•••••••••••••••••••••••••••••••••
MENGIKUTI SHALAT JAMAAH SETELAH MEROKOK.
asy-Syaikh 'Abdul 'Aziz bin Baaz rahimahullaah.
❓PERTANYAAN: Ada hadits shahih yang melarang mendekati masjid bagi orang yang makan bawang merah, bawang putih, atau kurraats (bawang bakung). Apakah berlaku juga bagi sesuatu yang lain yang berbau tidak sedap seperti ROKOK ? Apakah larangan tersebut mengandung makna bahwa: Orang yang mengkonsumsi makanan-makanan tersebut memiliki udzur untuk meninggalkan shalat berjamaah, sehingga dia tidak berdosa meninggalkannya?.
✅ JAWABAN:
ℹ Diriwayatkan dari Rasullullah Shallallahu Alaihi Wasallam bahwa beliau bersabda:
⚠ ﻣﻦ ﺃﻛﻞ ﺛﻮﻣﺎ ﺃﻭ ﺑﺼﻼ ﻓﻼ ﻳﻘﺮﺑﻦ ﻣﺴﺠﺪﻧﺎ ﻭﻟﻴﺼﻞ ﻓﻲ ﺑﻴﺘﻪ.
❌ "Barang siapa yang makan bawang putih, atau bawang merah, maka jangan sekali-kali mendekati masjid kami, dan hendaklah dia shalat di rumahnya." (HR. al-Bukhari dalam al-Aadzaan no. 808; dan Muslim dalam al-Masaajidu wa mawaadhi'ush sholaat no. 875, 876).
⏩ Dan diriwayatkan dari Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bahwa beliau bersabda:
ﺇﻥ ﺍﻟﻤﻼﺋﻜﺔ ﺗﺘﺄﺫﻯ ﻣﻤﺎ ﻳﺘﺄﺫﻯ ﻣﻨﻪ ﺑﻨﻮ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ.
"Sesungguhnya Malaikat akan merasa terganggu dengan apa yang mengganggu manusia."(HR. Ahmad no. 14483) dan Muslim dalam al-Masaajidu wa mawaadhi'ush sholaat no 874).
Setiap makanan yang memiliki bau tidak sedap disamakan hukumnya dengan bawang putih dan bawang merah, termasuk dalam hal ini adalah ROKOK.
Demikian juga orang yang ketiaknya bau atau anggota badan yang lainnya. Itu semua dapat mengganggu orang yang ada di sekitarnya, sehingga makruh baginya shalat berjamaah.
Dia dilarang shalat berjamaah sampai dia memakai anti bau yang dapat menghilangkan bau yang tidak sedap tadi.
☑ Dia wajib menggunakan penghilang bau, jika dia mampu, sehingga dia dapat menunaikan apa yang diwajibkan Allah kepadanya, yakni sholat berjamaah.
Adapun merokok, maka hukumnya HARAM secara mutlak. Dia wajib meninggalkannya kapanpun dan di manapun. Karena bahayanya yang banyak baik bagi agamanya, badannya maupun hartanya.
Semoga Allah memperbaiki keadaan kaum muslimin dan mengkaruniai taufiq kepada mereka untuk melaksanakan setiap kebaikan.
Sumber: Fatawa Muhimmah tata'allaqu bish Shalah soal ke-39 hlm. 46-47.
Alih Bahasa: Abu Uthbah Miqdad hafizhahullaah.
WA Forum Riyadhul Jannah Wonogiri
Via WA Ittiba'us Sunnah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar