Selasa, 20 Februari 2018

FAEDAH-FAEDAH FIQHIYAH DARI KITAB ‘UMDATUL AHKAM (26)

📚 FAEDAH-FAEDAH FIQHIYAH DARI KITAB ‘UMDATUL AHKAM 📚

🌹HADITS KEDUA PULUH LIMA🌹

🔊 عَنْ أُمِّ قَيْسِ بِنْتِ مِحْصَنٍ الْأَسَدِيَّةِ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا - «أَنَّهَا أَتَتْ بِابْنٍ لَهَا صَغِيرٍ، لَمْ يَأْكُلْ الطَّعَامَ، إلَى رَسُولِ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - فَأَجْلَسَهُ فِي حِجْرِهِ، فَبَالَ عَلَى ثَوْبِهِ، فَدَعَا بِمَاءٍ فَنَضَحَهُ عَلَى ثَوْبِهِ، وَلَمْ يَغْسِلْهُ».
🔊 وفي حديث عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا - «أَنَّ النَّبِيَّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - أُتِيَ بِصَبِيٍّ، فَبَالَ عَلَى ثَوْبِهِ، فَدَعَا بِمَاءٍ، فَأَتْبَعَهُ إيَّاهُ». وَلِمُسْلِمٍ: «فَأَتْبَعَهُ بَوْلَهُ، وَلَمْ يَغْسِلْهُ» .

🔊 "Dari Ummu Qais binti Mihshan al-Asadiyah radhiyallahu 'anha, bahwa dia datang menemui Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam dengan membawa anaknya yang masih kecil dan belum makan makanan. Rasulullah lalu mendudukkan anak kecil itu dalam pangkuannya sehingga ia kencing dan mengenai pakaian beliau. Beliau kemudian minta diambilkan air, lalu memercikkannya dan tidak mencucinya." [HR. al-Bukhari dan Muslim]
🔊 Dalam hadits 'Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata: "Bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam pernah diserahi bayi yang kemudian bayi tersebut mengencingi pakaian beliau. Beliau lalu meminta sedikit air kemudian mencipratkan air pada bekas air kencing tersebut." [HR. al-Bukhari dan Muslim]
Dalam riwayat Muslim: "kemudian mencipratkan air pada bekas air kencing tersebut tanpa memcucinya."
—---------------------------------------------------------------------------—

📬 Faedah yang terdapat dalam hadits:
📎 1. Air kencing bayi adalah najis, baik bayi laki-laki maupun bayi perempuan, karena Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk mencuci bekas air kencing bayi, hal ini menandakan bahwa dia najis. Ini adalah pendapat jumhur ulama. Dalil mereka hadits Abu as-Samh radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

«يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الْجَارِيَةِ، وَيُرَشُّ مِنْ بَوْلِ الْغُلَامِ»

"Kencing anak perempuan itu di cuci, sedangkan kencing anak laki-laki cukup diperciki". [HR. Abu Dawud, dishahihkan Syaikh al-Albany dan Syaikh Muqbil]

🔊 Berkata al-Khathaby rahimahullah: "Dibolehkannya memerciki (air kencing) bayi laki-laki bukanlah karena air kencingnya tidak najis, akan tetapi karena ada keringanan pada cara menghilangkan (najisnya). Ini adalah pendapat yang benar". [Syarah Shahih Muslim: 3/195]

📎 2. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam membersihkan air kencing bayi laki-laki cukup dengan percikan air saja.

🔐 Masalah: Para ulama berbeda pendapat dalam masalah cara mencuci air kencing bayi laki-laki dan bayi perempuan?
🔑 Jawab: Pendapat yang terpilih adalah bekas kencing bayi laki-laki cukup dengan diperciki saja, sedangkan bekas kencing bayi perempuan wajib dicuci. Ini adalah pendapat Imam Ahmad, Ishaq, 'Atho, al-Hasan al-Bashri, az-Zuhri, Ibnu Wahb dan Ibnu Hazem. Dalil mereka adalah hadits Abu As Samh diatas, dan juga hadits Ali dan hadits Ummu al-Fadhli Lubabah bintu al-Harits yang semakna dengan hadits Abu as-Samh [HR. Ahamad dan Abu Dawud]. Tiga hadits ini dishahihkan Syaikh Muqbil dalam kitab ash-Shahihul Musnad.
Pendapat ini dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, Syaikh as-Sa'dy, Syaikh al-‘Utsaimin, Syaikh Muqbil dan yang lainnya.

⚠️ PERINGATAN!
Yang dimaksud dengan memercikan air disini adalah memercikan air sampai basahnya merata ke tempat yang terkena kencing, namun tidak sampai airnya mengalir atau menetes, yaitu cukup sekedar basah saja tanpa dikucek, wallahu a'lam.

📋 CATATAN:
Kotoran (tinja) bayi laki-laki dan perempuan hukumnya sama, keduanya najis dan wajib dicuci walaupun dia baru lahir. Para ulama sepakat dalam masalah ini.

Masalah: Batasan bayi laki-laki yang cukup bekas air kencingnya diperciki saja:
Pendapat yang kuat bahwa yang dimaksud dalam hadits bab ini adalah bayi yang belum mengkonsumsi makanan. Yang dimaksud dengan makanan disini adalah selain susu ibu, kurma yang digunakan untuk tahnik ketika lahir dan madu yang digunakan untuk obat jika bayi sakit. Pendapat ini dipilih Ibnu Qudamah dan Ibnu Hajar.

🚪 Wallahul muwaffiq ilash shawab

========================================
📚 FORUM KIS 📚
📡 https://telegram.me/FORUMKISFIQIH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar