertama.

7. Bertakbir kemudian ruku dengan memanjangkan ruku. Membaca doa ruku dengan diulang-ulang. Ruku kedua ini agak lebih pendek dibandingkan ruku pertama.

8. Kemudian berdiri dari ruku sambil mengucapkan ”Sami’allahu liman hamidah,” ketika badan sudah tegak sempurna mengucapkan, ”Rabbana walakal hamd,” ini adalah i’tidal, dan dipanjangkan juga. Berdasarkan hadits dari sahabat Jabir Radhiyallahu ’anhu, ”…maka Nabi memanjangkan berdiri sampai-sampai (sebagian makmum) tersungkur, lalu beliau ruku dan memanjangkannya, lalu bangkit berdiri dan memanjangkannya, lalu ruku dan memanjangkannya, kemudian bangkit berdiri dan memanjangkannya, kemudian beliau sujud dua kali…” (HR. Muslim no. 904).

Al-Ghazali menukil bahwa ada kesepakatan meninggalkan (amalan) memanjangkan i’tidal ini. Maka dibantah oleh al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah, ”Jika yang dimaksud ’kesepakatan’ disini adalah kesepakatan madzhab, maka tidak perlu dibicarakan (karena itu tidak menjadi patokan kebenaran, pen), dan yang jelas pernyataan tersebut terbantah dengan riwayat hadits Jabir tersebut.” (Fathul Bari hadits no. 1051)

9. Bertakbir kemudian sujud dengan sujud yang panjang juga. Berdasarkan hadits, ”…kemudian beliau sujud dengan sujud yang panjang.” (HR. al-Bukhari no. 1047).

10. Kemudian bertakbir dan bangkit, lalu duduk iftirasy dan memanjangkan duduknya. (HR. an-Nasa’i no. 1482).

11. Lalu bertakbir dan kembali sujud dengan sujud yang panjang, namun tidak sepanjang sebelumnya. (HR. al-Bukhari no. 1056).

12. Bertakbir dan berdiri untuk rakaat kedua. Demikian berikutnya sama persis dengan rakaat pertama, hanya saja masing-masing lebih pendek dari pada sebelumnya. Pada berdiri pertama rakaat kedua kembali membaca Al-Fatihah dan surah dengan jahr dan dipanjangkan pula kurang lebih sepanjang surat ali ’Imran. (HR. Abu Dawud no. 1187).

13. Kemudian duduk bertasyahud, membaca shalawat, dan salam ke kanan dan ke kiri.

Sumber : buletin al-Ilmu edis 22/V/IX/1434

WhatsApp Miratsul Anbiya Indonesia
~~~~~~~~~

Shalat Gerhana Dalam Tuntunan Sunnah Nabawiyyah :
MENGENAL SHOLAT GERHANA (BULAN/MATAHARI)

-^-^-^-^-^-^-^-^-^-^-^-^-^-^-^-

Diantara yang dituntunkan oleh Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam adalah bersegera melaksanakan shalat gerhana. Dengan bentuk pelaksanaan yang berbeda dari shalat-shalat lainnya, yaitu dengan memanjangkan bacaan, dua kali ruku pada setiap rakaat, dan memanjangkan ruku dan sujudnya.

,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,

WAKTU PELAKSANAANNYA

Sebagaimana pada edisi sebelumnya, pelaksanaan shalat gerhana terkait dengan ru’yah, bukan dengan hisab.

Waktu pelaksanaannya terbentang mulai dari awal terjadinya gerhana, maka hendaknya bersegera melaksanakan shalat sejak awal proses gerhana, tidak perlu menunggu puncak gerhana tersebut.
Waktu shalat gerhana berakhir ketika proses gerhana selesai.

Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,

”Apabila kalian melihatnya (gerhana) maka shalatlah dan berdoalah hingga tersingkap kembali.”(Muttafaqun ’alaihi).

Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam memanjangkan shalat gerhana sepanjang terjadinya gerhana matahari.

,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,

GERHANA APAKAH YANG DISYARIATKAN SHOLAT PADANYA?

Sebagaimana diketahui, gerhana matahari dan gerhana bulan ada beberapa macam, ada gerhana total, sebagian, cincin dan lain-lain. Maka semuanya disyariatkan shalat gerhana padanya.

,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,

HUKUM SHALAT GERHANA

Ada 2 pendapat di kalangan ulama tentang hukum shalat gerhana:

1.Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat hukumnya sunnah mu’akkadah.

Landasan pendapat ini adalah: Kisah seseorang yang datang kepada Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam bertanya tentang apa kewajibannya dalam Islam, maka Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam menyebutkan shalat 5 waktu. Orang tersebut lalu bertanya, apakah ada kewajiban shalat selainnya? Maka Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam menjawab, ”Tidak ada, kecuali jika engkau mau shalat sunnah.” (HR. Al-Bukhari no. 2481dan Muslim no. 11)

Sahabat Mu’adz bin Jabal Radhiallahu ’anhu ketika diutus berdakwah ke negeri Yaman, Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam berpesan kepadanya, ”Sampaikan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan kepada mereka shalat lima waktu.” (HR. al-Bukhari no. 1395 dan Muslimno. 19)

2.Sebagian ulama lainnya berpendapat hukumnya wajib. Landasan pendapat ini adalah teks perintah Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam dalam hadits tentang gerhana yang bersifat perintah, ”… apabila kalian melihatnya (gerhana) maka shalatlah…”

Karena merupakan perintah, maka sebagaimana dalam kaidah ushul fiqih, ’perintah’ menunjukkan kepada makna wajib, kecuali apabila dalil lainnya yang memalingkan dari makna wajib kepada makna sunnah. Sedangkan dalam konteks gerhana ini tidak ada dalil lainnya.

Adapun dua hadits yang dijadikan dalil oleh jumhur di atas, tidak berarti meniadakan adanya shalat-shalat lain selain shalat lima waktu yang hukumnya wajib. Karena yang dijelaskan oleh Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam dalam dua hadits tersebut adalah shalat yang kewajibannya bersifat mutlak. Namun di sana ada shalat-shalat lainnya yang hukumnya juga wajib karena ada sebab-sebab tertentu, misalnya shalat jenazah, shalat ’Id, shalat tahiyyatul masjid, termasuk dalam hal ini shalat gerhana.

Menurut hemat kami (penulis), alasan pendapat kedua ini cukup kuat.

Bagaimana tidak, di samping adanya perintah yang sangat tegas pada hadits di atas, gerhana yang merupakan tanda peringatan dari Allah Subhanahu wa ta’ala,demikian pula bagaimana sikap yang ditunjukkann oleh Rasul Shallallahu ’alaihi wa sallam, beliau Shallallahu ’alaihi wa sallam sangat ketakutan,sangat khusyu’, melakukan shalat yang berbeda dari shalat-shalat lainnya, kemudian beliau berkhutbah dengan khutbah yang mendalam; kondisi yang demikian menunjukkan indikasi yang sangat kuat bahwa shalat gerhana tersebut merupakan kewajiban.

Sungguh suatu hal yang kontras apabila datang peringatan, namun manusia tetap di tokonya, di kantornya, di sawahnya,dan seterusnya seperti sedia kala tidak merasa ketakutan dan tidak bersegara menuju shalat.

Asy-Syaikh Ibnu ’Utsaimin Rahimahullah berkata, ”Pendapat yang menyatakan wajib lebih kuat dibandingkan yang sunnah. Namun, wajib di sini adalah wajib (fardhu) kifayah.” (Lihatasy-Syarhul Mumti’ 5/ 182)

,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,

DISYARIATKAN BERJAMAAH DI MASJID, BOLEH PULA SENDIRI-SENDIRI

”RasulullahShallallahu ’alaihi wa sallam keluar menuju masjid, beliau berdiri dan bertakbir (yakni shalat gerhana, pen) dan para makmum bershaf di belakang beliau…” (HR. Muslimno. 901)

Al-Imam an-Nawawi Rahimahullah berkata, ”Hadits ini menunjukkan bahwa disunnahkan melaksanakan shalat gerhana di masjid yang dipakai juga untuk shalat jum’at. Hadits ini juga menunjukkan disunnahkan melaksanakannya secara berjamaah, boleh pula dikerjakan dengan sendiri-sendiri.”(Lihat Syarh Shahih Muslim hadits no.901).

,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,

sumber : buletin "al-Ilmu" edisi 22/V/IX/1434

WhatsApp Miratsul Anbiya Indonesia
〰〰〰〰〰〰〰〰〰

SHALAT GERHANA BAGI KAUM WANITA

Kaum wanita boleh mengikuti shalat gerhana berjamaah di masjid, sebagaimana ’Aisyah dan Asma’ bintu Abi Bakr Radhiyallahu ’anhum dulu ikut melaksanakan shalat gerhana di masjid. (Lihat Hr. al-Bukhari no.1053, Muslim no.905, Syarh Shahih Muslim, al-Mughni III/ 322).

Boleh pula mereka shalat di rumahnya masing-masing secara sendiri-sendiri. Perlu diingat, kaum wanita yang hadir berjamaah di masjid ada syarat-syarat yang sangat ketat.

Diantaranya: harus menutup aurat dan berjilbab sesuai dengan syarat-syaratnya, tidak memakai wewangian, tidak berhias, tidak berbaur dengan kaum pria, dan lain-lain.

Wallahu a’lam bish shawab.

✏-Sumber: Buletin al-Ilmu edisi 22/V/IX/1434

WhatsApp Miratsul Anbiya Indonesia
〰〰〰〰〰〰〰〰〰

Tidak melakukan shalat gerhana kecuali bila gerhananya terlihat.

~~~~~~~~~~~~

Sabda Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam di atas, ”Apabila kalian melihat (gerhana) matahari atau bulan, maka berdoalah kepada Allah dan shalatlah.”

Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam mengaitkan pelaksanaan shalat gerhana dengan ”melihat (ru’yah)”.
Al-Hafidz Ibnu Hajar Rahimahullah mengatakan, ”… karena pelaksanaan shalat (gerhana) dikaitkan dengan ru’yah.” (Lihat Fathul Bari hadits no. 1041).

Artinya, apabila telah diperkirakan dengan hisab astronomis terjadi gerhana namun terhalangi oleh langit yang mendung, maka TIDAK DILAKUKAN SHALAT GERHANA.

Atau gerhana terjadi di wilayah lain/belahan bumi lainnya, sehingga tidak terlihat. Misalnya gerhana terjadi di Eropa, tidak terjadi di Indonesia, maka orang Indonesia tidak disyariatkan untuk melaksanakan shalat gerhana.

▪Atau terjadinya gerhana matahari setelah tenggelamnya matahari,

▪ atau gerhana bulan setelah terbitnya matahari sehingga tidak bisa teramati, maka tidak ada shalat gerhana pula.

sumber : buletin "al-Ilmu edisi 21/V/IX/1434

WhatsApp Miratsul Anbiya Indonesia
~~~~~~~~~

AWAS ILMU HISAB FALAKI !!!

---------------

Gerhana bisa diketahui dengan hisab. Allah Subhanahu wa ta’ala Yang Maha Kuasa telah menjadikan pergerakan matahari dan bulan berjalan dengan rapi dan teratur, sehingga bisa diamati dan dihitung oleh manusia. Termasuk gerhana bisa diketahui dengan hisab astronomis kapan terjadinya, di belahan bumi mana sajakah terjadinya, serta jenis gerhananya, apakah gerhana total, sebagian, cincin dan lain-lain.

Namun tidak diambil darinya konsekuensi hukum apapun terkait dengan shalat gerhana atau lainnya.

Meskipun gerhana bisa diketahui kapan waktu terjadinya berdasarkan hisab astronomis yang sangat akurat, namun apabila ternyata pada hari-H dan jam-J nya gerhana tidak teramati atau tidak terjadi di wilayah tersebut, maka shalat gerhana TIDAK BISA DILAKSANAKAN.

Hal ini mirip dengan hilal di awal bulan, khususnya ketika menentukan awal bulan Ramadhan dan Syawwal. Meskipun diketahui secara pasti berdasarkan hisab astronomi yang akurat posisi hilal sekian derajat dan dinyatakan memungkinkan untuk diru’yah, namun apabila fakta di lapangan hilal tidak bisa diamati, maka berarti belum masuk Ramadhan atau Idul Fitri.

Kemudian, fakta bahwa gerhana bisa diketahui dengan hisab astronomis, tidak menghilangkan sebab dan fungsi gerhana yang diberitakan oleh Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam, yaitu ”Dengannya, Allah memberikan rasa takut kepada hamba-hamba-Nya.”

Sekali lagi, gerhana bukan peristiwa biasa seperti halnya pasang-surutnya ombak di lautan. Namun ada hikmah besar di balik itu. Oleh karena itu –sebagaimana pada hadits-hadits di atas- sampai-sampai Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam berdiri ketakutan, khawatir itu sebagai tanda datangnya Kiamat, dan beliau memerintahkan dengan 7 hal.

sumber : buletin "al-Ilmu" edisi 21/V/IX/1434

WhatsApp Miratsul Anbiya Indonesia
~~~~~~~~

Disunnahkan Khutbah Shalat Gerhana

~~~~~~~~~~~~
           
Disunnahkan untuk berkhutbah setelah shalat gerhana, karena Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam melakukannya. ”Setelah beliau selesai shalat, matahari telah tersingkap (dari gerhananya). Lalu beliau berkhutbah seraya memuji Allah dan menyanjung-Nya…” (HR. al-Bukhari no. 1044)

”…berkhutbah seraya memuji Allah dengan pujian yang layak bagi-Nya, lalu mengatakan Amma Ba’d…” (HR. al-Bukrahi no. 1061).

Keterangan hadits tersebut, di samping menunjukkan disunnahkannya khutbah setelah shalat gerhana, juga menunjukkan bahwa tetap berkhutbah meskipun gerhana telah selesai asalkan sudah selesai dari shalat gerhana. Berbeda halnya apabila gerhana telah selesai namun belum sempat melaksanakan shalat gerhana, maka ketika itu tidak ada shalat, tidak ada pula khutbah. (Lihat Fathul Bari hadits no. 1044).

sumber : buletin "al-Ilmu" edisi 22/V/IX/1434

WhatsApp Miratsul Anbiya Indonesia

~~~~~~~~~

Audio

:: Khutbah Shalat Khusuf al-Qomar (Gerhana Bulan) :::

Di Masjid Mahad as-Salafy Jember
Rabu malam, 14 Dzulhijjah 1435 H / 8 Oktober 2014

al-Ustadz al-Fadhil Luqman bin Muhammad Ba'abduh hafizhahullah

"Gerhana, salah satu Ayat Allah dan Peringatan dari-Nya"

Radio || Miratsul Anbiya Indonesia

Unduh di sini

https://www.dropbox.com/s/f4t4py1db1ljohs/Khutbah%20Shalat%20Khusuf%20al-Qomar%20-%20ust.Luqman.mp3?dl=1