〰〰〰〰〰〰
PEMBAHASAN ILMIYAH
“SEPUTAR AQIQAH”
Bagian 15
POTONG RAMBUT BAYI
بسم الله الرحمن الرحيم
______________
Masalah:
Apakah syariat potong rambut ini mencakup juga bayi perempuan?
Para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini dalam dua pendapat:
Pendapat pertama:
syariat ini hanya khushus untuk bayi laki-laki saja, adapun rambut bayi perempuan tidak disyariatkan untuk dipotong, jika dipotong hukumnya makruh.
Ini adalah pendapat jumhur ulama Hanabilah dan dipilih oleh Syaikh Al 'Utsaimin_rahimahullah.
Pendapat kedua:
syariat ini berlaku pula bagi bayi perempuan. Ini adalah pendapat madzhab Syafi'iyah dan sebagian ulama Hanabilah dan dipilih oleh Ash Shan'ani_rahimahullah. Dalil mereka keumuman hadits Samurah.
Pendapat yang kuat dan terpilih adalah pendapat kedua. Pendapat ini dipilih Syaikhuna Abdurahman Al 'Adeni_hafizhahullah.
___________
Masalah:
Apa hukum Bershadaqah sebesar timbangan rambut bayi yang dipotong?
Jumhur ulama berpendapat sunnahnya bershadaqah sebesar timbangan rambut bayi yang dipotong dengan perak, sebagaimana yang ditunjukan dalam hadits Rafi', padanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
«احْلِقِي رَأْسَهُ ثُمَّ َتَصَدَّقِي بِوَزْنِ شَعْرِهِ مِنْ فِضَّةٍ عَلَى الْمَسَاكِينِ أَوِ الْأَوْفَاضِ وَكَانَ الْأَوْفَاضُ نَاسًا مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُحْتَاجِينَ فِي الْمَسْجِدِ، أَوْ فِي الصُّفَّةِ »
"cukurlah rambutnya dan bersedekahlah sebesar timbangan rambutnya dengan perak kepada orang-orang miskin dan aufadl, yaitu para sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, yang sedang membutuhkan di dalam masjid, atau di pelataran masjid." [HR. Ahmad, dihasankan Syaikh Al Albani dalam Kitab Al Irwa' no 1175]
Adapun ulama madzhab Syafi'iyah berpendapat bahwa shadaqahnya dengan emas, jika tidak mampu maka dengan perak.
Namun penyebutan emas dalam hadits tidaklah sah. Sehingga yang benar adalah pendapat jumhur ulama.
___________
Masalah:
Apa hukum Melumuri kepala bayi dengan sedikit dari darah kambing yang disembelih?
Jumhur fuqaha dan Ahli Hadits berpendapat bahwa hal ini...
(Bersambung)
Ditulis oleh Abu ‘Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawy
17 Rajab 1435 H/ 16 Mei 2014_di Daarul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah
~•~~•~•~•~•~•~•~•~•~•~
WA Forum Berbagi Faidah. Dikutip dari WA Thullab Al fiyusy via SLN.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar