⛅️SHOLAT GERHANA : IBADAH DAN HIKMAH YANG TERKANDUNG DI DALAMNYA (1)
SILSILAH FAWAID MUHIMMAH
Banyaknya permintaan yang datang kepada kami tentang penjelasan hukum dan tata-tata cara sholat gerhana membuat kami merasa perlu untuk menjabarkannya dalam bentuk tulisan pada channel telegram silsilatus sholihin
نرجو أن يجعله الله ينفع
للجميع
Pembahasan ini akan kami bagi menjadi beberapa bab pembahasan:
1.Pengertian Gerhana dan Hikmahnya.
2. Hukum Sholat Gerhana dan Waktu pelaksanaannya.
3.Tata Cara Sholat Gerhana.
4. Apa Yang Dilakukan Setelah Selesai Sholat Gerhana.
{Bab 1}
PENGERTIAN GERHANA DAN HIKMAHNYA
1.1 Pengertian (Ta’rif)
Gerhana secara bahasa disebut dengan Kusuf atau Khusuf,
Makna Khusuf/Kusuf (gerhana) Yaitu: Tertutupnya salah satu dari dua cahaya -Matahari dan Bulan- dikarenakan sebab yang tidak biasa terjadi (1)
Para ulama berbeda pendapat tentang penggunaan kata ini. Sebagian mengatakan Kusuf (كسوف) digunakan untuk menyebut gerhana matahari sedangkan Khusuf (خسوف) digunakan untuk menyebut gerhana Bulan dan sebagian ulama lain berpendapat bahwa kedua kata ini sama dalam penggunaannya (2)
seperti yang terdapat dalam hadits berikut ini :
إِنَّ الشَّمْسَ وَالقَمَرَ لاَ يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ مِنَ النَّاسِ وَلَكِنَّهُمَا آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ، فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا، فَقُومُوا، فَصَلُّوا»
Artinya: Sesungguhnya Matahari dan Bulan tidaklah meng-KUSUF (berubah menjadi hitam/gerhana : pen) karena kematian seseorang, akan tetapi keduanya adalah dua tanda dari banyaknya tanda-tanda kekuasaan Allah jika kalian melihat gerhana maka berdirilah untuk mengerjakan Sholat (HR Al Bukhari 1040)
1.2 Hikmah Dalam Gerhana
⚡️Adalah Untuk menakut-nakuti hamba Allah sehingga mereka kembali (bertaubat) kepada Allah (dari kesalahan-kesalahan mereka) (3)
☝️dalilnya adalah hadist :
عَنْ أَبِي بَكْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّ الشَّمْسَ وَالقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ، لاَ يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلاَ لِحَيَاتِهِ، وَلَكِنَّ اللَّهَ تَعَالَى يُخَوِّفُ بِهَا عِبَادَهُ»
Artinya:
Dari Abi Bakrah Radhiyallahu ‘anhu beliau berkata : berkata Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa sallam :
✅“Sesungguhnya Matahari dan Bulan adalah sebagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, tidaklah hilang cahaya keduanya (gerhana) karena kematian atau kelahiran seseorang, akan tetapi Allah menakut-nakuti hamba-Nya dengannya”
☀️Matahari dan Bulan adalah tanda-tanda kekuasaan Allah, seperti dalam ayat:
وَمِنْ آيَاتِهِ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ وَالشَّمْسُ وَالْقَمَرُ لَا تَسْجُدُوا لِلشَّمْسِ وَلَا لِلْقَمَرِ وَاسْجُدُوا لِلَّهِ الَّذِي خَلَقَهُنَّ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ (37)
✅Artinya:
“dan dari bentuk tanda-tanda kekuasaan Allah adalah Malam dan Siang serta Matahari dan Bulan janganlah kalian sujud kepada matahari dan bulan akan tetapi sujudlah kepada yang menciptakannya (Allah) jika memang hanya kepada Allah saja kamu beribadah (Fushshilat : 37)
✍Ditulis Oleh: Ustadz Abu Khuzaimah Al Fadanji Hafizhahullah.
(Padang 24 Jumadil ‘Ula 1437 H, 4 Maret 2016)
---------------------------
Maraji’:
(1) Al Fiqhu Al Muyassar Fii Dhouil Kitabi wa Sunnah Hal 109
(2) -Fathul Bari (2/690-691) Al Hafidz Ibnu Hajar Al Asqolani (wafat 852 H )
- Nailul Author (3/370) Al Imam Asy Syaukani (wafat 1250 H)
(3) Al Fiqhu Al Muyassar Fii Dhouil Kitabi wa Sunnah Hal 109
hashtag:
#gerhana
~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Publikasi :
~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Link Access :
https://bit.ly/SilsilatusSholihinPadang
---------------------------
https://telegram.me/SilsilatusSholihin
====================
Ⓜ️Ma'had Silsilatus Sholihin Padang
⛅️SHOLAT GERHANA : IBADAH DAN HIKMAH YANG TERKANDUNG DI DALAMNYA (2)
SILSILAH FAWAID MUHIMMAH
BAB 2⃣
⚠️HUKUM SHOLAT GERHANA DAN WAKTU PELAKSANAANNYA (1)⌛️
✅2.1 HUKUM SHOLAT GERHANA
Terdapat perbedaan pendapat diantara para lama tentang hukum sholat gerhana, sebagian ulama mengatakan hukumnya adalah sunnah Muakkadah, sebagian lain mengatakan Wajib.
✏️Berkata Asy Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al Bassam rahimahullah : Hukumnya adalah Sunnah Muakkadah dengan kesepakatan ulama (1)
Asy Syaikh Sholih Al Fauzan hafizhahullah mengatakan hukumnya adalah Sunnah Muakkadah dengan kesepakatan ulama (2)
Asy Syaikh Al ‘Utsaimin menyebutkan dalam Asy Syarhul Mumti : Perkataan yang mengatakan Wajib adalah lebih kuat dari pada pendapat yang mengatakan Sunnah/Mustahab (3)
Beliau juga menukilkan perkataan Ibnul Qoyyim Rahimahullah tentang kuatnya pendapat yang mengatakan Wajib
Dari Dzohir perkataan para ulama ini dapat kita ambil kesimpulan tentang adanya khilaf dalam permasalahan ini.
Dalil Masing-masing pendapat:
1⃣.Pendapat yang mengatakan wajib berdalilkan dengan Hadits :
«إذا رأيتم ذلك فصلوا»
‼️Artinya : “Jika kalian melihat (gerhana) maka sholatlah” (HR Al Bukhari : 1058 dan Muslim : 901)
▶️Sebab wajibnya adalah Nabi memerintahkan untuk melakukan Sholat (4)
2⃣.Pendapat yang mengatakan Mustahab berdalilkan dengan Hadits yang masyur tentang seseorang yang datang kepada Nabi untuk bertanya tentang Islam, maka Nabi mengajarkan kepadanya Sholat lima waktu, kemudian dia berkata:
«هل عليَّ غيرها؟» ، قال: «لا إلا أن تطوع»
Artinya : “apakah adalagi bagi saya selain daripada itu? Nabi berkata : Tidak ada, kecuali jika engkau ingin untuk Tatawwu’ (Sholat Sunnah: pen) (HR Al Bukhari 2678 dan Muslim 11) (5)
☝️Allahu a’lam yang kami (penulis) amalkan disisi kami adalah pendapat yang mengatakan Sunnah Muakkadah.
⏰Asy Syaikh Bin Baz mengatakan :
صلاة الكسوف سنة مؤكدة؛ لما ورد فيها من الأحاديث الصحيحة، وليست واجبة عند أهل العلم؛ لقول النبي صلى الله عليه وسلم لما سأله بعض الوفود عن الصلاة، وأخبره بأن عليه الصلوات الخمس، فقال السائل: «هل علي غيرها؟ قال: لا إلا أن تطوع »
Artinya: “Sholat Kusuf hukumnya Sunnah Muakkadah, berdasarkan dari dalil-dalil shohih yang ada bukan wajib menurut pendapat para ulama, berdasarkan perkataan Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam ketika ditanya tentang sholat, maka Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan pada mereka bahwa mereka mengerjakan sholat lima waktu, kemudian orang ini bertanya lagi: “apakah adalagi bagi saya selain daripada itu? Nabi berkata : Tidak ada, kecuali jika engkau ingin untuk Tatawwu’ (HR Al Bukhari 2678 dan Muslim 11) (6)”
Ditulis Oleh: Ustadz Abu Khuzaimah Al Fadanji Hafizhahullah
(Padang 25 Jumadil ‘Ula 1437 H, 5 Maret 2016)
----------------------------
Maraji’:
1⃣. Taudhihul Ahkam min Bulughil Maram (3/64) Oleh Asy Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al Bassam (wafat 1423 H)
2⃣. Al Mulakhos Al Fiqhiyyi (133) oleh Asy Syaikh Sholih bin Fauzan Alu Fauzan.
3⃣. Asy Syarhul Mumti ‘ala Zadi Mustaqni’ (5/182) Oleh Asy Syaikh Al ‘Utsaimin (wafat 1421 H)
4⃣. Asy Syarhul Mumti ‘ala Zadi Mustaqni’ (5/181) Oleh Asy Syaikh Al ‘Utsaimin (wafat 1421 H)
5⃣. Asy Syarhul Mumti ‘ala Zadi Mustaqni’ (5/181) Oleh Asy Syaikh Al ‘Utsaimin (wafat 1421 H)
6⃣. Majmu’ Fatawa Ibnu Baz (29/13) Oleh Asy Syaikh Abdul Aziz bin Baz (wafat 1420 H)
__________________
Hashtag:
#gerhana_2
Posting:
Sabtu, 5 Maret 2016
Jam 11.10 WIB
~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Publikasi :
~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Link Access :
https://bit.ly/SilsilatusSholihinPadang
---------------------------
https://telegram.me/SilsilatusSholihin
====================
Ⓜ️Ma'had Silsilatus Sholihin Padang
⛅️SHOLAT GERHANA : IBADAH DAN HIKMAH YANG TERKANDUNG DI DALAMNYA (3)
SILSILAH FAWAID MUHIMMAH
BAB 2⃣
⚠️HUKUM SHOLAT GERHANA DAN WAKTU PELAKSANAANNYA 2⃣
2.2 WAKTU PELAKSANAAN SHOLAT GERHANA
Asy Sholih Al Fauzan menjelaskan bahwa waktu sholat gerhana adalah dari dimulainya gerhana sampai matahari/ bulan kembali terang, berdasarkan hadits.
"فإذا رأيتم ذلك؛ فصلوا" متفق علي
Artinya : “Jika kalian melihat gerhana maka sholatlah” (Muttafaqun ‘alaihi)
وفي حديث آخر: "وإذا رأيتم شيئا من ذلك فصلوا حتى ينجلي"، رواه مسلم.
Dan dalam hadits lain:
Artinya: “Jika kalian melihat sesuatu darinya ( gerhana) maka sholatlah sampai selesai gerhana ”(HR Muslim 904) (1)
⚠️Asy Sholih Al Fauzan juga menerangkan bahwa jika telah selesai gerhana sedangkan kita tidak tahu tentang terjadinya kecuali setelah selesainya maka tidak perlu untuk melakukan sholat gerhana lagi.
Masalah:
1⃣.Bolehkah jika Sholat gerhana dilakukan diwaktu-waktu terlarang?
Terdapat juga perbedaan pendapat ulama tentang perkara ini:
Asy Syaikh Abdullah Al Bassam menjelaskan :
.Jumhur Ulama berpendapat tidak boleh shalat padanya, karena keumuman hadits larangan sholat pada waktu terlarang (yaitu; setelah subuh sampai matahari naik sepenggelahan, ketika matahari tegak diatas kepala, ketika setelah sholat ashar sampai terbenam matahari: pen)
.Mahdzab Syafi’i membolehkan sholat pada waktu terlarang dan mengkhususkan larangan pada sholat nafilah mutlaq, adapun sholat-sholat yang mempunyai sebab (khusus) seperti sholat gerhana, tahyatul masjid maka tidak masuk dalam larangan.
Ini Juga merupakan pendapat dengan riwayat yang kuat dari imam Ahmad dan juga pendapat yang dipilih oleh syaikhul islam ibnu Taimiyyah. (2)
2⃣.Jika dilakukan sholat gerhana pada waktu setelah sholat ashar, kemudian matahari tenggelam dalam keadaan masih gerhana, maka sholat tetap disempurnakan dengan cara diringankan (dipercepat)
3⃣.Jika matahari terbit dalam keadaan gerhana maka sebagian ulama memandang tidak boleh sholat gerhana sampai matahari naik sepenggalahan, jika gerhana selesai sebelum matahari naik sepenggalahan, maka sholat gerhana tidak dilaksanakan.
☑️Akan tetapi yang dirajihkan oleh Asy Syaikh Al ‘Utsaimin adalah pendapat yang mengatakan bahwa sholat gerhana harus dilaksanakan dengan segera, jika gerhana selesai sebelum berakhir waktu terlarang maka sholat gerhana tetap disempurnakan dengan diringankan. (3)
Ditulis Oleh: Ustadz Abu Khuzaimah Al Fadanji Hafizhahullah
(Padang 25 Jumadil ‘Ula 1437 H, 5 Maret 2016)
Maraji’:
1⃣. Al Mulakhos Al Fiqhiyyi (134) oleh Asy Syaikh Sholih bin Fauzan Alu Fauzan.
2⃣.Taudhihul Ahkam min Bulughil Maram (3/70) Oleh Asy Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al Bassam (wafat 1423 H)
3⃣. Asy Syarhul Mumti ‘ala Zadi Mustaqni’ (5/192) Oleh Asy Syaikh Al ‘Utsaimin (wafat 1421 H)
_______________
Hashtag:
#gerhana_3
Posting:
Minggu, 6 Maret 2016
Jam 19.30 WIB
~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Publikasi :
~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Link Access :
https://bit.ly/SilsilatusSholihinPadang
---------------------------
https://telegram.me/SilsilatusSholihin
====================
Ⓜ️Ma'had Silsilatus Sholihin Padang
SHOLAT GERHANA : IBADAH DAN HIKMAH YANG TERKANDUNG DI DALAMNYA (4)
SILSILAH FAWAID MUHIMMAH
{BAB 3}
TATA CARA SHOLAT GERHANA (1)
▶️3.1. Panggilan Untuk Sholat Gerhana.
Disunnahkan untuk memanggil manusia untuk melakukan sholat gerhana dengan panggilan, “Ash Sholatu Jamiah” (الصلاة جامعة)
Panggilan ini dilakukan dua kali, atau tiga kali, dengan patokan apakah sudah didengar manusia atau tidak. Panggilan ini adalah panggilan yang khusus untuk sholat gerhana menurut pendapat yang dirajihkan oleh Asy syaikh Al’Utsaimin, yang mana sebagian ulama yang lain berpendapat panggilan ini juga digunakan untuk sholat Istisqo’ dan sholat ‘id. (lihat Asy syarhul Mumti 5/199 )
Dalilnya adalah sebuah hadits dari Abdullah bin ‘amr bin al ‘ash:
✅"Sesungguhnya Nabi Shollallahu ‘alaihi wa Sallam memerintahkan seseorang untuk menyerukan : Ash Sholatu Jamiah" (Taudhihul Ahkam 3/62)
▶️3.2. Bacaan Pada Sholat Gerhana Dengan Jahr.
Berdasarkan dalil:
لحديث عائشة ـ رضي الله عنها ـ: «أن رسول الله صلّى الله عليه وسلّم جهر في صلاة الخسوف
✅Artinya: dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha :
Sesungguhnya Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam membaca dengan jahr (dikeraskan) dalam sholat gerhana” (HR Al Bukhari: 1065)
Ada sebuah Qoidah yang diterapkan untuk hal ini, seperti disebutkan oleh Asy syaikh Al’Utsaimin:
(أن الصلاة الجهرية في النهار إنما تكون فيما يجتمع الناس عليه) .
✅Artinya: Sholat Jahriah pada siang hari dilakukan hanya pada sholat yang terdapat perkumpulan manusia yang disebabkan olehnya. (Asy syarhul Mumti 5/184).
▶️3.3 Sifat (Cara) Sholat Gerhana
Terdapat beberapa pendapat tentang sifat sholat gerhana:
Pendapat pertama : Sholat gerhana sama seperti sholat biasa.
Pendapat Kedua : Sholat gerhana dilakukan dengan enam rukuk dan empat sujud
Pendapat Ketiga : Sholat gerhana dilakukan dengan delapan rukuk dan empat sujud
Pendapat Keempat : Sholat gerhana dilakukan dengan sepuluh rukuk dan empat sujud.
☀️⛅️Dalam keadaan gerhana tidaklah terjadi dizaman Nabi Shollallahu ‘alaihi wa sallam kecuali hanya satu kali saja, oleh karena itulah para ulama merajihkan hadits ‘Aisyah daripada riwayat-riwayat yang lain, yaitu sholat gerhana tersebut dilakukan dengan 4 rukuk dan 4 sujud.
☁️Adapun riwayat-riwayat yang lain telah dilemahkan oleh para ulama, diantaranya: Imam Ahmad, Al Bukhari, Asy Syafi’I, Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qoyyim dan lainnya. ((Taudhihul Ahkam 3/6)
♻️Rincian tata cara sholat gerhana ini, akan kami sampaikan pada tulisan berikutnya Insya Allah.
Ditulis Oleh: Ustadz Abu Khuzaimah Al Fadanji Hafizhahullah
(Padang 27 Jumadil ‘Ula 1437 H, 7 Maret 2016)
Maraji’:
(1). Al Mulakhos Al Fiqhiyyi (134) oleh Asy Syaikh Sholih bin Fauzan Alu Fauzan.
(2). Taudhihul Ahkam min Bulughil Maram Oleh Asy Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al Bassam (wafat 1423 H)
(3). Asy Syarhul Mumti ‘ala Zadi Mustaqni’Oleh Asy Syaikh Al ‘Utsaimin (wafat 1421 H)
__________________
Hastag :
#sholat_gerhana
Postting :
Senin, 07 Maret 2016
Jam. 15.30
~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Publikasi :
~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Link Access :
https://bit.ly/SilsilatusSholihinPadang
---------------------------
https://telegram.me/SilsilatusSholihin
====================
Ⓜ️Ma'had Silsilatus Sholihin Padang
☀️⛅️☁️SHOLAT GERHANA : IBADAH DAN HIKMAH YANG TERKANDUNG DI DALAMNYA (5)
SILSILAH FAWAID MUHIMMAH
{BAB 3}
☀️☁️TATA CARA SHOLAT GERHANA (2)
▶️3.3 Sifat (Cara) Sholat Gerhana
✅Untuk rincinya maka sholat gerhana dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Berkata Al Imam Ibnu Qudamah Al Maqdisi (wafat 620 H) rahimahullah:
“Sholat gerhana dilakukan dua rakaat dengan takbiratul ihram pada rakaat pertama, kemudian membaca doa istiftah, kemudian ta’awudz lalu membaca Surat Al Fatihah, kemudian Surat Al Baqorah atau yang semisal dengannya (dari sisi panjangnya bacaan), kemudian dia rukuk lalu dia bertasbih kepada Allah sepanjang (semisal pembacaan 100 ayat Al Qur’an), kemudian dia bangkit berdiri sambil mengucapkan Sami Allahu liman Hamidahu Rabbana wa lakal hamdu, kemudian kembali membaca Al Fatihah dan surat Ali Imran atau yang semisal dengannya dari sisi panjangnya, kemudian dia rukuk dengan panjangnya sekitar 2/3 rukuknya yang pertama, kemudian dia bangkit berdiri sambil mengucapkan Sami Allahu liman Hamidahu Rabbana wa lakal hamdu, kemudian dia sujud dan memanjangkannya pada setiap sujud tersebut, kemudian dia berdiri untuk mengerjakan Rakaat yang kedua.
♻️(Pada rakaat kedua ini) dibaca surat Al Fatihah dan surat An Nisa, kemudian dia rukuk lalu dia bertasbih kepada Allah sepanjang 2/3 dari panjang tasbihnya pada rukuk yang kedua (pada rakaat pertama: pen) kemudian dia berdiri dan membaca surat Al Fatihah dan surat Al Maidah, kemudian dia rukuk kembali, dengan panjangnya dibawah/kurang daripada rukuk yang sebelumnya, kemudian dia bangkit berdiri sambil mengucapkan (Sami Allahu liman Hamidahu Rabbana wa lakal hamdu) kemudian sujud. (Al Mugni 2/313)
♻️Setelah sujud, sifat sholat sama dengan sholat yang biasa.
Mengambil kesimpulan dari penjabaran ini, sholat gerhana terdiri dari 2 (dua) rakaat yang mana dalam setiap rakaat tersebut terdapat, dua kali berdiri, dua kali qiraah (membaca dengan jahr) kemudian dua kali rukuk serta dua kali sujud”
Masalah :
⏩1. Bacaan apakah yang dibaca dalam rukuk yang demikian panjangnya?
Jawab:
✅Asy Syaikh Al Utsaimin rahimahullah mengatakan:
“ (lakukan) pengulangan tasbih, yaitu kalimat :
«سبحان ربي العظيم»
(subhanallahu wa bihamdihi) ....atau
«سبحانك اللهم ربنا وبحمدك
اللهم اغفر لي»
(Subhanaka Allahumma Rabbana wa bihamdika Allahummaghfirliy).....atau
«سبحان الله وبحمده عدد خلقه، ورضا نفسه، وزنة عرشه، ومداد كلماته»
(subhanallahu wa bihamdihi ‘adada kholqihi wa ridho nafsihi, wa zinata arsyihi, wa midada kalimaatihi)
Berdasarkan keumuman dalil:
«أما الركوع فعظموا فيه الرب»
Artinya: “adapun ketika rukuk agungkanlah Rabb”
Maka setiap amalan yang terdapat padanya pengagungan terhadap Ar Rabb, maka ini disyariatkan. (Asy Syarhul Mumti’ 184/5)
⏩2. Bagaimana jika selesai sholat sedangkan gerhana belum selesai?apa yang dilakukan ?
Jawab:
✅Asy Syaikh Sholih Fauzan mengatakan:
“Jika sholat telah selesai sedangkan gerhana belum selesai maka, (amalan yang dilakukan) adalah dzikir kepada Allah, dan berdoa, sampai selesai gerhana, dan tidak perlu mengulangi shalat.” (Al Mulakhos Al Fiqhiy : 135)
Allahu a’lam.
Ditulis Oleh: Ustadz Abu Khuzaimah Al Fadanji Hafizhahullah
(Padang 28 Jumadil ‘Ula 1437 H, 8 Maret 2016)
Maraji’:
(1). Al Mulakhos Al Fiqhiyyi oleh Asy Syaikh Sholih bin Fauzan Al Fauzan.
(2). Al Mugni li Ibni Qudamah Al Maqdisi wafat: (620 H)
(3). Asy Syarhul Mumti ‘ala Zadi Mustaqni’Oleh Asy Syaikh Al ‘Utsaimin (wafat 1421 H)
____________________
Hastag :
#tata_cara_sholat_gerhana
Postting :
Selasa, 08 Maret 2016
Jam. 15.00 wib
~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Publikasi :
~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Link Access :
https://bit.ly/SilsilatusSholihinPadang
---------------------------
https://telegram.me/SilsilatusSholihin
====================
Ⓜ️Ma'had Silsilatus Sholihin Padang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar