Minggu, 13 Desember 2015

Hukum Khitan

******
Silsilah Fatawa Tarbiyatul Aulad

1⃣ HUKUM KHITAN

✍ Oleh asy-Syaikh al-'Allamah 'Abdul 'Aziz bin 'Abdillah bin Baz -rahimahullah-

✒️ PERTANYAAN :

Bagaimana hukum khitan?

J A W A B A N :

Adapun khitan termasuk sunnah dari fitrah dasar pada manusia dan syi'ar kaum muslimin. Sebagaimana disebutkan dalam Shahih Bukhari dan Muslim dari hadits Abu Hurairah –radhiyallahu anhu-, ia berkata, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الفطرة خمس الختان والإستحداد وقص الشارب وتقليم الأظافر ونتف الإبط

“Perkara Fithrah ada lima; Khitan, Istihdad (memotong bulu sekitar kemaluan), menggunting kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.”

Rasulullah memulai sabdanya dengan khitan dan mengabarkan bahwa khitan merupakan bagian dari Fithrah.

✂️ Bentuk Khitan yang syar’i adalah hanya memotong ujung kulit kemaluan yang menutupi kepala kemaluan saja. Adapun melepaskan kulit yang mengelilingi kemaluan atau melepaskan seluruh kulit kemaluan, sebagaimana yang terjadi di beberapa Negara asing dan menganggap dengan kebodohannya bahwa yang seperti inilah khitan yang disyari’atkan, tidaklah itu disebut syari’at melainkan adalah syari’at dari syaithan yang menghiasi orang-orang bodoh, menyakiti orang yang dikhitan dan menyelisihi jalannya Nabi Muhammad shalallallahu ‘alaihi wa sallam dan menyelisihi syari’at Islam yang datang dengan kemudahan, keringanan dan penjagaan terhadap jiwa manusia.

❌ Khitan yang seperti ini haram dari beberapa sisi:

❶ Bahwa yang disyariatkan adalah hanya memotong ujung kulit yang menutupi kepala kemaluan saja.

❷ Bahwa yang seperti ini menyakitkan jiwa dan menyiksanya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang umatnya dari penyiksaan terhadap hewan, pengawetan hewan, dan menjadikannya mainan atau memotong sebagian anggota badannya. Dan menyakiti manusia tentunya lebih dilarang dan lebih besar dosanya.

❸ Bahwa yang seperti ini menyelisihi sikap lemah lembut dan berbuat baik yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam anjurkan dalam sabdanya,

إنّ اللّه كتب الإحسان على كل شيء

“Sesungguhnya Allah telah menuliskan kebaikan pada segala sesuatu …”

❹ Bahwa yang seperti ini membawa kepada sakit yang berkelanjutan dan kematian orang yang berkhitan, dan perbuatan seperti itu tidak boleh sebagaimana firman Allah ta’ala,

وَلاَ تُلْقُواْ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

“Dan janganlah kalian menjatuhkan diri kalian sendiri dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqoroh: 195)

Juga firman Allah ta’ala,

وَلَا تَقْتُلُوا أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

“Dan janganlah kalian membinasakan diri kalian, sesungguhnya Allah Maha Penyayang pada kalian.” (QS. An-Nisaa': 29)

Maka dari itu para ulama berpendapat bahwa tidak wajib khitan bagi orang tua lanjut usia jika dikhawatirkan dapat menyakitkannya.

⛔️ Adapun mengadakan perkumpulan antara laki-laki dan perempuan pada hari tertentu untuk menghadiri acara khitan dan membiarkan berdiri anak yang dikhitan secara terbuka dihadapan mereka, maka yang seperti ini haram, karena di dalamnya ada unsur penyingkapan aurat, yang syariat telah memerintahkan menutupnya dan melarang dari membukanya.

Begitu pula ikhtilath antara laki-laki dan perempuan pada acara yang seperti ini juga tidak boleh, karena akan menimbulkan fitnah dan menyelisihi agama yang suci.

Fatawa TarbiyatuI Aulad, hal. 7-8

Link PDF فتاوى تربية الأولاد:
http://bit.ly/1SQtmdy

● ● ● ● ● ●
Majmu’ah Tarbiyatul Aulad ll https://telegram.me/TarbiyatulAulad

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

Tidak ada komentar:

Posting Komentar