Tampilkan postingan dengan label Puasa Sunnah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Puasa Sunnah. Tampilkan semua postingan

Senin, 03 November 2014

HIKMAH DISYARI'ATKANNYA PUASA

HIKMAH DISYARI'ATKANNYA PUASA

Sesungguhnya dalam puasa terdapat pembersihan, pemurnian, penyucian jiwa dari pergaulan yang kurang baik, dan akhlak yang tidak baik karena dengan puasa dapat menyempitkan aliran perjalanan syaithon dalam tubuh manusia, karena syaithon berjalan pada tubuh Bani Adam seperti mengalirnya aliran darah pada tubuh manusia, maka apabila seseorang makan dan minum, akan membentangkan pintu-pintu syahwat dari jiwa, sehingga melemahnya dan berkurangnya hasrat dan keinginan dalam beribadah, sedangkan shaum sebaliknya.

Dan berpuasa dapat meningkatkan diri kita kepada meninggalkan keinginan-keinginan dunia beserta syahwatnya dan berhasrat keinginan kita pada kampung akhirat yang kekal, juga di dalam berpuasa terdapat pendorong jiwa untuk bersimpati dan merasakan apa yang dirasakan oleh orang-orang miskin pada saat kita berpuasa, yaitu merasakan sakitnya rasa lapar dan haus, karena shaum adalah salah satu bentuk peribadahan kepada Allah azza wa jalla dengan niat menahan diri dari makan, minum, bersetubuh dan sebagainya, dari terbit matahari hingga terbenamnya, dan diiringi di dalam shaum menahan diri dari perkataan buruk, dusta dan sebagainya.

Begitupun para salaf dalam berpuasa seperti yang dikatakan oleh shahabat Jabir bin Abdillah -radhiyallahu anhuma-:

"Apabila kamu berpuasa maka hendaknya penglihatan, pendengaran dan lisanmu berpuasa juga dari dusta dan perbuatan yang haram. Tinggalkan perbuatan-perbuatan yang mengganggu tetangga. Hendaknya kamu bersikap bijak dan tenang. Janganlah kamu menjadikan antara hari berpuasamu dan hari berbukamu sama saja”

(Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah no. 8981)

Sehingga jangan sampai puasa kita hanya rasa lapar dan haus saja seperti yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam sunannya, dari shahabat Abu Hurairah -radhiyallahu anhu-: bahwa Nabi shallahu alaihi wa sallam berkata:

"رب صائم ليس له من صيامه إلا الجوع“

"Berapa banyak orang berpuasa, namun tidak ada baginya dari puasa tersebut kecuali rasa lapar saja”

(HR Ibnu Majah dishahihkan oleh Al Albani -rahimahumallahu-)

Nafa'aniyallahu wa iyyakum biha ...

✒Ditulis di Masjid Sunnah Fiyush-Yaman oleh Abu Kuraib Bandung

(Terinspirasi dari Kitab Mulakhos fiqhiyyah libni Al Fauzan -hafidzohullahu ta'alaa-)

WA Salafy Lintas Negara

Selasa, 29 Juli 2014

Berpuasa 6 (enam) Hari di Bulan Syawwal

~~~~~~~~~~
Berpuasa 6 (enam) Hari di Bulan Syawwal

al-'Allamah Shalih al-Fauzan hafizhahullah
-----------------------------

“Barangsiapa telah berpuasa Ramadhan kemudian diikuti dengan 6 (enam) hari dari bulan Syawwal, maka ia seperti orang yang berpuasa setahun penuh.” HR Muslim

Dalam hadits ini terdapat keutamaan berpuasa 6 (enam) hari di bulan. Enam hari dari bulan Syawwal ini bagi siapa saja yang telah berpuasa di bulan Ramadhan, sehingga ia mengumpulkan 2 keutamaan sekaligus; puasa Ramadhan dan puasa 6 (enam) hari di bulan Syawwal.

Dan ia seperti seorang yang berpuasa selama ad-Dahr – yakni setahun penuh, yang dimaksud ad-Dahr di sini adalah satu tahun- yang demikian ini dikarenakan satu kebaikan dibalas dengan sepuluh kebaikan yang semisalnya. Sehingga bulan Ramadhan dihitung semisal 10 (sepuluh) bulan, dan 6 (enam) hari di bulan Syawwal semisal dengan 2 (dua) bulan. Dengan demikian semua terkumpul menjadi 12 (dua belas) bulan atau 1 (satu) tahun penuh. Maka siapa saja yang berpuasa di bulan Ramadhan dan mengikutkannya dengan 6 (enam) hari di bulan Syawwal ia akan mendapat  pahala seperti orang yang berpuasa selama setahun penuh, ini adalah keutamaan dari Allah –subhaanahu wa ta’alaa-.

......

Hadits ini juga menunjukkan bahwa barangsiapa yang belum menyelesaikan puasa Ramadhan-nya maka tidak disyariatkan baginya untuk berpuasa 6 (enam) hari di bulan Syawwal. Karena Rasulullah –shallallaahu ‘alaihi wa sallam- bersabda “Barangsiapa telah berpuasa Ramadhan dan mengikutkannya dengan 6 (enam) hari dari bulan Syawwal.” Atas dasar ini, orang yang tidak berpuasa pada bulan Ramadhan karena suatu ‘udzur tertentu (yakni punya hutang puasa, pen),  maka ia jangan langsung berpuasa 6 (enam) hari di bulan Syawwal tetapi ia wajib bersegera untuk menyelesaikan puasa Ramadhan (mengqadha’/mengganti hutang puasanya)

Baca Selengkapnya
http://miratsul-anbiya.net/2014/07/24/berpuasa-6-enam-hari-di-bulan-syawwal/b

:::::
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

WhatsApp MiratsulAnbiya Indonesia

~~~~~~~~~~~~~~~~~~

Fatwa Syaikh an-Najmi tentang Puasa 6 Hari dan Puasa Mengqodlo Hutang Puasa Ramadhan

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

س: ما حكم صيام ست أيام من شوال قبل القضاء ؟

قال الشيخ احمد النجمي رحمه الله:
الحمد لله. إن كان يمكن القضاء وصيام الست أي تجمع بينها فهي تبدأ بالقضاء إذا كان يسيرا وإن لم يمكن فلها أن تقدم الست وتؤخر القضاء لأن وقته موسع ووقت الست مضيق.

المرجع/ فتح الرب الودود- الجزء الأول- ص321

Soal:
Bagaimana hukumnya berpuasa 6 hari di bulan Syawal sebelum meng-qodho' (puasa Ramadhan)?

asySyaikh Ahmad anNajmi rahimahullah menjawab:

"Alhamdulillah.

Jika memungkinkan untuk meng-qodho dan berpuasa 6 hari (yakni menggabungkan/mengamalkan keduanya dalam bulan Syawal) maka didahulukan meng-qodho jika menggabungkan tersebut mudah baginya.

Dan jika tidak memungkinkan maka boleh baginya mendahulukan puasa 6 hari dan mengakhirkan qodho' karena waktu untuk mengqodho luas sedang waktu untuk puasa 6 hr Syawal itu sempit."

Wallaahu a'lam.

Fathur Robbil Waduud: 1/321.

(hm)

WIS (WhatsApp Ittiba'us Sunnah)

~~~~~~~~~~~~~~~~~

asy-Syaikh Bin Baz :

"BOLEH berpuasa (6 hari) Syawwal secara berturut-turut atau pun terpisah-pisah. Karena Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam menyebutkan puasa (6 hari) Syawwal secara mutlak, tanpa menyebutkan berturut-turut atau terpisah-pisah."

http://www.binbaz.org.sa/mat/607

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

WA Miratsul Anbiya Indonesia

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

Fatwa Asy Syaikh Muqbil rahimahullah ta'ala

Pertanyaan:

Apakah boleh berpuasa enam hari Syawal sebelum mengqadha hari-hari yang dia berbuka padanya selama Ramadhan?

Jawaban:

Jika dia mampu untuk mengqadha hari-hari yang dia berbuka padanya selama Ramadhan lalu berpuasa enam Syawal, ini perkara yang bagus.

Sementara jika dia tidak mampu berpuasa ini dan ini (qadha Ramadhan dan enam Syawal, pen), boleh baginya untuk berpuasa enam hari Syawal yang disabdakan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa'ala alihi wasallam, "Siapa saja yang berpuasa Ramadhan lalu mengikutinya dengan puasa enam hari pada Syawal, seakan-akan berpuasa setahun penuh."

Mengapa kami katakan demikian?

Karena waktu qadha luas. Berbeda dengan puasa enam Syawal, tidak waktu untuk menunaikannya selain pada bulan Syawal.

Adapun waktu qadha, sesungguhnya telah datang berita dari Aisyah radhiyallahu 'anha beliau berkata, "Dahulu aku tidak mengqadha (Ramadhan) kecuali pada bulan Sya'ban." Karena beliau sibuk dengan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa'ala ahlihi wasallam.

Sumber:
http://www.muqbel.net/fatwa.php?fatwa_id=2278

Diterjemahkan oleh
Abu Bakar Jombang
Kamis, 4 Syawal 1435 H
Pada perjalanan Jeddah ke Aden
~~~~~~~~~~~~
WA Salafy Lintas Negara

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

~~~~~~~~~~~~
TIDAK BOLEH dan TIDAK ADA PAHALA barangsiapa berpuasa 6 hari di bulan Syawal namun masih berhutang puasa Ramadhan.

Karena yang masih berhutang puasa Ramadhan, tidak bisa dikatakan bahwa dia "berpuasa Ramadhan", sehingga dia memenuhi syarat untuk kemudian dia mengkutinya dengan puasa 6 hari Syawwal!!
Sementara Nabi shallallahu 'alahi wa sallam mempersyaratkan "puasa Ramadhan" dalam sabda beliau, "Barangsiapa berpuasa Ramadhan kemudian mengikutinya dengan puasa 6 hari Syawwal, maka dia seperti berpuasa setahun."

Seorang yang masih berhutang puasa Ramadhan, maka dia belum bisa dikatakan "berpuasa Ramadhan".

Maka hendaknya dia mengqadha'/membayar hutang puasa Ramadhannya terlebih dahulu, baru kemudian puasa 6 hari Syawwal.

Di atas pendapat inilah Fatwa Tiga Ulama Besar zaman ini :
 asy-Syaikh Bin Baz,
 asy-Syaikh al-Albani, dan
 asy-Syaikh al-'Utsaimin

Silakan baca lebih lanjut di sini

http://www.albaidha.net/vb/showthread.php?p=182971

-----------------------------
WA MiratsulAnbiya Indonesia

BAGI YANG MENGINGKARI  SUNNAHNYA PUASA SYAWWAL

FATAWA

BAGI YANG MENGINGKARI  SUNNAHNYA PUASA SYAWWAL

Pertanyaan ketiga dari fatwa no. 4763

Bagaimana pendapat anda tentang puasa enam hari di bulan Syawwal?

Telah jelas di dalam kitab Muwattho' imam Malik bahwasanya beliau berkata tentang puasa ini. Beliau tidak melihat seorangpun dari ahli ilmu dan fiqih yang mengamalkan puasa enam hari di bulan syawwal. Dan belum pernah sampai kepadaku dari salah seorang salafpun. Dan bahwasanya para ulama juga tidak menyukai amal tersebut. Mereka khawatir puasa ini adalah amalan yang bid'ah, dan khawatir manusia akan menganggap bahwa puasa ini termasuk puasa ramadhan padahal bukan.

Ucapan beliau ini terdapat di dalam kitab Muwattho' nomor 228 juz pertama.

_____________
Jawaban:

Telah tsabit dari Abu Ayyub -Radhiallahu 'Anhu bahwa Rasulullah -Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:

" Barangsiapa yang berpuasa ramadhan, kemudian dia ikuti dengan puasa enam hari di bulan syawwal maka sama halnya dengan dia puasa setahun penuh."
(Hadits riwayat Ahmad, Muslim, Abu Dawud dan Tirmidzi)

Ini adalah hadits yang shahih, bahwasanya puasa syawwal merupakan amalan sunnah. Dan sungguh imam Ahmad, imam asy Syafe'i dan jama'ah dari para ulama telah mengamalkannya.

Dan tidaklah benar jika anda membawa hadits ini dengan apa yang telah dianggap cacat oleh sebagian ulama untuk membenci puasa ini dengan alasan khawatir akan dianggap sebagai puasa ramadhan oleh orang jahil, atau akan dianggap wajib olehnya. Atau pula karena hal ini belum sampai dari orang-orang yang telah mendahuluinya dari kalangan ahli ilmu, apakah mereka memang mengamalkannya. Maka sesungguhnya ini adalah persangkaan semata, dan tidak bisa menggugurkan sunnah yang shahihah.

Barangsiapa yang mengetahui, dialah hujjah bagi yang tidak mengetahui.

Wabillahit Taufiq washallallahu 'alaa an-Nabiyyina Muhammad wa 'ala alihi wa shohbihi wasallam

Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta

Ketua     : Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz
Wakil      : Abdurrozaq Afifiy
                 Abdullah bin Qu'ud
                
--------------
Sumber
Judul Kitab:
Fatawa Al Lajnah Ad Da'imah
Urutan jilid/Pembahasan/Halaman:
10/Shoumut Tathowwu'/390

Penulis:
Al Lajnah Ad Da'imah Lil Buhuts wal Ifta'

Penyusun:
Syeikh Ahmad bin Abdurrozaq ad Duwaisy
Pustaka Darul 'Ashomah
------------------

Download kitab:
https://ia700308.us.archive.org/12/items/fldbeefldbee/fldbee10.pdf

Alih bahasa:
Abu Dawud al Pasimiy

-----------
WW Salafy Lintas Negara