Larangan-Larangan dalam Poligami
Berikut ini beberapa larangan dalam poligami,
Pertama: Mengumpulkan dua orang wanita yang bersaudara (kakak beradik)
Tentang hal ini Allah Subhaanahu wata’aala berfirman:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ ….. وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الأُخْتَيْنِ
“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan,……. dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara” (an-Nisa’:23)
Dari Ummu Habibah binti Abi Sufyan Radhiyallahu anha berkata:
يَا رَسُولَ اللهِ انْكِحْ أُخْتِي بِنْتَ أَبِي سُفْيَانَ فَقَالَ أَوَتُحِبِّينَ ذَلِكَ فَقُلْتُ نَعَمْ لَسْتُ لَكَ بِمُخْلِيَةٍ وَأَحَبُّ مَنْ شَارَكَنِي فِي خَيْرٍ أُخْتِي فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم إِنَّ ذَلِكَ لاَ يَحِلُّ لِي
“Wahai Rasulullah, nikahilah saudariku, putri Abu Sufyan.” Nabi bersabda : “apakah engkau senang dengan hal itu?” Ummu Habibah berkata, “Ya, (agar) aku tidak bersendirian dengan dirimu. Sesungguhnya orang yang paling aku sukai untuk menemaniku dalam berbuat kebaikkan adalah saudariku.” Nabi bersabda : “Sesungguhnya yang demikian itu tidaklah halal bagiku.” (HR. al-Bukhari no 5101 dan Muslim no 3661)
Kedua: Menikahi isteri kelima sebelum selesai iddahnya salah seorang istri yang ditalak
Berkata Ibnul Mundzir rahimahullah: “Para ulama sepakat bahwa kalau seorang suami menalak isterinya dengan talak yang masih berkesempatan rujuk, maka tidak boleh menikahi saudarinya atau menikahi keempat wanita selainnya sampai selesai masa iddah isterinya yang telah dia talak itu.” (Al-Ijma’:41)
Ketiga: Mengumpulkan isteri dengan ‘ammah atau khalahnya
‘Ammah adalah semua perempuan saudari ayahmu secara langsung atau tidak langsung (bibi dari pihak ayah keatas)
Khalah adalah semua perempuan saudari ibumu secara langsung atau tidak (bibi dari pihak ibu keatas)
Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata
نَهَى رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ تُنْكَحَ الْمَرْأَةُ عَلَى عَمَّتِهَا ، أَوْ خَالَتِهَا
“Rasulullah melarang menikahi seorang wanita dengan ammah dan khalahnya.” (HR. al-Bukhari no 5108)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda
لاَ تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ عَلَى عَمَّتِهَا وَلاَ عَلَى خَالَتِهَا
“Tidak boleh mengumpulkan seorang wanita dengan ammah dan khalahnya” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Al-Imam Ibnu Mundzir berkata:
لست أعلم في منع ذلك اختلافا اليوم
“Aku tidak mengetahui adanya khilaf (perselisihan) dalam larangan tersebut pada hari ini” (Fathulbari : 9/185)
Keempat: Menikah/mengabungkan lebih dari empat istri
Tentang hal ini Allah Subhaanahu wata’aala berfirman :
فَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً
“Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja. “ (An Nisa’ : 3)
Berkata al-Imam Bukhari rahimahullah:
“Bab tidak boleh menikah lebih dari empat isteri, berdasarkan firman Allah Subhaanahu wata’aala:
مَثْنَى وَثُلاثَ وَرُبَاعَ
“…dua, tiga, atau empat” (an-Nisa:3)
Ali bin Husein berkata: “maksunya dua, tiga atau empat, sebgaimana firman Allah:
أَجْنِحَةٍ مَثْنَى وَثُلاثَ وَرُبَاعَ
“(para malaikat) yang mempunyai sayap, masing-masing (ada yang) dua, tiga dan empat.” (Fathir:1)
Yakni dua atau tiga atau empat. (Fathul Bari’: Jilid 9/159)
Dan dalam hadits, dimana salah seorang sahabat Nabi yang bernama Qais Ibnul Harits rahiyallahu anhu mengatakan : “Aku masuk islam, sedangkan aku mempunyai delapan istri. Lalu aku mendatangi Nabi dan mengatakan kepada beliau tentang hal itu, maka beliau bersabda: “Pilihlah empat diantara mereka.” (HR. Ibnu Majah : 1952, dihasankan oleh syaikh al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah dan Irwa’: 1885)
Wallahu a’lam bish shawwab.
PSSI (Perkumpulan Suami Sayang Istri)
Via WA Al-Manshuroh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar