Tampilkan postingan dengan label Silsilah Fatawa Tarbiyatul Aulad. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Silsilah Fatawa Tarbiyatul Aulad. Tampilkan semua postingan

Minggu, 13 Desember 2015

Memotong Rambut Perempuan Setelah Lahir dan Khitan

******
Silsilah Fatawa Tarbiyatul Aulad

3⃣ MEMOTONG RAMBUT PEREMPUAN SETELAH LAHIR DAN KHITAN

Oleh: Asy-Syaikh 'Abdul 'Aziz bin 'Abdillah bin Baaz rahimahullah

Dari 'Abdul 'Aziz bin 'Abdillah bin Baaz kepada saudari yang terhormat: N. S. R. KH. Semoga Allah memberikan keselamatan baginya.

سلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

Mengacu kepada permintaan fatwa Anda yang tertera pada Badan Pengelola Riset 'Ilmiyah dan Fatwa no.4312 tanggal 23/11/1407 H yang menanyakan tentang khitan bagi perempuan dan memotong rambut bayi perempuan setelah melahirkan?

J A W A B A N :

✍ Aku (sampaikan) faidah kepadamu, bahwasanya (perkara yang) sunnah adalah memotong rambut bayi laki-laki ketika pemberian nama pada hari ketujuh saja. Adapun bayi perempuan tidak dipotong rambutnya, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

كل غلام مرتهن بعقيقته تذبح عند يوم سابعه، ويحلق ويسمى

“Setiap anak laki-lak tergadai dengan aqiqahnya, disembelih pada hari ketujuh, dipotong (rambut bayinya), dan diberi nama.” [Dikeluarkan oleh al-Imam Ahmad, dan keempat pemilik kitab sunan dengan sanad hasan]

✂️ Adapun khitan bagi perempuan adalah mustahab bukan wajib, sebagaimana keumuman hadits tentang itu, seperti sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

خمس من الفطرة: الختان، والإستحداد، ونتف الإبط، وتقليم الأظفار، وقص الشارب

“Lima perkara yang termasuk sunnah fitrah: khitan, istihdad (memotong bulu kemaluan), mencabut bulu ketiak, memotong kuku dan memotong kumis.” [Disepakati keshahihan haditsnya]

وفق اللّه الجميع لما فيه رضاه.

Fatawa Tarbiyatul Aulad, hal.10.

Link PDF فتاوى تربية الأولاد:
http://bit.ly/1SQtmdy

● ● ● ● ● ●
Majmu’ah Tarbiyatul Aulad ll https://telegram.me/TarbiyatulAulad

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

Melubangi Telinga atau Hidung Anak Perempuan

******
Silsilah Fatawa Tarbiyatul Aulad

4⃣ MELUBANGI TELINGA ATAU HIDUNG ANAK PEREMPUAN

Fatwa nomor (4084)

Pertanyaan kepada Badan Riset Ilmiyah dan Fatwa; Apakah diperbolehkan melubangi telinga anak perempuan untuk memasang anting?

J A W A B A N :

Diperbolehkan yang demikian, karena untuk hiasan bukan untuk menyakiti atau mengubah ciptaan Allah, juga sudah ma’ruf sejak masa jahiliyah dan sudah ada pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan beliau tidak melarangnya, bahkan menyetujuinya dan menyetujui para sahabatnya radhiallahu 'anhum.

وباللّه التّوفيق، وصلى اللّه على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.

〰〰

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin ditanya tentang hukum melubangi telinga anak perempuan atau hidungnya sebagai hiasan?

J A W A B A N :

☘ Pendapat yang benar bahwa melubangi telinga (bagi wanita) tidak apa-apa, karena ini termasuk salah satu dari tujuan berhias diri yang dibolehkan. Telah tetap atsar dari para wanita dari kalangan shahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa mereka memiliki anting dari emas atau perak yang mereka pakai di telinga mereka. Yang seperti ini termasuk menyakiti tapi tidak terlalu menyakiti, apalagi jika di lubangi pada masa kecilnya, maka sembuhnya pun lebih cepat.

Adapun melubangi hidung, maka saya tidak ingat ada pendapat ulama terkait hal ini. Akan tetapi menurut pandangan kami bahwa melubangi hidung hanya akan memperburuk wajah, semoga selain kami tidak berpendapat demikian. Namun jika seorang wanita di suatu negara memandang bahwa menghiasi hidung dapat menambah keindahan dan kecantikan, maka tidak apa-apa melubangi hidung untuk memakaikan perhiasan padanya.

Fatawa TarbiyatuI Aulad, hal.11-12.

Link PDF فتاوى تربية الأولاد:
http://bit.ly/1SQtmdy

● ● ● ● ● ●
Majmu’ah Tarbiyatul Aulad ll https://telegram.me/TarbiyatulAulad

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

Hukum Khitan bagi Wanita

******
Silsilah Fatawa Tarbiyatul Aulad

2⃣ HUKUM KHITAN BAGI WANITA

✍ Oleh Asy-Syaikh Al-'Allamah 'Abdul 'Aziz bin 'Abdillah bin Baaz rahimahullah

Ditanya asy-Syaikh 'Abdul 'Aziz bin Baaz rahimahullah, Sebagian negara Islam mengadakan program khitan bagi wanita dengan keyakinan bahwa khitan bagi wanita wajib atau sunnah, dan ada sebuah majalah yang akan menyiapkan tulisan jurnalistik seputar pembahasan ini, melihat pentingnya mengetahui pandangan syari'at tentang hal ini, kami mohon kepada yang mulia untuk memberikan pencerahan tentang pandangan syari'at terhadap hal ini, kami berterima kasih atas partisipasi Anda, do'a kami senantiasa kami lantunkan semoga Anda dalam kesahatan dan kekuatan. Semoga Anda menerima kami dengan senang hati dengan harapan jawaban ini dapat mewakili pembahasan ini.

Beliau jawab,

وعليكم السّلام ورحمة اللّه وبركاته، وبعد:

☘ Khitan bagi perempuan adalah sunnah, sebagaimana khitan bagi laki-laki, jika didapati ada seseorang yang mampu untuk mengkhitan dari para dokter laki-laki atau perempuan, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

الفطرة خمس: الختان، والإستحداد، وقص الشارب، وتقليم الأظفار، ونتف الآباط.

"Sunnah-sunnah fitrah ada lima: Khitan, mencukur bulu kemaluan, menggunting kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak." [Muttafaqun 'alaihi]

وفق اللّهُ الجميع لما يرضيه، والسّلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

Fatawa Tarbiyatul Aulad, hal. 9.

Link PDF فتاوى تربية الأولاد:
http://bit.ly/1SQtmdy

● ● ● ● ● ●
Majmu’ah Tarbiyatul Aulad ll https://telegram.me/TarbiyatulAulad

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

Hukum Khitan

******
Silsilah Fatawa Tarbiyatul Aulad

1⃣ HUKUM KHITAN

✍ Oleh asy-Syaikh al-'Allamah 'Abdul 'Aziz bin 'Abdillah bin Baz -rahimahullah-

✒️ PERTANYAAN :

Bagaimana hukum khitan?

J A W A B A N :

Adapun khitan termasuk sunnah dari fitrah dasar pada manusia dan syi'ar kaum muslimin. Sebagaimana disebutkan dalam Shahih Bukhari dan Muslim dari hadits Abu Hurairah –radhiyallahu anhu-, ia berkata, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الفطرة خمس الختان والإستحداد وقص الشارب وتقليم الأظافر ونتف الإبط

“Perkara Fithrah ada lima; Khitan, Istihdad (memotong bulu sekitar kemaluan), menggunting kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.”

Rasulullah memulai sabdanya dengan khitan dan mengabarkan bahwa khitan merupakan bagian dari Fithrah.

✂️ Bentuk Khitan yang syar’i adalah hanya memotong ujung kulit kemaluan yang menutupi kepala kemaluan saja. Adapun melepaskan kulit yang mengelilingi kemaluan atau melepaskan seluruh kulit kemaluan, sebagaimana yang terjadi di beberapa Negara asing dan menganggap dengan kebodohannya bahwa yang seperti inilah khitan yang disyari’atkan, tidaklah itu disebut syari’at melainkan adalah syari’at dari syaithan yang menghiasi orang-orang bodoh, menyakiti orang yang dikhitan dan menyelisihi jalannya Nabi Muhammad shalallallahu ‘alaihi wa sallam dan menyelisihi syari’at Islam yang datang dengan kemudahan, keringanan dan penjagaan terhadap jiwa manusia.

❌ Khitan yang seperti ini haram dari beberapa sisi:

❶ Bahwa yang disyariatkan adalah hanya memotong ujung kulit yang menutupi kepala kemaluan saja.

❷ Bahwa yang seperti ini menyakitkan jiwa dan menyiksanya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang umatnya dari penyiksaan terhadap hewan, pengawetan hewan, dan menjadikannya mainan atau memotong sebagian anggota badannya. Dan menyakiti manusia tentunya lebih dilarang dan lebih besar dosanya.

❸ Bahwa yang seperti ini menyelisihi sikap lemah lembut dan berbuat baik yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam anjurkan dalam sabdanya,

إنّ اللّه كتب الإحسان على كل شيء

“Sesungguhnya Allah telah menuliskan kebaikan pada segala sesuatu …”

❹ Bahwa yang seperti ini membawa kepada sakit yang berkelanjutan dan kematian orang yang berkhitan, dan perbuatan seperti itu tidak boleh sebagaimana firman Allah ta’ala,

وَلاَ تُلْقُواْ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

“Dan janganlah kalian menjatuhkan diri kalian sendiri dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqoroh: 195)

Juga firman Allah ta’ala,

وَلَا تَقْتُلُوا أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

“Dan janganlah kalian membinasakan diri kalian, sesungguhnya Allah Maha Penyayang pada kalian.” (QS. An-Nisaa': 29)

Maka dari itu para ulama berpendapat bahwa tidak wajib khitan bagi orang tua lanjut usia jika dikhawatirkan dapat menyakitkannya.

⛔️ Adapun mengadakan perkumpulan antara laki-laki dan perempuan pada hari tertentu untuk menghadiri acara khitan dan membiarkan berdiri anak yang dikhitan secara terbuka dihadapan mereka, maka yang seperti ini haram, karena di dalamnya ada unsur penyingkapan aurat, yang syariat telah memerintahkan menutupnya dan melarang dari membukanya.

Begitu pula ikhtilath antara laki-laki dan perempuan pada acara yang seperti ini juga tidak boleh, karena akan menimbulkan fitnah dan menyelisihi agama yang suci.

Fatawa TarbiyatuI Aulad, hal. 7-8

Link PDF فتاوى تربية الأولاد:
http://bit.ly/1SQtmdy

● ● ● ● ● ●
Majmu’ah Tarbiyatul Aulad ll https://telegram.me/TarbiyatulAulad

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~