〰〰♻♻♻♻〰〰
PEMBAHASAN ILMIYAH
“SEPUTAR AQIQAH”
Bagian 1
بسم الله الرحمن الرحيم
Al Aqiqah adalah hewan kurban yang disembelih untuk bayi yang baru lahir dalam rangka pendekatan diri kepada Allah ta’ala dan sebagai wujud rasa syukur atas kenikmatanNya.
Penamaan Aqiqah diambil dari rambut yang berada di atas kepala bayi.
Dinamakan Aqiqah karena hewan yang disembelih bertepatan pada hari dimana rambut bayi tersebut dipotong.
Aqiqah merupakan ibadah yang disyariatkan dalam islam, namun para ulama berbeda pendapat dari sisi hukumnya:
Pendapat pertama:
Mengatakan wajib, ini adalah pendapat yang dipilih oleh Abu Zinad, Al Laits, Adz Dzohiriyah, Imam Ahmad dalam salah satu riwayatnya, dan sebagian ulama yang bermazhab Al Hanabilah, mereka berdalil dengan hadits-hadits yang didalamnya terkandung perintah aqiqah, seperti sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam:
وَمَعَ الْغُلَامِ عَقِيقَتُهُ فَأَمِيطُوا عَنْهُ الْأَذَى وَأَرِيقُوا عَنْهُ دَمًا
"Kelahiran seorang anak itu harus disertai aqiqah, Hilangkan gangguannya (maksudnya cukurlah rambutnya) dan alirkanlah darah (sembelihlah hewan)."
[HR. Ahmad dan Abu Dawud dari shahabat Salman bin Amir radhiyallahu ‘anhu, dishahihkan oleh Syekh Al Albany]
Dan juga berdalil dengan hadits:
كُلُّ غُلَامٍ رَهِينٌ بِعَقِيقَتِهِ
"Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya”
[HR. Ashab Assunan dari shahabat Samurah bin Jundub, dishahihkan oleh Syekh Al Albany dan Syekh Muqbil_rahimahumallohu ta’ala]
Pendapat kedua:
Aqiqah bukan hal yang disunnahkan, ini adalah pendapat Abu Hanifah dan Ashab Ar Ro'y, mereka berdalil dengan hadits 'Amr bin Syu'aib dari bapaknya dan bapaknya dari kakeknya:
« سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْعَقِيقَةِ فَقَالَ لَا أُحِبُّ الْعُقُوقَ »
"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam ditanya tentang Aqiqah, maka beliau bersabda: Sesungguhnya aku tidak suka dengan kedurhakaan”
[HR. Ahmad, Abu Dawud dan lainnya, dishahihkan oleh Syekh Al Albany]
Kalau kita lihat kelengkapan hadits ini, justru menjadi hujjah atas mereka;
فقال: لَا أُحِبُّ الْعُقُوقَ وَمَنْ وُلِدَ لَهُ مَوْلُودٌ فَأَحَبَّ أَنْ يَنْسُكَ عَنْهُ فَلْيَفْعَلْ عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافَأَتَانِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ
"Sesungguhnya aku tidak suka dengan kedurhakaan, barangsiapa mendapatkan kelahiran anak kecil dan ingin menyembelih atas anak tersebut hendaknya ia laksanakan, dua ekor kambing yang sama untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan."
Didalam riwayat Abu Dawud menunjukan bahwa yang tidak disukai Rasulullah adalah penamaannya yaitu “Aqiqah” bukan pelaksanaan acara aqiqahnya, karena lafadz hadits setelahnya menunjukan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam menganjurkan pelaksanaan aqiqah.
Pendapat ketiga:
Aqiqah hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang ditekankan pelaksanaannya), ini adalah pendapat jumhur ulama, mereka berdalil dengan hadits-hadits yang didalamnya terdapat anjuran untuk aqiqah, adapun dalil-dalil yang berisi perintah telah dipalingkan kepada sunnah muakkadah dengan hadits 'Amr bin Syu'aib dari bapaknya dan bapaknya dari kakeknya:
مَنْ أَحَبَّ مِنْكُمْ أَنْ يَنْسُكَ عَنْ وَلَدِهِ فَلْيَفْعَلْ
"Siapa di antara kalian yang ingin menyembelih untuk anaknya, hendaknya ia kerjakan” [HR. Ahmad, Abu Dawud dan lainnya]
Hadits ini menunjukan adanya anjuran dan pilihan, tidak menunjukan suatu kewajiban yaitu barangsiapa yang tidak ingin melaksanakan aqiqah maka tidaklah berdosa.
➖➖➖➖➖➖➖➖
✔ Wallohu a'lam dari ketiga pendapat di atas maka pendapat yang kuat dan terpilih adalah pendapat ketiga, bahwa hukum aqiqah adalah sunnah muakkadah, dan pendapat ini juga yang dipilih oleh Syekhuna Abdurrohman Al ‘Adeny – hafidzahulloh ta’ala.
Catatan:
Berkata Syekhuna Abdurrahman Al ‘Adeny hafidzahullah ta’ala:
"Tidak mengapa kalau seseorang berhutang dalam rangka melakukan sunnah aqiqah anaknya, apabila dia bersungguh-sungguh dalam melunasi hutangnya maka Allah akan membantunya, berkata Al Imam Ahmad - rohimahulloh:
"Barangsiapa tidak memiliki uang untuk hal tersebut (aqiqah) kemudian dia berhutang maka aku berharap semoga Allah ta'ala membantu melunasinya karena dia telah menegakkan sunnah".
Pelaksanaan aqiqah itu lebih utama daripada bershadaqah dengan uang seharga kambing aqiqah, karena pada aqiqah terdapat padanya pahala shadaqah dan wujud rasa syukur dan penebusan (karena bayi yang baru lahir ibarat sesuatu yang tergadaikan yang ditebus dengan aqiqah sebagiamana yang telah lalu penjelasannya).
Masalah: Berapa jumlah kambing yang disembelih untuk bayi laki-laki dan bayi perempuan dalam pelaksanaan aqiqah?
Para ulama berbeda pendapat....
(Bersambung)
[ditulis oleh Abu ‘Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawy_6 Muharam 1435 H/9 Nov 2013_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah ]
~•~~•~•~•~•~•~•~•~•~•~
WA Forum Berbagi Faidah. Dikutip dari WA Thullab Al fiyusy via SLN.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar