Rabu, 28 Mei 2014

PEMBAHASAN ILMIYAH “SEPUTAR AQIQAH” (04)

〰〰〰������〰〰〰

��PEMBAHASAN ILMIYAH
“SEPUTAR AQIQAH”

��Bagian 4

                                             

بسم الله الرحمن الرحيم

�� Masalah:

Apakah hari ketujuh (untuk pelaksanaan aqiqah) dalam hadits Samurah bin Jundub dihitung dari hari kelahiran ataukah dari hari keesokannya?

Jawaban:

Dalam masalah ini ada dua pendapat, sebagian ulama berpendapat bahwa hari ketujuh dihitung dari keesokan harinya yaitu hari kelahiran tidak dihitung, namun Jumhur ulama berpendapat bahwa hari ketujuh itu dihitung dari hari bayi dilahirkan, dan ini adalah pendapat yang benar sesuai dengan dzohir hadits Samuroh, karena dhomir Ha (يَوْمَ سَابِعِهِ) kembali pada hari bayi dilahirkan. Ini adalah pendapat yang diplih oleh Syekhuna Abdurrahman Al ‘Adeny.

Beliau berkata: Pendapat jumhur lebih kuat, bahwa hari kelahiran bayi dihitung sebagai hari pertama, oleh karena itu apabila bayi dilahirkan pada hari jumat maka aqiqah dilaksanakan pada hari kamis.

Hari jumat dimulai dari terbit fajar (shubuh) sampai terbenamnya matahari, apabila bayi dilahirkan sebelum terbit fajar pada hari jumat maka aqiqah disyariatkan pada hari kamisnya.

Apabila bayi dilahirkan hari jumat setelah maghrib maka aqiqah disyariatkan pada hari jumat, karena hari itu dimulai dari terbitnya fajar.

Apabila dilahirkan sebelum fajar maka dianggap seakan-akan dilahirkan setelah fajar dan apabila dia lahir setelah maghrib maka dianggap seakan-akan lahir pada hari setelah maghrib (yaitu hari keesokan harinya) karena hari itu dimulai dari terbit fajar dan berakhir dengan terbenamnya matahari, adapun antara maghrib sampai terbit fajar maka itu disebut malam (malam tersebut dianggap milik hari keesokannya).

_______________
�� Masalah:

Apakah boleh melakukan aqiqah sebelum hari ketujuh atau setelahnya?

Jawaban:

Para ulama dalam masalah ini juga ada dua pendapat, namun pendapat yang paling kuat dan terpilih dalam permasalahan ini adalah pendapat Jumhur ulama, yang mana hal itu sah-sah saja, dengan dalil keumuman hadits Salman bin 'Amir Adh Dhabby, bahwa nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

« مَعَ الْغُلَامِ عَقِيقَةٌ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الْأَذَى »

"Anak yang lahir harus disertai aqiqahnya, Alirkanlah darah (sembelihlah kambing) dan hilangkan gangguannya (cukur rambutnya)."
[HR. Al Bukhary]

Dan juga bahwa aqiqah itu adalah ibadah disyariatkan dalam rangka kelahiran seorang bayi, dan adapun penyebutan hari ketujuh pada hadits Samurah dibawa kepada afdhaliyah atau sunnah.

_______________
�� Masalah:

Apakah anak yatim juga dilaksanakan aqiqah untuknya?

Jawaban:

para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, namun pendapat yang kuat adalah...

(Bersambung)

Ditulis oleh Abu ‘Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawy
Muharam 1435 H/ Nov 2013_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah

~•~~•~•~•~•~•~•~•~•~•~
��WA Forum Berbagi Faidah. Dikutip dari WA Thullab Al fiyusy via SLN.

PEMBAHASAN ILMIYAH “SEPUTAR AQIQAH” (03)

〰〰〰������〰〰〰

��PEMBAHASAN ILMIYAH
“SEPUTAR AQIQAH”

��Bagian 3

                                             

بسم الله الرحمن الرحيم

�� Masalah:

Aqiqah adalah hak anak terhadap orang tuanya, apakah sah apabila pamannya atau orang lain yang melakukan aqiqah untuk anaknya?

_________________
Jawabannya:

Dalam permasalahan ini para ulama juga berbeda pendapat, namun pendapat yang kuat dan terpilih dalam permasalahan ini adalah aqiqah tetap sah jika dilakukan oleh selain orang tuanya, ini adalah pendapat yang dipilih oleh jama'ah para ulama diantaranya Al Imam Ash Shan'any, Al Imam Asy Syaukany, dan juga Syekhuna Abdurrahman Al ‘Adeny,  dalil mereka adalah telah datang dalam beberapa riwayat hadits berlafadz:

تُذْبَحُ عَنْهُ

“Disembelihkan (kambing) untuknya” [HR. Ahmad, Abu Dawud dan yang lainnya dan dishohihkan oleh Syekh Al Albany dan Syekh Muqbil_rahimahumallah]

Hadits ini menunjukan bahwasanya aqiqah untuk bayi apabila dilakukan oleh selain orang tuanya maka tetap sah.

Dan juga telah ditunjukan dalam hadits Ibnu 'Abbas bahwasanya Nabi  melakukan aqiqoh untuk Al Hasan dan Al Husain (keduanya adalah cucu beliau), dalam hadits ini juga menunjukan bahwa aqiqah untuk bayi tetap sah walaupun bukan orang tuanya yang melakukannya.

Masalah:

Apakah hari ketujuh (untuk pelaksanaan aqiqah) dalam hadits Samurah bin Jundub  dihitung dari hari kelahiran ataukah dari hari keesokannya?

Jawaban:

Dalam masalah ini ada dua pendapat, sebagian ulama berpendapat bahwa hari ketujuh dihitung dari keesokan harinya....

(Bersambung)

Ditulis oleh Abu ‘Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawy

Muharam 1435 H/ Nov 2013_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah

~•~~•~•~•~•~•~•~•~•~•~
��WA Forum Berbagi Faidah. Dikutip dari WA Thullab Al fiyusy via SLN.

Menghitung Bulan Sya'ban untuk Melihat Hilal Bulan Ramadhan

Menghitung Bulan Sya'ban untuk Melihat Hilal Bulan Ramadhan

⛅

Al-Imâm Abû Dâwûd meriwayatkan dengan sanadnya (no. 2325) dari shahabat ‘Âisyah radhiyallahu 'anha berkata :

« كَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَتَحَفَّظُ مِنْ هِلاَلِ شَعْبَانَ مَا لاَ يَتَحَفَّظُ مِنْ غَيْرِهِ، ثُمَّ يَصُومُ لِرُؤْيَةِ رَمَضَانَ ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْهِ ، عَدَّ ثَلاَثِينَ يَوْمًا ، ثُمَّ صَامَ »

"Dulu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam senantiasa berupaya serius menghitung (hari, sejak) hilâl bulan Sya’bân, tidak sebagaimana yang beliau lakukan pada bulan-bulan lainnya. Kemudian beliau bershaum berdasarkan ru’yah (hilâl) Ramadhan. Namun apabila (al-hilâl) terhalangi atas beliau, maka beliau menghitung (Sya’bân menjadi) 30 hari, kemudian (esok harinya) barulah beliau bershaum."

Hadits ini diriwayatkan pula oleh Al-Imâm Ahmad (VI/149), Ibnu Khuzaimah (1910), Ibnu Hibbân (3444) [1]), Al-Hâkim (I/423) Al-Baihaqi (IV/406). Ad-Dâraquthni (2149) menyatakan bahwa sanad hadits ini hasan shahih. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albâni dalam Shahîh Sunan Abî Dâwûd no. 2325.

 Hadits ini menunjukkan :

▪Bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berupaya lebih serius menghitung hari-hari bulan Sya’bân sejak hari pertama terlihat al-hilâl. Hal ini tidak sebagaimana yang beliau lakukan pada bulan-bulan yang lain. Bahkan dalam hadits lainnya Rasulullah shallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan umatnya untuk melakukan hal yang sama. Dalam hadits yang diriwayatkan dari shahabat Abû Hurairah radhiyallahu 'anhu Rasulullah shallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
« أَحْصُوا هِلاَلَ شَعْبَانَ لِرَمَضَانَ وَلاَ تَخْلِطُوا بِرَمَضَانَ إِلاَّ أَنْ يُوَافِقَ ذَلِكَ صِيَامًا كَانَ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ وَصُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَإِنَّهَا لَيْسَتْ تُغَمَّى عَلَيْكُمُ الْعِدَّةُ »

“Hitunglah bilangan bulan Sya’bân agar kalian mengetahui masuknya bulan Ramadhan. Janganlah kalian mendahului Ramadhan kecuali jika bertepatan dengan hari yang dia memang terbiasa bershaum padanya. Laksanakanlah shaum Ramadhan berdasarkan ru`yatul hilâl dan beri’idulfitrilah kalian berdasarkan ru`yatul hilâl.” [HR. Ad-Dâraquthni (2174). Al-Hâkim I/425 dan At-Tirmidzi dalam Sunan-nya (no. 687) meriwayatkannya secara singkat. Dihasankan oleh Asy-Syaikh Al-Albâni dalam Ash-Shahîhah no. 565] 

Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan makna hadits tersebut :
✅ “Bersungguh-sunggulah kalian dalam menghitung dan mencermati (hari-hari bulan Sya’bân), yaitu dengan kalian memperhatikan waktu-waktu terbit (al-hilâl) dan melihat peredarannya. Agar kalian benar-benar di atas ilmu dalam mencari hilâl bulan Ramadhan dengan sebenarnya, sehingga sedikit pun tidak ada yang terluput dari kalian.” [2])

▪Kebiasaan Rasulullah shallahu 'alaihi wa sallam adalah bershaum berdasarkan ru’yatul hilâl. Namun apabila al-hilâl terhalangi, maka beliau menyempurnakan bulan Sya’bân menjadi 30 hari.

-----------------
[1] Shahih Ibni Hibban bitartib Ibni Bilban, Mu`assasah Ar-Risalah – Beirut.

[2] Lihat Tuhfatul Ahwadzi syarh hadits no. 687.


WhatsApp MiratsulAnbiya Indonesia