Bolehkan Melakukan Banyak Gerakan Ketika Sholat Jika Diperlukan Gerakan Itu? *
Pertanyaan:
Bismillah. Afwan ustadz, ijin bertanya. Suatu ketika saat sedang shalat hape berbunyi. Kebetulan hape disimpan didalam saku celana yang saat itu juga memakai sarung, sehingga saat ingin mematikannya butuh banyak gerakan.
1) Apakah gerakan tersebut dapat membahayakan keabsahan shalat?
2) Bagaimana kaidah "gerakan yang banyak" yang dapat membatalkan shalat? Karena ana pernah melihat seorang ikhwan salafy, dia menggaruk-garuk kakinya hingga membungkuk padahal waktu itu sedang dalam posisi berdiri.
Mohon faidahnya ustadz. Baarakallahu fiikum.
Dijawab oleh Ustadz Kharisman hafizhahullah :
Insyaallah tidak mengapa melakukan banyak gerakan yg ada keperluan. Termasuk mematikan hp semacam itu. Namun, jangan sampai gerakan itu menyebabkan:
1) Dada berubah arah tidak lagi ke arah kiblat.
2) Menambah gerakan rukun, seperti membungkuk kayak ruku' padahal posisi sholatnya masih berdiri.
Seseorang yg dalam posisi sholat berdiri, kemudian ia melakukan gerakan membungkuk seperti ruku' padahal ia belum waktunya ruku', sholatnya bisa batal. Sebagaimana dijelaskan Syaikh Ibn Utsaimin.
Namun apabila dilakukan karena ketidaktahuan atau lupa, insyaallah sholatnya tetap sah.
Wallaahu A'lam
Kaidah umum tentang gerakan yang dilakukan di dalam sholat (selain gerakan-gerakan sholat), terbagi menjadi 5 hal: wajib, sunnah,mubah (boleh), haram (membatalkan sholat), makruh.
Wajib: gerakan-gerakan yang harus dilakukan untuk menjaga agar sholat tetap sah. Contoh: seseorang yang safar tidak tahu posisi kiblat, tidak ada petunjuk maupun orang yang bisa ditanya tentang posisi kiblat yang benar, kemudian dia sholat dengan beritjihad tentang posisi kiblat yang benar. Di tengah sholat, ia baru tahu posisi kiblat yang benar, maka ia kemudian bergerak menghadap ke arah kiblat yang benar.
Contoh lain, seseorang yang sholat menggunakan jas baru sadar di tengah sholat bahwa jasnya telah terkena najis dengan yakin. Ia kemudian bergerak melepaskan jasnya yang najis itu.
Sunnah: gerakan-gerakan yang berakibat pada kesempurnaan sholat. Contoh: seorang makmum yang bergerak maju menutup celah shaf di depannya yang baru ditinggalkan oleh makmum lain yang batal sholatnya. Bisa juga celah ditutup oleh makmum yang berada di samping kiri atau kanannya.
Contoh lain: seorang makmum yang sholat bersama seorang Imam. Awalnya ia berada di posisi kiri Imam, kemudian ia berpindah menuju posisi kanan Imam.
Contoh lain: dua orang sholat berjamaah. Makmum berdiri sejajar di sebelah kanan Imam. Kemudian datang seorang lain ingin menjadi makmum, kemudian makmum yang pertama tadi bergerak mundur untuk membuat shaf bersama makmum baru di belakang Imam.
Mubah: gerakan yang dilakukan karena kebutuhan, seperti : berjalan membukakan pintu (dengan tetap menghadap ke arah kiblat), membunuh binatang berbahaya (seperti kalajengking), menggaruk bagian tubuh yang gatal, menggendong anak kecil, menoleh karena keperluan, memberikan isyarat dengan tangan atau kepala, berpindah posisi menuju tempat yang lebih dingin karena kepanasan, dan semisalnya. Termasuk gerakan yang mubah adalah jika pada saat sholat kita lupa menset HP dalam posisi diam/silent, kemudian pada saat sholat berjamaah HP berbunyi dengan nada dering yang mengganggu, dan posisinya mudah dijangkau (seperti di saku baju), kemudian dimatikan atau diset diam atau dimatikan. Demikian juga diperbolehkan menangis dalam sholat (bukan karena dibuat-buat, namun karena khusyu’)
Contoh lain gerakan yang mubah adalah memegang mushaf/ hp yang memuat alQuran untuk dibaca dalam sholat. Namun, sebaiknya hal itu hanya dilakukan di dalam sholat sunnah seperti sholat malam, dan semisalnya. Aisyah radhiyallahu anha pernah menyuruh budak laki-lakinya menjadi Imam dalam sholat malam, dan Imam tersebut membacakan dari mushaf al-Quran.
Haram: gerakan yang dilakukan tanpa keperluan dalam gerakan yang banyak dan berurutan. Atau gerakan-gerakan yang disepakati para Ulama bisa membatalkan sholat, seperti tertawa, makan dan minum, serta berbicara dalam sholat.
Namun, jika seseorang lupa atau tidak tahu bahwa suatu gerakan tertentu sebenarnya membatalkan sholat, maka sholatnya tidak batal. Ketidaktahuan atau karena lupa tidak membatalkan sholat.
Makruh: gerakan yang dilakukan bukan karena kebutuhan namun hanya sedikit, seperti seseorang merubah posisi kopiahnya (padahal tidak terlalu dibutuhkan), atau merubah posisi arloji atau melihat waktu pada arlojinya, dan semisalnya.
(kebanyakan poin contoh di atas disarikan dari penjelasan Syaikh Ibnu Utsaimin dalam Fataawa Nuurun alad Darb)
Faidah : Tidak terdapat batasan secara khusus dari Nabi tentang berapa jumlah gerakan berurutan yang bisa dilakukan. Tidak benar kalau dinyatakan bahwa batasannya 3 kali gerakan berurutan, karena hal itu tidak berdasar hadits atau atsar yang shahih.
Berikut ini adalah beberapa dalil dan penjelasan yang menerangkan hal-hal yang diperbolehkan dilakukan dalam sholat:
Berjalan dalam Sholat dan Membukakan Pintu
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ جِئْتُ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي فِي الْبَيْتِ وَالْبَابُ عَلَيْهِ مُغْلَقٌ فَمَشَى حَتَّى فَتَحَ لِي ثُمَّ رَجَعَ إِلَى مَكَانِهِ وَوَصَفَتْ الْبَابَ فِي الْقِبْلَةِ
Dari Aisyah –radhiyallahu anha- beliau berkata: Saya datang pada saat Rasulullah shollallahu alaihi wasallam sholat di rumah sedangkan pintu tertutup. Kemudian beliau berjalan hingga membukakan pintu kemudian kembali ke posisinya (dalam keadaan sholat). Aisyah menjelaskan bahwa pintu berada di arah kiblat (H.R Abu Dawud, atTirmidzi, anNasaai, dihasankan atTirmidzi dan disepakati al-Mundziri)
Menggendong Anak Kecil dalam Sholat
عَنْ أَبِي قَتَادَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي وَهُوَ حَامِلٌ أُمَامَةَ بِنْتَ زَيْنَبَ بِنْتِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ... فَإِذَا قَامَ حَمَلَهَا وَإِذَا سَجَدَ وَضَعَهَا
Dari Abu Qotadah –radhiyallahu anhu- bahwa Rasulullah shollallahu alaihi wasallam sholat dengan menggendong Umamah putri Zainab putri Rasulullah shollallahu alaihi wasallam…jika beliau berdiri beliau menggendongnya, dan jika beliau sujud beliau meletakkannya (H.R al-Bukhari dan Muslim)
Membunuh Ular dan Kalajengking dalam Sholat
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقَتْلِ الْأَسْوَدَيْنِ فِي الصَّلَاةِ الْحَيَّةُ وَالْعَقْرَبُ
Dari Abu Hurairah –radhiyallahu anhu- beliau berkata: Rasulullah shollallahu alaihi wasallam memerintahkan untuk membunuh dua makhluk hitam dalam sholat, yaitu ular dan kalajengking (H.R Abu Dawud, atTirmidzi, anNasaai, Ibnu Majah, dishahihkan Ibnu Khuzaimah dan al-Albany)
(Dijawab oleh Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafizhahullaah)
WA Al-I'tishom
*Judul dari admin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar