Selasa, 05 Juli 2016

Shalat Tahiyyatul Masjid Apabila Shalat Ied di Masjid

⛵️ SHALAT TAHIYYATUL MASJID APABILA SHALAT IED DI MASJID

☀ Fadhilatu asy-Syaikh 'Abdul 'Aziz bin Baz rahimahullah ditanya tentang Shalat Tahiyyatul Masjid sebelum shalat 'Id.

Beliau menjawab,

"Shalat 'Id apabila dikerjakan di masjid maka tetap disyari'atkan bagi yang baru datang untuk mengerjakan shalat Tahiyyatul Masjid, meskipun pada waktu terlarang, karena shalat tersebut termasuk shalat yang memiliki sebab.
Hal ini berdasarkan keumuman sabda Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam, "Apabila salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka jangan duduk hingga mengerjakan shalat dua rakaat terlebih dahulu."

✅ Adapun apabila shalat 'Id dikerjakan di Mushalla (tanah lapang) yang disiapkan untuk shalat 'Id, maka yang disyariatkan adalah TIDAK ADA SHALAT SEBELUM SHALAT 'ID. Karena mushalla tersebut tidak berlaku padanya hukum-hukum masjid dari semua sisi. Di samping juga TIDAK ADA SHALAT SUNNAH sebelum ataupun setelah shalat 'Id.

Majmu' Fatawa Ibnu Baz (13/15-16)

•••••••••••••••••••••
Majmu'ah Manhajul Anbiya
▶ Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net

~~~~~~~~~~~~~~~~~

ADAKAH SHALAT SUNNAH DUA RAKAAT SETELAH SHALAT 'ID?

----------------------------

Ⓜ Dalam hal ini, terdapat hadits :

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: «خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ فِطْرٍ، فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ لَمْ يُصَلِّ قَبْلَهُمَا وَلَا بَعْدَهُمَا، »

Dari Ibnu ‘Abbas berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar pada hari ‘Idul Fithri, beliau pun melaksanakan Shalat ‘Id dua raka’at. Beliau tidak shalat apapun sebelum dan sesudah shalat ‘Id tersebut.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Hadits ini menunjukkan bahwa TIDAK DISYARI'ATKAN SHALAT APAPUN SEBELUM dan SESUDAH SHALAT ‘ID, baik itu shalat tahiyyatul masjid, shalat qabliyah, shalat ba’diyah, ataupun yang lainnya.
......................................................
Namun, ada hadits lainnya :

عن أبي سعيد قال:” كَانَ رَسُولُ اللهِ –صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- لاَ يَخْرُجُ يَوْمَ العِيدِ حَتَّى يَطْعَمَ، فَإِذَا خَرَجَ صَلَّى لِلنَّاسِ رَكْعَتَيْنِ، فَإِذَا رَجَعَ صَلَّى فِي بَيْتِهِ رَكْعَتَيْنِ، وَكَانَ لاَ يُصَلِّي قَبْلَ الصَّلاَةِ شَيْئًا”.

Dari Abu Sa’id berkata, “Dulu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah berangkat pada hari ‘Id (Idul Fithri) hingga beliau makan terlebih dahulu. Apabila beliau telah keluar, beliaupun shalat bersama kaum muslimin dua raka’at. Setelah beliau kembali, BELIAU SHALAT DI RUMAHNYA DUA RAKA'AT. Beliau tidak shalat apapun sebelum shalat ‘Id.” (HR. Ibnu Khuzaimah 1469)

Hadits pertama di atas, meniadakan shalat apapun sebelum dan setelah shalat ‘Id.
Sementara hadits kedua menetapkan ada shalat dua raka’at setelah shalat ‘Id.
Apakah kedua hadits tersebut saling bertentangan?

Jawabannya : tidak.

Al-Imam Ibnu Khuzaimah sendiri memberikan judul bab untuk hadits tersebut : 
“Bab : Disukai shalat di rumah sepulang dari Mushalla.”

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata, “Dipadukan antara hadits ini (yakni hadits Ibnu ‘Abbas ) dengan hadits Abu Sa’id, bahwa peniadaan shalat (setelah shalat ‘Id) itu adalah MENIADAKAN SHALAT YANG DIKERJAKAN di MUSHALLA.  (at-Talkhis al-Habir 2/275)

Asy-Syaikh al-Albani rahimahullah : “Memadukan antara hadits Abu Sa’id ini dengan hadits-hadits terdahulu yang menafikan keberadaan shalat setelah shalat ‘Id adalah : penafian itu diperuntukkan untuk shalat yang dikerjakan di mushalla.” (al-Irwa 3/100)

Sehingga tidak menafikan adanya shalat dua raka’at setelah shalat ‘Id yang  dikerjakan di rumah.

http://manhajul-anbiya.net

•••••••••••••••••••••
Majmu'ah Manhajul Anbiya
▶ Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net

~~~~~~~~~~~~~~~~~

Tidak ada komentar:

Posting Komentar