Tuntunan Nabi Pada 'Idul Fithri☝️
BAB 'IDUL FITHRI (1)
1⃣. Muqoddimah
✅Id berasal dari kata عاد-يعود-عودا yang bermakna sesuatu yang berulang. Hari raya selalu berulang setiap waktunya oleh karena itulah disebut dengan 'Id.
Dalam Islam kita cuma mengenal 3 hari raya, yaitu 'Idul Fithri, 'Idul Adha dan 'Idul Jum'at. Dalilnya adalah:
"Ketika nabi datang ke Madinah beliau mendapati (penduduk Madinah) dan kaum Anshor mempunyai 2 hari (raya) 'Id yang mereka rayakan. Maka Rasulullah mengatakan sesungguhnya Allah telah mengganti bagi kalian yang lebih baik dari itu (yaitu) 'Idul Fithri dan 'Idhul Adha." (HR. Ahmad 12006, Abu Daud 1134).
✅Dalil ini menunjukkan tentang disyariatkannya 2 hari raya ini dan tidak sukanya nabi untuk diadakan perayaan-perayaan / hari raya selain dari hari raya yang disyariatkan. (Lihat Asy Syarhul Mumti' 5/113, 158 dan Taudhihul Ahkam 3/50)
Dalil Jum'at sebagai hari raya adalah dari Ibnu Abbas, Nabi Shollallahu 'alaihi wasallam bersabda yang artinya:
▶️"Sesungguhnya ini (Jum'at) adalah 'Id (hari raya). Siapa yang datang untuk Jum'at maka hendaklah dia mandi." (HR. Ibnu Majah 1098)
Maka hendaklah kita selalu melestarikan sunnah 3 hari raya ini dan tidak mengada-adakan berbagai perayaan yang dinisbahkan kepada perayaan Islam, sehingga bisa terjebak bid'ah / mengada-adakan perkara baru dalam agama, yang merupakan perbuatan tercela yang diancam dengan dosa di sisi Allah.
InsyaAllah bersambung...
Penulis: al-Ustadz Abu Khuzaimah Al Fadanji Hafizhahullah
Posting, 25 Ramadhan 1437 H / 29 Juni 2016
~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Publikasi :
~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Link Access :
https://bit.ly/SilsilatusSholihinPadang
~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Kumpulan Artikel :
www.salafypadang.salafymedia.com
---------------------------
https://tlgrm.me/SilsilatusSholihin
====================
Ⓜ️Ma'had Silsilatush Sholihin Padang
Tuntunan Nabi Pada 'Idul Fithri☝️
BAB 'IDUL FITHRI (2)
2⃣. Tuntunan Di Pagi Hari 'Idul Fithri
⏰Kesibukan anda dalam beribadah pada hari raya dimulai dari pagi hari dengan membersihkan diri dengan mandi dan berwudhu. Telah tsabit dari para sahabat tentang perkara ini, diantaranya yang artinya:
✅"Dari Nafi' bahwasannya Ibnu Umar mandi pada hari raya 'Idul Fithri sebelum berangkat ke Lapangan 'Id." (HR. Malik, Kitab Muwatho' 609)
Kemudian memakai parfum dan bersiwak, diriwayatkan juga bahwa berkata Nabi Shollallahu 'alaihi wasallam pada suatu hari Jum’at,
✅"Sesungguhnya ini adalah hari yang Allah jadikan 'Id (hari raya) bagi muslimin, maka mandilah, barangsiapa yang punya wewangian maka tidak mengapa dia memakainya, dan hendaklah kalian bersiwak." (HR. Ibnu Majah 1098) - Lihat Al Mughni 2/274.
Disunnahkan juga memakai pakaian yang indah, yang syar’i yang kita miliki sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam kitab Shahihnya, Bab 2 Hari Raya & Berhias Padanya.
▶️Diceritakan dalam sebuah hadits bahwa Umar Radhiyallahu anhu mengambil jubah yang dijual di pasar yang terbuat dari sutra dan berkata kepada Nabi Shollallahu 'alaihi wasallam yang artinya :
"Wahai Rasulullah belilah jubah ini dan berhiaslah dengannya untuk hari raya dan perutusan"
Berkata Rasulullah Shollallahu alaihi wasallam: "Ini adalah pakaian (bagi) orang-orang yang tidak mendapat bagian di akhirat (pen: yaitu sutra)." (HR. Bukhari No.948)
Diriwayatkan juga dari Ibnu Abi Dunya dan Al Baihaqi dengan sanad yang shahih sampai kepada Ibnu Umar, bahwa Ibnu Umar memiliki pakaian yang paling baik yang beliau miliki pada dua hari raya. (Lihat Fathul Bari 2/567)
InsyaAllah bersambung
Penulis: al-Ustadz Abu Khuzaimah Al Fadanji Hafizhahullah
Posting: Kamis, 26 Ramadhan 1437 H, 30 Juni 2016
~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Publikasi :
~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Link Access :
https://bit.ly/SilsilatusSholihinPadang
~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Kumpulan Artikel :
www.salafypadang.salafymedia.com
---------------------------
https://tlgrm.me/SilsilatusSholihin
====================
Ⓜ️Ma'had Silsilatush Sholihin Padang
Tuntunan Nabi Pada 'Idul Fithri☝️
BAB 'IDUL FITHRI (3)
2⃣. Tuntunan Di Pagi Hari 'Idul Fithri.
Pada pembahasan terdahulu disebutkan sunnah Nabi Shollallahu 'alaihi wasallam dan
para sahabat pada hari 'Id yaitu mandi, parfum, pakaian yang indah, akan tetapi perlu ditekankan disini bahwa ini adalah untuk laki-laki.
Adapun wanita maka telah datang tuntunan khusus jika mereka hendak keluar ke mesjid atau lapangan 'Id, agar memperhatikan bimbingan-bimbingan seperti yang disampaikan oleh Asy Syaikh Sholih Al Fauzan (Anggota Majlis Tinggi Ulama Saudi Arabia dan Komite Tetap Pembahasan Ilmiah dan Fatwa Saudi Arabia):
1⃣. Datang untuk memenuhi kewajiban shalat 'Id
2⃣. Menjaga adab kesopanan / malu
3⃣. Niat taqarrub kepada Allah
4⃣. Bergabung bersama untuk menunjukkan syiar Islam
5⃣. Tidak bertujuan menampakkan perhiasan (kecantikan) & mengundang fitnah
✅Adab-adab kesopanan yang disampaikan oleh Asy Syaikh, bisa dijelaskan dengan perkataan Imam Nawawi (679H) dalam kitab Al Majmu 5/9, "Jika mereka para wanita keluar hendaklah tidak memakai pakaian yang mencolok, mustahab bagi mereka untuk mandi dan makruh bagi mereka memakai wangi-wangian (parfum)..."
Imam An Nawawi sampai mengatakan ini hukum untuk orang tua, adapun para pemudi yang mempunyai kecantikan maka makruh hukumnya bagi mereka untuk hadir dalam Shalat 'Id, akan tetapi perkara ini disimpulkan dengan perkataan Asy Syaikh Al Fauzan di atas, bahwa dibolehkan hadirnya mereka dengan menjaga adab-adab Islami yang disebutkan oleh Imam Nawawi tersebut. Adapun pada masa sekarang bisa kita lihat bagaimana keadaan para wanita yang keluar untuk shalat, na'udzubillahi minal fitan.
Sebelum berangkat shalat 'Id juga disunnahkan bagi anda untuk memakan kurma dengan jumlah ganjil, paling sedikit 3 buah (lihat Minhajus Salikin hal. 85, Nailul Author 3/328, Tauhidhul Ahkam 3/30, Fathul Bari 2/575, Asy Syarhul Mumti 5/122, Al Mughni 2/275).
Hal berdasarkan dalil hadits Anas Radhiyallahu 'anhu, beliau bersabda, yang artinya:
"Rasulullah tidak berangkat pada hari raya 'Idul Fithri sampai makan beberapa kurma dan beliau memakannya dengan jumlah ganjil. (HR. Al Bukhari 953).
⚠️Al Imam Ibnu Qudamah (wafat tahun 620 H) mengatakan," hal ini karena hari raya 'Idul Fithri adalah hari raya yang diharamkan padanya puasa, setelah diwajibkannya (di Bulan Ramadhan) maka dicintai untuk menyegerakan berbuka." (Al Mughni: 2/275).
Kemudian berangkatlah ke tanah lapang untuk melaksanakan 'Id dengan memperbanyak takbir.
Disebutkan dalam Mushonnaf Ibnu Abi Sya'bah sebuah riwayat dari Az Zuhri yang artinya:
"Rasulullah keluar untuk sholat pada hari raya 'Idul Fithri, dan bertakbir sampai mendatangi musholla (lapangan) dan sampai ditunaikannya sholat jika telah selesai sholat beliau memutus takbir. (Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah 5621, Ash Shohihah 171, Nailul Author 3/327).
✅Hadist riwayat Abi Syaibah ini shohih dengan adanya pendukung dari riwayat Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubro No.6130 dengan lafazd yang lain.
Dengan dalil ini, wahai kaum muslimin perbanyaklah takbir dengan suara yang keras (seperti dalam riwayat Al Baihaqi) mulai dari keluar rumah sampai selesai shalat, jangan malu-malu untuk mengangkat suara sehingga meninggalkan sunnah yang agung ini, goncangkanlah kota ini dengan takbir, dan tahlil, agungkan syiar Islam, angkat Kalimat Allah, niatkan karena Allah untuk mendapatkan pahala di sisiNya. Wani'ma ajrul amilin.
InsyaAllah bersambung
Penulis: al-Ustadz Abu Khuzaimah Al Fadanji Hafizhahullah
Posting: Sabtu, 28 Ramadhan 1437 H, 2 Juli 2016
~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Publikasi :
~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Link Access :
https://bit.ly/SilsilatusSholihinPadang
~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Kumpulan Artikel :
www.salafypadang.salafymedia.com
---------------------------
https://tlgrm.me/SilsilatusSholihin
====================
Ⓜ️Ma'had Silsilatush Sholihin Padang
Tuntunan Nabi Pada 'Idul Fithri☝️
BAB 'IDUL FITHRI (4)
2⃣. Tuntunan Di Pagi Hari 'Idul Fithri.
Tuntunan Nabi Shollallahu 'alaihi wasallam dan para sahabat berikutnya adalah "Berjalan Kaki Menuju Tempat Sholat 'Id". Berdasarkan hadist dari sahabat Ali radhiyallahu 'anhu, beliau berkata yang artinya :
"adalah bagian dari sunnah, keluar menuju sholat 'Id dengan berjalan kaki." (HR. Al Baihaqi As Sunan Al Kubro 6147, At Tirmidzi 530, Ibnu Majah 1296).
Disebutkan Imam Syaukani dalam Nailul Author 3/326:
"Hukumnya mustahab, ini adalah pendapat sahabat Umar, Ali & ulama tabi’in An Nakhai, Umar bin Abdul Aziz, & ulama lain semisal Imam Sufyan Ats Tsauri, Asy Syafi’i, Ahmad bin Hanbal dll."
Asy Syaikh Utsaimin menjelaskan, "Jika tempat sholat jauh maka tidak mengapa pergi dengan kendaraan. (Lihat Asy Syarhul Mumti' 5/127).
3⃣. Tuntunan Sholat 'Idul Fithri
Sholat 'Idul Fithri terdiri dari 2 rakaat, bertakbir padanya 12 kali takbir, 7 pada rakaat pertama sesudah takbiratul ihram dan sebelum membaca qiroah (bacaan sholat), dan 5 pada rakaat kedua sebelum bacaam sholat.
Dalilnya dari Anas bin Syu'aib, dari bapaknya, dari kakeknya, bahwasannya "Rasulullah bertakbir pada (sholat) 2 hari raya 7 kali dan 5 kali." (HR. Ibnu Majah 1278).
✍Pendapat yang mengatakan takbiratul ihram tidak termasuk dalam takbir yang 7 pada rakaat pertama adalah pendapat Imam Syafi’i, Ishaq, al Auza’i dan yang lainnya berdasarkan hadits 'Aisyah (Lihat Nailul Author 3/339, Al Mughni 2/282) yang artinya:
"Rasulullah bertakbir pada 2 sholat hari raya 12 kali takbir selain takbir pembuka" (HR. Daruquthni 1729).
Apakah takbir pertama dihitung?
✅Jawab: Tidak, berdasarkan hadist 'Aisyah, bahwa Rasulullah bertakbir pada (sholat 'Idul Fithri dan 'Idul Adha 7 kali dan 5 kali, selain 2 takbir rukuk (HR. Ibnu Majah 1280). Sebagian ulama berpendapat bahwa takbir yang tujuh dihitung didalamnya takbiratul ihram, ini adalah pendapat Imam Ahmad, Imam Malik, Imam Muzani dll. Jika anda mendapatkan imam membaca takbir dengan hitungan seperti ini, maka tidak mengapa untuk mengikutinya karena Imam dijadikan untuk diikuti.
InsyaAllah bersambung
Penulis: al-Ustadz Abu Khuzaimah Al Fadanji Hafizhahullah
Posting: Minggu, 28 Ramadhan 1437 H, 2 Juli 2016
~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Publikasi :
~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Link Access :
https://bit.ly/SilsilatusSholihinPadang
~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Kumpulan Artikel :
www.salafypadang.salafymedia.com
---------------------------
https://tlgrm.me/SilsilatusSholihin
====================
Ⓜ️Ma'had Silsilatush Sholihin Padang
Tuntunan Nabi Pada 'Idul Fithri☝️
BAB 'IDUL FITHRI (5)
3⃣ Tuntunan Sholat 'Idul Fithri
✅Seorang yang sholat 'Id sesudah takbiratul ihram membaca do'a istiftah kemudian takbir 7 kali dan kemudian qiroah yaitu membac Alfatihah dan surat. (Qiroah ini bagi imam, makmum mendengarkan), (urutan seperti ini penulis ringkas dari Al Mughni 2/282, Asy Syarhul Mumti' 5/135, Tauhidhul Ahkam 3/45).
▶️Setelah Alfatihah imam membaca surat Alquran. Mustahab bagi imam untuk membaca surat yang dibaca oleh Nabi Shollallahu 'alaihi wasallam dalam sholat hari raya, semisal dari hadits Abi Waqid riwayat Muslim yang artinya:
"Nabi membaca dalam sholat 'Idul Adha dan 'Idul Fithri dengan surat Qof (pada rakaat pertama) dan Al Qomar (pada rakaat kedua) (HR. Muslim No.891).
Atau dalam riwayat lain nabi membaca surat Al A'la dan Al Ghosyiah.
Akan tetapi Syaikh Utsaimin memberikan nasehat untuk imam agar memperhatikan keadaan ketika sholat, jika dingin / panas atau dalam keadaan 'Idul Adha yang masyarakat ingin segera menyembelih maka dia pendekkan bacaannya dengan membaca Al A'la dan Al Ghosyiah (lihat nasehat ini lebih lengkap di Asy Syarhul Mumti' 5/145).
Karena hukum membaca surat ini mustahab maka boleh dia membaca surat yang lain, tentunya dengan melihat kondisi makmum. Diriwayatkan bahwa Ibnu Mas'ud mencintai untuk membaca surat-surat dengan istilah wasthu mufasshol, yang seperti disampaikan oleh imam Asy Syaukani dalam Nailul Author 3/337.
Apa yang dimaksud dengan wasthu mufasshol? Al Mufasshol adalah istilah untuk surat-surat pendek yang sering didapatkan pemisah padanya yang jaraknya sangat dekat dengan surat-surat lain. Sehingga ulama membaginya menjadi 3 bagian seperti yang disebutkan Syaikh Utsaimin dalam Asy Syarhul Mumti' 3/74 bagian (1): Thiwalul Mufasshol yaitu dari surat Qof sampai An-Naba', bagian (2) Ausathul Mufasshol: dari surat An-Naba' sampai Adh-Dhuha, bagian (3) dari Adh-Dhuha sampai An-Naas disebut Qisharul Mufasshol.
Maka dengan ini kita ketahui surat yang dibaca oleh Ibnu Mas'ud ialah surat-surat yang sedang ukurannya dari surat-surat pendek yang ada yaitu dari surat antara An-Naba' sampai Adh-Dhuha.
✍Demikianlah amalan para sahabat dan Rasulullah, maka hendaknya seorang yang mengharapkan pahala di sisi Allah, dia niatkan yang demikian dengan niat mengikuti mereka. Wa lillahil hamdu.
InsyaAllah bersambung
Penulis: al-Ustadz Abu Khuzaimah Al Fadanji Hafizhahullah
Posting: Senin, 29 Ramadhan 1437 H, 3 Juli 2016
~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Publikasi :
~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Link Access :
https://bit.ly/SilsilatusSholihinPadang
~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Kumpulan Artikel :
www.salafypadang.salafymedia.com
---------------------------
https://tlgrm.me/SilsilatusSholihin
====================
Ⓜ️Ma'had Silsilatush Sholihin Padang
Tuntunan Nabi Pada 'Idul Fithri☝️
BAB 'IDUL FITHRI (6).
4⃣ Tuntunan Zakat Fithri
Dinamakan zakat fithri karena dengan zakat ini disucikan kaum muslimin yang berpuasa di bulan Ramadhan, termaktub dalam hadist yang artinya :
✅"Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhu, berkata Rasulullah Shollallahu 'alaihi wasallam mewajibkan zakat fithri bagi orang yang berpuasa untuk mensucikan mereka dari perbuatan sia-sia dan perkataan keji dan sebagai makanan bagi orang miskin. Barangsiapa
yang menunaikannya sebelum sholat 'Id maka dia adalah zakat yang diterima, barangsiapa yang menunaikannya setelah sholat maka dia (terhitung) sebagai bagian dari shodaqoh. (HR. Abu Daud 1609).
Zakat fithri dibayarkan dalam bentuk makanan pokok, dalilnya adalah:
"dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhu Rasulullah mewajibkan zakat fithri dari Ramadhan 1 sha' dari kurma, gandum, atas budak dan (orang) merdeka laki-laki dan perempuan dari kaum muslimin (HR. Bukhari i No.1503).
✍Dalil dari Abu Sa'id Al Khudri dia berkata:
"kami mengeluarkan zakat fitrah di zaman rasul berupa makanan, dan berkata Abu Sa'id, dan makanan kami pada saat itu gandum, kismis dan susu kering dan kurma (HR. Bukhari No.1510).
Bolehkah zakat fithri dikeluarkan dengan uang❓
Ada 2 pendapat ulama.
1⃣. ❌⛔️Tidak boleh.
Ini adalah pendapat Imam Asy Syafi’i, Imam Malik dan Imam Ahmad.
2⃣. Boleh. Ini adalah pendapat Imam Sufyan Ats Tsauri dan Abu Hanifah (Lihat Al Mughni 3/87, Al Umm 2/72).
Pendapat yang pertama adalah yang paling kuat, karena kalau diperbolehkan dengan uang tentu terdapat riwayat yang menukilkannya, karena di zaman mereka para sahabat sudah ada dirham dan dinar tapi mereka mengeluarkan dalam bentuk makanan pokok. (kalau negeri kita bisa diganti dengan beras). (lihat penjelasan Asy Syaikh Bin Baz dalam Majmu Fatawa bin baz 14/210).
Berapa besarnya zakat fithri? Yaitu 1 sho' nabawi yang jika diukur dengan kilogram maka terdapat beberapa pendapat.
1⃣. 5 1/3 Rithl Iraqi (2,175 kg) ini adalah pendapat Imam Malik, Asy Syafi’i dan Ahmad. (1 Rithl = 408gr)
2⃣. 8 Rithl Iraqi (3,264 kg) ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah (lihat kisah yang masyhur tentang pendapat Imam Malik dan hujjah yang kuat untuk menyanggah pendapat Imam Abu Hanifah di Nailul Author 4/187).
3⃣. 2,040 kg. Inilah pendapat Asy Syaikh Utsaimin (lihat Asy Syarhul Mumti' 6/176, Fatawa Arkanul Islam 429).
4⃣. Fatawa Al Lajnah Ad Daimah (Komite Tetap Pembahasan Ilmiah dan Fatwa Saudi Arabia) jilid 9 hal 371, besarnya lebih kurang 3 kg.
InsyaAllah bersambung
Penulis: al-Ustadz Abu Khuzaimah Al Fadanji Hafizhahullah
Posting: Senin, 29 Ramadhan 1437 H, 3 Juli 2016
~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Publikasi :
~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Link Access :
https://bit.ly/SilsilatusSholihinPadang
~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Kumpulan Artikel :
www.salafypadang.salafymedia.com
---------------------------
https://tlgrm.me/SilsilatusSholihin
====================
Ⓜ️Ma'had Silsilatush Sholihin Padang
Tuntunan Nabi Pada 'Idul Fithri☝️
BAB 'IDUL FITHRI (7).
5⃣. Masalah Anda
A. Seputar Sholat 'Id
Soal: Apa hukum bagi siapa yang mendapati tasyahud saja bersama jama'ah sholat 'Id atau istisqo'? Apakah dia sholat 2 raka'at dan melakukan seperti apa yang dilakukan imam atau apa yang mesti ia lakukan??
✍Dijawab oleh Komite Tetap Pembahasan Ilmiah dan Fatwa Saudi Arabia, 8/307:
✅"Siapa saja yang mendapati tasyahud saja bersama Imam dalam sholat 'Id atau sholat istisqo', maka dia sholat setelah salamnya Imam 2 raka'at, dengan cara seperti yang dilakukan imam sholat dalam masalah takbir, bacaan, rukuk, dan sujud."
B. Seputar Zakat Fithri
Soal: Apakah zakat fithri dibagikan kepada orang miskin di negeri kita atau boleh dibagikan kepada orang miskin selain negeri kita? Jika kita melakukan safar 3 hari sebelum 'Id apa yang kita lakukan dalam masalah ini?
✍Dijawab oleh Syaikh Bin Baz Rahimahullah dalam Majmu Fatwa Ibnu Baz, 8/307:
"Yang sesuai sunnah adalah membagikan zakat fithri tersebut pada pagi hari 'Id, sebelum sholat, namun boleh dibagikan satu hari atau dua hari sebelumnya dimulai dari hari ke 28 pada bulan Ramadhan. Jika seseorang melakukan safar 2 hari atau lebih sebelum 'Id, maka ia mengeluarkan zakat fitri di negeri Islam yang dia tuju.
⚠️Jika negeri tersebut bukan negeri Islam maka dia mencari orang-orang muslim yang ada di sana dan membagikannya kepada mereka.
✈️Jika safarnya dimulai pada hari yang sudah boleh untuk mengeluarkan zakat padanya yang mana yang disyariatkan adalah membagikannya di negeri tempat tinggalnya.
Demikianlah tuntunan ringkas ini kami sajikan seringkas mungkin karena keterbatasan tempat, InsyaAllah disempurnakan di waktu lain.
☝️Allahu Ta’ala A’lam.
Penulis: al-Ustadz Abu Khuzaimah Al Fadanji Hafizhahullah
Posting: Selasa, 30 Ramadhan 1437 H, 4 Juli 2016
~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Publikasi :
~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Link Access :
https://bit.ly/SilsilatusSholihinPadang
~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Kumpulan Artikel :
www.salafypadang.salafymedia.com
---------------------------
https://tlgrm.me/SilsilatusSholihin
====================
Ⓜ️Ma'had Silsilatush Sholihin Padang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar