Senin, 09 Juni 2014

PEMBAHASAN ILMIYAH “SEPUTAR AQIQAH” (15)

〰〰〰〰〰〰

PEMBAHASAN ILMIYAH
“SEPUTAR AQIQAH”

Bagian 15

 POTONG RAMBUT BAYI                                           

بسم الله الرحمن الرحيم

______________
Masalah:

Apakah syariat potong rambut ini mencakup juga bayi perempuan?

Para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini dalam dua pendapat:

Pendapat pertama:

syariat ini hanya khushus untuk bayi laki-laki saja, adapun rambut bayi perempuan tidak disyariatkan untuk dipotong, jika dipotong hukumnya makruh.

Ini adalah pendapat jumhur ulama Hanabilah dan dipilih oleh Syaikh Al 'Utsaimin_rahimahullah.

Pendapat kedua:

syariat ini berlaku pula bagi bayi perempuan. Ini adalah pendapat madzhab Syafi'iyah dan sebagian ulama Hanabilah dan dipilih oleh Ash Shan'ani_rahimahullah. Dalil mereka keumuman hadits Samurah.

Pendapat yang kuat dan terpilih adalah pendapat kedua. Pendapat ini dipilih Syaikhuna Abdurahman Al 'Adeni_hafizhahullah.

___________

Masalah:

Apa hukum Bershadaqah sebesar timbangan rambut bayi yang dipotong?

Jumhur ulama berpendapat sunnahnya bershadaqah sebesar timbangan rambut bayi yang dipotong dengan perak, sebagaimana yang ditunjukan dalam hadits Rafi', padanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

«احْلِقِي رَأْسَهُ ثُمَّ َتَصَدَّقِي بِوَزْنِ شَعْرِهِ مِنْ فِضَّةٍ عَلَى الْمَسَاكِينِ أَوِ الْأَوْفَاضِ وَكَانَ الْأَوْفَاضُ نَاسًا مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُحْتَاجِينَ فِي الْمَسْجِدِ، أَوْ فِي الصُّفَّةِ »

"cukurlah rambutnya dan bersedekahlah sebesar timbangan rambutnya dengan perak kepada orang-orang miskin dan aufadl, yaitu para sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, yang sedang membutuhkan di dalam masjid, atau di pelataran masjid." [HR. Ahmad, dihasankan Syaikh Al Albani dalam Kitab Al Irwa' no 1175]

Adapun ulama madzhab Syafi'iyah berpendapat bahwa shadaqahnya dengan emas, jika tidak mampu maka dengan perak.

Namun penyebutan emas dalam hadits tidaklah sah. Sehingga yang benar adalah pendapat jumhur ulama.

___________
Masalah:

Apa hukum Melumuri kepala bayi dengan sedikit dari darah kambing yang disembelih?

Jumhur fuqaha dan Ahli Hadits berpendapat bahwa hal ini...

(Bersambung)

Ditulis oleh Abu ‘Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawy
17 Rajab 1435 H/ 16 Mei 2014_di Daarul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah
 
~•~~•~•~•~•~•~•~•~•~•~

WA Forum Berbagi Faidah. Dikutip dari WA Thullab Al fiyusy via SLN.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar