Kamis, 17 Juli 2014

HUKUM I'TIKAF

FATAWA RINGKAS SEPUTAR I'TIKAF:

Bersama: Syaikhuna Abdurahman Al 'Adeni --hafizhahullah--

bagian pertama

HUKUM I'TIKAF

01. Apakah I'tikaf disyariatkan dalam Islam?

Jawab: I'tikaf termasuk ibadah yang agung, yang mana Allah telah mensyariatkan semenjak dahulu di zaman Nabi Ibrahim dan Isma'il 'alaihimash shalaatu wassalam. Allah Ta'ala berfirman;

{وَعَهِدْنَا إِلَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ أَنْ طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْعَاكِفِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ}

"Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail: "Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang i'tikaf, yang ruku' dan yang sujud." [QS. Al Baqarah: 125]

Ibadah agung ini telah diamalkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan juga para shahabatnya. Allah Ta'ala berfirman;

{وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ}

"(tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam masjid." [QS. Al Baqarah: 187]

Dalam hadits 'Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata;

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ، حَتَّى تَوَفَّاهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ، ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ»

"Bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beri'tikaf pada sepuluh hari yang akhir dari bulan Ramadhan hingga wafatnya, kemudian isteri-isteri Beliau beri'tikaf setelah kepergian Beliau." [Muttafaqun 'alaihi]

02. Apakah hukum I'tikaf?

Jawab: Hukumnya mustahab (sunnah), kecuali jika seseorang bernadzar untuk melakukan ibadah I'tikaf maka terkait dengan dirinya menjadi wajib. Barangsiapa berniat melakukan I'tikaf selama sepuluh hari, kemudian setelah dua hari dia keluar dan tidak melanjutkan kembali I'tikafnya, maka tidaklah berdosa, karena hukumnya tidak wajib. Namun jika seseorang telah bernadzar untuk melakukan ibadah I'tikaf selama lima atau sepuluh hari,  maka wajib baginya beri'tikaf selama itu, wajib baginya menunaikan nadzarnya;

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلاَ يَعْصِهِ»

"Dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa bernadzar untuk mentaati Allah, hendaknya ia mentaati-NYA." [HR. Al Bukhari]

WALLOHU A'LAM BISH SHOWAAB

Ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawi, 18 Ramadhan 1435/ 15 juli 2014_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah.

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
WA.  Thullaab Al Fiyusy
WA Salafy Lintas Negara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar