Jumat, 15 Desember 2017

HUKUM MENGUCAPKAN SELAMAT NATAL DAN HUKUM MENGHADIRI PERAYAANNYA : BAGAIMANA JIKA SEKEDAR UCAPAN FORMALITAS SAJA?

::
*🚇HUKUM MENGUCAPKAN SELAMAT NATAL DAN HUKUM MENGHADIRI PERAYAANNYA : BAGAIMANA JIKA SEKEDAR UCAPAN FORMALITAS SAJA?*

Pertanyaan:

*“Apakah boleh bagi seorang muslim untuk turut serta bersama orang-orang Kristen dalam hari-hari raya Kristen seperti hari Natal –yang jatuh pada akhir bulan Desember- ataukah tidak? Di lingkungan kami terdapat orang-orang yang dianggap alim ulama akan tetapi mereka menghadiri acara orang-orang Kristen yaitu pada hari raya Kristen dan mereka berpendapat bolehnya untuk menghadiri acara tersebut. Apakah pendapat yang demikian benar atau tidak? Apakah mereka memiliki landasan syar’i atas bolehnya atau tidak?*

Jawab:

“Tidak boleh turut serta bersama orang-orang Kristen dalam hari-hari raya mereka, walaupun yang turut serta di dalamnya adalah orang-orang yang dianggap alim ulama. Karena dalam perbuatan yang demikian akan memperbanyak jumlah mereka dan merupakan bentuk tolong-menolong dalam dosa.

Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman:

“Dan jangan bertolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (al-Maidah: 2) (al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta 2/ 76, No. 8848)

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang:

▪hukum memberi ucapan selamat kepada orang-orang kafir (Kristen) pada hari Natal?
▪Bagaimana kita membalas ucapan mereka apabila mereka mengucapkannya kepada kita?
▪Apakah boleh untuk menghadiri perayaan-perayaan mereka?
▪Apakah seorang muslim berdosa apabila menghadirinya dengan tanpa maksud tertentu? Hanya saja alasan menghadirinya bisa karena sekedar FORMALITAS, malu, terpaksa (instruksi dari instansi) atau alasan lainnya (demi toleransi beragama)?
▪Apakah boleh menyerupai mereka dalam hal ini?

Beliau rahimahullah menjawab:

“Memberi ucapan selamat kepada orang-orang kafir (Kristen) pada hari Natal atau selainnya dari hari-hari raya keagamaan mereka hukumnya adalah HARAM MENURUT KESEPAKATAN PARA ULAMA. Sebagaimana disebutkan oleh Ibnul Qoyyim rahimahullah dalam bukunya ‘Ahkan Ahli Dzimmah’:

“Adapun memberi ucapan selamat terhadap syi’ar-syi’ar kekafiran yang menjadi cirri khasnya maka hukumnya adalah haram menurut kesepakatan para ulama. Seperti memberi ucapan selamat kepada mereka pada hari-hari raya dan puasa dengan mengucapkan, ‘Hari raya yang penuh keberkahan untukmu’ atau engkau memberi ucapan selamat dengan hari raya tersebutdan yang semacamnya.

👉🏽Maka yang demikian ini, apabila si pengucapnya selamat dari kekufuran, minimalnya perbuatan tersebut adalah haram. Ibaratnya dia mengucapkan slamat atas sujudnya yang demikian lebih besar dosanya di sisi Allah Subhanahu wa ta’ala dan sangat dibenci daripada mengucapkan selamat kepada mereka karena mereka meminum minuman keras, membunuh orang lain, berzina dan semacamnya. Kebanyakan orang-orang yang tidak paham agama terjatuh ke dalam perbuatan ini dan tidak mengetahui keburukan perbuatannya.

Maka barangsiapa yang memberi ucapan selamat kepada orang yang melakukan kemaksiatan, kebid’ahan atau kekafiran berarti ia telah menyerahkan dirinya untuk menerima kebencian dan kemurkaan Allah.”

(Asy-Syaikh al-‘Utsaimin rahimahullah berkata), Haramnya memberi ucapan selamat kepada orang-orang kafir pada hari-hari raya keagamaan mreka, dan sebagaimana pula yang diucapkan oleh Ibnul Qoyyim rahimahullah, karena yang demikian berarti menyetujui kekafiran mereka dan ridho dengannya.

Walaupun ia tidak ridha, kekafiran tersebut mengenai dirinya namun diharamkan bagi setiap muslim untuk meridhai kekafiran atau memberi ucapan selamat dengannya pada diri orang lain.

Karena Allah Subhanahu wa ta’ala tidak meridhai yang demikian sebagaimana firman Allah Subhanahu wa ta’ala:

“Jika kamu kafir maka sesungguhnya Allah tidak membutuhkan (ilmu)mu dan Dia tidak meridhai kekafiran bagi hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhai bagimu kesyukuranmu itu.” (az-Zumar: 7).

Allah Subhanahu wa ta’ala juga berfirman:

“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu sebagai agama bagimu.” (al-Maidah: 3)

Memberi ucapan selamat kepada mereka hukumnya HARAM, sama saja apakah terhadap mereka (orang kafir) yang punya hubungan BISNIS dengan seorang muslim ataukah tidak.

Apabila mereka memberi ucapan selamat kepada kita pada hari-hari raya mereka maka kita tidak boleh membalasnya karena itu bukan hari raya kita. Dan hari raya mereka tidak diridhai Allah Subhanahu wa ta’ala.

Karena hari-hari raya mereka bisa jadi sesuatu yang diada-adakan atau disyariatkan dalam agama mereka akan tetapi itu semua telah dihapus oleh Islam dengan diutusnya Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam oleh Allah Subhanahu wa ta’ala kepada seluruh makhluk.

Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman:

“Barangsiapa mencari agama selain islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) darinya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang merugi.” (Ali-Imran: 85).

Haram hukumnya bagi setiap muslim untuk memenuhi undangan hari raya mereka. Karena perbuatan yang demikian lebih buruk dari pada memberi ucapan selamat kepada mereka dikarenakan dia telah turut serta di dalamnya.

Demikian pula diharamkan bagi setiap muslim untuk menyerupai orang-orang kafir dengan mengadakan pesta, tukar-menukar hadiah, membagi-bagi permen, menyediakan makanan, libur kerja dan semisalnya pada saat hari raya mereka. Karena Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka ia bagian dar mereka.” (HR. Ahmad 2/ 50, 92)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah  rahimahullah mengatakan dalam kitabnya ‘Iqtidha Shirathal Mustaqim’: 

“Menyerupai orang-orang kafir pada sebagian hari-hari raya-nya akan menanamkan rasa senang dalam hati mereka terhadap kebatilan yang ada pada diri mereka. Yang demikian bisa jadi akan memberi semangat bagi mereka untuk mengambil kesempatan (menjalankan misi) dan merendahkan orang-orang yang lemah.”

(Asy-Syaikh al-‘Utsaimin rahimahullah berkata),

“Dan barangsiapa yang melakukan demikian maka ia berdosa baik melakukannya karena sekedar formalitas, rasa suka, malu atau sebab lainnya. Karena yang demikian berarti telah melakukan penipuan terhadap agama dan menjadi sebab semakin menguatnya jiwa orang-orang kafir dan membuat mereka semakin bangga terhadap agama mereka.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail al-‘Utsaimin 3/ 44 – 4, fatwa no. 404).

••••
📋 Judul asli : "Bimbingan Ulama menyikapi Natal dan Tahun Baru" | Penyusun: Al-Ustadz Muhammad Rifqi hafidzahullah | Sumber : Buletin Jum’at Al-Ilmu Edisi 08/II/XII/1435H

➰Link URL www.darussalaf.or.id/aqidah/bimbingan-ulama-menyikapi-natal-tahun-baru/?replytocom=2275&fdx_switcher=true

Tidak ada komentar:

Posting Komentar