Tampilkan postingan dengan label Faidah-Faidah Fiqhiyah dari Kitab Umdatul Ahkam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Faidah-Faidah Fiqhiyah dari Kitab Umdatul Ahkam. Tampilkan semua postingan

Senin, 02 April 2018

FAEDAH-FAEDAH FIQHIYAH DARI KITAB ‘UMDATUL AHKAM (32)

📚 FAEDAH-FAEDAH FIQHIYAH DARI KITAB ‘UMDATUL AHKAM 📚

🌹HADITS KETIGA PULUH DUA🌹

🔊 عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا - زَوْجِ النَّبِيِّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - قَالَتْ «جَاءَتْ أُمُّ سُلَيْمٍ امْرَأَةُ أَبِي طَلْحَةَ - إلَى رَسُولِ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إنَّ اللَّهَ لَا يَسْتَحْيِي مِنْ الْحَقِّ، فَهَلْ عَلَى الْمَرْأَةِ مِنْ غُسْلٍ إذَا هِيَ احْتَلَمَتْ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: نَعَمْ، إذَا رَأَتْ الْمَاءَ»

🔊 "Dari Ummu Salamah radhiyallahu 'anha – istri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam -, ia berkata, "Ummu Sulaim, istri Abu Thalhah, datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu dengan kebenaran. Apakah seorang wanita wajib mandi bila ihtilam (mimpi basah)?" Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Ya. Jika dia melihat air." [HR. al-Bukhari dan Muslim]
—---------------------------------------------------------

📬 Faedah yang terdapat dalam hadits:
📎 1.  Wanita mengalami ihtilam (mimpi basah) sebagaimana dialami laki-laki.

📎 2.  Orang yang ihtilam terbagi menjadi empat keadaan;
a.  Dia ingat dirinya ihtilam dan ketika bangun tidur melihat tanda basah air mani, maka pada keadaan ini wajib baginya mandi janabah.
b.  Dia ingat dirinya ihtilam, namun tatkala bangun tidur tidak melihat tanda basah air mani pada pakaiannya, maka pada keadaan ini tidak wajib baginya mandi janabah.
c.  Dia tidak ingat dirinya ihtilam, akan tetapi ketika bangun tidur dia melihat tanda basah air mani, maka pada keadaan ini wajib baginya mandi janabah.

📋 Ketiga gambaran atau keadaan diatas telah disepakati oleh para ulama hukumnya. Dalil ketiga hal tersebut diatas hadits Ummu Salamah, bahwa yang menjadi tinjauan adalah ada atau tidaknya bekas air mani.
d.  Ketika bangun tidur dia mendapatkan tanda basah pada pakaiannya, namun dia tidak tahu apakah basah tersebut karena air mani atau air kencing?!
Pada keadaan ini, langkah pertama yang harus dia tempuh adalah beramal dengan dugaan yang mendominasi. Jika dugaan yang mendominan bahwa tanda basah itu karena air mani, maka wajib baginya mandi janabah. Dan jika sebaliknya, dugaan dia cenderung bahwa tanda basah itu air kencing atau air madzi maka tidak wajib baginya mandi janabah.

⚠️ PERINGATAN:
Langkah selanjutnya bagi orang yang masih ragu dan tidak memiliki dugaan yang mendoninan, apakah ini  karena air mani atau air kencing, maka pada keadaan dia ini, pendapat yang kuat dan terpilih adalah tidak wajib bagi dia mandi, berdasarkan kaedah hukum asal, bahwa hukum asalnya dia tidak ihtilam. Ini adalah pendapat Jumhur ulama dan dipilih oleh Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh, Syaikh Bin Baz, Syaikh al-'Utsaimin rahimahumullah. Namun kalau dia ingin mandi janabah untuk kehati-hatian, maka tidak mengapa.

📎 3.  Perbedaan air mani laki-laki dan air mani perempuan:
Diriwayatkan dalam riwayat Muslim, dari hadits Ummu Salamah juga, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
«إِنَّ مَاءَ الرَّجُلِ غَلِيظٌ أَبْيَضُ، وَمَاءَ الْمَرْأَةِ رَقِيقٌ أَصْفَرُ، فَمِنْ أَيِّهِمَا عَلَا، أَوْ سَبَقَ، يَكُونُ مِنْهُ الشَّبَهُ»

"Ketahuilah bahwa mani lelaki itu kental dan berwarna putih, sedangkan mani perempuan itu encer dan berwarna kuning. Manapun mani dari salah seorang mereka yang lebih mendominasi atau menang, niscaya kemiripan terjadi karenanya." [HR. Muslim]

🔐 Masalah: Apabila wanita telah mandi, kemudian tiba-tiba air maninya keluar kembali?
🔑 Pendapat yang kuat dan terpilih dalam masalah ini adalah wajib baginya mandi janabah kembali. Ini adalah pendapat asy-Syafi'iyah, azh-Zhahiriyah dan Laits. Pendapat ini dipilih oleh Ibnu Qudamah dan as-Sa'di. Dalil mereka keumuman firman Allah Ta'ala:
﴿وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا﴾
"dan jika kamu junub maka mandilah." [QS. al-Maa'idah: 6]

Dan juga hadits Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
«إِنَّمَا الْمَاءُ مِنَ الْمَاءِ»
"Air (mandi wajib) itu disebabkan karena (keluarnya) air mani'." [HR. al-Bukhari dan Muslim]

🔐 Masalah: Apabila wanita telah mandi janabah, kemudian ketika selesai mandi tiba-tiba keluar air mani suaminya dari kemaluannya, apakah wajib bagi dia mandi kembali?
🔑 Pendapat yang kuat dan terpilih dalam masalah ini, hanya wajib berwudhu saja, hukumnya seperti air kencing dan yang lainnya yang keluar dari kemaluan. Ini adalah pendapat Junhur ulama.

📎 4.  Rasa malu tidak sepantasnya menghalangi seseorang dari menuntut ilmu.
Berkata 'Aisyah radhiyallahu 'anha:
«نِعْمَ النِّسَاءُ نِسَاءُ الأَنْصَارِ لَمْ يَمْنَعْهُنَّ الحَيَاءُ أَنْ يَتَفَقَّهْنَ فِي الدِّينِ»
"Sebaik-baik wanita adalah wanita Anshar yang rasa malu tidak menghalangi mereka untuk mendalami masalah agamanya." [Muttaqun 'alaihi]
Berkata al-Mujahid rahimahullah:
”لَا يَنَالُ الْعِلْمَ مُسْتَحْيٍ وَلَا مُسْتَكْبِرٌ“
"Tidaklah akan memperoleh ilmu, bagi orang yang pemalu dan juga orang yang sombong"
Berkata al-Hasan rahimahullah:
"فَإِنَّهُ مَنْ رَقَّ وَجْهُهُ رَقَّ عِلْمُهُ"
"Sesungguhnya barangsiapa yang tipis mukanya (pemalu) maka akan tipis pula ilmunya."

📎 5.  Disyariatkan atas kita untuk bertanya tentang perkara-perkara yang dibutuhkan dalam agamanya. Allah Ta'ala berfirman:
﴿فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ﴾
"maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui." [QS. an-Nahl: 43]

🚪 Wallahul muwaffiq ilash shawab

========================================
📚 FORUM KIS 📚
📡 https://telegram.me/FORUMKISFIQIH

۝۝۝

Jumat, 02 Maret 2018

FAEDAH-FAEDAH FIQHIYAH DARI KITAB ‘UMDATUL AHKAM (31)

📚 FAEDAH-FAEDAH FIQHIYAH DARI KITAB ‘UMDATUL AHKAM 📚

🌹HADITS KEDUA PULUH SEMBILAN🌹

🔊 عَنْ عَائِشَةَ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا - قَالَتْ «كَانَ النَّبِيُّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - إذَا اغْتَسَلَ مِنْ الْجَنَابَةِ غَسَلَ يَدَيْهِ، ثُمَّ تَوَضَّأَ وُضُوءَهُ لِلصَّلَاةِ، ثُمَّ اغْتَسَلَ، ثُمَّ يُخَلِّلُ بِيَدَيْهِ شَعْرَهُ، حَتَّى إذَا ظَنَّ أَنَّهُ قَدْ أَرْوَى بَشَرَتَهُ، أَفَاضَ عَلَيْهِ الْمَاءَ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ، ثُمَّ غَسَلَ سَائِرَ جَسَدِهِ، وَكَانَتْ تَقُولُ: كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَرَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - مِنْ إنَاءٍ وَاحِدٍ، نَغْتَرِفُ مِنْهُ جَمِيعًا».

🔊 "Dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata,: "Nabi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam jika mandi janabah, mencuci tangannya dan berwudhu' sebagaimana wudhu' untuk shalat. Kemudian mandi dengan meratakan air ke celah-celah rambutnya dengan tangannya, hingga bila telah yakin bahwa dirinya telah membasahi dasar kulit kepalanya, selanjutnya Beliau mengguyurkan air ke atas kepalanya tiga kali. Lalu membasuh seluruh badannya". 'Aisyah berkata,: "Aku pernah mandi bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dari satu bejana dimana kami saling mengambil (menciduk) air bersamaan". [HR. al-Bukhari dan Muslim]

🌹HADITS KETIGA PULUH🌹

🔊 عَنْ مَيْمُونَةَ بِنْتِ الْحَارِثِ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا - زَوْجِ النَّبِيِّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - أَنَّهَا قَالَتْ «وَضَعْتُ لِرَسُولِ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - وَضُوءَ الْجَنَابَةِ، فَأَكْفَأَ بِيَمِينِهِ عَلَى يَسَارِهِ مَرَّتَيْنِ - أَوْ ثَلَاثًا - ثُمَّ غَسَلَ فَرْجَهُ، ثُمَّ ضَرَبَ يَدَهُ بِالْأَرْضِ، أَوْ الْحَائِطِ، مَرَّتَيْنِ - أَوْ ثَلَاثًا - ثُمَّ تَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ، وَغَسَلَ وَجْهَهُ وَذِرَاعَيْهِ، ثُمَّ أَفَاضَ عَلَى رَأْسِهِ الْمَاءَ، ثُمَّ غَسَلَ جَسَدَهُ، ثُمَّ تَنَحَّى، فَغَسَلَ رِجْلَيْهِ، فَأَتَيْتُهُ بِخِرْقَةٍ فَلَمْ يُرِدْهَا، فَجَعَلَ يَنْفُضُ الْمَاءَ بِيَدِهِ».

🔊 "Dari Maimunah bintul Harits radhiyallahu 'anha – istri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam  - ia berkata,: "Aku mengambilkan untuk Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam air wudhu untuk mandi janabah. Beliau menuangkan dengan telapak tangan kanannya ke atas telapak tangan kirinya lalu mencucinya dua kali atau tiga kali. selanjutnya mencuci kemaluannya dan kemudian memukulkan tangannya ke tanah atau dinding dua kali atau tiga kali. Kemudian berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidung lalu mencuci wajahnya dan kedua lengannya. Kemudian mengguyurkan air ke atas kepalanya lalu membasuh badannya. Kemudian berpindah dari tempat mandinya, lalu membasuh kakinya". Selanjutnya aku berikan handuk kepada Beliau, namun Beliau menolaknya, Beliau mengeringkan air dari badannya dengan tangannya." [HR. al-Bukhari dan Muslim]
—---------------------------------------------------------------------------

📬 Faedah yang terdapat dalam hadits:
📎 1. Dalam dua hadits ini menjelaskan tata cara mandi janabah.

🖌 Tata cara mandi janabah terbagi menjadi dua:
🔸 Pertama: Cara yang sempurna, yaitu mandi dilengkapi dengan perkara-perkara yang mustahab (sunnah).
Dalil tata cara mandi yang sempurna ditunjukan dalam hadits 'Aisyah dan hadits Maimunah.
🔸 Kedua: Cara yang Mujzi' (mencukupi), yaitu sekedar mengguyur dan membasahi seluruh anggota tubuh, tanpa berwudhu terlebih dahulu. Dalil yang menunjukkan hal ini adalah firman Allah:
﴿وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا﴾ الآية
"dan jika kamu junub maka mandilah." [QS. al-Maidah: 6]

🔊 Kata Ibnu Hazem dalam kitabnya "al-Muhalla": “Bagaimanapun caranya dia bersuci (mandi) maka dia telah menunaikan kewajibannya yang Allah wajibkan padanya”.

Dalam hadits Jabir radhiyallahu 'anhuma:
"أَنَّ وَفْدَ ثَقِيفٍ سَأَلُوا النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالُوا: إِنَّ أَرْضَنَا أَرْضٌ بَارِدَةٌ فَكَيْفَ بِالْغُسْلِ؟ فَقَالَ: «أَمَّا أَنَا فَأُفْرِغُ عَلَى رَأْسِي ثَلَاثًا»"

📚 FAEDAH-FAEDAH FIQHIYAH DARI KITAB ‘UMDATUL AHKAM 📚

🌹HADITS KETIGA PULUH SATU🌹

🔊 عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ: أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - قَالَ «يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَيَرْقُدُ أَحَدُنَا وَهُوَ جُنُبٌ؟ قَالَ: نَعَمْ، إذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَلْيَرْقُدْ»

🔊 "Dari Abdullah bin 'Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa 'Umar bin Al Khaththab bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, "Apakah boleh seorang dari kami tidur dalam keadaan dia junub?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Ya. Jika salah seorang dari kalian telah berwudhu, maka tidurlah (meskipun dalam keadaan junub)." [HR. al-Bukhari dan Muslim]

📬 Faedah yang terdapat dalam hadits:
📎 1.  Boleh bagi seorang tidur dalam keadaan junub jika telah berwudhu terlebih dahulu, walaupun belum mandi.

🔐 Masalah: Hukum wudhu bagi orang yang junub sebelum tidur?
🔑 Pendapat yang kuat adalah Sunnah, ini adalah pendapat Jumhur ulama. Dalil yang memalingkan dari wajib menjadi mustahab (sunnah) adalah hadits Ibnu 'Abbas, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
«إِنَّمَا أُمِرْتُ بِالْوُضُوءِ إِذَا قُمْتُ إِلَى الصَّلَاةِ»
"Sesungguhnya aku diperintahkan untuk berwudhu hanya ketika aku hendak menunaikan shalat." [HR. Abu Dawud, dishahihkan Syaikh al-Albani]
Pendapat ini dipilih Syaikh al-'Utsaimin .

🔐 Masalah: Hukum wudhu jika ingin kembali berjimak:
🔑 Pendapat yang kuat adalah Sunnah, ini adalah pendapat Jumhur ulama. Dalil yang memalingkan dari wajib menjadi mustahab (sunnah) adalah hadits Ibnu 'Abbas yang telah lewat. Ini adalah pendapat yang dipilih Syaikh al-'Utsaimin rahimahullah.

📎 2.  Wudhu yang dimaksud diatas adalah wudhu secara syar'i, yaitu seperti wudhu untuk shalat. Dalil yang menunjukkan hal tersebut adalah hadits 'Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata:
«أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَنَامَ، وَهُوَ جُنُبٌ، تَوَضَّأَ وُضُوءَهُ لِلصَّلَاةِ، قَبْلَ أَنْ يَنَامَ»

"Apabila Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ingin tidur, sedangkan beliau masih dalam keadaan junub, maka beliau berwudhu dengan wudhu untuk mengerjakan shalat sebelum tidur." [HR. al-Bukhari dan Muslim]

📎 3.  Lebih utama dan sempurna bagi orang yang junub bersegera untuk mandi sebelum tidur, karena bersegera mengangkat hadats besar pada dirinya, namun jika tidak mandi, maka hendaknya berwudhu terlebih dahulu. Dua hal ini telah dilakukan dan dicontohkan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Telah datang hadits Abdullah bin Abi Qais, ia bertanya kepada 'Aisyah radhiyallahu 'anha:

كَيْفَ كَانَ يَصْنَعُ فِي الْجَنَابَةِ؟ أَكَانَ يَغْتَسِلُ قَبْلَ أَنْ يَنَامَ؟ أَمْ يَنَامُ قَبْلَ أَنْ يَغْتَسِلَ؟ قَالَتْ: "كُلُّ ذَلِكَ قَدْ كَانَ يَفْعَلُ، رُبَّمَا اغْتَسَلَ فَنَامَ، وَرُبَّمَا تَوَضَّأَ فَنَامَ، قُلْتُ: الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي جَعَلَ فِي الْأَمْرِ سَعَةً "

"Bagaimana beliau mandi junub, apakah beliau mandi dahulu sebelum tidur atau beliau tidur dahulu sebelum mandi?' Aisyah menjawab, 'Sungguh semuanya telah dilakukan beliau, terkadang beliau mandi dahulu kemudian tidur dan terkadang pula beliau hanya berwudhu, lalu tidur." Aku (Abdullah bin Qais) berkata; 'Segala puji bagi Allah yang telah memberikan kelapangan dalam perintah-Nya." [HR. Muslim]

🚪 Wallahul muwaffiq ilash shawab

========================================
📚 FORUM KIS 📚
📡 https://telegram.me/FORUMKISFIQIH

Selasa, 27 Februari 2018

FAEDAH-FAEDAH FIQHIYAH DARI KITAB ‘UMDATUL AHKAM (29-30)

📚 FAEDAH-FAEDAH FIQHIYAH DARI KITAB ‘UMDATUL AHKAM 📚

🌹HADITS KEDUA PULUH SEMBILAN🌹

🔊 عَنْ عَائِشَةَ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا - قَالَتْ «كَانَ النَّبِيُّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - إذَا اغْتَسَلَ مِنْ الْجَنَابَةِ غَسَلَ يَدَيْهِ، ثُمَّ تَوَضَّأَ وُضُوءَهُ لِلصَّلَاةِ، ثُمَّ اغْتَسَلَ، ثُمَّ يُخَلِّلُ بِيَدَيْهِ شَعْرَهُ، حَتَّى إذَا ظَنَّ أَنَّهُ قَدْ أَرْوَى بَشَرَتَهُ، أَفَاضَ عَلَيْهِ الْمَاءَ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ، ثُمَّ غَسَلَ سَائِرَ جَسَدِهِ، وَكَانَتْ تَقُولُ: كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَرَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - مِنْ إنَاءٍ وَاحِدٍ، نَغْتَرِفُ مِنْهُ جَمِيعًا».

🔊 "Dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata,: "Nabi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam jika mandi janabah, mencuci tangannya dan berwudhu' sebagaimana wudhu' untuk shalat. Kemudian mandi dengan meratakan air ke celah-celah rambutnya dengan tangannya, hingga bila telah yakin bahwa dirinya telah membasahi dasar kulit kepalanya, selanjutnya Beliau mengguyurkan air ke atas kepalanya tiga kali. Lalu membasuh seluruh badannya". 'Aisyah berkata,: "Aku pernah mandi bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dari satu bejana dimana kami saling mengambil (menciduk) air bersamaan". [HR. al-Bukhari dan Muslim]

🌹HADITS KETIGA PULUH🌹

🔊 عَنْ مَيْمُونَةَ بِنْتِ الْحَارِثِ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا - زَوْجِ النَّبِيِّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - أَنَّهَا قَالَتْ «وَضَعْتُ لِرَسُولِ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - وَضُوءَ الْجَنَابَةِ، فَأَكْفَأَ بِيَمِينِهِ عَلَى يَسَارِهِ مَرَّتَيْنِ - أَوْ ثَلَاثًا - ثُمَّ غَسَلَ فَرْجَهُ، ثُمَّ ضَرَبَ يَدَهُ بِالْأَرْضِ، أَوْ الْحَائِطِ، مَرَّتَيْنِ - أَوْ ثَلَاثًا - ثُمَّ تَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ، وَغَسَلَ وَجْهَهُ وَذِرَاعَيْهِ، ثُمَّ أَفَاضَ عَلَى رَأْسِهِ الْمَاءَ، ثُمَّ غَسَلَ جَسَدَهُ، ثُمَّ تَنَحَّى، فَغَسَلَ رِجْلَيْهِ، فَأَتَيْتُهُ بِخِرْقَةٍ فَلَمْ يُرِدْهَا، فَجَعَلَ يَنْفُضُ الْمَاءَ بِيَدِهِ».

🔊 "Dari Maimunah bintul Harits radhiyallahu 'anha – istri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam  - ia berkata,: "Aku mengambilkan untuk Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam air wudhu untuk mandi janabah. Beliau menuangkan dengan telapak tangan kanannya ke atas telapak tangan kirinya lalu mencucinya dua kali atau tiga kali. selanjutnya mencuci kemaluannya dan kemudian memukulkan tangannya ke tanah atau dinding dua kali atau tiga kali. Kemudian berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidung lalu mencuci wajahnya dan kedua lengannya. Kemudian mengguyurkan air ke atas kepalanya lalu membasuh badannya. Kemudian berpindah dari tempat mandinya, lalu membasuh kakinya". Selanjutnya aku berikan handuk kepada Beliau, namun Beliau menolaknya, Beliau mengeringkan air dari badannya dengan tangannya." [HR. al-Bukhari dan Muslim]
—---------------------------------------------------------------------------

📬 Faedah yang terdapat dalam hadits:
📎 1. Dalam dua hadits ini menjelaskan tata cara mandi janabah.

🖌 Tata cara mandi janabah terbagi menjadi dua:
🔸 Pertama: Cara yang sempurna, yaitu mandi dilengkapi dengan perkara-perkara yang mustahab (sunnah).
Dalil tata cara mandi yang sempurna ditunjukan dalam hadits 'Aisyah dan hadits Maimunah.
🔸 Kedua: Cara yang Mujzi' (mencukupi), yaitu sekedar mengguyur dan membasahi seluruh anggota tubuh, tanpa berwudhu terlebih dahulu. Dalil yang menunjukkan hal ini adalah firman Allah:
﴿وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا﴾ الآية
"dan jika kamu junub maka mandilah." [QS. al-Maidah: 6]

🔊 Kata Ibnu Hazem dalam kitabnya "al-Muhalla": “Bagaimanapun caranya dia bersuci (mandi) maka dia telah menunaikan kewajibannya yang Allah wajibkan padanya”.

Dalam hadits Jabir radhiyallahu 'anhuma:
"أَنَّ وَفْدَ ثَقِيفٍ سَأَلُوا النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالُوا: إِنَّ أَرْضَنَا أَرْضٌ بَارِدَةٌ فَكَيْفَ بِالْغُسْلِ؟ فَقَالَ: «أَمَّا أَنَا فَأُفْرِغُ عَلَى رَأْسِي ثَلَاثًا»"

"Bahwa utusan Tsaqif bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, seraya mereka berkata, " Tanah kami adalah tanah yang sangat dingin, maka bagaimana caranya mandi (janabah)?" Lalu beliau bersabda, "Adapun saya, maka saya menyiramkan pada kepalaku tiga kali." [HR. Muslim]

📎 2. Boleh bagi seorang suami melihat aurat istrinya, dan demikian pula sebaliknya.
Allah ta'ala berfirman:

﴿وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (5) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (6)﴾
"Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela." [QS. al-Mu'minun: 5-6]

📎 3. Hukum laki-laki berwudhu atau mandi dari sisa air wudhu wanita atau istrinya adalah boleh-boleh saja. ini adalah pendapat Jumhur ulama. Dalil-dalil mereka:
📌 a. Hadits Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam:
«إن الماء لا يُجْنِبُ »
"Sesungguhnya air itu tidaklah junub." [HR. Abu Dawud, dishahihkan Syaikh al-Albani]

📌 b. Hadits Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma, ia berkata:
«كَانَ الرِّجَالُ وَالنِّسَاءُ يَتَوَضَّئُونَ فِي زَمَانِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَمِيعًا»

"Dahulu, kaum laki-laki dan wanita berwudhu di zaman Nabi shallallahu 'alaihi wasallam (dari satu bejana) bersama-sama."

📋 Maksudnya: mereka berwudhu dari satu bejana, akan tetapi tidak dalam waktu yang bersamaan, sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibnu Hajar rahimahullah dalam Fathul Bari'.

📎 4. Disunnahkan mengakhirkan membasuh kaki dalam wudhu ketika akan mandi junub. Dalilnya hadits Maimunah diatas.

📎 5. Seseorang yang telah mandi janabah, maka telah tercukupkan dari wudhu, karena hadats kecil telah terangkat bersama hadats besar yaitu junub, sehingga apabila telah usai mandi janabah kemudian ingin menunaikan shalat, maka tidak perlu lagi berwudhu, namun dengan syarat selama mandi dia tidak berhadats kecil atau menyentuh kemaluannya. Ini adalah pendapat yang dipilih Syaikhul Islam, Ibnul Qayyim, as-Sa'di, Syaikh al-'Utsaimin rahimahumullah.

📎 6. Hikmah dalam mandi janabah dimulai dengan membasuh kemaluan terlebih dahulu adalah agar dia aman dari menyentuh kemaluan ketika mandi. Apabila disaat mandi janabah dia menyentuh kemaluannya, maka mandinya tetap sah, hanya saja jika dia ingin menunaikan shalat harus berwudhu kembali.

📎 7. Berkata Ibnul Mulaqqin rahimahullah: "Diambil (faedah) dari hadits ini; disunnahkan bagi orang yang beristinja (cebok) hendaknya apabila telah selesai istinja, dia bersihkan telapak tangannya dengan tanah atau sikat, atau bisa juga dengan digosokan ke tanah atau tembok".

📎 8. Berwudhu sebelum mandi janabah hukumnya sunnah. Berkata an-Nawawi rahimahullah: "Berwudhu adalah sunnah dalam mandi (janabah), (hukumnya) bukan syarat dan bukan pula wajib."

📎 9. Para ulama sepakat bahwa mengeringkan badan dengan handuk atau semisalnya setelah mandi janabah bukanlah hal yang diharamkan dan bukan pula hal yang disunnahkan.

🔐 Masalah: Apakah hal tersebut makruh atau boleh-boleh saja?
🔑 Pendapat yang kuat dalam masalah ini adalah disunnahkan bagi seseorang seusai berwudhu ataupun selepas mandi janabah untuk tidak mengeringkan air yang menempel dibadannya dengan handuk atau semisalnya, kecuali apabila ada hajat yang mengharuskan, seperti takut karena cuaca yang dingin atau kuatir sakit. Ini adalah pendapat yang dipilih Ibnul Qayyim dan para Ahli tahqiq.

🔊 Berkata Ibnul Qayyim rahimahullah: "Bukanlah menjadi kebiasaan Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam mengeringkan badannya setelah berwudhu, tidak ada sama sekali satu pun hadits yang shahih yang menunjukkan hal tersebut."

🚪Wallahul muwaffiq ilash shawab

========================================
📚 FORUM KIS 📚
📡 https://telegram.me/FORUMKISFIQIH

Minggu, 25 Februari 2018

FAEDAH-FAEDAH FIQHIYAH DARI KITAB ‘UMDATUL AHKAM (28)

📚 FAEDAH-FAEDAH FIQHIYAH DARI KITAB ‘UMDATUL AHKAM 📚

🚿 BAB MANDI JANABAH 🛁

🌹HADITS KEDUA PULUH DELAPAN🌹

🔊 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - «أَنَّ النَّبِيَّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - لَقِيَهُ فِي بَعْضِ طُرُقِ الْمَدِينَةِ، وَهُوَ جُنُبٌ، قَالَ: فَانْخَنَسْتُ مِنْهُ، فَذَهَبْتُ فَاغْتَسَلْتُ، ثُمَّ جِئْتُ، فَقَالَ: أَيْنَ كُنْتَ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ؟ قَالَ: كُنْتُ جُنُبًا، فَكَرِهْتُ أَنْ أُجَالِسُكَ وَأَنَا عَلَى غَيْرِ طَهَارَةٍ، فَقَالَ: سُبْحَانَ اللَّهِ، إنَّ الْمُسْلِمَ لَا يَنْجُسُ».

🔊 "Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah berjumpa dengannya di salah satu jalan Madinah, sementara ia dalam keadaan junub." Abu Hurairah berkata, 'Aku malu dan pergi diam-diam'. Abu Hurairah kemudian pergi mandi dan kembali lagi setelah itu, lalu beliau - shallallahu 'alaihi wasallam - bertanya: "Kemana saja kamu tadi wahai Abu Hurairah?" Abu Hurairah menjawab: "Aku tadi dalam kondisi junub. Dan aku tidak ingin duduk bersamamu dalam keadaan belum bersuci." Beliau pun bersabda: "Subhaanallah! Sesungguhnya seorang Muslim itu tidak najis." [HR. al-Bukhari dan Muslim]
—---------------------------------------------------------------------------

📬 Faedah yang terdapat dalam hadits:
📎 1.  Hadits ini menunjukkan sucinya badan seorang muslim.
🔊 Berkata al-Imam an-Nawawi rahimahullah: "Hadits ini merupakan asas yang agung yang menyatakan sucinya badan seorang muslim, baik dalam kondisi hidup maupun sudah meninggal. Adapun jika masih hidup maka dia suci dengan ijma'nya kaum muslimin, sedangkan jika sudah meninggal maka pendapat yang rajih (jasadnya) tetap suci." [Syarah Muslim 4/66]

Pendapat yang dipilih an-Nawawi adalah pendapat Jumhur ulama. Diantara dalil yang memperkuat pendapat jumhur adalah Atsar Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma, ia berkata:

«المُسْلِمُ لاَ يَنْجُسُ حَيًّا وَلاَ مَيِّتًا»
"Seorang muslim (badannya) tidaklah najis, baik dalam keadaan hidup maupun sudah meninggal." [HR. al-Bukhari secara Mu'allaq]

Demikian pula Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan para shahabat untuk untuk memandikan jenazah. Berkata Sa'ad bin Abi Waqasah:
"Kalau seandainya (jasadnya) itu najis maka niscaya aku tidak akan menyentuhnya." [Fathul Bari: 3/127].

Adapun Abu Hanifah berpendapat bahwa jasad orang muslim adalah najis. Ia berdalil dengan kisah seorang budak yang jatuh kedalam sumur Zamzam, kemudian Ibnu Zubair dan Ibnu 'Abbas memerintahkan untuk menguras sumur Zamzam.
Berkata an-Nawawi tentang kisah ini: "Sesungguhnya apa yang mereka kisahkan ini batil tidak ada asalnya." [Al Majmu' 1/116]

💎 Pendapat yang kuat dan terpilih adalah pendapat jumhur ulama. Pendapat ini dipilih oleh al-Imam al-Bukhari, Syaikhul Islam, Ibnul Qayyim, asy-Syaukani, Syaikh al-'Utsaimin rahimahumullah.

🔐 Masalah: Hukum badan orang kafir?
🔑 Pendapat yang kuat dan terpilih adalah yang  menyatakan bahwa badannya suci, hukumnya seperti hukum badan seorang muslim, ini adalah pendapat jumhur ulama. Dalil mereka:
📌 a.  Allah Ta'ala membolehkan seorang muslim untuk menikahi wanita ahli Kitab (Yahudi dan Nashrani). Suatu hal yang telah dimaklumi, bahwa jika seorang muslim menikah dengannya, maka akan terjadi persentuhan tubuh dengannya.
📌 b.  Demikian juga Allah Ta'ala membolehkan kita makan makanan Ahli Kitab. Allah Ta'ala berfirman:
﴿الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ...﴾

"Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka." [QS. al-Maidah: 5]
📌 c.  Hadits 'Imran bin Hushain, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan para shahabatnya berwudhu dari bejananya seorang wanita musyrik. [Muttafqun 'alaihi]
📌 d.  Hadits Abu Hurairah, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengikat Tsumaamah bin Utsaal didalam masjid sebelum dia masuk islam. [HR. al-Bukhari dan Msulim]
Pendapat ini dipilih Syaikhul Islam, asy-Syaukani, Syaikh al-'Utsaimin dan yang lainnya.

📋 Catatan: Adapun Firman Allah Ta'ala:
«إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ»
"Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis." [QS. at-Taubah: 28]
Maksud najis dalam ayat ini adalah najis secara maknawi, yaitu aqidahnya mereka busuk dan kotor.

📎 2.  Sucinya badan seorang muslim, bukan berarti badannya tidak mungkin tertimpa najis. Karena meskipun hukum asal badannya suci, namun apabila tertimpa najis maka wajib baginya membersihkan najis yang menimpa badannya.

📎 3.  Boleh bagi seorang yang sedang junub untuk keluar rumah dan mengakhirkan mandi janabah, namun dengan syarat jangan sampai melewati waktu shalat.

🚪 Wallahu a’lam wal muwaffiq ilash shawab.

========================================
📚 FORUM KIS 📚
📡 https://telegram.me/FORUMKISFIQIH

Jumat, 23 Februari 2018

FAEDAH-FAEDAH FIQHIYAH DARI KITAB ‘UMDATUL AHKAM (27)

📚 FAEDAH-FAEDAH FIQHIYAH DARI KITAB ‘UMDATUL AHKAM 📚

🌹HADITS KEDUA PULUH TUJUH🌹

🔊 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ «الْفِطْرَةُ خَمْسٌ: الْخِتَانُ، وَالِاسْتِحْدَادُ، وَقَصُّ الشَّارِبِ، وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ، وَنَتْفُ الْإِبْطِ».

🔊 "Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, saya mendengar Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sunnah-sunnah fitrah itu ada lima, yaitu; berkhitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak." [HR. al-Bukhari dan Muslim]
—---------------------------------------------------------------------------—

📬 Faedah yang terdapat dalam hadits:
📎 1. Kalimat Fitrah pada hadits bermakna Sunnah sebagaimana yang ditunjukkan dalam hadits 'Aisyah yang diriwayatkan Abu 'Awaanah. Ini adalah pendapat jumhur ulama.
🔊 Berkata an-Nawawi: "Pentafsiran Fitrah dengan Sunnah inilah yang benar".

📎 2. Sunnah-sunnah fitrah banyak sekali, tidak terbatas pada lima jenis yang disebutkan dalam hadits ini. Telah datang dalam riwayat al-Bukhari dan Muslim dengan lafal:
«خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ»
"lima dari sunnah-sunnah fitrah".

📎 3. Disebutkan dalam hadits ini lima jenis sunnah-sunnah;
1️⃣ A. Khitan, ia adalah memotong sebagian kulit yang menutupi ujung kemaluan agar ujung kemaluan bisa nampak dan kotoran tidak hinggap pada kulit tersebut sehingga terkadang menimbulkan penyakit dan radang.

🔐 Masalah: Hukum khitan untuk laki-laki:
🔑 Jawab: Pendapat yang kuat yang menyatakan bahwa hukumnya wajib. Ini adalah pendapat 'Athoo, asy-Sya'bi, Rabi'ah, al-Auza'i, Ahmad, asy-Syafi'i dan yang lainnya. Dalil-dalil mereka:
a) Firman Allah Ta'ala:
﴿ثُمَّ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ أَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا...﴾

"Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad): "Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif…" [QS. An Nahl: 123]

b) Hadits 'Utsaim bin Kulaib, Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

«أَلْقِ عَنْكَ شَعْرَ الْكُفْرِ وَاخْتَتِنْ»

"Buanglah darimu rambut kekufuran dan berkhitanlah." [HR. Ahmad dan Abu Dawud, dalam sanadnya terdapat perawi yang majhul, yaitu syaikhnya Ibnu Juraij]

c) Khitan merupakan syiar Islam yang paling jelas dan paling nampak yang dengannya dibedakan antara seorang muslim dengan seorang nasrani, sampai-sampai hampir tidak dijumpai ada di kalangan kaum muslimin yang tidak berkhitan.

d) Kulit yang menutupi ujung kemaluan jika tidak dipotong, apabila dia kencing maka akan sulit disucikan, baik dengan air maupun batu. Oleh karena itu, sahnya wudhu dan shalat terikat dengan khitan.
💍 Pendapat ini dipilih oleh Ibnu Qudamah, Ibnul Qayyim, Syaikh al-Albani, Syaikh al-'Utsaimin rahimahumullah.

🔐 Masalah: Hukum khitan untuk wanita:
🔑 Pendapat yang kuat dan terpilih adalah mustahab (sunnah). Karena hadits-hadits yang menunjukkan perintah wanita berkhitan semuanya lemah. Ini adalah pendapat jumhur ulama, dan dipilih oleh Ibnu Qudamah dan Syaikh al-'Utsaimin rahimahumullah.
Dalil-dalil yang menunjukkan sunnahnya khitan untuk wanita adalah keumuman hadits Abu Hurairah diatas, dan juga hadits 'Aisyah radhiyallahu 'anha, bahwa Nabi bersabda:
«إِذَا الْتَقَى الْخِتَانَانِ وَجَبَ الْغُسْلُ»

"Apabila dua khitan (kemaluan) bertemu, maka wajib untuk mandi." [HR. Ahmad, dishahihkan Syailh Al Albani dalam kitabnya Ash Shahihah no. 1261]

🔊 Berkata al-Imam Ahmad rahimahullah: "Dalam hadits ini terdapat penjelasan bahwa para wanita dahulu juga melakukan khitan"

🔐 Masalah: Kapan khitan diwajibkan bagi laki-laki?
🔑 Pendapat yang kuat dan terpilih dari sekian pendapat adalah waktu wajib berkhitan disaat dia telah baligh, karena usia baligh telah merubah dia menjadi seorang mukallaf (yang dibebani syariat).
Barangsiapa sudah baligh, namun menunda-nunda khitan tanpa adanya alasan yang syar'i, maka dia berdosa.

🔐 Masalah: Kapan disunnahkan bagi seseorang melakukan khitan?
🔑 Jawab: Pendapat yang kuat dan terpilih adalah pendapat jumhur ulama, yaitu: tidak ada dalil yang shahih yang menunjukkan waktu khusus untuk melaksanakan khitan. Kapan dia berkhitan selama belum baligh, maka dia telah mencocoki kebenaran.
Hendaknya kita melihat mana yang lebih tepat dan pas untuk anak kita. Barangkali waktu yang tepat untuk melakukan khitan ketika anak-anak masih kecil.

2️⃣ B. Al Istihdad, Ia adalah mencukur rambut kemaluan.
Perbuatan ini diistilahkan istihdad karena mencukurnya dengan menggunakan hadid yaitu pisau cukur. Para ulama sepakat bahwa hukumnya sunnah.
Menghilangkan rambut kemaluan bisa dengan cara apa saja, baik dipotong dengan gunting, dicabut atau bisa juga dihilangkan dengan obat perontok rambut. Namun cara yang utama adalah dengan dicukur sampai habis tanpa menyisakannya, sebagaimana yang ditunjukan dalam hadits Abu Hurairah diatas.

⛔️ PERHATIAN!
Mencukur rambut kemaluan ini tidak boleh dan bahkan haram dilakukan oleh orang lain, terkecuali oleh orang yang dibolehkan menyentuh dan memandang kemaluannya, seperti suami dan istri atau dengan budak perempuannya.

🔐 Masalah: Hukum mencukur rambut yang tumbuh disekitar dubur:
🔑 Pendapat yang terpilih adalah pendapat yang menyatakan bahwa tidak ada dalil yang menunjukkan syariat memotongnya dan tidak ada pula dalil yang mengharamkan ataupun memakruhkan.
💍 Pendapat ini dipilih al-Imam an-Nawawi dan asy-Syaukani rahimahullah.

🔊 Berkata an-Nawawi rahimahullah: "akan tetapi, tidak ada larangan bagi seseorang untuk mencukur rambut yang tumbuh disekitar dubur. Adapun dikatakan sunnah, maka saya tidak melihat satupun padanya dalil yang mereka jadikan sandaran, kecuali kalau sandarannya dalam rangka kebersihan dan memudahkan ketika beristinja, maka hal ini perkara yang disukai, wallahu a'lam." [Al Majmu' 1/289]

🔊 Berkata asy-Syaukani rahimahullah: "Tidaklah sempurna pengklaiman sunnahnya mencukur rambut dubur kecuali dengan dalil, sedangkan kami belum dapatkan hal tersebut dari perbuatan Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam ataupun dari para shahabat". [Nailul Authar: 1/141]

🚪 Bersambung .....

========================================
📚 FORUM KIS 📚
📡 https://telegram.me/FORUMKISFIQIH

📚 FAEDAH-FAEDAH FIQHIYAH DARI KITAB ‘UMDATUL AHKAM 📚

🌹HADITS KEDUA PULUH TUJUH🌹

Bagian Kedua

🔊 عنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ «الْفِطْرَةُ خَمْسٌ: الْخِتَانُ، وَالِاسْتِحْدَادُ، وَقَصُّ الشَّارِبِ، وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ، وَنَتْفُ الْإِبْطِ».

🔊 "Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, saya mendengar Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sunnah-sunnah fitrah itu ada lima, yaitu; berkhitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak." [HR. al-Bukhari dan Muslim]
—---------------------------------------------------------------------------—

Lanjutan Faedah:

3️⃣ C. Memotong kumis;
✂️ Kumis adalah rambut yang tumbuh di atas bibir bagian atas.

Sebagian ulama menukilkan bahwa para ulama sepakat menyatakan bahwa memotong kumis hukumnya sunnah, namun tidak boleh membiarkannya sampai melebihi 40 malam, karena disaat itu hukumnya berubah menjadi wajib dipotong, sebagaimana telah datang perintah tersebut dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam;
🔹- Hadits Anas radhiyallahu 'anhu, ia berkata:

«وُقِّتَ لَنَا فِي قَصِّ الشَّارِبِ، وَتَقْلِيمِ الْأَظْفَارِ، وَنَتْفِ الْإِبِطِ، وَحَلْقِ الْعَانَةِ، أَنْ لَا نَتْرُكَ أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً»

"Waktu yang diberikan kepada kami untuk mencukur kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, memotong bulu kemaluan adalah tidak lebih dari empat puluh malam (sehingga tidak panjang)." [HR. Muslim]

🔹 - Hadits Zaid bin Arqam radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
«مَنْ لَمْ يَأْخُذْ مِنْ شَارِبِهِ فَلَيْسَ مِنَّا»

"Barangsiapa tidak mencukur kumisnya, maka dia bukan termasuk golonganku." [HR. Ahmad dan at-Tirmidzi, dishahihkan Syaikh al-Albani dan Syaikh Muqbil]

🔐 Masalah: Batasan kumis yang dipotong;
🔑 Jawab: Boleh bagi seseorang memilih, apakah ia ingin mencukur kumisnya sampai habis atau membiarkannya, namun tidak sampai menutupi bibir. Ini adalah pendapat al-Imam ath-Thabari dan salah satu riwayat al-Imam Ahmad. Adapun dari sisi utamanya adalah dipotong bagian yang menutupi bibir, tidak sampai habis. Namun apabila ingin dipotong sampai habis, maka tidak mengapa.

🔐 Masalah: Hikmah disyariatkannya memotong kumis;
🖇 a. Menyelisihi kebiasaan orang ‘ajam (non Arab), dalam hal ini orang-orang Majusi/Persia ataupun orang-orang musyrik. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

«جُزُّوا الشَّوَارِبَ، وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ»

"Cukurlah kumis, panjangkanlah jenggot dan selisihilah kaum Majusi." [HR. Muslim, dari shahabat Abu Hurairah]

«خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ أَحْفُوا الشَّوَارِبَ، وَأَوْفُوا اللِّحَى»

"Selisihilah kaum musyrikin, cukurlah kumis dan peliharalah jenggot." [HR. al-Bukhari dan Muslim, dari sahabat Ibnu Umar]
🖇 b. Menjaga kebersihan daerah bibir dan sekitarnya yang merupakan tempat masuknya makanan dan minuman.

🔐 Masalah: Hukum memanjangkan jenggot;
🔑 Para ulama sepakat bahwa memanjangkan jenggot adalah perkara yang wajib. Telah dinukilkan Ijma' ini oleh Ibnu Hazem dan Ibnu 'Abdil Bar rahimahumallah.
Berkata Ibnu Abdil Bar rahimahullah: "Haram (bagi seseorang) memotong jenggot. Tidaklah yang memotong jenggot melainkan para banci dari kaum laki-laki."

🔊 Berkata Syaikhul Islam rahimahullah: "Haram (bagi seseorang) memotong jenggot berdasarkan hadits-hadits yang shahih. Tidak seorang pun dari kalangan para ulama yang membolehkan (memotongnya) ".

🔊 Berkata al-Qurthubi: "Tidak boleh jenggot dipotong ataupun dicabut, apalagi dipotong banyak."

Seluruh empat madzhab; madzhab Malikiyah, Hambali, Syafi'iyah dan Hanafiyah telah sepakat tentang haramnya memotong jenggot.

🔐 Masalah: Apakah memotong jenggot termasuk dalam dosa-dosa besar?
🔑 Memotong jenggot termasuk dalam dosa-dosa besar. Ini adalah pendapat jumhur ulama. Dalil-dalil menunjukkan bahwa siapa yang mencukur jenggotnya, maka dia telah terjatuh dalam dosa-dosa besar, yang mana pelaku dosa besar akan diancam dengan murka Allah dan siksa Neraka yang pedih.

4️⃣ D. Memotong kuku;
✂️ Memotong kuku adalah sunnah.

🔊 Berkata an-Nawawi rahimahullah: "Adapun memotong kuku, maka telah disepakati (hukum) sunnahnya, baik laki-laki maupun perempuan dan baik kuku tangan maupun kuku kaki."

🔊 Berkata Ibnu Hajar rahimahullah: "Tidak dalil yang shahih satu pun tentang sunnahnya memotong kuku pada hari kamis".

📋 Hikmah disunnahkan memotong kuku, diantaranya;
📌 a. Membersihkan kotoran yang melekat pada bagian bawah kuku.
📌 b. Menyempurnakan wudhu, karena kuku yang panjang terkadang dapat menghalangi sampainya air wudhu ke bagian bawah kuku (ujung jari).
📌 c. Menyelisihi kebiasaan orang-orang kafir, karena mereka memiliki kebiasaan memanjangkan kuku untuk dijadikan sebagai pisau sembelihan, sebagaimana disabdakan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam:
«وَأَمَّا الظُّفُرُ فَمُدَى الْحَبَشَةِ»

"Sedangkan kuku merupakan alat penyembelihan bangsa Habasyah." [HR. al-Bukhari dan Muslim dari shahabat Raafi' bin Khadiij]

📌 d. Tidak menyamai binatang yang memiliki cakar dan kuku yang panjang.
📌 e. Memperindah penampilan.

🔖 CATATAN:
📎 1. Sebagian ulama memandang sunnahnya memotong kuku dengan dimulai dari tangan kanan dan dimulai dari jari kelingking. Hal ini telah diinkari oleh para ulama seperti Ibnu Daqiqil 'Ied, Ibnu Qudamah dan al-Maziri, karena semua ini tidak didasari dengan dalil yang shahih.

🔊 Berkata Ibnu Daqiqil 'Ied: "Adapun seseuatu yang sudah masyhur bahwa dalam memotong kuku ada cara kuhusus dalam memotongnya, maka hal ini tidak ada asalnya dalam syariat."
📎 2. Demikian pula tidak ada hadits yang shahih yang menyebutkan pengkhushuhan hari dalam memotong kuku, bahwa hari ini lebih utama daripada hari yang lainnya. Terserah kapan saja dia ingin memotong kuku dan di hari apa saja.
Adapun hadits:
«كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَحِبُّ أَنْ يَأْخُذَ مِنْ أَظْفَارِهِ وَشَارِبِهِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ»

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memandang baik untuk memotong kuku dan kumis pada hari Jum'at". [HR. al-Baihaqi, dari mursal Abu Ja'far]

Diriwayatkan pula oleh al-Baihaqi dari hadits Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan makna hadits diatas. Namun dalam sanadnya terdapat kelemahan pula.

🔊 Berkata as-Sakhawi rahimahullah dalam kitabnya "Maqashid al-Hasanah": Tidak ada satu pun (hadits) yang shahih dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang tata cara dan hari yang khushus dalam memotong kuku."

5️⃣ E. Mencabut bulu ketiak:
Para ulama sepakat atas sunnahnya mencabut bulu ketiak, sebagaimana dikatakan oleh al-Imam an-Nawawi.

🔐 Masalah: Cara menghilangkan bulu ketiak:
🔑 Untuk bulu ketiak, maka paling utama menghilangkannya dengan cara dicabut bagi yang mampu. Jika tidak mampu, maka bisa dengan dipotong, dikerok atau bisa juga dihilangkan dengan obat perontok rambut.

🔐 Masalah: Hikmah disyariatkan mencabut bulu ketiak, diantaranya;
- Lebatkanya rambut pada ketiak akan menimbulkan bau yang tidak sedap, oleh karena itu disunnahkan untuk dihilangkan.
- Memperindah penampilan.

⚠️ PERINGATAN:
Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, ia berkata:

«وُقِّتَ لَنَا فِي قَصِّ الشَّارِبِ، وَتَقْلِيمِ الْأَظْفَارِ، وَنَتْفِ الْإِبِطِ، وَحَلْقِ الْعَانَةِ، أَنْ لَا نَتْرُكَ أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً»

"Waktu yang diberikan kepada kami untuk mencukur kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, memotong bulu kemaluan adalah tidak lebih dari empat puluh malam (sehingga tidak panjang)." [HR. Muslim]

Hadits ini menunjukkan larangan membiarkan rambut kumis, bulu kemaluan, ketiak dan kuku menjadi panjang sampai melebihi 40 hari.

🌹 Semoga Allah Ta'ala senantiasa memberikan kita semua Taufiq dan hidayah-Nya, agar kita terus semangat dalam mengamalkan sunnah-sunnah Nabi kita Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam.

🚪 Wallahul muwaffiq ilash shawab.

======================================
✒️ Disusun oleh Abu Ubaidah bin Damiri al-Jawi
📡 https://telegram.me/FORUMKISFIQIH

Selasa, 20 Februari 2018

FAEDAH-FAEDAH FIQHIYAH DARI KITAB ‘UMDATUL AHKAM (26)

📚 FAEDAH-FAEDAH FIQHIYAH DARI KITAB ‘UMDATUL AHKAM 📚

🌹HADITS KEDUA PULUH LIMA🌹

🔊 عَنْ أُمِّ قَيْسِ بِنْتِ مِحْصَنٍ الْأَسَدِيَّةِ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا - «أَنَّهَا أَتَتْ بِابْنٍ لَهَا صَغِيرٍ، لَمْ يَأْكُلْ الطَّعَامَ، إلَى رَسُولِ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - فَأَجْلَسَهُ فِي حِجْرِهِ، فَبَالَ عَلَى ثَوْبِهِ، فَدَعَا بِمَاءٍ فَنَضَحَهُ عَلَى ثَوْبِهِ، وَلَمْ يَغْسِلْهُ».
🔊 وفي حديث عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا - «أَنَّ النَّبِيَّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - أُتِيَ بِصَبِيٍّ، فَبَالَ عَلَى ثَوْبِهِ، فَدَعَا بِمَاءٍ، فَأَتْبَعَهُ إيَّاهُ». وَلِمُسْلِمٍ: «فَأَتْبَعَهُ بَوْلَهُ، وَلَمْ يَغْسِلْهُ» .

🔊 "Dari Ummu Qais binti Mihshan al-Asadiyah radhiyallahu 'anha, bahwa dia datang menemui Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam dengan membawa anaknya yang masih kecil dan belum makan makanan. Rasulullah lalu mendudukkan anak kecil itu dalam pangkuannya sehingga ia kencing dan mengenai pakaian beliau. Beliau kemudian minta diambilkan air, lalu memercikkannya dan tidak mencucinya." [HR. al-Bukhari dan Muslim]
🔊 Dalam hadits 'Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata: "Bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam pernah diserahi bayi yang kemudian bayi tersebut mengencingi pakaian beliau. Beliau lalu meminta sedikit air kemudian mencipratkan air pada bekas air kencing tersebut." [HR. al-Bukhari dan Muslim]
Dalam riwayat Muslim: "kemudian mencipratkan air pada bekas air kencing tersebut tanpa memcucinya."
—---------------------------------------------------------------------------—

📬 Faedah yang terdapat dalam hadits:
📎 1. Air kencing bayi adalah najis, baik bayi laki-laki maupun bayi perempuan, karena Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk mencuci bekas air kencing bayi, hal ini menandakan bahwa dia najis. Ini adalah pendapat jumhur ulama. Dalil mereka hadits Abu as-Samh radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

«يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الْجَارِيَةِ، وَيُرَشُّ مِنْ بَوْلِ الْغُلَامِ»

"Kencing anak perempuan itu di cuci, sedangkan kencing anak laki-laki cukup diperciki". [HR. Abu Dawud, dishahihkan Syaikh al-Albany dan Syaikh Muqbil]

🔊 Berkata al-Khathaby rahimahullah: "Dibolehkannya memerciki (air kencing) bayi laki-laki bukanlah karena air kencingnya tidak najis, akan tetapi karena ada keringanan pada cara menghilangkan (najisnya). Ini adalah pendapat yang benar". [Syarah Shahih Muslim: 3/195]

📎 2. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam membersihkan air kencing bayi laki-laki cukup dengan percikan air saja.

🔐 Masalah: Para ulama berbeda pendapat dalam masalah cara mencuci air kencing bayi laki-laki dan bayi perempuan?
🔑 Jawab: Pendapat yang terpilih adalah bekas kencing bayi laki-laki cukup dengan diperciki saja, sedangkan bekas kencing bayi perempuan wajib dicuci. Ini adalah pendapat Imam Ahmad, Ishaq, 'Atho, al-Hasan al-Bashri, az-Zuhri, Ibnu Wahb dan Ibnu Hazem. Dalil mereka adalah hadits Abu As Samh diatas, dan juga hadits Ali dan hadits Ummu al-Fadhli Lubabah bintu al-Harits yang semakna dengan hadits Abu as-Samh [HR. Ahamad dan Abu Dawud]. Tiga hadits ini dishahihkan Syaikh Muqbil dalam kitab ash-Shahihul Musnad.
Pendapat ini dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, Syaikh as-Sa'dy, Syaikh al-‘Utsaimin, Syaikh Muqbil dan yang lainnya.

⚠️ PERINGATAN!
Yang dimaksud dengan memercikan air disini adalah memercikan air sampai basahnya merata ke tempat yang terkena kencing, namun tidak sampai airnya mengalir atau menetes, yaitu cukup sekedar basah saja tanpa dikucek, wallahu a'lam.

📋 CATATAN:
Kotoran (tinja) bayi laki-laki dan perempuan hukumnya sama, keduanya najis dan wajib dicuci walaupun dia baru lahir. Para ulama sepakat dalam masalah ini.

Masalah: Batasan bayi laki-laki yang cukup bekas air kencingnya diperciki saja:
Pendapat yang kuat bahwa yang dimaksud dalam hadits bab ini adalah bayi yang belum mengkonsumsi makanan. Yang dimaksud dengan makanan disini adalah selain susu ibu, kurma yang digunakan untuk tahnik ketika lahir dan madu yang digunakan untuk obat jika bayi sakit. Pendapat ini dipilih Ibnu Qudamah dan Ibnu Hajar.

🚪 Wallahul muwaffiq ilash shawab

========================================
📚 FORUM KIS 📚
📡 https://telegram.me/FORUMKISFIQIH

Senin, 19 Februari 2018

FAEDAH-FAEDAH FIQHIYAH DARI KITAB ‘UMDATUL AHKAM (24)

📚 FAEDAH-FAEDAH FIQHIYAH DARI KITAB ‘UMDATUL AHKAM 📚

🌹HADITS KEDUA PULUH EMPAT🌹

🔊 عنْ عَبَّادِ بْنِ تَمِيمٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدٍ بْنِ عَاصِمٍ الْمَازِنِيِّ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - قَالَ «شُكِيَ إلَى النَّبِيِّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - الرَّجُلُ يُخَيَّلُ إلَيْهِ: أَنَّهُ يَجِدُ الشَّيْءَ فِي الصَّلَاةِ، فَقَالَ: لَا يَنْصَرِفُ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا، أَوْ يَجِدَ رِيحًا».

🔊 "Dari 'Abbad bin Tamim, dari Abdullah bin Zaid bin 'Ashim Al Maziny radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Seorang lelaki diadukan kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam. bahwa dia seolah-olah mendapati sesuatu (kentut) ketika shalat. Beliau bersabda, "Dia tidak perlu membatalkan shalatnya hingga dia mendengar suara atau mencium bau." [HR. al-Bukhari dan Muslim]
—---------------------------------------------------------------------------—

📬 Faedah yang terdapat dalam hadits:
📎 1. Dalam hadits ini terkandung didalamnya kaidah yang agung, sebagaimana yang dikatakan an-Nawawy rahimahullah: "Hadits ini merupakan prinsip dasar Islam dan kaidah yang agung dari kaidah-kaidah ilmu fiqih, yaitu segala sesuatu dihukumi dengan hukum asalnya hingga datang (hukum) yang menetapkan kebalikannya, tidaklah bisa dirusak (hukum asal) disebabkan karena sekedar keraguan yang muncul." [Syarah Shahih Muslim: 4/49]

🔖 Kaidah ini dinamakan oleh ahli ilmu ushul "Sesuatu yang yakin tidaklah dapat dihilangkan dengan suatu keraguan".

🔊 Berkata an-Nawawy rahimahullah: "Diantara contoh masalah dari kaidah ini adalah barangsiapa ragu dalam mencerai istrinya, membebaskan budaknya, air itu najis ataukah suci, pakaian, makanan tersebut najis ataukah tidak, apakah telah sholat tiga rakaat atau empat, sudah ruku' dan sujud apa belum, telah niat berpuasa, shalat, berwudhu, i'tikaf ataukah belum, dalam keadaan dia ditengah-tengah ibadahnya dan yang semisalnya, maka semua bentuk keraguan tersebut tidaklah mempengaruhi ibadahnya. Hukum asal semua ini tidak terjadi." [Syarah Shahih Muslim: 4/50]

Semua itu tidak dianggap karena semuanya hanya didasari oleh keraguan. Sesuatu yang yakin tidaklah dapat dihilangkan dengan suatu keraguan.

📋 Masalah:
🔐 a. Seseorang yakin bahwa dirinya telah berwudhu, kemudian dia ragu bahwa dirinya berhadats ataukah tidak?
🔑 Pendapat yang kuat dan terpilih adalah dia tetap dengan keyakinan semula bahwa dia masih dalam keadaan suci. Ini adalah pendapat Jumhur ulama. Dalil mereka hadits diatas – hadits Abdullah bin Zaid.
🔊 Berkata Ibnu Daqiqil 'Ied rahimahullah: "Hadits ini nampak jelas untuk berprinsip dalam keadaan suci dan membuang keraguan." [Ihkamul Ahkam: 1/118]

🔐 b. Seseorang yakin bahwa dia telah berhadats, kemudian dia ragu bahwa dia sudah berwudhu lagi ataukah belum?
🔑 Berkata an-Nawawy rahimahullah: "Apabila dia yakin dirinya berhadats, dan ragu apakah sudah berwudhu (lagi)?! Maka wajib bagi dia berwudhu dengan ijma'nya kaum muslimin" [Syarah Shahih Muslim: 4/50].

🔐 c.  Seseorang yakin bahwa dia telah berwudhu dan juga telah berhadats, hanya saja dia ragu mana yang lebih dahulu?!
🔑 Pendapat yang kuat adalah dia berprinsip dengan dugaan yang mendominasi. Jika dugaan yang mendominan bahwa hadats lebih dulu, maka berarti dia telah berwudhu. Dan begitu pula sebaliknya. Ini adalah pendapat yang dipilih asy-Syaukani.
Namun jika tidak ada dugaan yang mendominan maka wajib bagi dia berwudhu. Ini pendapat yang dipilih oleh an-Nawawy dan asy-Syaukany.

🔖 Pembahasan lebih luas tentang kaidah ini dibahas dalam kitab kaidah-kaedah fiqhiyah.

📎 2.  Sekedar keraguan bahwa dia berhadats ataukah tidak, maka hal ini tidak membatalkan wudhunya maupun shalatnya.

📎 3.  Diharamkan seseorang keluar dari shalat tanpa adanya udzur yang jelas. Allah Ta'ala berfirman:

{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَلَا تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُمْ}

"Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul dan janganlah kamu merusakkan (pahala) amal-amalmu. [QS. Muhammad: 33]
{وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ}

Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah." [QS. Al Baqarah: 196]

Tidak boleh seseorang apabila dia melakukan suatu ibadah, kemudian dia keluar atau tinggalkan ibadah tersebut semaunya sendiri, kecuali apabila ada sebabnya.

📎 4.  Berkata Ibnul Mundzir rahimahullah: "Para ulama sepakat bahwa keluarnya angin dari dubur membatalkan wudhu. Ijma' ini dinukil pula oleh Ibnu Qudamah rahimahullah dalam kitab al-Mughni [1/230].

📎 5.  Yang diinginkan dari mendengar suara (kentut) dan baunya dalam hadits adalah agar melahirkan keyakinan. Kalau seandainya tidak terdengar dan juga tidak pula  tercium baunya, namun dia tahu dan yakin bahwa telah kentut dari jalan yang lain, maka dihukumi telah batal wudhunya. Karena tidak dipersyaratkan batalnya wudhu dengan sebab kentut jika dia mendengar suaranya atau mencium baunya.

🔊 Berkata an-Nawawy rahimahullah: “Makna (hadits): dia mengetahui wujud salah satunya, bukan dipersyaratkan harus mendengar suara kentutnya dan mencium (baunya), hal ini disepakati oleh seluruh kaum muslimin.” [Syarah Shahih Muslim: 4/49].

🚪 Wallahul muwaffiq ilash shawab

========================================
📚 FORUM KIS 📚
📡 https://telegram.me/FORUMKISFIQIH

Jumat, 16 Februari 2018

FAEDAH-FAEDAH FIQHIYAH DARI KITAB ‘UMDATUL AHKAM (23)

📚 FAEDAH-FAEDAH FIQHIYAH DARI KITAB ‘UMDATUL AHKAM 📚

🚿 BAB (HUKUM) MADZI DAN SELAINNYA 💦

🌹HADITS KEDUA PULUH TIGA🌹

🔊 عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - قَالَ: كُنْتُ رَجُلًا مَذَّاءً، فَاسْتَحْيَيْتُ أَنْ أَسْأَلَ رَسُولَ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - لِمَكَانِ ابْنَتِهِ مِنِّي، فَأَمَرْتُ الْمِقْدَادَ بْنَ الْأَسْوَدِ فَسَأَلَهُ، فَقَالَ: «يَغْسِلْ ذَكَرَهُ، وَيَتَوَضَّأُ» وَلِلْبُخَارِيِّ «اغْسِلْ ذَكَرَكَ وَتَوَضَّأْ» وَلِمُسْلِمٍ «تَوَضَّأْ وَانْضَحْ فَرْجَكَ»

🔊 "Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu, ia berkata, "Aku adalah lelaki yang sering keluar madzi, tetapi aku malu untuk bertanya Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam karena puteri beliau adalah istriku sendiri. Maka kusuruh al-Miqdad ibnul Aswad supaya bertanya kepada beliau, lalu beliau bersabda, "Hendaklah dia membasuh kemaluannya dan berwudhu." [HR. Al Bukhari - Muslim]
—---------------------------------------------------------------------------—

📬 Faedah yang terdapat dalam hadits:
📎 1. Sesuatu yang keluar dari kelamin diantaranya adalah;
🔸 Madzi, ia adalah cairan yang keluar dari kelamin dengan ciri-ciri; berwarna putih, encer dan lengket, dan keluarnya ketika bergejolaknya syahwat, namun syahwatnya belum sempurna (memuncak).
🔸 Mani, ia adalah cairan yang keluar dari alat kelamin dengan ciri-ciri; berwarna putih, memancar (muncrat) saat keluar, keluarnya dengan syahwat, dan akan terasa lemas setelah keluar.
🔸 Wadi, ia adalah cairan yang keluar dari alat kelamin dengan ciri-ciri; berwarna putih, kental dan keruh, biasanya keluar setelah kencing atau ketika membawa barang yang berat.
📎 2. Dinukilkan oleh an-Nawawy dan asy-Syaukani bahwa para ulama sepakat atas kenajisan air madzi.
Dalilnya hadits Ali, dimana Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk mencucinya. Tidaklah diperintahkan untuk dicuci melainkan karena dia najis.

🔐 Masalah: Apakah wajib mencuci semua bagian kemaluan atau bagian yang terkena madzi saja?
🔑 Pendapat yang kuat dan terpilih adalah wajib mencuci bagian yang terkena madzi saja. Ini adalah pendapat jumhur ulama. Pendapat ini dipilih oleh Ibnu Hazem, Ibnu Hajar, Ibnu Qudamah, Ibnu Abdil Bar dan Asy Syaukany.
Dalil mereka diantaranya adalah;
📌 a. Riwayat al-Isma'ily dalam hadits Ali dengan lafazh:

«تَوَضَّأْ وَاغْسِلْهُ»
"Berwudhulah dan cucilah dia"

Disini dhamir (kata ganti) Ha  pada lafazh «وَاغْسِلْهُ» kembalinya pada madzi.
📌 b. Penyebutan lafazh "dzakar' tidaklah melazimkan untuk mencuci semua bagian kemaluan.
🔊 Berkata Ibnu Hajar rahimahullah: "Hal ini semakna dengan sabda beliau Shallallahu 'alaihi wasallam:

«مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلاَ يُصَلِّ حَتَّى يَتَوَضَّأَ»

"Barangsiapa menyentuh kemaluannya maka janganlah shalat hingga ia berwudhu." [HR. at-Tirmidzy, dishahihkan Syaikh al-Albany dan Syaikh Muqbil]

⚠️ Dalam hadits ini menunjukkan bahwa diantara perkara yang membatalkan wudhu adalah menyentuh kemaluan. Dalam hadits ini bukanlah maknanya: barangsiapa menyentuh semua bagian kemaluan maka batal wudhunya. Tidak! tetapi sedikit atau banyak bagian kemaluan yang dia sentuh maka membatalkan wudhu.

🔐 Masalah: Apakah bagian kemaluan yang lainnya yang terkena madzi cukup jika diperciki saja ataukah harus dicuci?
🔑 Pendapat yang kuat dan terpilih adalah harus dicuci bagian yang terkena madzi, tidak cukup dengan diperciki saja. Dalil pendapat ini:
🔹 a. Lafazh hadits (تَوَضَّأْ وَانْضَحْ فَرْجَكَ) adalah lafazh yang telah dikritik keshahihannya oleh al-Imam ad-Daruquthny.
🔹 b. Kalau seandainya shahih, maka lafazh (النضح) dalam bahasa Arab, terkadang bermakna mencuci dan terkadang bermakna memerciki. Dan telah tetap lafazh dalam ash-Shahihain bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk mencuci bagian kemaluan yang terkena madzi. Maka riwayat dalam ash-Shahihain menunjukkan bahwa lafazh (النضح) yang dimaksud adalah mencuci, bukan bermakna memerciki.

🔐 Masalah: Bagaimana dengan baju atau celana yang terkena madzi?
🔑 Jawab: Adapun baju atau celana yang terkena madzi maka cukup diperciki dengan air. ini adalah pendapat Imam Ahmad dan Ibnu Hazem, dan dipilih oleh Syaikhul Islam, Ibnul Qayyim, asy-Syaukany. Dalil mereka zhahir hadits Sahl bin Hunaif, ia berkata:

«كُنْت أَلْقَى مِنْ الْمَذْيِ شِدَّةً وَعَنَاءً وَكُنْت أُكْثِرُ مِنْهُ الِاغْتِسَالَ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِرَسُولِ اللَّهِ  فَقَالَ: إنَّمَا يَجْزِيك مِنْ ذَلِكَ الْوُضُوءُ فَقُلْت: يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ بِمَا يُصِيبُ ثَوْبِي مِنْهُ؟ قَالَ: يَكْفِيك أَنْ تَأْخُذَ كَفًّا مِنْ مَاءٍ فَتَنْضَحَ بِهِ ثَوْبَك حَيْثُ تَرَى أَنَّهُ قَدْ أَصَابَ مِنْهُ».

"Aku sering mengeluarkan madzi karena lelah, hingga aku sering mandi karena hal itu. Lalu aku ceritakan dan menanyakan hal itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau menjawab: "Sesungguhnya cukup bagimu berwudhu dari hal tersebut." Lalu aku bertanya lagi, "Wahai Rasulullah, bagaimana dengan pakaianku yang terkena?" beliau menjawab: "Cukup bagimu mengambil air setangkup telapak tangan, lalu percikkanlah pada bagian pakaian yang kamu ketahui terkena madzi." [HR. Abu Dawud, at-Tirmidy, dan Ibnu Hibban, dihasankan Syaikh al-Albany]

📎 3. Para ulama sepakat bahwa tidak ada kewajiban mandi janabah dari keluarnya madzi, hanya saja wajib baginya berwudhu, karena madzi termasuk perkara yang membatalkan wudhu sebagaimana yang ditunjukkan dalam hadits Ali.

📎 4. Para ulama sepakat bahwa madzi termasuk perkara yang membatalkan wudhu. Karena tidaklah Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan berwudhu melainkan karena dia membatalkan wudhu.

⚠️ Peringatan:
Seringnya seseorang mengeluarkan madzi disebabkan oleh dua faktor:
a) Bisa jadi disebabkan karena kondisi tubuh yang sangat fit dan sehat. Hal ini terkadang menambah gejolak syahwat pada dirinya, sehingga dengan itu banyak mengeluarkan madzi.
b) Bisa jadi disebabkan karena sakit.

🚪 Wallahul muwaffiq ilash shawab

========================================
📚 FORUM KIS 📚
📡 https://telegram.me/FORUMKISFIQIH