Jumat, 22 Desember 2017

HUKUM MENJAMA' MANDI JANABAH DAN MANDI JUM'AT

🚿🚿💧💧💦
HUKUM MENJAMA' MANDI JANABAH DAN MANDI JUM'AT

💺 Asy Syeikh Muhammad  Bin Sholih Al Utsaimin :

🔊 TANYA :

📝 Apa hukum menjama' mandi jum'at dan mandi junub?

🔊 JAWAB :

📝 Tidak mengapa yang demikian ini, karena seseorang yang dalam keadaan junub kemudian dia mandi dan meniatkan untuk menghilangkan junub dan untuk mandi jum'at maka tidak mengapa yg demikian.

💡 Ini sebagaimana seseorang yang masuk masjid dan solat dua rokaat, dia meniatkan untuk sholat Rowatib dan untuk sholat tahiyyatul masjid maka ini tidak mengapa.

💐🌀 Dan permasalahan ini tidak terlepas dari tiga macam:

1⃣ Yang pertama: dia hanya meniatkan mandi junub saja.

2⃣ Yang kedua: dia meniatkan mandi junub dan mandi jum'at.

3⃣ Yang ketiga: dia meniatkan mandi jum'at saja.

4⃣ Tersisa Yang keempat dan ini tidak mungkin, dia tidak meniatkan kedua duanya dan ini tidak mungkin.

👉A pabila dia mandi junub maka maka ini cukup untuk mandi jum'at apabila dia mandi setelah terbit matahari

👉 Apabila dia meniatkan kedua duanya maka ini cukup dan dia mendapatkan pahala keduanya sekaligus

✋ Apabila dia meniatkan mandi jumat maka ini tidak cukup untuk untuk mandi junub karena mandi jum'at wajib tanpa adanya hadats, sedangkan mandi janabah wajib karena adanya hadast, maka harus adanya niat untuk nengangkat hadast ini.
•••••••••••••••••••••••••
🌎 Sumber: Majmuah Fatawa Wa Rosail Asy Syeikh Al Utsaimin, jilid 16 kitab sholat jumat.

💾 Telegram: https://bit.ly/Berbagiilmuagama

📑 Alih bahasa: Abu Arifah Muhammad Bin Yahya Bahraisy

Turut Publikasi :

🛑 WhatsApp Salafy Cirebon

◻◻◻◻◻◻◻◻◻◻◻

Tidak ada komentar:

Posting Komentar