.:
```🚇BERHUTANG UNTUK KURBAN```
Apa Hukum berkurban dan apakah boleh seseorang berhutang untuk berkurban?
Asy-Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah menjawab:
“(Hukum) berkurban adalah sunnah muakkadah bagi orang yang mampu. Bahkan sebagian ahlul ilmi menyatakan, hukum berkurban adalah wajib.
Di antara ulama yang berpendapat wajib adalah Abu Hanifah dan pengikutnya –semoga Allah merahmati mereka, juga dalam satu riwayat dari Imam Ahmad bin Hanbal –semoga Allah merahmati beliau-. Dan pendapat ini yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah –semoga Allah merahmati beliau-.
Atas dasar ini maka tidak sepantasanya bagi orang yang mampu untuk tidak berkurban.
Adapun orang yang tidak memiliki uang, maka tidak sepantasanya dia berhutang hanya untuk berkurban, karena hutang akan membebani dirinya, sedangkan dia tidak tahu apakah mampu untuk membayar hutang itu atau tidak?! Akan tetapi bagi orang yang mampu maka jangan meninggalkan berkurban karena itu adalah sunnah.
Dan hakekat berkurban adalah (1 ekor) mencukupi seorang (yang berkurban) dan keluarganya, ini yang sunnah sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah ﷺ.
Beliau dahulu menyembelih satu ekor domba dengan niat dari beliau dan keluarga beliau. Dan seseorang jika menyembelih satu ekor domba dengan niat dari dirinya dan keluarganya, maka hal itu sudah mencukupi bagi keluarganya yang masih hidup dan yang sudah meninggal. Sehingga tidak perlu berkurban khusus untuk keluarga yang telah meninggal sebagaimana dilakukan oleh sebagian orang, dimana mereka mengkhususkan kurban untuk keluarga yang telah meninggal tapi membiarkan diri-diri mereka dan keluarga yang hidup tidak berkurban.
Adapun berkurban bagi orang yang telah meninggal jika itu adalah wasiat darinya maka harus dilaksanakan wasiat tersebut. Wallahu ‘alam.
http://bit.ly/1UDmfp3
〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰
```🚇 BOLEHKAH BERKURBAN DENGAN UANG PINJAMAN```
Min fadhlik .. Bolehkah berkurban dengan uang hasil pinjaman ?
Jawaban:
Berikut ini penjelasan para ulama terkait dengan pertanyaan tersebut:
Dalam masalah ini ada dua pendapat dari para ulama;
◾️PENDAPAT PERTAMA: Membolehkan perkara tersebut. Diantara mereka Abu Hatim –rahimahullah–, sebagaimana dinukil oleh Ibnu Katsir dari Sufyan Ats-Tsauri.
Sufyan ats-Tsauri —rahimahullah_ mengatakan,
“Dulu Abu Hatim pernah berhutang untuk membeli unta kurban. Beliau ditanya: “Apakah kamu berhutang untuk membeli unta kurban?” Beliau jawab: “Saya mendengar Allah berfirman:
لَكُمْ فِيهَا خَيْر
_“Kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya (unta-unta kurban tersebut).” (Al Hajj:36)._
[Lihat Tafsir Ibn Katsir, surat Al Hajj: 36 (5/426)]
Kemudian diantaranya adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiah –rahimahullah–, beliau berkata dalam Majmu'ul Fatawa (26/307): “Seorang yang memiliki hutang boleh berkurban jika dia tidak diminta untuk (segera) melunasinya. Dan (boleh pula) seseorang berhutang untuk berkurban jika dia memiliki kemampuan untuk membayarnya”. (Selesai)
Asy-Syekh Bin Baz –rahimahullah– juga membolehkan hal tsb, beliau berkata: “Tidak mengapa seorang muslim berhutang dalam rangka menyembelih kurban, jika dia memiliki kemampuan untuk membayar hutang tersebut. [Majmu' Fatawa ibn Baz (18/38)]
◾️PENDAPAT KEDUA: Menyarankan untuk mendahulukan pelunasan hutang sebelum berkurban.
Diantara mereka adalah asy-Syaikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah–. Beliau menjelaskan, “Jika seseorang memiliki hutang maka selayaknya mendahulukan pelunasan hutangnya daripada berkurban”.[ Syarhul Mumti’ (7/423) ]
Pada hakekatnya kedua pendapat tsb masih bisa digabungkan:
✅Pendapat pertama yang menyarankan berhutang ketika kurban adalah bagi orang yang mampu dan mudah baginya untuk melunasi hutang. Sehingga dia bisa tetap berkurban dan membayar hutangnya.
✅Adapun pendapat kedua yang menyarankan untuk mendahulukan pelunasan hutang daripada kurban adalah bagi orang yang kesulitan ekonomi, sehingga kesulitan dalam melunasi hutang. Sehingga ketika berkurban dia tetap tidak bisa membayar hutangnya.
Wallahu a’lam
Dikumpulkan oleh al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan hafidzahullah | WA AFCO
alangkah baiknya dan menentramkan hati apabila berkurban
BalasHapussesuai dengan kemampuan kita sendiri, contoh jika kita punya uang hanya untuk bisa membeli kaming atau domba sebanyak lima ekor maka berkurbanlah dengan lima ekor itu dan jangan mencari pinjaman untuk membeli unta atau sapi, dikhawatirkan di lain hari kita dalam masalah dalam membayar hutang itu. mohon maaf jika ada kesalahan itu hanya pendapat saya.
terimakasih
Terima kasih atas kunjungannya...
HapusMengenai Berkurban di daerah lain artikel berikut ini menjelaskan tentang hal tersebut, semoga bermanfaat..
http://fawaaidwa.blogspot.com/2017/06/memindah-qurban-ke-tempat-lain.html?m=1
http://fawaaidwa.blogspot.com/2017/06/memindah-qurban-ke-tempat-lain.html?m=1
BalasHapus