JAWABAN ILMIAH ATAS SYUBHAT-SYUBHAT SEPUTAR "WATSIQAH" (KESEPAKATAN) MUHAMMAD AL-IMAM DENGAN RAFIDHAH HUTSIYUN ( 3 )
Asy-Syaikh Abu Ammar Ali Al-Hudzaify
-------------------------
Syubhat ketiga:
Asy-Syaikh Muqbil rahimahullah dahulu juga berdamai dengan Badruddin Al-Hutsy dan beliau mengatakan: “Kita berdamai dengan syarat sebagian kita tidak membantah yang lain, dan saya mengetahui bahwa hal ini tidak dibenarkan oleh syari’at.” Atau perkataan yang semakna dengan ini.
-------------------------
⭐ Bantahannya:
Asy-Syaikh Muqbil rahimahullah tidak mempersaksikan bagi Badruddin Al-Hutsy dengan kelurusan aqidah, bahkan kita mengetahui kesesatan Badruddin Al-Hutsy dari perkataan Asy-Syaikh rahimahullah.
➡ Beliau dahulu banyak membicarakan kesesatannya, dan ikhwah yang dahulu mendengar pelajaran-pelajaran yang beliau sampaikan mereka mengetahui bahwa beliau sering membantahnya di markiz, hingga kami mengetahui bahwa dia adalah salah seorang pemimpin kesesatan. Jadi beliau mencelanya.
Bersamaan dengan ini beliau menilai bahwa pada perdamaian ini merupakan upaya mencegah keburukan, tanpa mempersaksikan bagi seorang pun dengan kelurusan aqidah, atau menyatakan bahwa mereka termasuk Ahlus Sunnah, atau mereka adalah saudara kita, atau kita berada di jalan yang satu, dan seterusnya.
⚪ Beliau sama sekali tidak mempersaksikan itu semua bagi seorangpun.
↪ Intinya mereka sepakat untuk tidak saling membantah.
✅ Termasuk yang menunjukkan bahwa beliau adalah seorang imam dan berani terang-terangan menyampaikan kebenaran, beliau menilai bahwa hal ini menyelisihi syari’at, dan ini juga termasuk sifat wara’ beliau rahimahullah, kalau tidak maka sebenarnya padanya tidak ada hal yang menyelisihi syari’at.
Keadaan diam pada sebagian waktu demi maslahat tidak masalah. Jadi beliau dengan perkataannya yang lalu tidaklah menyelisihi syari’at, Asy-Syaikh rahimahullah tidak menyelisihi syari’at.
(bersambung, insya Allah)
••••••••••••••
WhatsApp Miratsul Anbiya Indonesia
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
JAWABAN ILMIAH ATAS SYUBHAT-SYUBHAT SEPUTAR "WATSIQAH" (KESEPAKATAN) MUHAMMAD AL-IMAM DENGAN RAFIDHAH HUTSIYUN( 4 )
Asy-Syaikh Abu Ammar Ali Al-Hudzaify
--------------------------
Syubhat keempat:
Surat kesepakatan tersebut memiliki rahasia, dan yang menandatanganinya akan menjelaskannya pada waktu yang tepat.
--------------------------------
Bantahannya:
Sesungguhnya para ulama sepakat bahwa sebuah perdamaian jika padanya terdapat perkara yang menyelisihi syari’at, maka perkara yang menyelisihi syari’at tersebut bathil. Namun setelah itu mereka berbeda pendapat apakah akad perjanjian damai tersebut batal semuanya, ataukah hanya syarat-syarat yang menyelisihi syari’at saja.
Ada dua pendapat di kalangan para ulama ahli fiqih sebagaimana yang ditunjukkan oleh Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Kaafy (Al-Kaafy fi Fiqh al-Imam Ahmad –pent).
Mereka sepakat bahwa syarat yang bathil hukumnya pun bathil, dan wajib atas orang yang menetapkannya untuk mencabutnya dan menjelaskannya.
Apa makna mencabutnya?
➡ Yaitu menjelaskannya kepada pihak kedua dengan mengatakan: “Telah muncul dari saya syarat ini dan saya mencabutnya, kita sepakat dalam hal ini dan itu, adapun ini dan itu maka saya tidak akan menyelisihinya."
Jadi perdamaian hukumnya boleh antara sesama kaum Muslimin. Perdamaian boleh yang artinya berlaku. Fulan jaaizun fith thariq artinya si fulan berjalan.
Perdamaian boleh di antara kaum Muslimin, yaitu berlaku di antara kaum Muslimin, kecuali perdamaian yang menghalalkan sesuatu yang haram atau mengharamkan sesuatu yang halal, dan kaum Muslimun itu terikat dengan syarat-syarat mereka.
Ini adalah kaidah fiqih yang disebutkan, bahkan merupakan hadits yang dijadikan oleh sebagian ulama ahli fiqih sebagai kaidah fiqih yang disebutkan oleh Asy-Syaikh Abdurrahman As-Sa’dy rahimahullah di dalam kitab "Al-Qawaid wa al-Ushul al-Jami’ah wa al-Furuq wa at-Taqasim Al-Badi’ah An-Nafi’ah."
(bersambung, insya Allah)
••••••••••••••
WhatsApp Miratsul Anbiya Indonesia
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Baca juga:
JAWABAN ILMIAH ATAS SYUBHAT-SYUBHAT SEPUTAR "WATSIQAH" (KESEPAKATAN) MUHAMMAD AL-IMAM DENGAN RAFIDHAH HUTSIYUN (1 ~ 2)
JAWABAN ILMIAH ATAS SYUBHAT-SYUBHAT SEPUTAR "WATSIQAH" (KESEPAKATAN) MUHAMMAD AL-IMAM DENGAN RAFIDHAH HUTSIYUN (5 ~ 6)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar