FIQIH
SUJUD SAHWI
Di Tulis Oleh Al ustadz Abu Utsman Kharisman
Apakah yang Dimaksud dengan Sujud Sahwi?
Jawab:
Sujud sahwi adalah dua kali sujud (baik sebelum atau setelah salam) yang dilakukan karena lupa melakukan sesuatu bacaan atau gerakan dalam sholat yang disyariatkan atau ragu dalam sholat (seperti ragu tentang jumlah rokaat).
Apakah hukum sujud sahwi?
Jawab:
Para Ulama’ sepakat bahwa sujud sahwi adalah disyariatkan.
Namun mereka berbeda pendapat tentang hukumnya dalam 3 hal utama:
a) Wajib, menurut pendapat al-Hanafiyah.
b) Sunnah (mustahab), menurut pendapat al-Malikiyyah dan Asy-Syafiiyah, namun menjadi wajib bagi makmum jika Imam melakukannya.
c) Kadangkala hukumnya wajib, mustahab, dan mubah (boleh), tergantung apa yang terlupa dilakukan dalam sholat, menurut al-Hanaabilah. Jika yang terlupakan adalah termasuk kewajiban sholat, maka fhukumnya wajib. (disarikan dari al-Fiqhu ‘alal madzaahibil arba’ah karya Abdurrahman al-Jaziiri juz 1 halaman 706).
Dalam hal ini pendapat yang rajih adalah pendapat yang menyatakan bahwa hukum sujud sahwi sesuai dengan apa yang terlupa dalam sholat. Jika yang terlupa adalah kewajiban, maka hukum sujud sahwi adalah wajib. Wallaahu A’lam.
Dalam keadaan bagaimana seseorang disyariatkan untuk melakukan sujud sahwi?
Jawab:
Disyariatkan sujud sahwi jika terlupa dalam hal : penambahan, kekurangan, atau ragu dalam sholat. Jika penambahan dan pengurangan dilakukan secara sengaja, maka sholatnya batal, tidak bisa diganti dengan sujud sahwi (Fatwa Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin).
Sujud sahwi dilakukan baik di dalam sholat wajib maupun sholat sunnah sesuai keumuman dalil yang ada.
Apakah Nabi Muhammad shollallaahu ‘alaihi wasallam pernah lupa dalam sholat?
Jawab:
Ya, beliau juga pernah lupa dalam sholatnya dan melakukan sujud sahwi. Terdapat beberapa keadaan yang diriwayatkan tentang hal itu:
a). Sholat 5 rokaat yang semestinya 4 rokaat (Muttafaqun ‘alaih dari Ibnu Mas’ud).
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى الظُّهْرَ خَمْسًا فَلَمَّا سَلَّمَ قِيلَ لَهُ أَزِيدَ فِي الصَّلَاةِ قَالَ وَمَا ذَاكَ قَالُوا صَلَّيْتَ خَمْسًا فَسَجَدَ سَجْدَتَيْنِ
“ Sesungguhnya Nabi shollallaahu ‘alaihi wasallam sholat dzhuhur 5 rokaat, ketika selesai salam ditanyakan kepada beliau: Apakah sholat ditambah? Nabi menyatakan: Ada apa? Para Sahabat berkata: Anda telah sholat 5 rokaat. Maka beliau sujud dua kali sujud” (Muttafaqun ‘alaih).
b). Sholat 2 rokaat yang semestinya 4 rokaat (H.R alBukhari dan Muslim dari Abu Hurairah).
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ انْصَرَفَ مِنْ اثْنَتَيْنِ فَقَالَ لَهُ ذُو الْيَدَيْنِ أَقَصُرَتْ الصَّلَاةُ أَمْ نَسِيتَ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَصَدَقَ ذُو الْيَدَيْنِ فَقَالَ النَّاسُ نَعَمْ فَقَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَصَلَّى اثْنَتَيْنِ أُخْرَيَيْنِ ثُمَّ سَلَّمَ ثُمَّ كَبَّرَ فَسَجَدَ مِثْلَ سُجُودِهِ أَوْ أَطْوَلَ ثُمَّ رَفَعَ
“Sesungguhnya Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam berpaling (salam) pada 2 rokaat, kemudian Dzul Yadain berkata: ‘Apakah sholat diqoshor atau anda lupa, wahai Rasulullah?’. Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam bersabda: Apakah Dzul Yadain benar? Para Sahabat berkata: Ya. Maka bangkitlah Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam kemudian sholat 2 rokaat yang lain kemudian salam, kemudian takbir kemudian sujud seperti sujud sebelumnya atau lebih lama, kemudian beliau mengangkat kepalanya” (lafadz sesuai riwayat alBukhari).
c). Sholat 3 rokaat yang semestinya 4 rokaat (H.R Muslim dari ‘Imron bin Hushain).
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى الْعَصْرَ فَسَلَّمَ فِي ثَلَاثِ رَكَعَاتٍ ثُمَّ دَخَلَ مَنْزِلَهُ فَقَامَ إِلَيْهِ رَجُلٌ يُقَالُ لَهُ الْخِرْبَاقُ وَكَانَ فِي يَدَيْهِ طُولٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَذَكَرَ لَهُ صَنِيعَهُ وَخَرَجَ غَضْبَانَ يَجُرُّ رِدَاءَهُ حَتَّى انْتَهَى إِلَى النَّاسِ فَقَالَ أَصَدَقَ هَذَا قَالُوا نَعَمْ فَصَلَّى رَكْعَةً ثُمَّ سَلَّمَ ثُمَّ سَجَدَ سَجْدَتَيْنِ ثُمَّ سَلَّمَ
“Sesungguhnya Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam sholat ashr, kemudian beliau salam pada rokaat ke-3 kemudian masuk rumahnya, maka bangkitlah seseorang yang disebut al-Khirbaaq yang memiliki tangan panjang. Maka ia berkata: Wahai Rasulullah…kemudian disebutkan apa yang dilakukan Nabi. Maka beliau kemudian keluar (seperti terlihat marah) menarik selendangnya sampai (di hadapan) manusia. Kemudian beliau bertanya: ‘Apakah lelaki ini benar?’Para Sahabat menjawab: ya. Maka kemudian Nabi sholat satu rokaat, kemudian salam, kemudian sujud 2 kali sujud, kemudian salam” (H.R Muslim).
d). Meninggalkan tasyahhud awal pada sholat Dzuhur (Muttafaqun ‘alaih dari Abdullah bin Buhainah).
صَلَّى لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَكْعَتَيْنِ مِنْ بَعْضِ الصَّلَوَاتِ ثُمَّ قَامَ فَلَمْ يَجْلِسْ فَقَامَ النَّاسُ مَعَهُ فَلَمَّا قَضَى صَلَاتَهُ وَنَظَرْنَا تَسْلِيمَهُ كَبَّرَ قَبْلَ التَّسْلِيمِ فَسَجَدَ سَجْدَتَيْنِ وَهُوَ جَالِسٌ ثُمَّ سَلَّمَ
“Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam sholat bersama kami 2 rokaat, kemudian bangkit tidak duduk (tasyahhud). Maka manusiapun turut berdiri bersama beliau. Ketika menyelesaikan sholatnya dan kami menunggu salam, beliau bertakbir sebelum salam kemudian sujud dua kali sujud dalam keadaan duduk, kemudian salam”(Muttafaqun ‘alaih).
(disarikan dari Shahih Fiqhis Sunnah juz 1 halaman 460-461 karya Abu Malik Kamaal bin as-Sayyid Saalim).
Apakah sujud sahwi dilakukan sebelum atau setelah salam?
Jawab:
Sujud sahwi ada yang dilakukan sebelum salam dan ada yang dilakukan setelah salam. Namun, para Ulama’ sepakat bahwa seandainya seseorang melakukan sujud sahwi sebelum salam padahal seharusnya setelah salam, atau sebaliknya, maka sholatnya sah, hanya saja ia meninggalkan keutamaan (Taudhiihul Ahkaam syarh Buluughil Maroom karya Syaikh Aalu Bassaam juz 2 halaman 21).
I). Dilakukan sebelum salam, jika:
a) ada kekurangan, terlewatkan dalam mengerjakan rukun atau kewajiban sholat.
Untuk rukun sholat, jika terlewatkan takbiratul ihram, sholatnya tidak sah. Namun jika terlewatkan rukun sholat yang lain, terdapat perincian:
Jika seseorang tersebut teringat ketika masih belum masuk pada rokaat selanjutnya, maka segera ia lakukan rukun yang tertinggal tersebut dan melakukan gerakan/bacaan sholat lanjutannya.
Jika seseorang tersebut teringat ketika sudah masuk pada rokaat selanjutnya, maka rokaat yang sedang dilakukan itu adalah pengganti bagi rokaat yang rukunnya terlewat, kemudian nantinya sujud sebelum salam.
Seseorang yang melewatkan salah satu kewajiban sholat, misalnya tasyahhud awal, maka ia nantinya sujud sahwi sebelum salam (sebagaimana hadits dari Abdullah bin Buhainah riwayat alBukhari –Muslim di atas).
b) ragu dalam jumlah rokaat dan tidak bisa menentukan mana yang lebih kuat.
Dalam hal ini diambil hal yang meyakinkan (jumlah rokaat yang paling sedikit), kemudian nantinya sujud sahwi sebelum salam.
II) Dilakukan setelah salam, jika:
a) ada penambahan gerakan, bacaan, atau rokaat dalam sholat.
Dalam kondisi demikian seseorang menyempurnakan sholatnya sampai salam, kemudian sujud sahwi. Misalkan, seseorang sholat 5 rokaat yang seharusnya 4 rokaat, maka ia sempurnakan sholat sampai salam, kemudian sujud sahwi, kemudian salam lagi.
b)salam sebelum waktunya, maka ia lakukan kekurangan sholatnya tersebut sampai salam, kemudian sujud sahwi.
c) Ragu dalam jumlah rokaat, namun mampu memilih sesuatu yang lebih diyakini. Dalam hal ini, ia lakukan sholat secara sempurna sampai salam, kemudian sujud sahwi.
Apa keutamaan sujud sahwi?
Jawab:
a) Menjalankan Sunnah Nabi, sehingga bisa mendatangkan kecintaan dan ampunan dari Allah
قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ
“ Katakanlah (wahai Muhammad): Jika kalian mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah akan mencintai kalian dan mengampuni dosa-dosa kalian, dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (Q.S Ali Imran: 31).
b) Menghinakan syaitan:
…كَانَتَا تَرْغِيمًا لِلشَّيْطَانِ
“…dua sujud itu adalah penghinaan bagi syaitan (H.R Muslim).
c) Dua kali sujud menambah 2 derajat dan menghapus 2 kesalahan.
فَإِنَّكَ لَا تَسْجُدُ لِلَّهِ سَجْدَةً إِلَّا رَفَعَكَ اللَّهُ بِهَا دَرَجَةً وَحَطَّ عَنْكَ بِهَا خَطِيئَةً
“…karena tidaklah engkau melakukan satu kali sujud karena Allah kecuali Allah akan angkat dengannya 1 derajat dan menghapus darimu 1 kesalahan”(H.R Muslim)
Apakah bacaan yang dibaca pada waktu sujud sahwi?
Jawab:
Imam Ahmad berpendapat bahwa bacaan dalam sujud sahwi adalah sebagaimana bacaan sujud dalam sholat, hal ini karena tidak ada hadits shohih yang mengkhususkan bacaan tertentu dalam sujud sahwi.
Bagaimana tata cara sujud sahwi?
Jawab:
Sujud sahwi dilakukan dengan cara dua kali sujud yang dipisahkan dengan duduk di antara 2 sujud, pada tiap-tiap perpindahan gerakan mengucapkan takbir, kemudian diakhiri dengan salam. Sama saja apakah sujud sahwi dilakukan sebelum atau setelah salam sholat.
Jika seseorang lupa dalam sholat sunnah, apakah disyariatkan juga sujud sahwi?
Jawab:
Ya, sujud sahwi juga disyariatkan pada sholat sunnah (Majmu’ Fataawa Syaikh Bin Baaz juz 30 halaman 13).
Jika Imam lupa melakukan suatu amalan yang dianggapnya sunnah, sedangkan makmum menganggap bahwa itu wajib, dan Imam tidak sujud sahwi, apakah makmum wajib sujud sahwi?
Jawab:
Makmum tidak wajib sujud sahwi dalam kondisi semacam itu.
Contohnya, seperti Imam lupa tidak tasyahhud awal, dan ia berpendapat bahwa itu adalah sunnah (bukan wajib) sebagaimana pendapat Ulama Syafiiyyah, sedangkan makmum menganggap itu adalah wajib. Di akhir sholat Imam tidak sujud sahwi. Dalam kondisi semacam itu, menurut penjelasan Syaikh Ibnu Utsaimin, makmum tidak wajib untuk sujud sahwi, karena ia terikat dengan sholatnya dengan Imam, sedangkan Imam tidak melakukan suatu kekurangan (kewajiban yang ia yakini), dan makmum diperintahkan untuk mengikuti Imam. (disarikan dari asy-Syarhul Mumti’ karya Ibnu Utsaimin (3/391)).
Apakah makmum masbuq juga disyariatkan melakukan sujud sahwi?
Jawab:
Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin menjelaskan bahwa jika sujud sahwi dilakukan sebelum salam, makmum masbuq masih bisa mengikutinya. Namun jika sujud sahwi dilakukan setelah salam, makmum masbuq tidak bisa mengikutinya bersamaan dengan Imam. Apakah kemudian makmum masbuq setelah salam nanti juga sujud sahwi? Dalam hal ini ada perincian:
a) Jika makmum masbuq mengikuti imam pada saat sholat di bagian yang imam lupa padanya, maka makmum masbuq juga sujud sahwi nantinya setelah ia salam.
b) jika imam lupa dalam sholatnya yang mengharuskan sujud sahwi namun pada saat itu makmum masbuq belum terlibat dalam sholat jamaah, maka makmum masbuq nantinya tidak perlu sujud sahwi ( Liqaa’ Baab al-Maftuuh –seri tanya jawab dengan Syaikh al-Utsaimin- juz 188 halaman 10)
Seseorang yang bangkit sebelum tasyahhud, apa yang harus dilakukan?
Jawab:
Dalam hal ini ada 2 kemungkinan:
a) Ia belum sempurna tegak berdiri, maka sebaiknya ia kembali duduk tasyahhud, nantinya ia tidak perlu sujud sahwi.
إِذَا سَهَا الْإِمَامُ فَاسْتَتَمَّ قَائِمًا فَعَلَيْهِ سَجْدَتاَ السَّهْوِ وَإِذَا لمَ ْيَسْتَتِمَّ قَائِمًا فَلاَ سَهْوَ عَلَيْهِ
“ Jika Imam lupa sehingga sempurna berdirinya, maka baginya harus melakukan 2 sujud sahwi, jika belum sempurna berdiri, maka tidak ada (sujud) sahwi baginya” (H.R atThobarony, dishahihkan al-Albany).
b) Sudah sempurna berdiri, maka hendaknya ia teruskan (sebagaimana hadits pada poin a) dan nantinya sebelum salam ia lakukan sujud sahwi.
Bagaimana tata cara sujud sahwi bagi orang yang ragu dalam sholatnya?
Jawab:
Seseorang yang ragu dalam sholat ada 2 kemungkinan:
a) Ia tidak bisa memilih mana yang lebih kuat, dalam hal ini ia pilih jumlah rokaat yang paling sedikit (hal yang jelas diyakini), kemudian nantinya sujud sahwi sebelum salam.
Misalkan, ia ragu apakah sudah sholat 2 rokaat atau 3 rokaat, namun 2 kemungkinan tersebut tidak bisa dirajihkan, ia tidak bisa memilihnya, maka ia ambil yang 2 rokaat, kemudian menyempurnakan sisa rokaat, dan sujud sahwi sebelum salam.
b) Ia bisa memilih mana yang lebih kuat, maka seharusnya ia ambil jumlah yang ia anggap meyakinkan, kemudian menyempurnakan sholatnya dengan salam, setelah salam sujud sahwi.
Contoh: seseorang yang ragu apakah sudah sholat 2 atau 3 rokaat, namun ia lebih cenderung yakin pada yang 3 rokaat, maka ia anggap dirinya telah mengerjakan 3 rokaat, selanjutnya ia sempurnakan sholatnya sampai salam, kemudian dia sujud sahwi, kemudian salam lagi.
إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاتِهِ فَلَمْ يَدْرِ كَمْ صَلَّى ثَلَاثًا أَمْ أَرْبَعًا فَلْيَطْرَحْ الشَّكَّ وَلْيَبْنِ عَلَى مَا اسْتَيْقَنَ ثُمَّ يَسْجُدُ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ فَإِنْ كَانَ صَلَّى خَمْسًا شَفَعْنَ لَهُ صَلَاتَهُ وَإِنْ كَانَ صَلَّى إِتْمَامًا لِأَرْبَعٍ كَانَتَا تَرْغِيمًا لِلشَّيْطَانِ
“ Jika seseorang ragu dalam sholatnya kemudian dia tidak tahu apakah dia sholat 3 atau 4 rokaat, maka hendaknya ia lemparkan keraguan itu dan membangun di atas keyakinan, kemudian sujud dua kali sujud sebelum salam. Jika ternyata ia sholat 5 rokaat, sujud itu menggenapkan sholatnya. Jika sholat sempurna 4 rokaat, 2 sujud itu adalah penghinaan terhadap syaitan” (H.R Muslim dari Abu Sa’id al-Khudry) (Lihat Risalah fi Sujuudis Sahwi karya Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin)
https://salafy.or.id/blog/2015/04/20/sujud-sahwi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar