Jumat, 04 Juli 2014

Apakah Berbuka Puasa Dengan Kurma, Sunnah?

Apakah Berbuka Puasa Dengan Kurma, Sunnah?

Dari sahabat Anas bin Malik Radhiyallahu 'anhu berkata: "Nabi Shallahu 'alaihi wasallam berbuka puasa sebelum mengerjakan shalat magrib dengan ruthab (kurma basah), kalau tidak ada maka dengan kurma kering (tamar),kalau tidak ada maka dengan beberapa teguk air." [HR Tirmidzi]

 Hukum hadits

Para Ulama berbeda pendapat dalam menghukumi hadist ini.

Ada yang mensahihkan (pendapat ini yang dipilih oleh As-Syaikh Al-Albany -rahimahullah-) dan ada yang melemahkannya (pendapat ini yang dipilih oleh al-Imam Dzahaby -rahimahullah-).

★ Faedah hadits
---------------------

Bagi mereka yang menshahihkan hadist ini,  maka disunnahkan ketika berbuka puasa memulai dengan ruthab (kurma basah), kalau tidak ada maka dengan tamar(kurma kering) atau makanan yang manis, kalau tidak ada maka dengan beberapa teguk air.

Adapun bagi mereka yang melemahkan hadits ini, maka berbuka puasa dengan kurma bukanlah perkara yang disunnahkan, akan tetapi dia berbuka dengan makanan yang tersedia dan mudah dia dapatkan, sehingga dia tidak perlu bersusah payah untuk mencari kurma.
Pendapat inilah yang lebih mendekati kebenaran,dan pendapat ini juga yang dikuatkan oleh guru besar kami as-Syaikh Abdurrohman al-adeny -hafidzahulloh-
Wallahu a'lam.

 Catatan
--------------
✔Al-Imam Dzahaby memasukkan hadits ini diantara hadits-hadits yang MUNKAR yang diriwayatkan oleh Ja'far bin Sulaiman adh-Dhubba'i, sebagaimana dalam kitab al-Mizan.

Faedah dari pelajaran Minhaj Salikin,Kitab Shiyam fi Al Jami'us Shahih bersama As-Syaikh Abdurrahman bin Umar Al-Mar'i -hafidzahullah-.

Ibnu Salihin Al-Balikbabany
(Pelajar di Darul Hadits Fuyusy Yaman)

_______
WIS (Whatsapp Ittiba'us Sunnah). Dikutip dari TIS (Thalab Ilmu Syar'i)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar