Tampilkan postingan dengan label Pembahasan Ilmiyah Seputar Aqiqah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pembahasan Ilmiyah Seputar Aqiqah. Tampilkan semua postingan

Selasa, 10 Juni 2014

PEMBAHASAN ILMIYAH "SEPUTAR AQIQAH” (16 -Habis)

〰〰〰〰〰〰

PEMBAHASAN ILMIYAH
“SEPUTAR AQIQAH”

Bagian 16

 POTONG RAMBUT BAYI                                           

بسم الله الرحمن الرحيم

______________
Masalah:

 Apa hukum melumuri kepala bayi dengan sedikit dari darah kambing yang disembelih?

Jumhur fuqaha dan Ahli Hadits berpendapat bahwa hal ini tidak boleh, karena ini adalah perbuatan Ahli Jahiliyah (masa sebelum datangnya Islam). Datangnya Islam membatalkan budaya tersebut.

Dalil permasalahan ini adalah hadits Buraidah_radhiyallahu 'anhu, ia berkata:

كُنَّا فِي الْجَاهِلِيَّةِ إِذَا وُلِدَ لِأَحَدِنَا غُلَامٌ ذَبَحَ شَاةً وَلَطَخَ رَأْسَهُ بِدَمِهَا، فَلَمَّا جَاءَ اللَّهُ بِالْإِسْلَامِ كُنَّا «نَذْبَحُ شَاةً، وَنَحْلِقُ رَأْسَهُ وَنُلَطِّخُهُ بِزَعْفَرَانٍ»

"Dahulu kami pada masa jahiliyah apabila salah seorang diantara kami terlahirkan anak laki-lakinya maka ia menyembelih seekor kambing dan melumuri kepalanya dengan darahnya. Kemudian tatkala Allah datang membawa Islam maka kami menyembelih seekor kambing dan mencukur rambutnya serta melumurinya dengan za'faran."
[HR. Abu Dawud, dishahihkan Syaikh Al Albani_rahimahullah]

Ini adalah pendapat Syaikhuna Abdurahman Al 'Adeni_hafizahullah.

_____________
Masalah:

Bagaimana hukum melumuri kepala bayi dengan za'faran atau hena'?

Ini adalah perkara yang disunnahkan, sebagaimana yang ditunjukan dalam hadits Buraidah_radhiyallahu 'anhu.

Ini adalah pendapat ulama madzhab Syafi'iyah dan dipilih Asy Syaukani dan juga Syaikhuna Abdurahman Al 'Adeni_hafizahullah.

_____________
Insya Allah Ta'ala kita akan akhiri silsilah "Pembahasan Ilmiyah Seputar Aqiqah" ini dengan pembahasan tentang hukum tahnik, khitan bayi dan adzan pada telinga bayi pada pertemuan selanjutnya !!!

Semoga Alloh ta'ala senantiasa memberikan kita taufiq dan hidayahNya untuk senantiasa mengikuti jejak Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam.

(Bersambung)

Ditulis oleh Abu ‘Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawy
17 Rajab 1435 H/ 16 Mei 2014_di Daarul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah
 
~•~~•~•~•~•~•~•~•~•~•~

WA Forum Berbagi Faidah. Dikutip dari WA Thullab Al fiyusy via SLN.

>

Senin, 09 Juni 2014

PEMBAHASAN ILMIYAH “SEPUTAR AQIQAH” (15)

〰〰〰〰〰〰

PEMBAHASAN ILMIYAH
“SEPUTAR AQIQAH”

Bagian 15

 POTONG RAMBUT BAYI                                           

بسم الله الرحمن الرحيم

______________
Masalah:

Apakah syariat potong rambut ini mencakup juga bayi perempuan?

Para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini dalam dua pendapat:

Pendapat pertama:

syariat ini hanya khushus untuk bayi laki-laki saja, adapun rambut bayi perempuan tidak disyariatkan untuk dipotong, jika dipotong hukumnya makruh.

Ini adalah pendapat jumhur ulama Hanabilah dan dipilih oleh Syaikh Al 'Utsaimin_rahimahullah.

Pendapat kedua:

syariat ini berlaku pula bagi bayi perempuan. Ini adalah pendapat madzhab Syafi'iyah dan sebagian ulama Hanabilah dan dipilih oleh Ash Shan'ani_rahimahullah. Dalil mereka keumuman hadits Samurah.

Pendapat yang kuat dan terpilih adalah pendapat kedua. Pendapat ini dipilih Syaikhuna Abdurahman Al 'Adeni_hafizhahullah.

___________

Masalah:

Apa hukum Bershadaqah sebesar timbangan rambut bayi yang dipotong?

Jumhur ulama berpendapat sunnahnya bershadaqah sebesar timbangan rambut bayi yang dipotong dengan perak, sebagaimana yang ditunjukan dalam hadits Rafi', padanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

«احْلِقِي رَأْسَهُ ثُمَّ َتَصَدَّقِي بِوَزْنِ شَعْرِهِ مِنْ فِضَّةٍ عَلَى الْمَسَاكِينِ أَوِ الْأَوْفَاضِ وَكَانَ الْأَوْفَاضُ نَاسًا مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُحْتَاجِينَ فِي الْمَسْجِدِ، أَوْ فِي الصُّفَّةِ »

"cukurlah rambutnya dan bersedekahlah sebesar timbangan rambutnya dengan perak kepada orang-orang miskin dan aufadl, yaitu para sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, yang sedang membutuhkan di dalam masjid, atau di pelataran masjid." [HR. Ahmad, dihasankan Syaikh Al Albani dalam Kitab Al Irwa' no 1175]

Adapun ulama madzhab Syafi'iyah berpendapat bahwa shadaqahnya dengan emas, jika tidak mampu maka dengan perak.

Namun penyebutan emas dalam hadits tidaklah sah. Sehingga yang benar adalah pendapat jumhur ulama.

___________
Masalah:

Apa hukum Melumuri kepala bayi dengan sedikit dari darah kambing yang disembelih?

Jumhur fuqaha dan Ahli Hadits berpendapat bahwa hal ini...

(Bersambung)

Ditulis oleh Abu ‘Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawy
17 Rajab 1435 H/ 16 Mei 2014_di Daarul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah
 
~•~~•~•~•~•~•~•~•~•~•~

WA Forum Berbagi Faidah. Dikutip dari WA Thullab Al fiyusy via SLN.

Minggu, 08 Juni 2014

PEMBAHASAN ILMIYAH “SEPUTAR AQIQAH” (14)

〰〰〰〰〰〰

PEMBAHASAN ILMIYAH
“SEPUTAR AQIQAH”

Bagian 14

 POTONG RAMBUT BAYI                                           

بسم الله الرحمن الرحيم

______________
Masalah:

 Masalah:
Apa hukum memotong/mencukur rambut bayi yang baru lahir?

Para ulama sepakat atas sunnahnya potong rambut bayi pada hari ketujuh dari hari kelahirannya. Adapun dalil dari Ijma' ini hadits Samurah bin Jundub_ radhiyallahu anhu, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

«كُلُّ غُلَامٍ رَهِينٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى»

"Setiap anak laki-laki tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh dan dicukur kepalanya serta diberi nama."

[HR. Ahmad dan Ashhab Assunan kecuali At Tirmidzi, dishahihkan Syaikh Al Albani dan Syaikh Muqbil dalam kitabnya Ash Shahih Al Musnad no 454]

Dan juga sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam;

«وَمَعَ الْغُلَامِ عَقِيقَتُهُ فَأَمِيطُوا عَنْهُ الْأَذَى وَأَرِيقُوا عَنْهُ دَمًا»

"Kelahiran seorang anak itu harus disertai aqiqah, Hilangkan gangguannya (maksudnya cukurlah rambutnya) dan alirkanlah darah (sembelihlah hewan)."

[HR. Ahmad dan Abu Dawud dari shahabat Salman bin Amir radhiyallahu ‘anhu, dishahihkan oleh Syekh Al Albany]

____________
Masalah:

Apa hikmah disyariatkannya potong rambut bayi?

Hikmahnya:

a.Agar tumbuh rambut yang baru.
b.Menguatkan akar rambut bayi.

____________

Masalah:

Bagaimana Cara memotong/mencukur rambut bayi?

Yang dimaksud dalam hadits adalah dipotong seluruh bagian rambut kepalanya, bukan dipotong sebagiannya dan ditinggalkan sebagian rambut yang lainnya, karena hal ini dilarang dalam Islam.

Dalil yang menunjukan larangan tersebut adalah hadits Ibnu 'Umar_radhiyallahu 'anhuma, ia berkata:

«أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ الْقَزَعِ» قَالَ: قُلْتُ لِنَافِعٍ وَمَا الْقَزَعُ قَالَ: «يُحْلَقُ بَعْضُ رَأْسِ الصَّبِيِّ وَيُتْرَكُ بَعْضٌ»

Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang melakukan qaza'. Aku bertanya kepada Nafi'; 'Apa itu qaza'?' Nafi' menjawab; 'Mencukur sebagian rambut kepala anak dan membiarkannya sebagian yang lain.'

[HR. Al Bukhari dan Muslim]

____________

Masalah:

Apakah syariat potong rambut ini mencakup juga bayi perempuan?

Para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini dalam dua pendapat:

Pendapat pertama: syariat ini hanya khushus untuk bayi laki-laki saja..

(Bersambung)

Ditulis oleh Abu ‘Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawy
17 Rajab 1435 H/ 16 Mei 2014_di Daarul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah
 
~•~~•~•~•~•~•~•~•~•~•~

WA Forum Berbagi Faidah. Dikutip dari WA Thullab Al fiyusy via SLN.

Sabtu, 07 Juni 2014

PEMBAHASAN ILMIYAH “SEPUTAR AQIQAH” (13)

〰〰〰〰〰〰

PEMBAHASAN ILMIYAH
“SEPUTAR AQIQAH”

Bagian 13

PEMBERIAN NAMA                                           

بسم الله الرحمن الرحيم

______________
Masalah:

Apakah disyariatkan pula pemberian nama untuk bayi yang lahir dalam keadaan meninggal (keguguran)?

Adapun untuk bayi yang lahir dalam keadaan meninggal, maka pendapat yang kuat dan terpilih dalam masalah ini adalah jika bayi lahir sudah berumur 4 bulan dalam kandungan maka disyariatkan pemberian nama untuknya karena usia seperti itu telah ditiupkan ruh padanya, dan pada hari kiamat dia akan dibangkitkan dan dipanggil dengan namanya dan nama bapaknya.

Adapun jika lahir belum berumur 4 bulan, maka tidak disyariatkan. Ini adalah pendapat jumhur ulama dan dipilih oleh Syaikhuna Abdurrahman Al 'Adeny_ hafizhahullah.

____________
Masalah:

Nama yang terbaik dan nama yang dilarang?

Disebutkan oleh Ibnu Hazem_rahimahullah dalam kitabnya Maratib Al Ijma' hal 154, bahwa para ulama sepakat bahwa seseorang hendaknya mencari nama yang bagus untuk anaknya, dan bersepakat nama-nama yang diharamkan adalah nama-nama yang terkandung makna penghambaan kepada selain Allah.

-Nama yang paling bagus dan dicintai Allah adalah nama;

Abdullah dan Abdurrahman,

ini adalah pendapat jumhur ulama, sebagaimana yang ditunjukan dalam hadits Ibnu 'Umar, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

«إِنَّ أَحَبَّ أَسْمَائِكُمْ إِلَى اللهِ عَبْدُ اللهِ وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ»

"Sesungguhnya nama-nama yang paling disukai Allah Ta'ala ialah nama Abdullah dan Abdurrahman."
[HR. Muslim]

Boleh juga diberi nama dengan nama-nama para Nabi, sebagaimana yang ditunjukan dalam hadits Abu Musa diatas.

_______________

⛔-Nama-nama yang diharamkan antara lain adalah:

a.Nama yang terkandung padanya penghambaan kepada selain Allah, seperti:

Abdul 'Uza, Abdu Hubal, Abdul Amr, Abdul Ka'bah, Ghulam Ahmad, Ghulam Ar Rasul dan yang lainnya.

Diriwayatkan oleh Al Imam Al Bukhari dalam kitab Adabul Mufrad dari hadits Hani' bin Yazid_radhiyallahu 'anhu:

وسمع النبي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُسَمُّونَ رَجُلًا مِنْهُمْ عَبْدَ الْحَجَرِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَا اسْمُكَ؟» قَالَ: عبد الحجر قَالَ: «لَا أَنْتَ عَبْدُ اللَّهِ»

"Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mendengar mereka memanggil seseorang dengan (nama) Abdul Hajar, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepada orang tersebut: "Siapa namamu?", dia menjawab: Abdul Hajar, Maka Nabi pun bersabda:

"Tidak, (nama) kamu Abdullah."

[dishahihkan Syaikh Al Albani dan Syaikh Muqbil dalam kitabnya Ash Shahih Al Musnad no 1181]

b.Nama yang berhak menyandangnya adalah Allah, diantaranya;

Hakimul Hukkam, Malikul Amlak, dan Qadhi Al Qudhat, karena pada hakekatnya yang berhak menyandang nama dan gelar tersebut hanyalah Allah semata.

Diriwayatkan dalam hadits Abu Hurairah_radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

«أَغْيَظُ رَجُلٍ عَلَى اللهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَأَخْبَثُهُ وَأَغْيَظُهُ عَلَيْهِ، رَجُلٍ كَانَ يُسَمَّى مَلِكَ الْأَمْلَاكِ، لَا مَلِكَ إِلَّا اللهُ»

"Sejelek-jelek dan seburuk-buruk laki-laki di sisi Allah pada hari kiamat adalah seseorang yang bernama Malikul Amlak (Raja Diraja), karena sesungguhnya tidak ada Raja selain Allah".
[HR. Al Bukhari – Muslim]
Lihat selengkapnya di  kitab Tuhfatul maudud hal 114-115.

c.Diharamkan memberi nama anak dengan: Fir'aun atau Iblis.

Nama-nama yang dimakruhkan:

a.Dilarang memberi nama yang padanya terdapat unsur tazkiyah (mensucikan) diri, seperti :
▪Barroh (si Baik atau si Suci),
▪Aflah (paling sukses),
▪Nafi' (pemberi manfaat) dan yang lainnya.

Diriwayatkan dalam hadits Abu Hurairah_radhiyallahu 'anhu, ia berkata:

"أَنَّ زَيْنَبَ كَانَ اسْمُهَا بَرَّةَ، فَقِيلَ: تُزَكِّي نَفْسَهَا، فَسَمَّاهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَيْنَبَ"

"Bahwa Zainab nama (aslinya) adalah Barrah, maka dikatakan kepadanya; "Apakah kamu hendak mensucikankan dirinya?" setelah itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menamainya Zainab."
[HR. Al Bukhari – Muslim]

Dalam hadits Ibnu 'Abbas_radhiyallahu 'anhuma, ia berkata:

"كَانَتْ جُوَيْرِيَةُ اسْمُهَا بَرَّةُ فَحَوَّلَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْمَهَا جُوَيْرِيَةَ، وَكَانَ يَكْرَهُ أَنْ يُقَالَ: خَرَجَ مِنْ عِنْدَ بَرَّةَ"

"Juwairiyah mula-mula bernama 'Barrah'. Kemudian diganti oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan 'Juwairiyah', karena beliau tidak suka (apabila beliau keluar dari rumah Juwairiyah) dikatakan keluar dari sisi Barrah (si Baik atau si Suci)." [HR. Muslim]

Dan juga hadits Samurah bin Jundub_radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

«لَا تُسَمِّ غُلَامَكَ رَبَاحًا، وَلَا يَسَارًا، وَلَا أَفْلَحَ، وَلَا نَافِعًا»

"Janganlah kamu memberi nama anakmu dengan 'Rabah' (beruntung), 'Yasar' (Mudah), Aflah (paling sukses), dan Nafi' (pemberi manfaat). [HR. Muslim]

b.Memberi nama anak dengan nama binatang, seperti Kalb (anjing), Himar (keledai), Fa'roh (tikus) dan yang lainnya, atau memberi nama dengan nama orang-orang fasiq, maka ini makruh. Tidak sepantasnya memberi nama dengan hal tersebut.

CATATAN:

Bagi seseorang yang memiliki nama yang buruk, maka disunnahkan untuk mengganti namanya dengan nama yang baik, sebagaimana ditunjukan dalam hadits berikut:

-عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَيَّرَ اسْمَ عَاصِيَةَ وَقَالَ: «أَنْتِ جَمِيلَةُ»

✔Dari Ibnu 'Umar bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengganti nama 'Ashiyah, beliau berkata; "Nama kamu adalah Jamilah." [HR. Muslim]

-عَنِ ابْنِ المُسَيِّبِ: أَنَّ جَدَّهُ حَزْنًا قَدِمَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: «مَا اسْمُكَ» قَالَ: اسْمِي حَزْنٌ، قَالَ: «بَلْ أَنْتَ سَهْلٌ» قَالَ: مَا أَنَا بِمُغَيِّرٍ اسْمًا سَمَّانِيهِ أَبِي قَالَ ابْنُ المُسَيِّبِ: «فَمَا زَالَتْ فِينَا الحُزُونَةُ بَعْدُ»

✔"Dari Sa'id Ibnul Musayyib berkata, bahwa kakeknya (yang bernama) Hazn datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi, lalu beliau bertanya; "Siapakah namamu?" dia menjawab; "Namaku Hazn (sedih), " beliau bersabda: "Bahkan namamu (sekarang) adalah Sahl." Namun dia berkata; "Tidak, aku tidak akan merubah nama yang pernah diberikan oleh ayahku." Ibnul Musayyib berkata; "Maka setelah peristiwa itu, kesedihan (kesulitan) senantiasa ada pada diri kami (anak keturunannya)." [HR. Al Bukhari]

__________

Masalah:

Memberi nama dengan nama malaikat, seperti: Jibril, Israafil, Mikail dan yang lainnya:

Sebagian ulama berpendapat makruh memberi nama anak laki-laki dengan nama-nama malaikat.

Namun jumhur ulama berpendapat boleh-boleh saja, karena hadits yang melarang hal ini lemah sekali. Ini adalah pendapat yang dipilih Syaikhuna Abdurrahman Al 'Adeny_ hafizhahullah.

✔Adapun memberi nama anak perempuan dengan nama-nama malaikat maka ini haram, karena hal itu menyamai aqidah orang-orang musyrikin yang menyatakan bahwa para malikat adalah anak-anak perempuan Allah:

{أَمِ اتَّخَذَ مِمَّا يَخْلُقُ بَنَاتٍ وَأَصْفَاكُمْ بِالْبَنِينَ}

"Patutkah Dia mengambil anak perempuan dari yang diciptakan-Nya dan Dia mengkhususkan buat kamu anak laki-laki." [QS. Az Zukhruf: 16]

وَجَعَلُوا الْمَلائِكَةَ الَّذِينَ هُمْ عِبَادُ الرَّحْمَنِ إِنَاثاً أَشَهِدُوا خَلْقَهُمْ سَتُكْتَبُ شَهَادَتُهُمْ وَيُسْأَلونَ

"Dan mereka menjadikan malaikat-malaikat yang mereka itu adalah hamba-hamba Allah Yang Maha Pemurah sebagai orang-orang perempuan. Apakah mereka menyaksikan penciptaan malaika-malaikat itu? Kelak akan dituliskan persaksian mereka dan mereka akan dimintai pertanggung-jawaban." [QS. Az Zukhruf: 19]

أَفَأَصْفَاكُمْ رَبُّكُمْ بِالْبَنِينَ وَاتَّخَذَ مِنَ الْمَلَائِكَةِ إِنَاثًا إِنَّكُمْ لَتَقُولُونَ قَوْلًا عَظِيمًا

"Maka apakah patut Tuhan kalian memilihkan bagimu anak-anak laki-laki sedang Dia sendiri mengambil anak-anak perempuan di antara para malaikat? Sesungguhnya kamu benar-benar mengucapkan kata-kata yang besar (dosanya)." [QS. Al Isra: 40]

Maha Suci Allah dari pensifatan mereka.

Silahkan lihat Mu'jam Al Manahi Al Lafzhiyah hal 565

_________

Insya Allah Ta'ala kita akan akhiri silsilah

"Pembahasan Lengkap dan Ilmiyah Seputar Aqiqah" ini dengan pembahasan tentang potong rambut bayi dan sunatannya (khitan) pada pertemuan selanjutnya !!!

Semoga Alloh ta'ala selalu memberikan kita keikhlasan dan kesabaran dalam setiap amalan kita.

(Bersambung)

Ditulis oleh Abu ‘Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawy
9 Rabi'ul Awwal 1435 H/10 Jan 2014 _di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah

~•~~•~•~•~•~•~•~•~•~•~

WA Forum Berbagi Faidah. Dikutip dari WA Thullab Al fiyusy via SLN.

Kamis, 05 Juni 2014

PEMBAHASAN ILMIYAH "SEPUTAR AQIQAH” (11)

〰〰〰〰〰〰

PEMBAHASAN ILMIYAH
“SEPUTAR AQIQAH”

Bagian 11

PEMBERIAN NAMA                                           

بسم الله الرحمن الرحيم

______________
Masalah:

Hukum pemberian nama untuk bayi yang lahir?

Para ulama sepakat bahwa pemberian nama untuk bayi yang lahir adalah wajib, baik bayi laki-laki maupun perempuan.

Ijma' tersebut dinukil oleh Ibnu Hazem dalam kitabnya Maratib Al Ijma' hal 154.

Karena seseorang tidaklah dikenal dan bisa dibedakan dengan yang lainnya melainkan dengan nama. Nama pada seseorang merupakan alamat baginya.

Pemberian nama untuk anak adalah hak atas bapak, bukan hak ibu.

✔Tidak boleh seorang ibu menentang pemberian nama untuk anaknya yang diberikan oleh suaminya.

Berkata Ibnul Qayyim_rahimahullah: "Ini adalah perkara yang disepakati diantara manusia" [Tuhfatul maudud hal 135]

Namun meskipun demikian, hendaknya suami mengajak musyawarah istri dalam pemberian nama yang pantas untuk anaknya. Jika ada perselisihan nanti dalam musyawarah, maka hak bapak lebih dikedepankan.

_______________

Masalah: Kapan nama untuk bayi diberikan?

Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini;

Pendapat pertama: Nama diberikan pada hari ketujuh, mereka berdalil dengan hadits Samurah bin Jundub_radhiyallahu anhu, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

(Bersambung)

Ditulis oleh Abu ‘Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawy
9 Rabi'ul Awwal 1435 H/10 Jan 2014 _di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah

~•~~•~•~•~•~•~•~•~•~•~

WA Forum Berbagi Faidah. Dikutip dari WA Thullab Al fiyusy via SLN.

PEMBAHASAN ILMIYAH "SEPUTAR AQIQAH” (12)

〰〰〰������〰〰〰

��PEMBAHASAN ILMIYAH
“SEPUTAR AQIQAH”

��Bagian 12

PEMBERIAN NAMA                                           

بسم الله الرحمن الرحيم

______________
�� Masalah:

Kapan nama untuk bayi diberikan?

Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini;

Pendapat pertama:

Nama diberikan pada hari ketujuh, mereka berdalil dengan hadits Samurah bin Jundub_radhiyallahu anhu, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

« كُلُّ غُلَامٍ رَهِينٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى »

"Setiap anak laki-laki tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh dan dicukur kepalanya serta diberi nama."
[HR. Ahmad dan Ashhab Assunan kecuali At Tirmidzi, dishahihkan Syaikh Al Albani dan Syaikh Muqbil dalam kitabnya Ash Shahih Al Musnad no 454]

Mereka juga berdalil dengan hadits 'Amr bin Syu'aib, hadits Ibnu 'Abbas, dan hadits Ibnu 'Umar, namun semuanya dha'if sebagaimana dijelaskan oleh Syaikhuna Abdurrahman Al 'Adeny_hafizhahullah sisi kelemahannya dalam Syarh Ad Durari.

Pendapat kedua:

Nama diberikan pada hari pertama saat kelahirannya, diantara dalil-dalil mereka adalah:

 Firman Allah Ta'ala:

{فَلَمَّا وَضَعَتْهَا قَالَتْ رَبِّ إِنِّي وَضَعْتُهَا أُنْثَى وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِمَا وَضَعَتْ وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالْأُنْثَى وَإِنِّي سَمَّيْتُهَا مَرْيَمَ} الآية

"Maka tatkala isteri 'Imran melahirkan anaknya, diapun berkata: "Ya Tuhanku, sesunguhnya aku melahirkannya seorang anak perempuan; dan Allah lebih mengetahui apa yang dilahirkannya itu; dan anak laki-laki tidaklah seperti anak perempuan. Sesungguhnya aku telah menamai dia Maryam."
[QS. Ali 'Imram: 36]

Berkata Ibnu Katsir_rahimahullah dalam tafsir ayat ini:

"Padanya terdapat bolehnya memberi nama pada hari kelahirannya sebagaimana zhahir pada konteks ayat tersebut. Hal tersebut merupakan syariat umat sebelum kita, namun telah datang riwayat penetapannya (dalam syariat kita_pent).

Telah datang sunnah tersebut dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dimana beliau bersabda:

"Telah dilahirkan untukku pada malam ini seorang anak laki-laki, aku beri nama dia dengan nama ayahku yaitu ibrahim.
[HR. Al Bukhari - Muslim]"

Hadits Abu Musa Al Asy'ari_radhiyallahu 'anhu berkata:

«وُلِدَ لِي غُلَامٌ فَأَتَيْتُ بِهِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَمَّاهُ إِبْرَاهِيمَ وَحَنَّكَهُ بِتَمْرَةٍ»

"Telah dilahirkan untukku seorang anak laki-laki, lalu aku bawa kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau menamainya dengan nama 'Ibrahim' dan beliau mengunyahkan kurma untuknya."
[HR. Al Bukhari - Muslim]

Hadits Anas_radhiyallahu 'anhu berkata:

"ذَهَبْتُ بِعْبْدِ اللهِ بْنِ أَبِي طَلْحَةَ الْأَنْصَارِيِّ إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ وُلِدَ، وَرَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي عَبَاءَةٍ يَهْنَأُ بَعِيرًا لَهُ، فَقَالَ: «هَلْ مَعَكَ تَمْرٌ؟» فَقُلْتُ: نَعَمْ، فَنَاوَلْتُهُ تَمَرَاتٍ، فَأَلْقَاهُنَّ فِي فِيهِ فَلَاكَهُنَّ، ثُمَّ فَغَرَ فَا الصَّبِيِّ فَمَجَّهُ فِي فِيهِ، فَجَعَلَ الصَّبِيُّ يَتَلَمَّظُهُ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «حُبُّ الْأَنْصَارِ التَّمْرَ» وَسَمَّاهُ عَبْدَ اللهِ.

"Saya pergi bersama Abdullah bin Abu Thalhah Al Anshari menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ketika dia baru dilahirkan. Aku mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, yang ketika itu beliau sedang di 'ab'ah (kandang unta) memberi minum untanya.

Maka (Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam) bertanya padaku;

"Apakah kamu membawa kurma?". Saya menjawab; ya. Beliau kemudian mengambil beberapa kurma lalu dimasukkan ke dalam mulut beliau dan melembutkannya. Setelah itu beliau membuka mulut bayi dan disuapkan padanya, bayi itu mulai menjilatinya.

Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kesukaan orang Anshar adalah kurma." kemudian (Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam) memberinya nama Abdullah." [HR. Al Bukhari - Muslim]

Hadits Asma' binti Abi Bakr _radhiyallahu 'anha, dia melahirkan seorang anak laki-laki, kemudian pada hari itu pula dia bawa anaknya menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengunyahkan kurma untuk bayi tersebut dan memberinya nama Abdullah.
[HR. Al Bukhari - Muslim].

Hadits Sahl bin Sa'ad_radhiyallahu 'anhu, bahwa Abu Usaid datang membawa anaknya ketika baru lahir kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memberinya nama "Al Mundzir".
[HR. Muslim]

____________

Dalil-dalil diatas menunjunkan syariat menyegerakan pemberian nama disaat dia telah lahir, tidak perlu menunggu pada hari ketujuhnya.

Dan disebutkan oleh Al Imam Al Baihaqi bahwa hadits-hadits yang menunjukan pemberian nama dilakukan pada hari pertama dia lahir lebih shahih daripada riwayat pemberian nama pada hari ketujuh.

Kesimpulan:

✔Melihat shahih dan kuatnya dalil-dalil yang diutarakan oleh pendapat kedua, maka pendapat yang terpilih adalah pendapat kedua, bahwa penamaan untuk bayi lebih baik dilakukan pada hari pertama dia lahir.

Namun jika ingin mengakhirkan sampai pada hari ketujuhnya maka tidak mengapa, sebagaimana ditunjukan dalam hadits Samurah diatas. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Syaikhuna Abdurrahman Al 'Adeny_ hafizhahullah. Wallahu a'lam.

_________
Masalah:

Apakah disyariatkan pula pemberian nama untuk bayi yang lahir dalam keadaan meninggal (keguguran)?

Adapun untuk bayi yang lahir dalam keadaan meninggal, maka pendapat yang kuat dan terpilih dalam masalah ini adalah...

(Bersambung)

Ditulis oleh Abu ‘Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawy
9 Rabi'ul Awwal 1435 H/10 Jan 2014 _di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah

~•~~•~•~•~•~•~•~•~•~•~

��WA Forum Berbagi Faidah. Dikutip dari WA Thullab Al fiyusy via SLN.

Selasa, 03 Juni 2014

PEMBAHASAN ILMIYAH "SEPUTAR AQIQAH” (10)

〰〰〰〰〰〰

PEMBAHASAN ILMIYAH
“SEPUTAR AQIQAH”

Bagian 10

                                             

بسم الله الرحمن الرحيم

______________
Masalah:

Doa apakah yang dibaca ketika menyembelih?

Jawaban:

Sebagian Ulama berpendapat bahwa disunnahkan ketika mau menyembelih membaca:

بِسْمِ اللَّهِ ، اللَّهُ أَكْبَرُ ، اللَّهُمَّ مِنْكَ وَلَكَ ، هَذِهِ عَقِيقَةُ فُلانٍ

Berdalil dengan hadits 'Aisyah radhiyallohu 'anha yang diriwayatkan oleh Abu Ya'la, namun hadits ini dha'if, karena didalamnya ada 'an'anah ibnu Juraij.
Sehingga yang disyariatkan adalah cukup membaca: "Bismilah" seperti menyebelih hewan kurban yang lainnya.

__________
Masalah:

Apakah dalam pemotongan daging kambing aqiqoh disunnahkan tulangnya utuh dan tidak boleh sampai pecah?

Jawaban:

Diriwayatkan sebuah hadits dari 'Aisyah dan hadits Muhammad bin Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhum, namun kedua hadits tersebut dha'if, sehingga tidak bisa dijadikan dalil dalam hukum bahwa hal itu sunnah.

Pendapat yang kuat dan terpilih adalah tidak mengapa dalam pemotongan daging kambing, tulangnya dipecah-pecah karena tidak ada dalil secara syar'i maupun 'aqly yang melarang hal tersebut. Wallahu a'lam.

 Peringatan:
------------------

Sebagian ulama mensunnahkan dalam memasak daging kambing dikasih gula karena Nabi shallallahu 'alahi wasallam suka yang manis-manis dan madu.

Ada juga sebagian mereka mensunnahkan rasanya dikasih rasa kecut.
Namun semua ini tidak ada dalilnya bahwa dalam daging aqiqah dimasak seperti itu. Jadi terserah mau dimasak dengan rasa kecut atau manis, tergantung selera masing-masing.

Faidah:
Berkata Syaikhuna 'Abdurrahman Al 'Adeny – hafizhahullah -:

Disyariatkan kambing aqiqah untuk dimasak dan dimakan sebagiannya, sebagian yang lainnya untuk dihadiahkan dan juga dishadaqahkan.

Boleh kambing aqiqah digunakan untuk acara walimah (pernikahan).

Catatan: Semua permasalahan yang kita sebutkan diatas adalah pendapat yang dipilih Syaikhuna 'Abdurrahman Al 'Adeny – Hafizhahullah ta'ala.

____________
 Disana masih ada pembahasan seputar hukum pemberian nama dan potong rambut bayi dan sunatannya (khitan) yang insya Alloh kita sampaikan pada pertemuan selanjutnya !!!

Semoga Alloh ta'ala selalu memberikan kita taufiq dan hidayahNya untuk senantiasa berpegang teguh dan berjalan diatas Al Kitab dan As Sunnah.

(Bersambung)

Ditulis oleh Abu ‘Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawy
Muharam 1435 H/ Nov 2013_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah

~•~~•~•~•~•~•~•~•~•~•~

WA Forum Berbagi Faidah. Dikutip dari WA Thullab Al fiyusy via SLN.

Senin, 02 Juni 2014

PEMBAHASAN ILMIYAH "SEPUTAR AQIQAH”(09)

〰〰〰������〰〰〰

��PEMBAHASAN ILMIYAH
“SEPUTAR AQIQAH”

��Bagian 9

                                             

بسم الله الرحمن الرحيم

______________
�� Masalah:

 Apakah disyariatkan melakukan aqiqah untuk bayi yang belum lahir?

 Berkata Syaikhuna 'Abdurrahman Al 'Adeny - hafizhahullah -:

"Aqiqah yang dilakukan sebelum bayi lahir maka tidaklah sah, karena pelaksanaan aqiqah adalah kelahiran seorang bayi".

Bagaimana kita melakukan aqiqah yang mana sebabnya belum terjadi?! Sebagaimana telah lewat pembahasannya bahwa syariat aqiqah adalah adanya kelahiran seorang bayi.

 Perhatian:
Telah diriwayatkan oleh Ath Thabrany dalam kitabnya "Al Mu'jam Ash Shoghir" dan juga Al Imam Al Baihaqy dari hadits Buraidah bahwasannya Rasulullah shallallahu 'alahi wasallam bersabda:

« الْعَقِيقَةُ تُذْبَحُ لِسَبْعٍ وَلأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَلإِحْدَى وَعِشْرِينَ »

"(Hewan) aqiqah disembelih pada hari ketujuh atau hari keempat belas atau pada hari kedua puluh satu".

Hadits ini adalah hadits yang dha'if (lemah) karena diriwayatkan dari jalan Ismail bin Muslim Al Maky, keadaan dia lemah sekali dalam periwayatan hadits, sehingga hadits ini tidak dapat dijadikan dalil atau hujjah dalam penentuan suatu hukum ibadah. Dan juga diriwayatkan sebuah atsar dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha semakna dengan hadits tersebut, namun didalam atsar tersebut ada perowy bernama Abdul Malik bin Abu Salaiman Al 'Arzamy, keadaannya juga dha'if dalam ilmu hadits.

✒ Kesimpulan: Sebagaimana yang telah lewat pembahasannya adalah disunnahkan pelaksanaan aqiqah pada hari ketujuh, namun apabila belum mampu melalsanakan pada hari tersebut, maka bisa dilaksanakan kapan saja ketika sudah memiliki kemampuan.

Ini adalah pendapat yang kuat dan terpilih dari sekian pendapat dalam masalah ini.

______________
�� Masalah:

Apakah boleh melakukan penyembelihan kambing aqiqah pada siang hari dan juga malam hari?

Jawaban:

Tidak ada dalil yang melarang hal tersebut, penyembelihan aqiqah bisa dilaksanakan siang hari atau malam hari.

______________
�� Masalah: Doa apakah yang dibaca ketika menyembelih?

��Jawaban: Sebagian Ulama berpendapat bahwa...

(Bersambung)

Ditulis oleh Abu ‘Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawy
Muharam 1435 H/ Nov 2013_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah

~•~~•~•~•~•~•~•~•~•~•~

��WA Forum Berbagi Faidah. Dikutip dari WA Thullab Al fiyusy via SLN.

Minggu, 01 Juni 2014

PEMBAHASAN ILMIYAH “SEPUTAR AQIQAH” (08)

〰〰〰������〰〰〰

��PEMBAHASAN ILMIYAH
“SEPUTAR AQIQAH”

��Bagian 8

                                             

بسم الله الرحمن الرحيم

______________
�� Masalah:

 Apakah seorang perempuan yang mengalami keguguran disyariatkan melakukan aqiqah untuk anaknya?

Jawaban:

Dalam masalah ini dirinci menjadi dua hal:

��Pertama:

Apabila janin yang gugur telah ditiupkan padanya ruh padanya (yaitu janin sudah berumur 4 bulan) maka disyariatkan aqiqah untuknya, ini adalah pendapat yang kuat dari sekian pendapat.

Karena janin tersebut telah dianggap sebagai manusia dan juga kalau kita lihat pada kenyataan secara keumuman pada usia tersebut bayi telah bergerak-gerak didalam rahim ibunya, dan apabila dia gugur pada usia tersebut maka dia akan dibangkitkan pada hari kiamat dan diharapkan nantinya akan menjadi pensyafa'at bagi orang tuanya pada hari kiamat nanti.

��Kedua:

Apabila janin itu gugur belum ditiupkan ruh (yaitu janin tersebut dibawah usia 4 bulan) maka tidak disyariatkan untuknya aqiqah karena janin tersebut belum bisa disebut sebagai manusia.

�� Faidah:

Bayi lahir dalam keadaan hidup kemudian mati sebelum tanggal ketujuh dari hari kelahirannya maka pendapat jumhur para ulama dalam masalah ini adalah disyari'atkan untuk bayi tersebut aqiqah.

 Apabila bayi lahir dalam keadaan hidup dan sampai pada hari ketujuhnya belum dilakukan aqiqah untuknya, maka pendapat jumhur para ulama adalah boleh dilakukan aqiqah pada hari kedelapanya atau setelahnya. Telah lewat pembahasan ini pada Pertemuan Kedua.

_____________
�� Masalah: Apakah disyariatkan melakukan aqiqah untuk bayi yang belum lahir?

�� Berkata Syaikhuna 'Abdurrahman Al 'Adeny - hafizhahullah -: "Aqiqah yang dilakukan sebelum bayi lahir maka...

(Bersambung)

Ditulis oleh Abu ‘Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawy
Muharam 1435 H/ Nov 2013_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah

~•~~•~•~•~•~•~•~•~•~•~

��WA Forum Berbagi Faidah. Dikutip dari WA Thullab Al fiyusy via SLN.

Sabtu, 31 Mei 2014

PEMBAHASAN ILMIYAH “SEPUTAR AQIQAH” (07)

〰〰〰〰〰〰

PEMBAHASAN ILMIYAH
“SEPUTAR AQIQAH”

Bagian 7

                                             

بسم الله الرحمن الرحيم

______________
Masalah:

 Apakah sah apabila seseorang melaksanakan aqiqah bukan dengan kambing (seperti dengan sapi atau unta atau ayam)?

Jawaban:

Para Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, namun pendapat yang paling kuat dan terpilih adalah tidak sah, karena dari sekian dalil-dalil dalam permasalahan aqiqah hanya disebutkan kambing saja, dan juga tidak ternukilkan dari Nabi shallallahu 'alahi wasallam melakukan aqiqah dengan selain kambing, hal ini menunjukan bahwa sunnah aqiqah sahnya hanya dengan menyembelih kambing saja. Nabi shallallahu 'alahi wasallam bersabda:

« مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ »

"Barangsiapa mengada-ngada sesuatu yang baru dalam urusan (agama) kami, padahal kami tidak perintahkan, maka hal itu tertolak." [HR. Al Bukhary-Muslim, dari shahabat 'Aisyah]

Dalam riwayat muslim:

« مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ »

"Barangsiapa mengamalkan suatu perkara yang tidak kami perintahkan, maka ia tertolak." [HR. Muslim]

Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Adz Dzahiriyah dan sebagian ulama yang bemadzhab syafi'iyah, serta sebagian ulama tabi'in diantaranya adalah hafshah bintu 'Abdurrahman bin Abu Bakr Ash Shidiq, dan pendapat ini juga yang dipilih oleh Ibnul Mundzir, Syaikh Al Albany, Syaikhuna Abdurrahman Al 'Adeny_ hafizhahullah dan Al Lajnah Ad Daimah yang diketuai oleh Syaikh Bin Baz.

Disebutkan oleh Syaikh Al Albany dalam kitabnya Ash Shahihah no 2720:

"Seorang wanita bersama 'Aisyah_radhiyallahu 'anha, wanita itu berkata: kalau seandainya istri si fulan melahirkan maka aku akan menyembelih untuk anaknya seeokor unta'.

Maka 'Aisyah menjawab:
"Jangan! yang dituntunkan Nabi shallallahu 'alahi wasallam adalah anak laki-laki (disembelihkan) 2 kambing, sedangkan anak perempuan 1 ekor kambing." [HR. Ibnu Rahawaih] Berkata Syaikh Al Albany: "Sanad hadits ini shahih."

Berkata Syaikh Al Albany: "Hadits ini menunjukan dengan jelas bahwa aqiqah dengan selain kambing tidaklah sah."

Dikuatkan dengan riwayat yang lainnya yang diriwayatkan oleh Abdurrazaq: dari Hafshah bintu Abdurrahman bin Abu Bakr, ketika beliau melahirkan, ada yang berkata kepadanya:

'Sembelihlah unta untuknya!', maka Hafshah menjawab:

Aku berlindung kepada Allah dari hal tersebut, Bibiku 'Aisyah berkata: " anak laki-laki (disembelihkan) 2 kambing, sedangkan anak perempuan 1 ekor kambing." [Dishahihkan oleh Syaikh Al Albany].

Adapun Jumhur ulama berpendapat sah dengan selain kambing.

Mereka berdalil dengan keumuman hadits Salman bin 'Amir Adh Dhabby, bahwa nabi shallallahu 'alahi wasallam bersabda:

« مَعَ الْغُلَامِ عَقِيقَةٌ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الْأَذَى »

"Anak yang lahir harus disertai aqiqahnya, Alirkanlah darah (sembelihlah) dan hilangkan gangguannya (cukur rambutnya)." [HR. Al Bukhary]

Mereka berkata: Kalimat (دَمًا) disini memberikan faedah umum, boleh kita menyembelih apa saja.

Maka kita jawab:

bahwa keumuman hadits ini telah dikhususkan dengan hadits yang lainnya yang telah kita lewati, yang menyebutkan bahwasanya Nabi shallallahu 'alahi wasallam melakukan aqiqah hanya dengan menyembelih kambing, bukan selainnya.

Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

« فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللهِ، وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ، وَشَرُّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ »

"Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah Kitabullah, sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam. Seburuk-buruk perkara adalah perkara yang diada-adakan dan setiap bid'ah adalah sesat." [HR. Muslim, dari hadits Jabir bin Abdullah]

⛔ Peringatan:

Merupakan kesalahan yang banyak terjadi di kalangan kaum muslimin yang mana mereka menyembelih sapi atau unta sebagai pengganti kambing untuk aqiqah, dengan alasan jika menyembelih yang lebih mahal dari kambing maka lebih afdhal (utama) dan banyak pahalanya, dan sebagian lagi ada yang menyembelih ayam atau ikan sebagai pengganti kambing untuk aqiqah dengan alasan bahwa para tamu yang hadir atau masyarakatnya sekitarnya tidak suka makan kambing.

Kami nasehatkan kepada saudara kami sekalian, bahwasanya aqiqah yang disunnah oleh Nabi shallallahu 'alahi wasallam adalah dengan menyembelih kambing (2 ekor untuk anak laki-laki dan 1 ekor untuk anak perempuan sebagaimana telah lewat pembahasannya), bukan dengan selainnya.

Boleh saja bagi kita selain menyembelih kambing yang disyariatkan, juga menyembelih sapi atau unta atau ayam, namun bukan sebagai pengganti kambing untuk aqiqah. Wallahul musta'an.

________________

Insya Allah ta’ala kita lanjutkan pembahasan seputar ibadah aqiqah ini pada pembahasan berikutnya.

Semoga Alloh ta'ala selalu memberikan kita taufiq dan hidayahNya untuk senantiasa istiqamah, berpegang teguh dan berjalan diatas Al Kitab dan As Sunnah

(Bersambung)

Ditulis oleh Abu ‘Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawy
Muharam 1435 H/ Nov 2013_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah

~•~~•~•~•~•~•~•~•~•~•~

WA Forum Berbagi Faidah. Dikutip dari WA Thullab Al fiyusy via SLN.

Jumat, 30 Mei 2014

PEMBAHASAN ILMIYAH “SEPUTAR AQIQAH” (06)

〰〰〰������〰〰〰

��PEMBAHASAN ILMIYAH
“SEPUTAR AQIQAH”

��Bagian 6

                                             

بسم الله الرحمن الرحيم

______________
�� Masalah:

Masalah: Apakah boleh bagi seseorang menyembelih kambing dengan niat untuk aqiqah dan udhiyah (berkurban untuk 'iedul adha)?

Jawaban:

Para ulama dalam masalah ini berbeda pendapat, dan pendapat yang kuat dan terpilih adalah hal tersebut tidak sah, karena masing-masing merupakan ibadah yang saling terpisah, sehingga hendaknya seseorang menyembelih kambing untuk aqiqah sendiri dan untuk udhiyah sendiri.

Ini adalah pendapat yang dipilih Syaikhuna Abdurrahman Al 'Adeny_hafidzahullah.

________________

Masalah:

Apakah dipersyaratkan dalam kambing untuk aqiqah sebagaimana dipersyaratkan dalam udhiyah dari sisi umur kambing dan juga bersih dari aib atau cacat?

Jawaban:

Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, Jumhur ulama berpendapat bahwa hal itu dipersyaratkan seperti persyaratan dalam udhiyah, namun pendapat yang kuat dan terpilih adalah pendapat Adz Dzahiriyah, Ibnu Hazm, Al Imam Ash Shan'any dan Al Imam Asy Syaukany, yang mana mereka berpendapat bahwa kambing untuk aqiqah tidak dipersyaratkan sebagaimana kambing untuk udhiyah, karena tidak ada dalil yang menunjukan hal tersebut, sedangkan hukum syar'i harus dibangun dengan dalil yang shahih yang menunjukan hal tersebut. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Syaikhuna_hafizhahullah. Wallahu a'lam bishowab.

✒ Catatan:

Para ulama sepakat bahwa kambing aqiqah lebih utama yang gemuk dan tidak ada aib atau cacat padanya.

________________

Masalah:

Apakah sah apabila seseorang melaksanakan aqiqah bukan dengan kambing (seperti dengan sapi atau unta atau ayam)?

Jawaban:

Para Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, namun pendapat yang paling kuat dan terpilih adalah....

(Bersambung)

Ditulis oleh Abu ‘Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawy
Muharam 1435 H/ Nov 2013_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah

~•~~•~•~•~•~•~•~•~•~•~

��WA Forum Berbagi Faidah. Dikutip dari WA Thullab Al fiyusy via SLN.

Kamis, 29 Mei 2014

PEMBAHASAN ILMIYAH “SEPUTAR AQIQAH” (05)

〰〰〰〰〰〰

PEMBAHASAN ILMIYAH
“SEPUTAR AQIQAH”

Bagian 5

                                             

بسم الله الرحمن الرحيم

______________
Masalah:

Apakah anak yatim juga dilaksanakan aqiqah untuknya?

Jawaban:

Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, namun pendapat yang kuat adalah anak yatim juga dilaksanakan aqiqah untuknya dan diambil untuk membeli hewan aqiqahnya dari hartanya. Ini adalah pendapat Imam Malik dan yang lainnya, pendapat ini dipilih oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyah dan juga Syekhuna Abdurrahman Al ‘Adeny. Karena hadits dalam permasalahan aqiqah bersifat umum:

« كُلُّ غُلَامٍ رَهِينٌ بِعَقِيقَتِهِ »

"Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya”
[HR. Ashab Assunan dari shahabat Samurah bin Jundub, dishahihkan oleh Syekh Al Albany dan Syekh Muqbil_rahimahumallohu ta’ala]

______________
Masalah:

Apakah anak yang sudah baligh (dewasa) juga disyariatkan pelaksanaan aqiqah yaitu apabila semenjak kecilnya belum dilakasanakan aqiqah untuknya?

Jawaban:

Para ulama juga berbeda pendapat dalam permasalahan ini:

▪Pendapat Pertama:

Pendapat Jumhur ulama, mereka berpendapat bahwa aqiqah adalah hanya khusus untuk anak kecil yang belum baligh, adapun kalau sudah baligh/dewasa maka tidak disyariatkan untuknya, karena hadits-hadits yang menyebutkan penyembelihan hewan untuk aqiqah disunnahkan pada hari ketujuh dari hari kelahirannya, dan juga tidaklah dinamakan aqiqah apabila dilaksanakan untuk anak yang sudah baligh.

Dan telah kita lewati bahwa aqiqah adalah hewan kurban yang disembelih untuk bayi yang baru lahir dalam rangka pendekatan diri kepada Allah ta’ala dan sebagai wujud rasa syukur atas kenikmatanNya.

Dan juga tidaklah ada dalil yang shahih yang menunjukan bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melaksanakan aqiqah untuk dirinya atau melaksanakan aqiqah untuk orang dewasa.

▪Pendapat Kedua:

Pendapat sebagian ulama, seperti 'Atha, Al Hasan Al Bashri, dan sebagian ulama yang bermadzhab Asy Syafi'iyah dan Hanabilah, mereka berpendapat bahwa hal tersebut tetap disyariatkan walaupun sudah dewasa, mereka berdalil dengan hadits Anas :

(( أَنَّ النَبِيَّ  عَقَّ عَنْ نَفْسِهِ بَعْدَ النُّبُوَّةِ ))

“Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan aqiqah untuk dirinya setelah diutus sebagai nabi.”

Hadits ini diriwayatkan Al Bazzar,Abdurrazaq dan Al Baihaqy. Hadits ini diriwayatkan dari jalan Abdulloh bin Muharrar dan dia adalah Matruk dalam hadits.

Para ulama, seperti Imam Ahmad, Abu Hatim Ar Razy, Ibnu Hajar, Adz Dzahaby, Al Baihaqy dan yang lainnya sepakat bahwa hadits Abdulloh Muharror ditinggalkan, berkata Al Baihaqy: Haditsnya tidak bisa dijadikan Hujah/pedoman. Berkata Al Bazzar: Dia lemah sekali dalam ilmu hadits.

-----------------
Maka Pendapat yang kuat dan terpilih dalam permasalahan ini adalah pendapat pertama yaitu pendapat jumhur ulama dan ini adalah pendapat yang dipilih oleh Syekhuna Abdurrahman Al ‘Adeny; bahwa aqiqoh adalah dilaksanakan hanya khusus untuk anak kecil yang belum baligh,

adapun kalau sudah baligh/dewasa maka tidak disyariatkan untuknya, dikarenakan tidak ada dalil ataupun hadits yang shahih yang menunujukan hal tersebut dan karena permasalahan ibadah adalah tauqifiyah  yaitu harus dibangun di atas dalil yang shahih baik dari Al Qur'an ataupun As Sunnah.

Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

« فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ صلى الله عليه وسلم »

“Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah Kitabullah, dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam.” [HR. Al Bukhary dan Muslim]

Insya Allah ta’ala kita lanjutkan pembahasan seputar ibadah aqiqah ini pada pembahasan berikutnya.

Semoga Alloh ta'ala selalu memberikan kita taufiq dan hidayahNya untuk senantiasa mengikuti jejak Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.

_____________
Masalah:

Apakah boleh bagi seseorang menyembelih kambing dengan niat untuk aqiqah dan udhiyah (berkurban untuk 'iedul adha)?

Jawaban:

Para ulama dalam masalah ini berbeda pendapat, dan pendapat yang kuat dan terpilih adalah hal tersebut tidak sah, karena

(Bersambung)

Ditulis oleh Abu ‘Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawy
Muharam 1435 H/ Nov 2013_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah

~•~~•~•~•~•~•~•~•~•~•~

WA Forum Berbagi Faidah. Dikutip dari WA Thullab Al fiyusy via SLN.

Rabu, 28 Mei 2014

PEMBAHASAN ILMIYAH “SEPUTAR AQIQAH” (04)

〰〰〰������〰〰〰

��PEMBAHASAN ILMIYAH
“SEPUTAR AQIQAH”

��Bagian 4

                                             

بسم الله الرحمن الرحيم

�� Masalah:

Apakah hari ketujuh (untuk pelaksanaan aqiqah) dalam hadits Samurah bin Jundub dihitung dari hari kelahiran ataukah dari hari keesokannya?

Jawaban:

Dalam masalah ini ada dua pendapat, sebagian ulama berpendapat bahwa hari ketujuh dihitung dari keesokan harinya yaitu hari kelahiran tidak dihitung, namun Jumhur ulama berpendapat bahwa hari ketujuh itu dihitung dari hari bayi dilahirkan, dan ini adalah pendapat yang benar sesuai dengan dzohir hadits Samuroh, karena dhomir Ha (يَوْمَ سَابِعِهِ) kembali pada hari bayi dilahirkan. Ini adalah pendapat yang diplih oleh Syekhuna Abdurrahman Al ‘Adeny.

Beliau berkata: Pendapat jumhur lebih kuat, bahwa hari kelahiran bayi dihitung sebagai hari pertama, oleh karena itu apabila bayi dilahirkan pada hari jumat maka aqiqah dilaksanakan pada hari kamis.

Hari jumat dimulai dari terbit fajar (shubuh) sampai terbenamnya matahari, apabila bayi dilahirkan sebelum terbit fajar pada hari jumat maka aqiqah disyariatkan pada hari kamisnya.

Apabila bayi dilahirkan hari jumat setelah maghrib maka aqiqah disyariatkan pada hari jumat, karena hari itu dimulai dari terbitnya fajar.

Apabila dilahirkan sebelum fajar maka dianggap seakan-akan dilahirkan setelah fajar dan apabila dia lahir setelah maghrib maka dianggap seakan-akan lahir pada hari setelah maghrib (yaitu hari keesokan harinya) karena hari itu dimulai dari terbit fajar dan berakhir dengan terbenamnya matahari, adapun antara maghrib sampai terbit fajar maka itu disebut malam (malam tersebut dianggap milik hari keesokannya).

_______________
�� Masalah:

Apakah boleh melakukan aqiqah sebelum hari ketujuh atau setelahnya?

Jawaban:

Para ulama dalam masalah ini juga ada dua pendapat, namun pendapat yang paling kuat dan terpilih dalam permasalahan ini adalah pendapat Jumhur ulama, yang mana hal itu sah-sah saja, dengan dalil keumuman hadits Salman bin 'Amir Adh Dhabby, bahwa nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

« مَعَ الْغُلَامِ عَقِيقَةٌ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الْأَذَى »

"Anak yang lahir harus disertai aqiqahnya, Alirkanlah darah (sembelihlah kambing) dan hilangkan gangguannya (cukur rambutnya)."
[HR. Al Bukhary]

Dan juga bahwa aqiqah itu adalah ibadah disyariatkan dalam rangka kelahiran seorang bayi, dan adapun penyebutan hari ketujuh pada hadits Samurah dibawa kepada afdhaliyah atau sunnah.

_______________
�� Masalah:

Apakah anak yatim juga dilaksanakan aqiqah untuknya?

Jawaban:

para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, namun pendapat yang kuat adalah...

(Bersambung)

Ditulis oleh Abu ‘Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawy
Muharam 1435 H/ Nov 2013_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah

~•~~•~•~•~•~•~•~•~•~•~
��WA Forum Berbagi Faidah. Dikutip dari WA Thullab Al fiyusy via SLN.

PEMBAHASAN ILMIYAH “SEPUTAR AQIQAH” (03)

〰〰〰������〰〰〰

��PEMBAHASAN ILMIYAH
“SEPUTAR AQIQAH”

��Bagian 3

                                             

بسم الله الرحمن الرحيم

�� Masalah:

Aqiqah adalah hak anak terhadap orang tuanya, apakah sah apabila pamannya atau orang lain yang melakukan aqiqah untuk anaknya?

_________________
Jawabannya:

Dalam permasalahan ini para ulama juga berbeda pendapat, namun pendapat yang kuat dan terpilih dalam permasalahan ini adalah aqiqah tetap sah jika dilakukan oleh selain orang tuanya, ini adalah pendapat yang dipilih oleh jama'ah para ulama diantaranya Al Imam Ash Shan'any, Al Imam Asy Syaukany, dan juga Syekhuna Abdurrahman Al ‘Adeny,  dalil mereka adalah telah datang dalam beberapa riwayat hadits berlafadz:

تُذْبَحُ عَنْهُ

“Disembelihkan (kambing) untuknya” [HR. Ahmad, Abu Dawud dan yang lainnya dan dishohihkan oleh Syekh Al Albany dan Syekh Muqbil_rahimahumallah]

Hadits ini menunjukan bahwasanya aqiqah untuk bayi apabila dilakukan oleh selain orang tuanya maka tetap sah.

Dan juga telah ditunjukan dalam hadits Ibnu 'Abbas bahwasanya Nabi  melakukan aqiqoh untuk Al Hasan dan Al Husain (keduanya adalah cucu beliau), dalam hadits ini juga menunjukan bahwa aqiqah untuk bayi tetap sah walaupun bukan orang tuanya yang melakukannya.

Masalah:

Apakah hari ketujuh (untuk pelaksanaan aqiqah) dalam hadits Samurah bin Jundub  dihitung dari hari kelahiran ataukah dari hari keesokannya?

Jawaban:

Dalam masalah ini ada dua pendapat, sebagian ulama berpendapat bahwa hari ketujuh dihitung dari keesokan harinya....

(Bersambung)

Ditulis oleh Abu ‘Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawy

Muharam 1435 H/ Nov 2013_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah

~•~~•~•~•~•~•~•~•~•~•~
��WA Forum Berbagi Faidah. Dikutip dari WA Thullab Al fiyusy via SLN.

Senin, 26 Mei 2014

PEMBAHASAN ILMIYAH SEPUTAR AQIQAH (02)

〰〰♻♻♻♻〰〰

PEMBAHASAN ILMIYAH
“SEPUTAR AQIQAH”

Bagian 2

بسم الله الرحمن الرحيم

Masalah:

Berapa jumlah kambing yang disembelih untuk bayi laki-laki dan bayi perempuan dalam pelaksanaan aqiqah?

_______________

Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini:

Pendapat pertama:

Pendapat jumhur ulama, mereka berpendapat bahwa untuk bayi laki-laki 2 ekor kambing dan perempuan 1 ekor kambing.

Dalilnya adalah hadits Ummu Kurz Al Ka'biyyah berkata; saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

« عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ »

"Untuk anak lelaki dua ekor kambing yang sama, dan anak perempuan seekor kambing." [HR. Ahmad, At Tirmidzy, Ibnu Hibban dan dishohihkan oleh Syekh Al Albany – raimahullah]

Alloh ta'ala telah memberikan kekhususan pada laki-laki sesuatu yang tidak ada pada perempuan, Alloh berfirman:

وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالْأُنْثَى

“dan anak laki-laki tidaklah seperti anak perempuan.” [QS. Ali ‘Imron: 36]

فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ

"maka bagian (warisan) seorang saudara laki-laki sebanyak bagian (warisan) dua orang saudara perempuan”
[QS. An Nisa:176]

Perempuan diberikan hukum setengahnya hukum laki-laki seperti dalam permasalahan persaksian, diyat (harta tebusan/denda), warisan, aqiqah dan yang lainnya.

Dan diantara hikmah disyariatkan 2 ekor kambing untuk bayi laki-laki disebabkan pula karena kelahiran bayi laki-laki mendatangkan kebahagiaan yang lebih disisi kedua orang tuanya dari pada bayi perempuan.

Pendapat Kedua:

Pendapat sebagian ulama seperti Al Hasan Al Bashri dan Qotadah, mereka berpendapat bahwa untuk bayi perempuan tidak disyariatkan aqiqah untuknya.

Namun pendapat ini adalah pendapat yang tertolak dan terbantahkan dengan dalil-dalil yang menyebutkan bahwa aqiqah disyariatkan untuk bayi laki-laki dan bayi perempuan.

Pendapat Ketiga:

Pendapat Imam Malik, beliau berpendapat bahwa bayi laki-laki dan bayi perempuan sama-sama 1 ekor kambing, berdalil dengan hadits Ibnu 'Abbas ب berkata:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ  عَقَّ عَنِ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ كَبْشًا كَبْشًا

“Bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menyembelih aqiqah untuk Al Hasan dan Al Husain satu domba, satu domba." [HR. Abu Dawud dari shahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma]

Dikatakan oleh Abu Hatim rahimahullah bahwa sanad hadits ini mursal, sehingga dihukumi sebagai hadits yang dho’if (lemah). Yang shohih dari sekian riwayat adalah tanpa penyebutan jumlah kambing yang disembelih untuk Al Hasan dan Al Husain.

➖➖➖➖➖➖➖➖
 Oleh karena itu maka pendapat yang kuat dalam permasalahan ini adalah pendapat jumhur ulama, bahwasanya sunnah aqiqah tidaklah terpenuhi kecuali dengan menyembelih 2 ekor kambing untuk bayi laki-laki dan 1 ekor kambing untuk bayi perempuan, ini juga pendapat yang dipilih oleh Imam Asy Syaukany – rahimahulloh".

Jika memang tidak mampu maka boleh baginya menyembelih satu kambing.
Alloh berfirman:

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu” [QS. Ath Thaghabun: 16]

Berkata Syekhuna Abdurrahman Al ‘Adeny_hafidzahullah ta’ala:

✔Disunnahkan pada 2 ekor kambing yang disembelih untuk bayi laki-laki, nilainya saling berdekatan baik dalam sisi umurnya atau dalam kualitasnya.

✔Dalam aqiqah dipersyaratkan bahwa kambing itu harus disembelih, maka barangsiapa sekedar membeli daging walaupun seharga kambing, terus diniatkan untuk aqiqah maka tidaklah sah.

✔Apabila kedua orang tua bayi tidak memiliki kemampuan dalam melaksanakan aqiqah maka tidaklah mengapa, Alloh ta'ala berfirman:

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu” [QS. Ath Thaghabun: 16]

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا لَهَا

Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” [QS. Al Baqarah: 286]

Dan juga sebagaimana telah lewat pembahasannya bahwa hukum aqiqah adalah sunnah muakkadah.

_______________
Masalah:

Aqiqah adalah hak anak terhadap orang tuanya, apakah sah apabila pamannya atau orang lain yang melakukan aqiqah untuk anaknya?

Jawabannya:

Dalam permasalahan ini para ulama juga berbeda pendapat, namun....

(Bersambung)

[ditulis oleh Abu ‘Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawy_6 Muharam 1435 H/9 Nov 2013_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah ]

~•~~•~•~•~•~•~•~•~•~•~
WA Forum Berbagi Faidah. Dikutip dari WA Thullab Al fiyusy via SLN.

PEMBAHASAN ILMIYAH SEPUTAR AQIQAH (01)

〰〰♻♻������♻♻〰〰

��PEMBAHASAN ILMIYAH
“SEPUTAR AQIQAH”

Bagian 1

بسم الله الرحمن الرحيم

Al Aqiqah adalah hewan kurban yang disembelih untuk bayi yang baru lahir dalam rangka pendekatan diri kepada Allah ta’ala dan sebagai wujud rasa syukur atas kenikmatanNya.

Penamaan Aqiqah diambil dari rambut yang berada di atas kepala bayi.

Dinamakan Aqiqah karena hewan yang disembelih bertepatan pada hari dimana rambut bayi tersebut dipotong.

�� Aqiqah merupakan ibadah yang disyariatkan dalam islam, namun para ulama berbeda pendapat dari sisi hukumnya:

��Pendapat pertama:

Mengatakan wajib, ini adalah pendapat yang dipilih oleh Abu Zinad, Al Laits, Adz Dzohiriyah, Imam Ahmad dalam salah satu riwayatnya, dan sebagian ulama yang bermazhab Al Hanabilah, mereka berdalil dengan hadits-hadits yang didalamnya terkandung perintah aqiqah, seperti sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam:

وَمَعَ الْغُلَامِ عَقِيقَتُهُ فَأَمِيطُوا عَنْهُ الْأَذَى وَأَرِيقُوا عَنْهُ دَمًا

"Kelahiran seorang anak itu harus disertai aqiqah, Hilangkan gangguannya (maksudnya cukurlah rambutnya) dan alirkanlah darah (sembelihlah hewan)."
[HR. Ahmad dan Abu Dawud dari shahabat Salman bin Amir radhiyallahu ‘anhu, dishahihkan oleh Syekh Al Albany]

Dan juga berdalil dengan hadits:

كُلُّ غُلَامٍ رَهِينٌ بِعَقِيقَتِهِ

"Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya”

[HR. Ashab Assunan dari shahabat Samurah bin Jundub, dishahihkan oleh Syekh Al Albany dan Syekh Muqbil_rahimahumallohu ta’ala]

�� Pendapat kedua:

Aqiqah bukan hal yang disunnahkan, ini adalah pendapat Abu Hanifah dan Ashab Ar Ro'y, mereka berdalil dengan hadits 'Amr bin Syu'aib dari bapaknya dan bapaknya dari kakeknya:

« سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْعَقِيقَةِ فَقَالَ لَا أُحِبُّ الْعُقُوقَ »

"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam ditanya tentang Aqiqah, maka beliau bersabda: Sesungguhnya aku tidak suka dengan kedurhakaan”

[HR. Ahmad, Abu Dawud dan lainnya, dishahihkan oleh Syekh Al Albany]

Kalau kita lihat kelengkapan hadits ini, justru menjadi hujjah atas mereka;

فقال: لَا أُحِبُّ الْعُقُوقَ وَمَنْ وُلِدَ لَهُ مَوْلُودٌ فَأَحَبَّ أَنْ يَنْسُكَ عَنْهُ فَلْيَفْعَلْ عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافَأَتَانِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ

"Sesungguhnya aku tidak suka dengan kedurhakaan, barangsiapa mendapatkan kelahiran anak kecil dan ingin menyembelih atas anak tersebut hendaknya ia laksanakan, dua ekor kambing yang sama untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan."

Didalam riwayat Abu Dawud menunjukan bahwa yang tidak disukai Rasulullah adalah penamaannya yaitu “Aqiqah” bukan pelaksanaan acara aqiqahnya, karena lafadz hadits setelahnya menunjukan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam menganjurkan pelaksanaan aqiqah.

��Pendapat ketiga:

Aqiqah hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang ditekankan pelaksanaannya), ini adalah pendapat jumhur ulama,  mereka berdalil dengan hadits-hadits yang didalamnya terdapat anjuran untuk aqiqah, adapun dalil-dalil yang berisi perintah telah dipalingkan kepada sunnah muakkadah dengan hadits 'Amr bin Syu'aib dari bapaknya dan bapaknya dari kakeknya:

مَنْ أَحَبَّ مِنْكُمْ أَنْ يَنْسُكَ عَنْ وَلَدِهِ فَلْيَفْعَلْ

"Siapa di antara kalian yang ingin menyembelih untuk anaknya, hendaknya ia kerjakan” [HR. Ahmad, Abu Dawud dan lainnya]

Hadits ini menunjukan adanya anjuran dan pilihan, tidak menunjukan suatu kewajiban yaitu barangsiapa yang tidak ingin melaksanakan aqiqah maka tidaklah berdosa.

➖➖➖➖➖➖➖➖
✔ Wallohu a'lam dari ketiga pendapat di atas maka pendapat yang kuat dan terpilih adalah pendapat ketiga, bahwa hukum aqiqah adalah sunnah muakkadah, dan pendapat ini juga yang dipilih oleh Syekhuna Abdurrohman Al ‘Adeny – hafidzahulloh ta’ala.

 Catatan:

Berkata Syekhuna Abdurrahman Al ‘Adeny hafidzahullah ta’ala:

"Tidak mengapa kalau seseorang berhutang dalam rangka melakukan sunnah aqiqah anaknya, apabila dia bersungguh-sungguh dalam melunasi hutangnya maka Allah akan membantunya, berkata Al Imam Ahmad - rohimahulloh:

"Barangsiapa tidak memiliki uang untuk hal tersebut (aqiqah) kemudian dia berhutang maka aku berharap semoga Allah ta'ala membantu melunasinya karena dia telah menegakkan sunnah".

Pelaksanaan aqiqah itu lebih utama daripada bershadaqah dengan uang seharga kambing aqiqah, karena pada aqiqah terdapat padanya pahala shadaqah dan wujud rasa syukur dan penebusan (karena bayi yang baru lahir ibarat sesuatu yang tergadaikan yang ditebus dengan aqiqah sebagiamana yang telah lalu penjelasannya).

�� Masalah: Berapa jumlah kambing yang disembelih untuk bayi laki-laki dan bayi perempuan dalam pelaksanaan aqiqah?

Para ulama berbeda pendapat....

(Bersambung)

[ditulis oleh Abu ‘Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawy_6 Muharam 1435 H/9 Nov 2013_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah ]

~•~~•~•~•~•~•~•~•~•~•~
��WA Forum Berbagi Faidah. Dikutip dari WA Thullab Al fiyusy via SLN.