Selasa, 19 Januari 2016

Tukang Sihir Dan Hukum Islam Yang Terkait Dengannya


=================================
SILSILAH FAWAID MUHIMMAH

TUKANG SIHIR DAN HUKUM ISLAM YANG TERKAIT DENGANNYA (1)✋

⚠️KETERKAITAN SIHIR DENGAN PERMASALAHAN TAUHID☝️

Berkata Asy Syaikh Arafat bin Hassan Al Muhammadi:
“Sisi keterkaitan sihir dengan permasalahan tauhid, adalah keterlibatan banyak perbuatan sihir dengan berbagai tindakan kesyirikan, dan bertawassul dengan ruh-ruh jahat / syaithan, untuk memenuhi tujuan dari penyihir. Maka tidak akan sempurna tauhid seorang hamba sampai dia meninggalkan sihir baik sedikit maupun banyaknya.

Oleh Karena itulah syari’at mengkaitkan permasalahan sihir dengan kesyirikan, yaitu ditinjau dari dua perkara :

✅1. Dari sisi meminta bantuan kepada para syaithan, dan ketergantungan dengan syaithan-syaithan ini, bahkan sampai bertaqarrub dengan syaithan dengan apa-apa yang dicintai oleh syaithan, supaya syaithan tersebut membantunya dan memberikan apa yang diinginkan oleh si penyihir”

✅2.Dari sisi pengakuan mengetahui tentang ilmu ghaib, dan juga pengakuan bahwa dia mengetahui ilmu Allah dan menempuh jalan untuk hal tersebut. Yang demikian adalah bagian / cabang dari kesyirikan dan kekufuran.

‼️❎Dan didalam kesyirikan tersebut terdapat padanya tindakan yang haram, dan perbuatan keji, seperti, pembunuhan, dan memisahkan antara dua orang yang saling mencintai, As Shorf dan Al Athof (nama / jenis sihir yang bisa memisahkan atau memikat antara pasangan laki-laki dan perempuan: pen), dan juga usaha untuk mengubah akal seseorang, ini merupakan perkara haram yang paling mengerikan, dan perkara kesyirikan serta washilah menuju kesyirikan.

Oleh karena itulah telah ditetapkan hukuman mati bagi penyihir karena besarnya kerugian dan kerusakan yang diperbuatnya.

Sumber: https://telegram.me/arafatbinhassan                            

Alih bahasa oleh : Ustadz Abu Khuzaimah Al Fadanji Hafizhahullah

(Padang 27 Rabi’ul Awwal 1437 H, 8 Januari 2016)

______________

Hashtag:
#tukang_sihir_dan_hukum_islam

Posting:
Jum'at, 8 Jan 2016
Jam 12.00 WIB

~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Publikasi :
~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Link Access :
https://bit.ly/SilsilatusSholihinPadang
---------------------------
https://telegram.me/SilsilatusSholihin

====================
Ⓜ️Ma'had Silsilatus Sholihin Padang

=================================
SILSILAH FAWAID MUHIMMAH

TUKANG SIHIR DAN HUKUM ISLAM YANG TERKAIT DENGANNYA (2)

⚗MAKNA SIHIR

Berkata Asy Syaikh Arafat bin Hassan Al Muhammadi Hafizhahullah: “Sihir adalah seluruh perkara yang halus caranya / jalannya dan tipis / lembut.” Dan seorang yang melakukan sihir adalah (disebut) penyihir.

Berkata Ibnu Qudamah dalam Al Mughni (12/299):
“Sihir adalah ikatan dan mantera-mantera, atau perkataan yang seorang penyihir berbicara dengannya atau dengan ditulisnya, dengan mengamalkan sesuatu amalan, yang mempunyai pengaruh terhadap tubuh orang yang terkena sihir, atau terhadap hatinya atau akalnya, tanpa berhubungan langsung dengannya akan tetapi dia terjadi secara nyata. Diantara sihir tersebut ada yang bisa membunuh seseorang, atau membuatnya sakit, atau membuat seorang laki-laki bermasalah terhadap istrinya dengan membuatnya tidak bisa menggaulinya, dan sebagian ada yang bisa memisahkan seorang laki-laki dari istrinya, membuat mereka marah / benci, dan sebagian sihir tersebut ada yang bisa membuat dua orang jadi saling mencintai.

Sebagian ahli ilmu mengatakan (tentang makna sihir secara istilah): “tidak mungkin membatasi (maknanya) dengan makna yang menyeluruh dan bisa menolak makna lainnya, karena banyaknya jenis perkara yang masuk dalam makna (sihir) tersebut. Dan juga tidak bisa dipastikan berapa besar keterkaitan antara banyak hal tersebut, sehingga berbagai perkara tersebut menjadi menyeluruh mencangkup pengertian sihir, dan menolak makna lainnya. Dari sisi inilah terjadi perselisihan keterangan ulama, dalam pembatasan makna sihir dengan perselisihan yang sifatnya (kontradiksi) berlawanan. (Adhwaul Bayan : 4/555)

⚠️Suatu kelompok dari mu’tazilah menganggap bahwa sihir itu adalah membuat suatu khayalan, tidak ada kenyataanya.

❎Yang ini tidaklah benar, secara muthlaq, bahkan sihir itu ada yang sifatnya menghasilkan khayalan dan ada yang sifatnya nyata (Taisirul Azizil Hamid 325)

Sumber: https://telegram.me/arafatbinhassan

Alih bahasa oleh : Ustadz Abu Khuzaimah Al Fadanji Hafizhahullah

(Padang 29  Rabi’ul Awwal 1437 H,  10 Januari 2016)

______________

السحر: كل ما لطف مأخذه ودق فهو سحر، ورجل ساحر من قوم سحرة([2]).

وقال ابن قدامة في المغني (12/299):

(وهو عُقدٌ ورُقى، وكلام يتكلم به أو يكتبه، أو يعمل شيئًا، يؤثر في بدن المسحور، أو قلبه أو عقله من غير مباشرة له، وله حقيقة، فمنه ما يقتل، وما يمرض، وما يأخذ الرجل عن امرأته فيمنعه وطأها، ومنه ما يفرق بين المرء وزوجه، وما يبغض أحدهما إلى الآخر، أو يحبب بين الاثنين).

وطائفة من أهل العلم ترى أنه (لا يمكن حده بحدّ جامع مانع؛ لكثرة الأنواع المختلفة الداخلة تحته، ولا يتحقق قدر مشترك يكون جامعاً لها، مانعاً لغيرها، ومن هنا اختلفت عبارات العلماء في حده اختلافاً متبايناً)([3]).

وقد زعم قوم من المعتزلة وغيرهم أن السحر تخييل لا حقيقة له، وهذا ليس بصحيح على إطلاقه، بل منه ما هو تخييل، ومنه ما له حقيقة

__________________

Hashtag:
#tukang_sihir_dan_hukum_islam_2

Posting:
Minggu, 10 Jan 2016
Jam 10.00 WIB

~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Publikasi :
~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Link Access :
https://bit.ly/SilsilatusSholihinPadang
---------------------------
https://telegram.me/SilsilatusSholihin

====================
Ⓜ️Ma'had Silsilatus Sholihin Padang

=================================
SILSILAH FAWAID MUHIMMAH

⚗TUKANG SIHIR DAN HUKUM ISLAM YANG TERKAIT DENGANNYA (3)⚡️

✅Berkata Asy Syaikh Arafat bin Hassan Al Muhammadi Hafizhahullah :
1⃣Dalil- dalil yang marfu’ yang menunjukkan tentang hukum mati bagi seorang penyihir,

Dalil Yang pertama: (Artinya):
Hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma dari Nabi Shollallahu ‘alaihi wa sallam, :(artinya) “Siapa yang mengganti agamanya, maka bunuhlah dia” (HR. Al Bukhari 3107).

Seorang penyihir jika dia mengamalkan sihir, yang mana sihir tersebut adalah kekufuran maka, maka tidak diragukan lagi bahwa dia dibunuh karena kekafirannya, berdasarkan hadits ini.

Dalil yang kedua :
Hadits Jundub bin Ka’ab Radhiyallahu ‘anhu  berkata Nabi Shollallahu ‘alaihi wa sallam: “Hukum had bagi seorang penyihir, adalah dengan tebasan pedang”(HR. At Tirmidzi 1460).

⚠️Hadits ini diperdebatkan dikarenakan haditsnya lemah tidak bisa dijadikan hujjah.

✏️(Syaikh menyebutkan dalam catatan kaki: Hadits dishohihkan oleh At Tirmidzi (1460) secara mauquf: pen)

Dalil Yang ketiga:
dari shofwan bin sulaim Rahimahullah dia berkata, berkata rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa sallam (artinya): “Siapa yang mempelajari sesuatu dari ilmu sihir, sedikit maupun banyak maka itu merupakan akhir dari perjanjian dia dengan Allah ” (HR Abdurrazaq 18753)

Berkata Asy Syaikh Al Utsaimin Rahimahullah :
"Sisi pendalilan dengan dalil ini adalah akhir dari perjanjian dia dengan Allah, sehingga wajib untuk membunuhnya sebagai bentuk berlepas  diri darinya, dia dibunuh tanpa dimintai taubatnya. Dan pendapat tentang hukuman mati bagi penyihir, mencocoki kaidah-kaidah syariah, karena para penyihir ini membuat kerusakan diatas permukaan bumi, dan kerusakan yang mereka perbuat adalah kerusakan yang paling besar, MAKA MEMBUNUH MEREKA ADALAH WAJIB BAGI WALIYUL AMR / PEMERINTAH , tidak boleh bagi seorang pemimpin untuk meninggalkan perkara ini, karena jika orang-orang semisal mereka ini dibiarkan, mereka akan menyebarkan kerusakan di negeri mereka dan di negeri lainnya, jika mereka dibunuh maka manusia akan selamat dari keburukan mereka dan mereka akan tercegah dari mengerjakan/mengambil sihir (Al Qoulul Mufid : 1/510).

Hadits  yang terakhir ini diperdebatkan dari dua sisi :
Hadits Dhoif jiddan (sangat lemah) tidak shohih tidak bisa dijadikan hujjah
Jika hadits ini shohih, maka tidak terdapat padanya keterangan tentang hukuman bagi penyihir adalah hukuman mati
Bersambung......

Sumber : https://telegram.me/arafatbinhassan

Alih bahasa oleh : Ustadz Abu Khuzaimah Al Fadanji Hafizhahullah

(Padang, 3 Rabi’ul Akhir 1437H, 13 Januari 2016)

__________________

المطلب الثاني: الأدلة المرفوعة في قتله.

الدليل الأول:

حديث ابن عباس رضي الله عنهما عن النبي صلى الله عليه وسلم: «من بدل دينه فاقتلوه»([1]).

والساحر إذا استعمل السحر الذي هو كفر فلا شك في أنه يقتل كفرا، لهذا الحديث.

الدليل الثاني:

حديث جندب بن كعب رضى الله عنه قال: قال رسول الله ﷺ:
"حد الساحر ضربة بالسيف"([2]).

ونوقش:

بأنه حديث ضعيف لا يصح ولا تقوم به حجة([3]).

الدليل الثاني:

عن صفوان بن سليم رحمه الله قال: قال رسول الله ﷺ:
"من تعلم شيئًا من السحر قليلاً أو كثيرًا، كان آخر عهده من الله"([4]).

ووجه الاستدلال أن كان آخر عهده من الله وجب قتله للبراءة منه، ويقتل من غير استتابة.
والقول بقتلهم موافق للقواعد الشرعية، لأنهم يسعون في الأرض فسادًا، وفسادهم من أعظم الفساد; فقتلهم واجب على الإمام، ولا يجوز للإمام أن يتخلف عن قتلهم، لأنَّ مثل هؤلاء إذا تركوا وشأنهم انتشر فسادهم في أرضهم وفي أرض غيرهم، وإذا قتلوا سلم الناس من شرهم، وارتدع الناس عن تعاطي السحر([5]).

ونوقش من وجهين:

الوجه الأول:

بأنه حديث ضعيف جدًا، لا يصح، ولا تقوم به حجة.

الوجه الثاني:

إن صحَّ فلا دليل فيه على أنَّ حد الساحر القتل.

___________

Hashtag:
#tukang_sihir_dan_hukum_islam_3

Posting:
Rabu, 13 Jan 2016
Jam 12.30 WIB

~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Publikasi :
~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Link Access :
https://bit.ly/SilsilatusSholihinPadang
---------------------------
https://telegram.me/SilsilatusSholihin

====================
Ⓜ️Ma'had Silsilatus Sholihin Padang

=================================
SILSILAH FAWAID MUHIMMAH

✋TUKANG SIHIR DAN HUKUM ISLAM YANG TERKAIT DENGANNYA (4)⚗

2⃣Atsar – Atsar Mauquf (perkataan Sahabat) yang menunjukkan tentang hukum mati bagi seorang penyihir (1)

✅Berkata Asy Syaikh Arafat bin Hassan Al Muhammadi Hafizhahullah :

Atsar yang pertama: (Artinya): Dari Bajalah rahimahullah, beliau berkata :
"telah sampai kepada kami kitab dari Umar yang (isinya): “bunuhlah setiap laki-laki penyihir dan wanita penyihir” Maka kamipun membunuh 3 (tiga) orang penyihir” (HR. Asy Syafi’i dalam Al Umm 2/566, Abdurrazaq : 18745, ibnu Abi Syaibah : 29585, Ahmad : 1657, Abu Daud : 3043, dll).

Atsar yang kedua (Artinya) : “Istri Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam, Hafshoh radhiyallahu ‘anha membunuh budaknya karena telah menyihirnya, budak ini telah dibebaskannya dengan syarat dubur (yaitu pembebasan budak yang terjadi jika tuan /majikannya meninggal : Lihat :Taudhihul Ahkam 4/239 :   pen) Maka Hafshoh memerintahkan untuk membunuhnya dan kemudian budak itupun dibunuh” (HR Malik kitab Al Muwatho’ : 2/871, dengan sanad yang terputus, HR Abdurrazzaq 18747, dan Ibnu Abi Syaibah 28491, HR Ath Thobarani dalam Mu’jam Al Kabir 23/187 (303), Al Baihaqi 8/136)

☑️Saya (Syaikh Arafat katakan) katakan: Sanadnya Shohih dan telah dishohihkan oleh Syaikhul Islam dalam kitab As Shorim Al Maslul (286).

Sumber: https://telegram.me/arafatbinhassan

Alih bahasa oleh : Ustadz Abu Khuzaimah Al Fadanji Hafizhahullah

(Padang  5 Rabi’ul Akhir 1437 H, 15 januari 2016)

_________________
الأثر الأول:

عن بجالة -رحمه الله- قال:
أتانا كتاب عمر بن الخطاب رضي الله عنه: أنِ اقتلوا كلَّ ساحرٍ وساحرة، قال: فقتلنا ثلاث سواحر([1]).

الأثر الثاني:

أنَّ حفصة رضي الله عنها زوج النبي ﷺ قتلت جارية لها سحرتها، وقد كانت دبرتها فأمرت بها فقُتلت([2]).

______________

Hashtag:
#tukang_sihir_dan_hukum_islam_4

Posting:
Jum'at, 15 Jan 2016
Jam 14.00 WIB
~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Publikasi :
~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Link Access :
https://bit.ly/SilsilatusSholihinPadang
---------------------------
https://telegram.me/SilsilatusSholihin

====================
Ⓜ️Ma'had Silsilatus Sholihin Padang

=================================
SILSILAH FAWAID MUHIMMAH

TUKANG SIHIR DAN HUKUM ISLAM YANG TERKAIT DENGANNYA (5)✋⚗

2⃣Atsar – Atsar Mauquf (perkataan Sahabat) yang menunjukkan tentang hukuman mati bagi seorang penyihir (2)

✅Berkata Asy Syaikh Arafat bin Hassan Al Muhammadi Hafizhahullah :

Atsar Yang Ketiga: (Artinya):
Dari Nafi’ , Rahimahullah, beliau berkata :
“Hafshoh Radhiyallahu ‘anha disihir kemudian beliau memerintahkan saudaranya Ubaidillah, kemudian Ubaidillah membunuh dua orang penyihir wanita (HR Abdurrazzaq dalam mushonnaf : 18757)."

Aku (Syaikh Arafat katakan : Sanadnya Shohih)

Atsar Yang keempat:
Dari  Abi Utsman Al Handi : “Seorang penyihir bermain-main dengan pedang, memenggal dirinya sendiri, melakukan berbagai hal, akan tetapi tidak bisa memudharatkan dia, maka jundub mengambil pedang kemudian menebaskannya ke leher penyihir ini, kemudian beliau membaca firman Allah:

{أَفَتَأْتُونَ السِّحْرَ وَأَنْتُمْ تُبْصِرُونَ}

Artinya: “Apakah kalian mendatangkan / menerima sihir tersebut padahal kalian menyaksikannya? (Al Anbiya’:3)

Dikeluarkan oleh Al Bukhari dalam At Tarikh Al Kabir (2/222) dan Ath Thabarani dalam Al Mu’jam Al Kabir (2/177),(1725), Ad Daraquthni (3205), Al Baihaqi (8/136) Lafahzh yang diatas adalah lafazh Ath Thabarani

Aku (Syaikh Arafat) katakan : Dishohihkan sanadnya oleh Adz Dzahabi dalam Kitab Tarikh Islam (5/87) ”
(Selesai perkataan Asy Syaikh Arafat)

▶️Saya tambahkan, riwayat yang ada pada At Tarikh Al Kabir oleh imam Al Bukhari Jundub Yang dimaksud adalah Jundub Al Azdiy, dalam riwayat ini diceritakan bahwa penyihir ini memisahkan kepala seseorang dan mengembalikannya kembali ke tempatnya, kemudian Jundub membunuh penyihir ini.

Sumber: https://telegram.me/arafatbinhassan

Ditulis oleh : Ustadz Abu Khuzaimah Al Fadanji Hafizhahullah

(Padang  8  Rabi’ul Akhir 1437 H, 18 Januari 2016)

____________________

Hashtag:
#tukang_sihir_dan_hukum_islam_5
____________________

Posting:
Senin, 18 Jan 2016
Jam 11.30 WIB

~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Publikasi :
~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Link Access :
https://bit.ly/SilsilatusSholihinPadang
---------------------------
https://telegram.me/SilsilatusSholihin

=================================
Ⓜ️Ma'had Silsilatus Sholihin Padang

=================================
SILSILAH FAWAID MUHIMMAH

TUKANG SIHIR DAN HUKUM ISLAM YANG TERKAIT DENGANNYA (6)⚗

✅APAKAH PARA FUQAHA SEPAKAT DENGAN HUKUMAN MATI BAGI PENYIHIR  (BAG : 1)

Berkata Asy Syaikh Arafat bin Hassan Al Muhammadi Hafizhahullah :
“Aku tidak mengetahui adanya Ijma’ (kesepakatan) dalam permasalahan ini, Al Imam Ibnu Qudamah telah menukilkan bahwa (hukuman mati) inilah yang masyhur dikalangan para shohabat, dan tidak didapati adanya yang menyelisihi, maka ini adalah Ijma. (Al Mughni 12/303)

⚠️Sebagian ulama memandang bahwa seorang penyihir tidak dibunuh kecuali jika dia kafir karena mengamalkan sihir tersebut, atau jika dia membunuh orang lain dengan sihirnya tersebut (Ini adalah yang masyhur dari mahdzab Al imam Asy Syafi’ie dan Ibnu Hazm dalam kitabnya Al Muhalla 12/419)

Dan mereka berdalilkan dengan hadits Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu , beliau berkata, berkata rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam (artinya): “Tidaklah halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwasanya tiada Ilah yang berhak diibadahi dengan benar kecuali hanya Allah dan bersaksi bahwa aku adalah rasulullah, kecuali karena tiga perkara: 1)pezina yang sudah menikah 2)Membunuh 3)Orang yang meninggalkan agamanya dan memisahkan dari  jamaah kaum muslimin. (HR. Al Bukhari 6878, Muslim : 1676)

✅Sisi pendalilan dari hadits ini adalah seorang penyihir yang tidak dikafirkan karena sihirnya adalah tetap dalam keadaan beragama islam, jika dia tidak memudharatkan seorangpun dengan sihirnya  maka dia tidak dibunuh akan tetapi dia dilarang untuk melakukan sihir tersebut jika dia mengulangi maka dicela/ditegur.  (lihat Al Umm 2/567)

⏩Bersambung ....
(Insya Allah pada bagian 2 artikel ini akan disebutkan yang rajih dari 2 pendapat diatas )

Sumber: https://telegram.me/arafatbinhassan

Ditulis oleh : Ustadz Abu Khuzaimah Al Fadanji Hafizhahullah

(Padang  11 Rabi’ul Akhir 1437 H, 21 Januari 2016)

________________

Hashtag:
#tukang_sihir_dan_hukum_islam_6

Posting:
Kamis, 21 Jan 2016
Jam 12.00 WIB

~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Publikasi :
~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Link Access :
https://bit.ly/SilsilatusSholihinPadang
---------------------------
https://telegram.me/SilsilatusSholihin

====================
Ⓜ️Ma'had Silsilatus Sholihin Padang
=================================

SILSILAH FAWAID MUHIMMAH

TUKANG SIHIR DAN HUKUM ISLAM YANG TERKAIT DENGAN NYA (7)⚗✋

APAKAH PARA FUQAHA SEPAKAT DENGAN HUKUMAN MATI BAGI PENYIHIR??  (BAG : 2)⚡️

✋Para ulama yang berpendapat bahwa para penyihir itu tidaklah dihukum dengan hukuman mati, mengatakan :
"tidak ada kesepakatan diantara para shahabat  Radhiyallahu ‘anhum dalam permasalahan ini karena dalam hadits Aisyah diceritakan bahwa beliau memerdekakan seorang budak perempuannya dengan syarat dubur (yaitu : pembebasan budak dengan kondisi ketika majikan sudah meninggal,) kemudian ternyata budak ini menyihirnya, hal ini diketahui oleh ‘Aisyah, kemudian beliau berkata : Aku ingin membebaskan budak, maka beliau memerintahkan Anak saudara laki-lakinya untuk menjual budak ini kepada seorang Arabi, yang berpelakuan buruk terhadap budaknya, dan beliau memerintahkan untuk membeli budak yang lain dengan hasil penjualan budak tersebut, kemudian membebaskan budak yang baru tersebut.”
(lihat dalam Muwatho Malik, dengan riwayat abu mush’ab Az Zuhri (2782), dan Mushonnaf Abdurrozaq (18749), Ahmad (24126), Al Baihaqi 10/313, Al Hakim dalam Mustadraknya , beliau mengatakan “hadits ini sesuai dengan syarat Al Bukhari dan Muslim, Dishohihkan oleh Asy Syaikh Al Albany dalam Al Irwa’ (6/178)”

Sisi pendalilan mereka adalah bahwa ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha tidak membunuh budak yang menyihirnya ini dan juga tidak memerintahkan untuk membunuhnya.

YANG BENAR ADALAH HUKUMAN MATI BAGI  PENYIHIR, sesuai dengan kesepakatan shahabat Radhiyallahu ‘anhum karena seorang penyihir dia merusak diatas permukaan bumi, dan seorang yang merusak jika perbuatan buruknya tidak bisa dihentikan kecuali dengan membunuhnya, maka dia harus dibunuh.

⚠️Adapun Atsar dari ‘Aisyah, tidak ada hujjah padanya, karena hukum had itu dilakukan oleh penguasa, dan ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha tidak menyampaikan perkara beliau kepada waliyul amr, dan mencukupkan balasan bagi keburukan perbuatan budak ini dengan menjualnya kepada seorang Arabi, yang berpelakuan buruk terhadap budaknya.

Sumber: https://telegram.me/arafatbinhassan

Ditulis oleh : Ustadz Abu Khuzaimah Al Fadanji Hafizhahullah

(Padang 12 Rabi’ul Akhir 1437 H, 22 Januari 2016)

________________

وقالوا: لا إجماع بين الصحابة رضي الله عنهم، لأن عائشة رضي الله عنها أعتقت جارية لها عن دُبُر([5]) منها، ثم إنها سحرتها، واعترفت بذلك،

قالت: أحببتُ العتق! فأمرت بها عائشة ابن أخيها أن يبيعها من الأعراب ممن يسيء ملكتها([6])،

قالت: وابتعْ بثمنها رقبة فأعتقها ففعل([7]).

ووجه الاستدلال أنَّ عائشة رضي الله عنها لم تقتل هذه الجارية ولم تأمر بقتلها.

والصواب المقطوع به هو قتله؛ لاتفاق الصحابة رضي الله عنهم، ولأنَّ الساحر مفسد في الأرض، والمفسد إذا لم ينقطع شره إلا بقتله فإنه يقتل.

وأما أثر عائشة فلا حجة فيه؛ لأنَّ الحدود للسلطان، وعائشة رضي الله عنها لم تبلغ أمرها لولي الأمر، واكتفت بمقابلة سيئتها بسيئة حيث جعلت ملكتها لأشد العرب مِلْكَة.
___________________

Hashtag:
#tukang_sihir_dan_hukum_islam_7

Posting:
Jum'at, 22 Jan 2016
Jam 13.30 WIB

~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Publikasi :
~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Link Access :
https://bit.ly/SilsilatusSholihinPadang
---------------------------
https://telegram.me/SilsilatusSholihin

====================
Ⓜ️Ma'had Silsilatus Sholihin Padang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar