Tampilkan postingan dengan label Fatawa Ringkas Seputar Puasa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fatawa Ringkas Seputar Puasa. Tampilkan semua postingan

Selasa, 31 Mei 2016

Hukum Ringkas Seputar Pembatalan Puasa (1)

Penuhilah Dunia Dengan Ilmu:
_________
Hukum Ringkas Seputar Pembatalan Puasa (1)

Menggunakan tetes telinga
Ibnu Utsaimin rahimahullah menjelaskan:
Tidak mengapa bagi orang yang berpuasa menggunakan tetes telinga meskipun dia mendapatkan rasa dari apa yang dia teteskan di tenggorokan dia, dikarenakan hal itu tidak membatalkan puasa, alasannya ialah dikarenakan dia tidak memakan atau meminumnya, tidak pula dianggap makan dan minum.
[Majmu' Fatawa 19/24]

Menggunakan tetes hidung

Ibnu Utsaimin rahimahullah menjelaskan:
"Jika diteteskan pada hidung melalui lubang hidungnya dengan tujuan untuk membatalkan puasa maka batal puasanya,"
[Majmu' Fatawa 19/205]

Menggunakan tetes mata
Ibnu Utsaimin rahimahullah menjelaskan:
"Diperbolehkan bagi orang yang berpuasa untuk mengobati matanya dengan apa saja, baik dengan obat tetes ataupun berbentuk bubuk, dan tidak membatalkan puasa,"
[Majmu' Fatawa 19/24]

Sumber:
Chanel:
الفوائد من كتب السلف

┄┄┉┉✽̶»̶̥»̶̥✽̶┉┉┄┄
Bergabunglah bersama kami di chanel telegram pada link berikut ini
http://bit.ly/penuhduniailmu
Untuk faedah lain kunjungi www.jendelasunnah.com
---------------------------------------
  Jendela Sunnah
---------------------------------------

Jumat, 25 Juli 2014

SEPUTAR PUASA WANITA HAMIL DAN MENYUSUI

FATAWA RINGKAS
SEPUTAR PUASA

Bersama: Syaikhuna Abdurahman Al 'Adeni --hafizhahullah--

bagian ketigapuluh satu/terakhir

SEPUTAR PUASA WANITA HAMIL DAN MENYUSUI

93. Bagaimanakah hukum wanita hamil dan menyusui?

Jawab: Ada beberapa keadaan;

Pertama: Apabila keduanya kuatir madarat atas dirinya jika berpuasa.

Boleh bagi keduanya untuk tidak berpuasa, namun wajib bagi keduanya mengqadha, tanpa harus membayar fidyah. Para ulama sepakat dalam masalah ini. Ijma' ini dinukilkan oleh Ibnu Qudamah, An Nawawi dan yang lainnya.

Kedua: Apabila keduanya kuatir madarat atas dirinya dan juga atas anaknya atau kuatir atas anaknya saja jika berpuasa.

Para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Pendapat yang terpilih adalah wajib bagi keduanya mengqadha saja, tanpa harus membayar fidyah. Ini adalah pendapat 'Athaa, 'Ikrimah, Al Hasan, Adh Dhahak, An Nakha'i, Az Zuhri, Rabii'ah, Al Auza'i, Abu Hanifah, Ats Tsauri, Abu 'Ubaid, Abu Tsaur, Ibnul Mundzir, Al hasan bin Hay, Asy Syafi'i dalam salah satu pendapatnya. Pendapat ini telah diriwayatkan oleh Abdurrazaq dengan sanad yang shahih dari Ibnu 'Abbas. Dinisbahkan pula (pendapat ini) kepada Ali bin Abi Thalib. Pendapat ini dipilih oleh Al Imam Al Bukhari.

Dalil pendapat ini hadits Anas bin Malik Al Ka'bi radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda;

«إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى وَضَعَ شَطْرَ الصَّلَاةِ أَوْ نِصْفَ الصَّلَاةِ وَالصَّوْمَ عَنْ الْمُسَافِرِ وَعَنْ الْمُرْضِعِ أَوْ الْحُبْلَى»

"Sesungguhnya Allah ta'ala telah menggugurkan setengah shalat serta puasa dari seorang musafir, wanita yang menyusui dan wanita yang hamil." [HR. Ahmad dan Ashab As Sunan, dishahihkan Syaikh Al Albani dan Syaikh Muqbil]

Sisi pendalilan dari hadits ini bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengkabarkan bahwa Allah menggugurkan puasanya wanita hamil dan menyusui (boleh baginya tidak berpuasa-pent) sebagaimana musafir. Telah diketahui bahwa hukum musafir adalah wajib mengqadha, tanpa harus membayar fidyah, maka demikian pula wanita hamil dan menyusui.

WALLOHU A'LAM BISH SHOWAAB

Ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawi, 18 Ramadhan 1435/ 15 juli 2014_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah.

~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~
WA. Thullaab Al Fiyusy
WA Salafy Lintas Negara

Rabu, 23 Juli 2014

SEPUTAR ORANG SAKIT YANG TIDAK BISA DIHARAPKAN LAGI KESEMBUHANNYA DAN PUASANYA ORANG TUA YANG TIDAK MAMPU LAGI BERPUASA

FATAWA RINGKAS
SEPUTAR PUASA

Bersama: Syaikhuna Abdurahman Al 'Adeni --hafizhahullah--

bagian ketigapuluh

SEPUTAR ORANG SAKIT YANG TIDAK BISA DIHARAPKAN LAGI KESEMBUHANNYA DAN PUASANYA ORANG TUA YANG TIDAK MAMPU LAGI BERPUASA

89. Bagaimanakah hukum orang yang sakit yang sudah tidak bisa diharapkan lagi kesembuhannya, demikian pula orang yang sudah tua yang tidak mampu lagi berpuasa?

Jawab: Ini adalah jenis sakit yang kedua:
kedua: Sakit yang sudah tidak bisa diharapkan lagi kesembuhannya.

Untuk jenis ini maka sudah tidak diwajibkan lagi bagi mereka berpuasa. Para ulama sepakat dalam masalah ini. Namun wajib bagi mereka membayar fidyah. Demikian pula orang yang sudah tua yang tidak mampu lagi berpuasa.

90. Bagaimana jika mereka tidak mampu pula untuk membayar fidyah?

Jawab: Jika mereka memang tidak mampu membayar fidyah maka tidak ada kewajiban lagi atas mereka. Ini adalah pendapat sekelompok ulama. Dalil mereka;

{لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا}

"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya." [QS. Al Baqarah; 286]

Hadits Abu Hurairah, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda;

« وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ»

"Dan apabila aku perintahkan kalian dengan sesuatu maka kerjakanlah semampu kalian." [Muttafaqun 'alaihi]

91. Bagaimana jika seorang yang menderita penyakit yang sudah tidak bisa diharapkan kesembuhannya lagi menurut para dokter, lalu ketika sudah membayar fidyah tiba-tiba mendapat kabar dari dokter bahwa penyakitnya telah ditemukan obatnya dan setelah itu sembuh, apakah yang harus dia lakukan?

Jawab: Pendapat yang terpilih adalah tidak wajib baginya mengqadha karena tanggungan atas dia telah terlepas dengan membayar fidyah ketika diwajibkan atas dia, sedangkan saat itu tidak ada kewajiban baginya mengqadha. Akan tetapi jika kesembuhannya sebelum dia membayar fidyah maka wajib bagi dia mengqadha dengan keumuman ayat;

{فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ}

"Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain." [QS. Al Baqarah; 184]

92. Bagaimanakah jika seseorang sakitnya masih bisa diharapkan kesembuhannya menurut dokter, setelah melakukan pengobatan ternyata dokter memutuskan bahwa sakitnya tidak bisa disembuhkan lagi?

Jawab: Jika demikian maka wajib bagi dia membayar fidyah dengan keumuman ayat;

{وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ}

"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah." [QS. Al Baqarah: 184]

WALLOHU A'LAM BISH SHOWAAB

Ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawi, 17 Ramadhan 1435/ 14 juli 2014_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah.

~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~
WA. Thullaab Al Fiyusy
WA Salafy Lintas Negara

SEPUTAR ORANG SAKIT DI BULAN RAMADHAN (3)

FATAWA RINGKAS
SEPUTAR PUASA

Bersama: Syaikhuna Abdurahman Al 'Adeni --hafizhahullah--

bagian keduapuluh sembilan

SEPUTAR ORANG SAKIT DI BULAN RAMADHAN (3)

87. Bagaimanakah hukum orang yang sakit yang masih bisa diharapkan kesembuhannya?

Jawab: Sakit ada dua jenis;

Pertama: Sakit yang masih bisa diharapkan kesembuhannya.

Untuk jenis sakit ini boleh baginya tidak berpuasa, namun wajib baginya mengqadha pada hari-hari yang lain.

{وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ}

"Dan barangsiapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain." [QS. Al Baqarah: 185]

88. Jika orang tersebut masih sakit sampai akhirnya meninggal dalam keadaan belum mampu mengqadha, apakah wajib bagi para walinya membayar puasanya?

Jawab: Pendapat yang terpilih adalah tidak ada kewajiban apapun atas walinya, baik membayar fidyah ataupun mengqadha puasanya, karena dia meninggal dalam keadaan belum memiliki kemampuan untuk mengqadha pada hari-hari yang lain. Ini adalah pendapat Jumhur ulama. Dalil mereka firman Allah Ta'ala;

{لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا}

"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya." [QS. Al Baqarah; 286]

Hadits Abu Hurairah, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda;

« وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ»

"Dan apabila aku perintahkan kalian dengan sesuatu maka kerjakanlah semampu kalian." [Muttafaqun 'alaihi]

Contoh; Ada orang sakit demam yang masih bisa diharapkan kesembuhannya dari bulan Ramadhan sampai tanggal sepuluh Syawal. Ternyata belum sempat sembuh, orang tersebut meninggal dalam keadaan belum mampu mengqadha puasanya. Dalam keadaan ini tidak ada kewajiban apapun atas walinya.

Adapun hadits 'Aisyah, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda;

«مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ»

"Siapa yang meninggal, sedangkan ia masih memiliki hutang puasa, maka yang membayarnya adalah walinya." [Muttafaqun 'alaihi]

Ini berkaitan tentang seseorang yang sudah memiliki kemampuan mengqadha, namun belum dia lakukan.

WALLOHU A'LAM BISH SHOWAAB

Ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawi, 17 Ramadhan 1435/ 14 Juli 2014_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah.

~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~
WA. Thullaab al Fiyusy
WA Salafy Lintas Negara

Senin, 21 Juli 2014

SEPUTAR ORANG SAKIT DI BULAN RAMADHAN (2)

FATAWA RINGKAS
SEPUTAR PUASA

Bersama: Syaikhuna Abdurahman Al 'Adeni --hafizhahullah--

bagian keduapuluh delapan

SEPUTAR ORANG SAKIT DI BULAN RAMADHAN (2)

85. Seseorang dikuasai oleh rasa haus atau lapar yang sangat, sampai-sampai kuatir pada dirinya akan terjatuh kepada kebinasaan, apakah yang wajib dia lakukan?

Jawab: Wajib baginya berbuka puasa, meskipun keadaanya sehat dan tidak dalam keadaan safar. Dalil dalam masalah ini firman Allah Ta'ala;

{وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا}

"Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." [QS. An Nisaa; 29]

{وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ}

"dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan …" [QS. Al Baqarah; 195]

{فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ}

"Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu." [QS: Ath Thaghaabun: 16]

Hadits Abu Hurairah, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda;

« وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ»

"dan apabila aku perintahkan kalian dengan sesuatu maka kerjakanlah semampu kalian." [Muttafaqun 'alaihi]

Berkata Asy Syaukani rahimahullah: "Wajibnya berbuka puasa tatkala kuatir akan terjatuh kepada kebinasaan telah jelas dari kaedah-kaedah dalam syariat, baik secara umum maupun cabang-cabangnya dengan dalil-dalil yang telah lewat (penyebutannya), karena menyelamatkan diri merupakan perkara yang wajib. Seseorang tidaklah beribadah kepada Allah dengan sesuatu yang dikuatirkan akan membinasakan jiwanya. Telah datang rukhshah (keringanan) untuk tidak berpuasa tatkala melakukan safar, karena padanya kelelahan dan kesusahan, maka bagaimana bisa sesuatu yang dikuatirkan bisa membinasakan diri tidak boleh padanya berbuka puasa?!.

86. Jika seseorang yang telah terkuasai oleh kehausan dan kelaparan yang sangat berbuka puasa, apakah wajib baginya mengqadha?

Jawab: Dinukilkan oleh Al Imam An Nawawi dari madzhab Syafi'iyah dan yang lainnya, bahwa mereka berpendapat wajib baginya mengqadha, seperti orang sakit. Ini adalah pendapat Jumhur ulama. Ini adalah pendapat yang terpilih.

WALLOHU A'LAM BISH SHOWAAB

Ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawi, 17 Ramadhan 1435/ 14 juli 2014_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah.

~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~
WA. Thullaab Al Fiyusy

WA Salafy Lintas Negara

Minggu, 20 Juli 2014

SEPUTAR ORANG SAKIT DI BULAN RAMADHAN (1)

FATAWA RINGKAS
SEPUTAR PUASA

Bersama: Syaikhuna Abdurahman Al 'Adeni --hafizhahullah--

bagian keduapuluh tujuh

SEPUTAR ORANG SAKIT DI BULAN RAMADHAN (1)

82. Bolehkah seorang yang sakit tidak berpuasa?

Jawab: Para ulama sepakat bahwa orang yang sakit boleh baginya tidak berpuasa.

{وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ}

"Dan barangsiapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu." [QS. Al Baqarah: 185]

83. Apakah semua jenis orang yang sakit boleh tidak berpuasa?

Jawab: Orang yang sakit ada beberapa keadaan;

Pertama; Tidak mampu sama sekali berpuasa, bahkan jika berpuasa maka akan membahayakan keadaan dirinya atau menyebabkan kematiannya. Dalam keadaan seperti ini wajib bagi dia berbuka puasa dan haram baginya berpuasa.

{وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا}

"Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." [QS. An Nisaa; 29]

{وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ}

"dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan …" [QS. Al Baqarah; 195]

Kedua; Mampu berpuasa, namun jika berpuasa maka akan bermadharat bagi keadaan dirinya, hanya saja tidak sampai menyebabkan kematian. Dalam keadaan ini disunnahkan baginya berbuka.

84. Jenis penyakit apakah yang karenanya seseorang boleh tidak berpuasa?

Jawab: Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Pendapat Jumhur ulama adalah penyakit yang dikuatirkan (jika berpuasa) memberatkan dirinya atau bermadharat bagi jiwanya, anggota badannya, menambah sakitnya atau menyebabkan terlambatnya kesembuhannya. Adapun ulama yang lainnya berpendapat kepada jenis penyakit secara umum, apa saja dikatakan penyakit maka boleh bagi yang sakit tidak berpuasa, meskipun sekedar sakit gigi atau sakit pada jarinya. Tidak dipersyaratkan harus penyakit yang bermadharat bagi dirinya. ini adalah pendapat 'Athaa, Ibnu Siiriin, Azh Zhahiriyah, Al Bukhari, dan pendapat ini dipilih Ibnul 'Arabi dan Al Qurthubi. Dalil mereka keumuman ayat;

{وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ}

"Dan barangsiapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu." [QS. Al Baqarah: 185]

Sisi pendalilan mereka: bahwa musafir saja boleh tidak berpuasa, meskipun tidak mendapatkan dalam safarnya kesukaran atau penderitaan, maka demikian pula orang yang sakit.

عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ قَالَ: قُلْتُ لِعَطَاءٍ: مِنْ أَيِّ وَجَعٍ يُفْطَرُ فِي رَمَضَانَ؟ قَالَ: مِنْهُ كُلِّهِ، قُلْتُ يَصُومُ حَتَّى إِذَا غَلَبَ عَلَيْهِ أَفْطَرَ؟ قَالَ: «نَعَمْ، كَمَا قَالَ اللَّهُ»

"Dari Ibnu Juraij, ia berkata; Aku bertanya kepada 'Athaa: "Jenis sakit apakah yang karenanya boleh tidak berpuasa di bulan Ramadhan?" Dia menjawab: "Dari semua jenis penyakit". Aku katakan: "Dia berpuasa, terus jika terkalahkan oleh sakitnya sakit boleh berbuka?" dia menjawab: "Iya, sebagaimana yang Allah firmankan." [Mushannaf Abdurrazaq].

Pendapat ini memiliki sisi pendalilan yang kuat, sedangkan pendapat Jumhur lebih terjaga dari kehati-hatian.

WALLOHU A'LAM BISH SHOWAAB

Ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawi, 10 Ramadhan 1435/ 6 juli 2014_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah.

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
WA. Thullaab Al Fiyusy
WA Salafy Lintas Negara

Sabtu, 19 Juli 2014

SEPUTAR SAFAR DI BULAN RAMADHAN (6)

FATAWA RINGKAS
SEPUTAR PUASA

Bersama: Syaikhuna Abdurahman Al 'Adeni --hafizhahullah--

bagian keduapuluh enam

SEPUTAR SAFAR DI BULAN RAMADHAN (6)

81. Jika seorang musafir dari Yaman melakukan perjalanan menuju ke Indonesia, ternyata dia mendapatkan rukyah hilal Iedul Fitri di negeri asalnya berbeda dengan negera Indonesia, apakah yang harus dia lakukan?

Jawab: Masalah ini ada empat keadaan;

Pertama; Di Yaman mulai berpuasa hari Ahad, kemudian rukyah hilal Iedul Fitri di Yaman hari Sabtu, sedangkan di Negara Indonesia mulai berpuasa hari Sabtu dan Iedul Fitri hari Ahad. Penduduk Indonesia telah berpuasa 29 hari, sedangkan terkait dengan dirinya baru berpuasa 28 hari. Wajib bagi dia berbuka bersama penduduk negeri tempat dia singgah dan wajib baginya mengqadha satu hari.

Dalil wajibnya dia berbuka karena telah terlihat hilal Iedul Fitri.

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا، وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا»
"Dari Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma, ia berkata; Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika kamu melihatnya maka berpuasalah dan jika kamu melihatnya lagi maka berbukalah." [Muttafaqun 'alaihi]

Adapun dalil wajib baginya mengqadha karena bulan hijriyah tidak kurang dari 29 hari.

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «الشَّهْرُ تِسْعٌ وَعِشْرُونَ»

"Dari 'Abdullah bin 'Umar radhiyallahu 'anhuma, ia berkata; bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Satu bulan itu berjumlah dua puluh sembilan malam (hari)." [Muttafaqun 'alaihi]

Kedua; Di Yaman mulai berpuasa hari Ahad, kemudian rukyah hilal Iedul Fitri di Yaman hari Selasa, sedangkan di Negara Indonesia mulai berpuasa hari Senin dan Iedul Fitri hari Rabu. Penduduk Indonesia telah berpuasa 30 hari, sedangkan terkait dengan dirinya jika ikut berpuasa dengan Negara Indonesia maka puasanya lebih dari 30 hari. Dalam keadaan ini boleh baginya berbuka karena dia telah genap berpuasa selama 30 hari, karena bulan Hijriyah tidaklah lebih dari 30 hari, namun hendaknya dia berbuka secara diam-diam agar tidak menimbulkan fitnah.

Ketiga; Di Yaman mulai berpuasa hari Ahad, kemudian rukyah hilal Iedul Fitri di Yaman hari Selasa, sedangkan di Negara Indonesia mulai berpuasa hari Senin dan Iedul Fitri hari Selasa. Penduduk Indonesia telah berpuasa 29 hari, sedangkan terkait dengan dirinya jika ikut berpuasa dengan Negara Indonesia maka puasanya tepat 30 hari. Dalam keadaan ini wajib bagi dia berbuka bersama mereka dan tidak ada kewajiban apapun baginya.

Keempat; Di Yaman mulai berpuasa hari Ahad, kemudian rukyah hilal Iedul Fitri di Yaman hari Selasa, sedangkan di Negara Indonesia mulai berpuasa hari Ahad dan Iedul Fitri hari Senin. Penduduk Indonesia telah berpuasa 30 hari, sedangkan terkait dengan dirinya baru berpuasa 29 hari. Dalam keadaan ini wajib bagi dia berbuka bersama mereka dan tidak ada kewajiban apapun baginya, karena telah sempurna puasanya selama 29 hari.

Catatan:

Keadaan ini semua dibangun dari pendapat yang kita pilih, yaitu masing-masing negara berbeda-beda waktu terbitnya hilal, kecuali negara yang berdekatan. Adapun menurut pendapat bahwa semua negara di dunia satu rukyah maka empat keadaan ini tidak berlaku disisi mereka.

WALLOHU A'LAM BISH SHOWAAB

Ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawi, 12 Ramadhan 1435/ 9 juli 2014_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah.

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
WA. Thullaab Al Fiyusy
WA Salafy Lintas Negara

Jumat, 18 Juli 2014

SEPUTAR SAFAR DI BULAN RAMADHAN (5)

FATAWA RINGKAS
SEPUTAR PUASA

Bersama: Syaikhuna Abdurahman Al 'Adeni --hafizhahullah--

bagian keduapuluh lima

SEPUTAR SAFAR DI BULAN RAMADHAN (5)

77. Apabila seorang musafir telah berpuasa, kemudian pada siang harinya ingin berbuka. Apakah hal ini diperbolehkan?

Jawab: Terjadi perbedaan pendapat dikalangan para ulama dalam masalah ini, namun pendapat yang kuat dan terpilih adalah boleh baginya berbuka puasa, meskipun pada awalnya sudah berpuasa. Ini adalah pendapat Jumhur ulama.

Dalil mereka keumuman firman Allah Ta'ala;

{وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ}

"Dan barangsiapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu." [QS. Al Baqarah: 185]

Dan juga hadits Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma, ia berkata;

«أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ عَامَ الْفَتْحِ فِي رَمَضَانَ، فَصَامَ حَتَّى بَلَغَ الْكَدِيدَ، ثُمَّ أَفْطَرَ»

"Bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam keluar pada tahun pembebasan kota Makkah di bulan Ramadhan, dan beliau berpuasa hingga sampai di Kadid, baru kemudian beliau berbuka". [Muttafaqun 'alaihi]

78. Seseorang dari malam berniat untuk berpuasa, kemudian pada jam delapan pagi ingin melakukan safar, apakah boleh baginya berbuka puasa?

Jawab: Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, namun pendapat yang kuat adalah boleh baginya berbuka. Ini adalah pendapat Asy Sya'bi, Ishaq, Al Muzani, Ahmad. Pendapat ini dipilih oleh Ibnu Abdil Bar dan Al Qurthubi.

Dalil mereka bahwa Allah Ta'ala membolehkan bagi musafir untuk tidak berpuasa, baik dalam Al Qur'an maupun As Sunnah.

Dari Al Qur'an;

{فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ}

"Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain." [QS. Al Baqarah; 184]

Dari As Sunnah hadits Anas bin Malik Al Ka'bi, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda;

«إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى وَضَعَ شَطْرَ الصَّلَاةِ أَوْ نِصْفَ الصَّلَاةِ وَالصَّوْمَ عَنْ الْمُسَافِرِ»

"Sesungguhnya Allah ta'ala telah menggugurkan setengah shalat serta puasa dari seorang musafir". [HR. Abu Dawud, dishahihkan Syaikh Al Albani dan Syaikh Muqbil]

79. Jika seorang musafir telah sampai di negerinya pada siang hari dalam keadaan tidak berpuasa, apakah wajib baginya menahan diri dari makan dan minum?

Jawab: Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, namun pendapat yang terpilih adalah tidak wajib baginya menahan diri dari makan dan minum, boleh baginya melanjutkan makan dan minum meskipun sudah sampai di kota tempat tinggalnya, karena tidak ada dalil yang menunjukan kewajiban menahan diri dari makan dan minum. Ini adalah pendapat Malik, Asy Syafi'i dan Ahmad dalam salah satu pendapatnya.

80. Jika seseorang ingin melakukan safar, apakah boleh baginya berbuka di rumahnya atau sebelum keluar dari kotanya?

Jawab: Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, namun pendapat yang kuat dan terpilih adalah tidak boleh, harus keluar dulu dari kota tempat tinggalnya. Ini adalah pendapat Jumhur ulama.

Dalil mereka firman Allah Ta'ala;

{وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ}

"Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar shalat(mu)." [QS. An Nisaa: 101]

Jika belum mengadakan perjalanan maka belum dikatakan sebagai musafir, yaitu jika belum keluar meninggalkan kota tempat tinggalnya maka masih dihukumi sebagai orang yang mukim, bukan musafir. Oleh karena itu dia masih masuk dalam firman Allah Ta'ala;

{فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمْ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ}
ِ
"Barangsiapa telah menyaksikan hilal (ramadhan) maka berpuasalah" [QS. Al Baqarah: 185]

Perhatian:

Adapun hadits Muhamad bin Ka'ab, ia berkata;

«أَتَيْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ فِي رَمَضَانَ وَهُوَ يُرِيدُ سَفَرًا وَقَدْ رُحِّلَتْ لَهُ رَاحِلَتُهُ وَلَبِسَ ثِيَابَ السَّفَرِ فَدَعَا بِطَعَامٍ فَأَكَلَ، فَقُلْتُ لَهُ: سُنَّةٌ؟ فَقَالَ: سُنَّةٌ ثُمَّ رَكِبَ»

"Saya menemui Anas bin Malik pada bulan Ramadhan, ketika itu hendak melakukan perjalanan, dia telah mempersiapkan kendaraannya. Dia mengenakan pakaian khusus kemudian meminta dihidangkan makanan lalu beliau memakannya." Aku bertanya: "Apakah ini sunnah?" dia menjawab: "Sunnah." kemudian dia menaiki kendaraannya." [HR. At Tirmidzi]

Hadits ini terdapat kecacatan sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Abi Hatim dalam kitab "Al 'Ilal 1/239". Yang shahih adalah riwayat Ad Daraawardi dengan lafazh;

«فَقُلْتُ لَهُ: سُنَّةٌ؟ فَقَالَ: لَيْسَ بِسُنَّةٍ»

"Aku bertanya: "Apakah ini sunnah?" dia menjawab: "Ini  bukan Sunnah."

Hukum ulama yang terdahulu bahwa hadits ini berpenyakit (cacat) lebih dikedepankan daripada hukum ulama yang datang belakangan yang mengatakan bahwa hadits ini shahih, sebagaimana faedah ini kita dapatkan dari Syaikhuna Muqbil rahimahullah.

WALLOHU A'LAM BISH SHOWAAB

Ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawi, 10 Ramadhan 1435/ 6 juli 2014_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah.

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
WA. Thullaab Al Fiyusy
WA Salafy Lintas Negara

Rabu, 16 Juli 2014

SEPUTAR SAFAR DI BULAN RAMADHAN (4)

FATAWA RINGKAS
SEPUTAR PUASA

Bersama: Syaikhuna Abdurahman Al 'Adeni --hafizhahullah--

bagian keduapuluh empat

SEPUTAR SAFAR DI BULAN RAMADHAN (4)

Soal: Bolehkah tidak berpuasa jika safarnya dalam rangka kemaksiatan?

Jawab: Para ulama sepakat bolehnya tidak berpuasa dalam safar yang mengandung ketaatan, seperti ibadah haji, jihad, silaturahmi, mencari nafkah yang wajib dan menuntut ilmu. Adapun safar yang mubah, seperti berdagang maka pendapat yang kuat adalah boleh juga, ini adalah pendapat Jumhur ulama. Dalil mereka keumuman dalil yang ada.

Permasalahan yang terjadi padanya perdebatan yang sengit di kalangan para ulama adalah safar dalam rangka kemaksiatan. Pendapat yang terpilih adalah boleh juga tidak berpuasa. Ini adalah pendapat Abu hanifah dan Azh Zhahiriyyah. Dalil mereka keumuman dalil-dalil yang ada;

{فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ}

"Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain." [QS. Al Baqarah; 184]

Allah menyebutkan safar dalam ayat ini secara umum, mencakup semua jenis safar, tidak mengkhususkan jenis safar tertentu tanpa yang lainnya.

Soal: Bolehkah melakukan safar dengan tujuan agar bisa tidak berpuasa?

Jawab: Disebutkan oleh para ulama bahwa hal ini tidak boleh, sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Hajar.

Berkata Syaikh Al Utsaimin rahimahullah: "Ibadah puasa secara asal adalah wajib hukumnya atas manusia, bahkan dia fardhu dan termasuk rukun Islam sebagaimana telah diketahui. Sesuatu yang wajib dalam syariat tidak boleh bagi manusia berbuat hilah agar hal tersebut gugur darinya. Barangsiapa melakukan safar dengan tujuan agar bisa tidak berpuasa, maka safarnya menjadi haram baginya, demikian pula berbuka puasa haram baginya. Wajib baginya bertaubat kepada Allah 'Azza wa Jalla dan hendaknya dia tidak melakukan safar (jika tujuannya untuk hal tersebut-pent) dan kembali berpuasa. Jika dia tetap melakukan safar maka wajib baginya berpuasa meskipun dalam keadaan safar..." [Majmu' Fatawa Syaikh Al 'Utsaimin 19/133]

WALLOHU A'LAM BISH SHOWAAB

Ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawi, 8 Ramadhan 1435/ 5 juli 2014_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah.

~~~~~~~~~~~~~~~~~
WA. Thullaab Al Fiyusy
WA Salafy Lintas Negara

SEPUTAR SAFAR DI BULAN RAMADHAN (3)

FATAWA RINGKAS
SEPUTAR PUASA

Bersama: Syaikhuna Abdurahman Al 'Adeni --hafizhahullah--

bagian keduapuluh tiga

SEPUTAR SAFAR DI BULAN RAMADHAN (3)

Soal:  Apakah seorang yang senantiasa melakukan safar boleh baginya tidak berpuasa?

Jawab: Keringanan ini berlaku untuk semua jenis musafir, tidak dibeda-bedakan, baik musafir yang sementara karena ada hajat maupun yang selalu melakukan perjalanan jauh, seperti supir bus besar, supir kontainer, tukang pos luar kota atau luar negeri. Hal ini karena keumuman dalil-dalil yang ada.

{فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ}

"Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain." [QS. Al Baqarah; 184]

FAEDAH:

Difatwakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan juga Syaikh Bin Baz rahimahumullah, bahwa musafir yang menggunakan kapal dalam safarnya, dia membawa keluarganya dalam kapalnya, dan tidak memiliki negeri tempat untuk dia pulang, sedangkan keadaannya senantiasa safar, maka jika demikian keadaannya maka wajib baginya berpuasa karena perjalanan dia tidak pernah terputus dan juga seolah-olah kapalnya adalah rumahnya, namun orang yang keadaannya seperti ini sedikit. Adapun jika dia memiliki keluarga, akan tetapi tidak dibawa bersamanya maka boleh dia memilih antara berpuasa atau berbuka.

Soal: Kapan seseorang dikatakan musafir hingga boleh baginya tidak berpuasa?

Jawab: Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, namun pendapat yang kuat adalah dikembalikan kepada kebiasaan manusia, jarak berapa saja (baik jauh maupun dekat) mereka anggap sebagai jarak safar maka boleh baginya tidak berpuasa. Ini adalah pendapat ulama Salaf dan Khalaf dan dipilih oleh Ibnu Hazem, Syaikhul Islam, Ibnul Qayyim, Shiddiq Hasan Khan dan yang lainnya. Dalil mereka keumuman dalil;

{فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ}

"Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain." [QS. Al Baqarah; 184]

Allah Ta'ala tidak menyebutkan jarak tertentu untuk dikatakan sebagai jarak safar. Hal ini menunjukan bahwa sesuatu dianggap safar dikembalikan kepada kebiasaan manusia, kapan suatu jarak dianggap safar oleh mereka maka itulah safar.

Berkata Ibnul Qayyim: "Bukan termasuk tuntunan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pembatasan jarak perjalanan yang boleh padanya tidak berpuasa dan demikian pula tidak sah sedikit pun (hadits) darinya tentang hal ini."

WALLOHU A'LAM BISH SHOWAAB

Ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawi, 8 Ramadhan 1435/ 5 juli 2014_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah.

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
WA. Thullaab Al Fiyusy
WA Salafy Lintas Negara

Selasa, 15 Juli 2014

SEPUTAR SAFAR DI BULAN RAMADHAN (2)

FATAWA RINGKAS
SEPUTAR PUASA

Bersama: Syaikhuna Abdurahman Al 'Adeni --hafizhahullah--

bagian keduapuluh dua

SEPUTAR SAFAR DI BULAN RAMADHAN (2)

Soal: Apakah yang lebih utama bagi musafir, berbuka ataukah berpuasa?

Jawab: Terjadi perbedaan pendapat dikalangan para ulama dalam masalah ini. Pendapat yang terpilih dalam masalah ini adalah mana yang lebih mudah dan ringan baginya, jika berbuka itu lebih mudah dan ringan baginya maka itu lebih baik untuk dirinya, namun apabila berpuasa lebih mudah dan ringan baginya, tidak ada kesulitan ketika mengqadha di hari yang lainnya maka puasa untuk dirinya lebih utama. Ini adalah pendapat Mujahid, Umar bin Abdul Aziz, Qatadah dan dipilih oleh Ibnul Mundzir dan Syaikhul Islam di sebagian fatawanya.

Dalil-dalil mereka;

{يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ}

"Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu." [QS. Al Baqarah: 185]

Dan juga hadits Abu Sa'id Al Khudri radhiyallahu 'anhu;

«كُنَّا نَغْزُو مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي رَمَضَانَ، فَمِنَّا الصَّائِمُ وَمِنَّا الْمُفْطِرُ، فَلَا يَجِدُ الصَّائِمُ عَلَى الْمُفْطِرِ، وَلَا الْمُفْطِرُ عَلَى الصَّائِمِ، يَرَوْنَ أَنَّ مَنْ وَجَدَ قُوَّةً فَصَامَ، فَإِنَّ ذَلِكَ حَسَنٌ وَيَرَوْنَ أَنَّ مَنْ وَجَدَ ضَعْفًا، فَأَفْطَرَ فَإِنَّ ذَلِكَ حَسَنٌ»

"Kami pernah ikut berperang bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di bulan Ramadhan. Di antara kami ada yang berpuasa dan ada pula yang berbuka. Orang yang berpuasa tidak mencela orang yang berbuka begitu juga orang yang berbuka tidak mencela orang yang berpuasa. Mereka berpendapat bahwa siapa yang kuat lalu ia berpuasa, maka itu adalah baik, dan siapa yang merasa lemah lalu ia berbuka, maka itu pun juga baik." [HR. Muslim]

Adapun Firman Allah Ta'ala:

{وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ}

Ini adalah pada awal-awal disyariatkannya puasa, kaum muslimin boleh memilih antara tidak berpuasa tetapi memberi makan fakir miskin atau berpuasa, sedangkan Allah Ta'ala membimbing untuk memilih puasa karena itu lebih baik untuk mereka. Ayat ini tidak berkaitan dengan permasalahan safar.

Adapun hadits Anas radhiyallahu 'anhu, ia berkata;

«مَنْ أَفْطَرَ فَرُخْصَةٌ، وَمَنْ صَامَ فَالصَّوْمُ أَفْضَلُ»

"Barangsiapa yang berbuka maka itu adalah rukhsah dan barangsiapa yang berpuasa maka puasa lebih baik." [HR. Ibnu Abi Syaibah]

Yang benar ini adalah perkataan Anas radhiyallahu 'anhu, bukan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.

Adapun hadits Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, ia berkata;

«أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ عَامَ الْفَتْحِ فِي رَمَضَانَ، فَصَامَ حَتَّى بَلَغَ الْكَدِيدَ، ثُمَّ أَفْطَرَ» قَالَ: وَكَانَ صَحَابَةُ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَّبِعُونَ الْأَحْدَثَ فَالْأَحْدَثَ مِنْ أَمْرِهِ.

"Bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam keluar pada tahun pembebasan kota Makkah di bulan Ramadhan, dan beliau berpuasa hingga sampai di Kadid, baru kemudian beliau berbuka. Berkata (Az Zuhri); Dan para sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengikuti segala perbuatan beliau kala itu." [Muttafaqun 'alaihi]

Alasan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berbuka puasa dalam hadits ini telah diterangkan dalam riwayat muslim;

فَقِيلَ لَهُ: «إِنَّ النَّاسَ قَدْ شَقَّ عَلَيْهِمِ الصِّيَامُ، وَإِنَّمَا يَنْظُرُونَ فِيمَا فَعَلْتَ، فَدَعَا بِقَدَحٍ مِنْ مَاءٍ بَعْدَ الْعَصْرِ»

"Lalu dikatakan kepada beliau; "Sebenarnya orang-orang merasa berat untuk melaksanakan puasa, tapi berhubung mereka melihat Tuan melaksanakannya maka mereka pun berpuasa." Akhirnya beliau meminta segayung air setelah shalat 'Ashar." [HR. Muslim]

Soal: Bagaimana jika dua keadaannya sama, yaitu antara berbuka dengan tetap berpuasa?

Jawab: Wallahu a'lam, lebih baik untuknya berbuka puasa dalam rangka mengamalkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam;

«إنَّ اللَّهَ يُحِبُّ أَنْ تُؤْتَى رُخَصُهُ كَمَا يَكْرَهُ أَنْ تُؤْتَى مَعْصِيَتُهُ»

"Allah mencintai jika rukhshah (keringangan dari) -Nya dilaksanakan sebagaimana Dia benci jika kemaksiatan kepada-Nya dilakukan." [HR. Ahmad, dishahihkan Syaikh Al Albani]

Soal: Adakah gambaran seseorang yang keadannya lebih baik berbuka puasa?

Jawab: Disana ada beberapa gambaran;

Pertama: Barangsiapa mendapatkan pada hatinya rasa berat untuk menerima rukhsah (keringan) dari Allah. Seseorang berusaha menjauhkan dirinya untuk tidak berbuka puasa, seperti naik pesawat, bus full AC, tinggal di hotel yang nyaman. Jika dia berbuka maka merasa ada sesuatu yang mengganjal pada hatinya, karena perjalanannya serba nyaman. Jika kondisinya seperti ini maka lebih baik dia berbuka agar hilang perasaan-perasaan yang mengganjal pada dirinya.

Kedua: Barangsiapa yang membimbing atau menjadi teladan bagi manusia, dia berbuka dengan tujuan untuk mengajari manusia bahwa berbuka puasa saat melakukan safar itu boleh, karena manusia lalai dari rukhsah ini. Jika keadaannya seperti ini maka berbuka puasa terkait dengan dirinya lebih utama.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، قَالَ: خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، مِنَ المَدِينَةِ إِلَى مَكَّةَ، فَصَامَ حَتَّى بَلَغَ عُسْفَانَ، ثُمَّ دَعَا بِمَاءٍ فَرَفَعَهُ إِلَى يَدَيْهِ لِيُرِيَهُ النَّاسَ، فَأَفْطَرَ حَتَّى قَدِمَ مَكَّةَ، وَذَلِكَ فِي رَمَضَانَ "

"Dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berangkat dari Madinah menuju Makkah dalam keadaan berpuasa sehingga ketika sampai di daerah 'Usfan, Beliau meminta air lalu Beliau mengangkat air itu dengan tangan Beliau agar dilihat oleh orang banyak, lalu Beliau berbuka hingga tiba di Makkah. Kejadian ini di bulan Ramadhan". [HR. Al Bukhari]

WALLOHU A'LAM BISH SHOWAAB

Ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawi, 8 Ramadhan 1435/ 5 juli 2014_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah.

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
WA. Thullaab Al Fiyusy

WA Salafy Lintas Negara

Minggu, 13 Juli 2014

SEPUTAR SAFAR DI BULAN RAMADHAN (1)

FATAWA RINGKAS
SEPUTAR PUASA

Bersama: Syaikhuna Abdurahman Al 'Adeni --hafizhahullah--

bagian keduapuluh satu

SEPUTAR SAFAR DI BULAN RAMADHAN (1)

Soal: Bolehkah seorang musafir tidak berpuasa?

Jawab: Boleh bagi seorang musafir untuk tidak berpuasa. Hal ini ditunjukan oleh Al Qur'an, As Sunnah dan Al Ijma';

Allah Ta'ala berfirman:

{فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ}

"Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain." [QS. Al Baqarah; 184]

Hadits 'Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata;

سَأَلَ حَمْزَةُ بْنُ عَمْرٍو الْأَسْلَمِيُّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الصِّيَامِ فِي السَّفَرِ؟ فَقَالَ: «إِنْ شِئْتَ فَصُمْ وَإِنْ شِئْتَ فَأَفْطِرْ»

"Hamzah bin 'Amr Al Aslami bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang berpuasa dalam perjalanan, maka beliau menjawab: "Jika kamu mau berpuasalah dan jika tidak berbukalah." [Muttafaqun 'alaihi]

Hadits Anas radhiyallahu 'anhu, ia berkata;

«كُنَّا نُسَافِرُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ يَعِبِ الصَّائِمُ عَلَى المُفْطِرِ، وَلاَ المُفْطِرُ عَلَى الصَّائِمِ»

"Kami pernah bepergian bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, yang berpuasa tidak mencela yang berbuka dan yang berbuka juga tidak mencela yang berpuasa". [Muttafaqun 'alaihi]

Hadits Abud Darda' radhiyallahu 'anhu, ia berkata;

«خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ فِي حَرٍّ شَدِيدٍ، حَتَّى إِنْ كَانَ أَحَدُنَا لَيَضَعُ يَدَهُ عَلَى رَأْسِهِ مِنْ شِدَّةِ الْحَرِّ، وَمَا فِينَا صَائِمٌ، إِلَّا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَبْدُ اللهِ بْنُ رَوَاحَةَ»

"Kami pernah keluar bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di bulan Ramadhan saat terik matahari begitu menyengat hingga salah seorang dari kami meletakkan tangannya di atas kepalanya. Di antara kami tidak ada yang berpuasa kecuali Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan Abdullah bin Rawahah." [Muttafaqun 'alaihi]

Dan juga Al Ijma', kaum muslimin sepakat bahwa musafir boleh baginya tidak berpuasa.

. Apakah hikmah dibolehkannya seorang musafir tidak berpuasa?

Jawab: Karena di dalam safar (melakukan perjalanan) terdapat padanya kelelahan dan kesusahan atau hal yang memberatkan. Datanglah syariat memberikan keringanan untuk musafir boleh berbuka puasa, meskipun perjalanannya menggunakan kendaraan yang nyaman, seperti pesawat, bus ataupun mobil.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «السَّفَرُ قِطْعَةٌ مِنَ الْعَذَابِ، يَمْنَعُ أَحَدَكُمْ نَوْمَهُ وَطَعَامَهُ وَشَرَابَهُ» الحديث

"Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Perjalanan itu bagian dari adzab (siksaan), sebab ia dapat menghalangi salah seorang kalian dari tidurnya, makannya dan minumnya." [Muttafaqun 'alaihi]

Allah Ta'ala berfirman;

{وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ}

"Dan barangsiapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu." [QS. Al Baqarah: 185]

 WALLOHU A'LAM BISH SHOWAAB

✏ Ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawi, 7 Ramadhan 1435/4 juli 2014_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah.

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
WA. Thullab Al Fiyusy
WA Salafy Lintas Negara

Kamis, 10 Juli 2014

HUKUM MAKAN SAHUR

FATAWA RINGKAS
SEPUTAR PUASA

Bersama: Syaikhuna Abdurahman Al 'Adeni --hafizhahullah--

bagian keduapuluh

HUKUM MAKAN SAHUR

. Apakah hukum makan sahur?

Jawab: Para ulama sepakat bahwa makan sahur hukumnya mustahab (sunah). Dinukilkan kesepakatan ini oleh Ibnul Mundzir dan yang lainnya. Demikian pula hukum mengakhirkan makan sahur hukumnya mustahab.

Dalil-dalil yang menunjukan hal tersebut:

عَنْ أَنَسٍ أَنَّ النَّبِيَّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - قَالَ: «تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي السُّحُورِ بَرَكَةً»

"Dari Anas radhiyallahu 'anhu, ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Makan sahurlah kalian, karena (makan) di waktu sahur itu mengandung barakah." [Muttafaqun 'alaihi]

عَنْ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «فَصْلُ مَا بَيْنَ صِيَامِنَا وَصِيَامِ أَهْلِ الْكِتَابِ، أَكْلَةُ السَّحَرِ»

"Dari 'Amr bin Ash, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Perbedaan antara puasa kita dengan puasanya Ahli Kitab adalah makan sahur." [HR. Muslim]

عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قَالَ: «تَسَحَّرْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، ثُمَّ قُمْنَا إِلَى الصَّلَاةِ» قُلْتُ: كَمْ كَانَ قَدْرُ مَا بَيْنَهُمَا؟ قَالَ: خَمْسِينَ آيَةً.

"Dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu 'anhu, ia berkata; "Kami makan sahur bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dan sesudah itu kami beranjak untuk menunaikan shalat." saya bertanya, "Kira-kira berapa lama jarak antara makan sahur dan shalat." Ia menjawab, "Kira-kira selama pembacaan lima puluh ayat." [Muttafaqun 'alaihi]

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، قَالَ: كَانَ لِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُؤَذِّنَانِ بِلَالٌ وَابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ الْأَعْمَى، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّ بِلَالًا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ» قَالَ: وَلَمْ يَكُنْ بَيْنَهُمَا إِلَّا أَنْ يَنْزِلَ هَذَا وَيَرْقَى هَذَا.

"Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mempunyai dua orang mudzin, yaitu Bilal dan Ibnu Ummi Maktum yang buta. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Sesungguhnya Bilal itu adzan di malam hari, maka makan dan minumlah kalian sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan." Dan tidaklah jarak antara keduanya, kecuali waktu Bilal turun (dari sini) dan Ibnu Ummi Maktum naik dari sini. [HR. Muslim]

عَنْ عَمْرِو بْنِ مَيْمُونَ الْأَوْدِيِّ قَالَ: «كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - أَسْرَعَ النَّاسِ إفْطَارًا وَأَبْطَأَهُمْ سُحُورًا»

"Dari 'Amr bin Maimun Al Audi, ia berkata; Dahulu para shahabat Muhamad shallallahu 'alaihi wasallam adalah paling cepat berbuka puasa dan paling akhir makan sahur." [HR. Abdurrazaq]

. Apakah dalam makan sahur mengandung barakah?

Jawab: Makan sahur mengandung barakah. Barakah sahur ini mencakup barakah untuk agamanya dan dunianya, barakah dari sisi agama seperti barakah mengikuti dan meneladani sunah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, menambah pahala baginya, menyelisihi Ahlul Kitab karena mereka dahulu tidak makan sahur, memberikan motivasi untuk memperbanyak berdzikir, berdoa dan beristighfar karena waktu sahur adalah waktu terkabulnya doa-doa dan waktu yang mulia karena waktu turunnya rahmat Allah. Adapun dari sisi dunia seperti menguatkan tubuh sehingga menolong dia untuk semangat dalam menjalankan ketaatan karena orang yang lapar bawaannya lemas, lelah dan bosan, orang yang sahur selalu memiliki semangat untuk berpuasa kembali, membuat akhlak menjadi baik.

عَنْ أَنَسٍ أَنَّ النَّبِيَّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - قَالَ: «تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي السُّحُورِ بَرَكَةً»

"Dari Anas radhiyallahu 'anhu, ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Makan sahurlah kalian, karena (makan) di waktu sahur itu mengandung berkah." [Muttafaqun 'alaihi]

عَن رجل من أَصْحَاب النَّبِي - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َ - قَالَ " دخلت على النَّبِي - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َ - وَهُوَ يتسحر فَقَالَ: «إِنَّهَا بركَة أَعْطَاكُم الله إِيَّاهَا فَلَا تَدعُوهُ»

"Dari seorang sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ia berkata; Aku pernah masuk menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam saat beliau sedang makan sahur, lalu beliau bersabda: "Sesungguhnya itu adalah berkah yang Allah berikan kepada kalian, maka janganlah kalian meninggalkannya." [HR. An Nasaai, dishahihkan Syaikh Al Albani dan Syaikh Muqbil]

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «السَّحُورُ أَكْلُهُ بَرَكَةٌ، فَلَا تَدَعُوهُ، وَلَوْ أَنْ يَجْرَعَ أَحَدُكُمْ جُرْعَةً مِنْ مَاءٍ، فَإِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى الْمُتَسَحِّرِينَ».

"Dari Abu Sa'id Al Khudri radhiyallahu 'anhu, ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Makan sahur itu mengandung berkah, maka janganlah kalian tinggalkan meskipun salah seorang dari kalian hanya minum seteguk air, karena sesungguhnya Allah 'Azza wa Jalla dan para malaikat-Nya bershalawat kepada orang-orang yang makan sahur." [HR. Ahmad, hadits hasan dengan sekian jalan-jalannya. Dihasankan Syaikh Albani dan Syaikhuna Abdurahman Al 'Adeni]

 WALLOHU A'LAM BISH SHOWAAB

✏ Ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawi, 5 Ramadhan 1435/2 juli 2014_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah.

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
WA. Thullab Al Fiyusy
WA Salafy Lintas Negara

Selasa, 08 Juli 2014

JENIS MAKANAN UNTUK IFTHAR (BERBUKA PUASA)

FATAWA RINGKAS
SEPUTAR PUASA

Bersama: Syaikhuna Abdurahman Al 'Adeni --hafizhahullah--

bagian kesembilanbelas

JENIS MAKANAN UNTUK IFTHAR (BERBUKA PUASA)

Tanya: Dengan apa seseorang berbuka puasa?

Jawab: Pendapat yang kuat dan terpilih adalah boleh bagi orang yang berpuasa berbuka dengan apa saja dari segala jenis makanan maupun minuman yang ada. Adapun mengkhususkan memulai berbuka dengan ruthab atau kurma terlebih dahulu maka hal ini tidak sah datangnya dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.

Dalam hadits Abdullah bin Abi Aufa radhiyallahu 'anhu, ia berkata;

كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ، فَلَمَّا غَابَتِ الشَّمْسُ قَالَ: «يَا فُلَانُ، انْزِلْ فَاجْدَحْ لَنَا» قَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّ عَلَيْكَ نَهَارًا، قَالَ: «انْزِلْ فَاجْدَحْ لَنَا» قَالَ: فَنَزَلَ فَجَدَحَ، فَأَتَاهُ بِهِ، فَشَرِبَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.

"Kami pernah bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam suatu perjalanan di bulan Ramadhan. Ketika matahari telah terbenam, beliau bersabda: "Hai fulan! Turunlah, dan siapkan minuman untuk kita." Maka orang itu pun berkata, "Hari masih siang ya Rasulullah!" beliau bersabda lagi: "Turunlah dan siapkan minuman untuk kita." Abdullah berkata; Maka orang itu pun turun dan segera menyiapkannya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan kemudian langsung minum. [Muttafaqun 'alaihi]

Dalam hadits ini Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berbuka dengan Sawik yang dicampur dengan air.

Yang lebih utama saat berbuka puasa hendaknya tidak memperbanyak makan dan minum sekaligus, tetapi secara bertahap.

Adapun hadits Anas radhiyallahu 'anhu, ia berkata;

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - يُفْطِرُ عَلَى رُطَبَاتٍ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ رُطَبًا فَتَمَرَاتٌ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ تَمْرًا حَسَا حَسَوَاتٍ مِنْ مَاءٍ»

"Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berbuka dengan berberapa butir kurma basah sebelum shalat, dan jika tidak ada kurma basah maka berbuka dengan kurma kering, dan jika tidak ada kurma kering maka berbuka dengan beberapa teguk air." [HR. Ahmad, Abu Dawud dan At Tirmidzi]

Setelah Syaikhuna Abdurahman melakukan pembahasan dari sekian jalan-jalan hadits ini maka diketahui bahwa semua jalan-jalan hadits tersebut lemah sekali. Sehingga beliau menghukumi bahwa hadits ini tidak sah datangnya dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.

Tanya: Doa berbuka puasa?

Jawab: Tidak ada hadits yang shahih yang menunjukan doa khusus ketika berbuka puasa. Adapun hadits Muadz bin Zuhrah;

أَنَّ النَّبِيَّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - كَانَ إذَا أَفْطَرَ قَالَ: «اللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ، وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ»

"Bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam apabila berbuka beliau mengucapkan: ALLAAHUMMA LAKA SHUMTU WA 'ALAA RIZQIKA AFTHARTU (Ya Allah, untuk-Mu aku berpuasa, dan dengan rizqi-Mu aku berbuka)." [HR. Abu Dawud]

Hadits ini selain mursal, ia juga munkar. Tidak sah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam doa khusus ketika berbuka, akan tetapi disyariatkan untuk orang yang berpuasa untuk bersungguh-sungguh dalam berdoa ketika berpuasa (dengan doa apa saja), karena waktu tersebut adalah waktu yang tidak ditolaknya suatu doa, sebagaimana yang disabdakan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam;

«ثَلَاثَةٌ لَا تُرَدُّ دَعْوَتُهُمْ: الْإِمَامُ الْعَادِلُ، وَالصَّائِمُ حَتَّى يُفْطِرَ، وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ تُحْمَلُ عَلَى الْغَمَامِ وَتُفْتَحُ لَهَا أَبْوَابُ السَّمَاوَاتِ»

"Ada tiga orang yang tidak akan ditolak doanya, yaitu imam (pemimpin) yang adil, orang yang berpuasa hingga ia berbuka, dan doa orang yang dizholimi. Doa mereka dibawa ke atas awan dan dibukakan pintu langit untuknya [HR. Ahmad, dishahihkan Syaikh Muqbil]

Hadits ini menunjukan bahwa waktu dia berpuasa merupakan waktu yang dikabulkannya suatu doa, bukan cuma ketika berbuka saja. Adapun hadits yang khusus diucapkan ketika berbuka maka tidak sah sama sekali dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.

WALLOHU A'LAM BISH SHOWAAB

Ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawi, 5 Ramadhan 1435/ 2 Juli 2014_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah.

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
WA. Thullab Al Fiyusy
WA Salafy Lintas Negara