Selasa, 31 Mei 2016

Hukum Ringkas Seputar Pembatalan Puasa (1)

Penuhilah Dunia Dengan Ilmu:
_________
Hukum Ringkas Seputar Pembatalan Puasa (1)

Menggunakan tetes telinga
Ibnu Utsaimin rahimahullah menjelaskan:
Tidak mengapa bagi orang yang berpuasa menggunakan tetes telinga meskipun dia mendapatkan rasa dari apa yang dia teteskan di tenggorokan dia, dikarenakan hal itu tidak membatalkan puasa, alasannya ialah dikarenakan dia tidak memakan atau meminumnya, tidak pula dianggap makan dan minum.
[Majmu' Fatawa 19/24]

Menggunakan tetes hidung

Ibnu Utsaimin rahimahullah menjelaskan:
"Jika diteteskan pada hidung melalui lubang hidungnya dengan tujuan untuk membatalkan puasa maka batal puasanya,"
[Majmu' Fatawa 19/205]

Menggunakan tetes mata
Ibnu Utsaimin rahimahullah menjelaskan:
"Diperbolehkan bagi orang yang berpuasa untuk mengobati matanya dengan apa saja, baik dengan obat tetes ataupun berbentuk bubuk, dan tidak membatalkan puasa,"
[Majmu' Fatawa 19/24]

Sumber:
Chanel:
الفوائد من كتب السلف

┄┄┉┉✽̶»̶̥»̶̥✽̶┉┉┄┄
Bergabunglah bersama kami di chanel telegram pada link berikut ini
http://bit.ly/penuhduniailmu
Untuk faedah lain kunjungi www.jendelasunnah.com
---------------------------------------
  Jendela Sunnah
---------------------------------------

Tidak ada komentar:

Posting Komentar