*๐๐
BEBERAPA FATWA PENTING TERKAIT HARI JUM'AT*
๐ Shalat jum'at hukumnya fardhu 'ain. Tidak boleh meninggalkannya karena pekerjaan resmi, sekolah, atau yang semisalnya.
Allah Ta'ala berfirman :
{ ูู
ู ูุชู ุงููู ูุฌุนู ูู ู
ุฎุฑุฌุงู}
_"Barang siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah akan memberikan untuknya jalan keluar"_
๐al-Lajnah ad-Da'imah 8/184
-----------๐ด๐ด--------
๐ฏ Shalat jum'at wajib hukumnya atas : setiap mukallaf laki-laki yang menetap di negerinya.
๐ซ Tidak boleh terluput darinya disebabkan pekerjaan, walaupun engkau dilarang oleh atasan.
๐al-Lajnah ad-daimah 8/185
-------------๐ด๐ด---------
๐ Barang siapa yang shalat Jum'at di rumah bersama keluarganya, maka mereka harus mengulanginya dengan shalat Zhuhur. Tidak sah shalat Jum'at mereka.
๐al-Lajnah ad-Daimah 8/196
-----------๐๐-----------
๐Wajib bagi laki-laki dewasa shalat Jum'at bersama saudara-saudaranya kaum muslimin di masjid-masjid.
Adapun wanita, maka tidak wajib atas mereka shalat Jum'at. Yang wajib bagi mereka shalat Zhuhur.
๐al-Lajnah ad-Da'imah 8/196
------------๐ด๐ด----------
๐๐ปKhalifah 'Utsman โ radhiyallahu 'anhu โmemerintahkan pada hari Jum'at adzan pertama. Ini bukan bid'ah, karena sebelumnya terdapat perintah (dari Rasulullah) untuk mengikuti sunnah Khulafa' ar-Rasyidin.
๐al-Lajnah ad-Da'imah 8/198
------------๐ท๐ท-----------
โTidak boleh secara mutlak bagi yang berada di masjid untuk berbicara dengan kawannya ketika khutbah sedang berlangsung.
๐al-Lajnah ad-Da'imah 8/201
------------๐ท๐ท---------
โ Adapun imam (khathib), maka boleh baginya berbicara dengan apa yang dia pandang padanya terdapat maslahat.
๐al-Lajnah ad-Da'imah 8/202
๐ฏ Boleh menegakkan shalat Jum'at, walaupun jama'ahnya kurang dari 40 orang.
Berdasarkan firman Allah Ta'ala,
(ูุง ุฃููุง ุงูุฐูู ุขู
ููุง ุฅุฐุง ููุฏู ููุตูุงุฉ ู
ู ููู
ุงูุฌู
ุนุฉ ูุงุณุนูุง ุฅูู ุฐูุฑ ุงููู)
_"Wahai orang-orang yang beriman apabila kalian diseru/dipanggil untuk shalat pada hari Jum'at, maka bersegeralah menuju berdzikir kepada Allah"_
๐al-Lajnah ad-Da'imah 8/215
------------๐ด๐ด-----------
๐ Apabila khatib bershalawat kepada Nabi โ shallallahu alaihi wa sallam โ maka yang mendengarnya juga bershalawat tanpa mengeraskan suara.
๐al-Lajnah ad-Da'imah 8/217
_____________๐๐________
๐ Barang siapa luput darinya satu raka'at dari shalat Jum'at, dan hanya mendapatkan satu rakaat saja, maka hendaknya dia menambah satu rakaat. Dengan itu dia mendapatkan shalat Jum'at. Karena telah shahih dari Nabi โ shallallahu alaihi wa sallam โ yang menunjukkan hal itu.
๐al-Lajnah ad-Da'imah 8/225
_____________๐๐_________
โญDisunnahkan bagi khatib mengucapkan salam kepada jama'ah ketika naik mimbar sebelum duduk.
๐al-Lajnah ad-Da'imah 8/234
_____________๐ด๐ด_________
๐ Seseorang berbicara dengan selain imam ketika khutbah sedang berlangsung, hukumnya haram.
๐al-Lajnah ad-Da'imah 8/240
--------------๐ท๐ท-------
โTidak boleh menjawab seorang yang bersin dan membalas salam ketika imam berkhutbah, menurut pendapat yang paling benar dari pendapat para ulama.
๐ al-Lajnah ad-Da'imah 8/242
------------๐๐ ---------
๐ Tidak ada shalat sunnah rawatib sebelum shalat jum'at, namun disyariatkan shalat sunnah nafilah yang dia kehendaki sebelum imam (khathib) datang.
๐ al-Lajnah ad-Da'imah 8/249
____________ ๐ท๐ท __________
Disyariatkan (bagi Imam) dalam shalat jum'at membaca dua surat ;
โก๏ธ al-A'la dan al-Ghasyiyah, atau
โก๏ธ al-Jumu'ah dan al-Munafiqun, atau
โก๏ธ al-Jumu'ah dan al-Ghasyiyah.
๐ al-Lajnah ad-Da'imah 8/279
โขโขโขโขโขโขโขโขโขโขโขโขโขโขโขโขโขโขโขโขโข
๐ ๐๐ก Majmu'ah Manhajul Anbiya
๐โถ Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
๐ป Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net
~~~~~~~~~~~~~~~~~
Tidak ada komentar:
Posting Komentar