Tampilkan postingan dengan label Silsilah Adab Minta Izin. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Silsilah Adab Minta Izin. Tampilkan semua postingan

Minggu, 29 November 2015

Larangan Membuka Tirai Orang Tanpa Izin dan Adab Minta Izin Masuk Kios

SILSILAH ADAB MINTA IZIN:
PERTEMUAN KEEMPATBELAS/ TERAKHIR
⚠ LARANGAN MEMBUKA TIRAI ORANG TANPA IZIN
DAN ADAB MINTA IZIN MASUK KIOS
عَنْ أَبِي ذَرٍّ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "أَيُّمَا رَجُلٍ كَشَفَ سِتْرًا فَأَدْخَلَ بَصَرَهُ مِنْ قَبْلِ أَنْ يُؤْذَنَ لَهُ، فَقَدْ أَتَى حَدًّا لَا يَحِلُّ لَهُ أَنْ يَأْتِيَهُ، وَلَوْ أَنَّ رَجُلًا فَقَأَ عَيْنَهُ، لَهُدِرَتْ، وَلَوْ أَنَّ رَجُلًا مَرَّ عَلَى بَابٍ لَا سِتْرَ لَهُ فَرَأَى عَوْرَةَ أَهْلِهِ، فَلَا خَطِيئَةَ عَلَيْهِ إِنَّمَا الْخَطِيئَةُ عَلَى أَهْلِ الْبَيْتِ ".
"Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda: “Barangsiapa menyingkap tirai (kain penghalang) lalu melepaskan pandangannya sebelum ia diizinkan, maka ia telah melanggar batas yang tidak halal baginya untuk melampauinya. Jika seorang laki-laki melempar matanya (orang yang mengintip) maka tidak ada diat (tebusan). Dan jika melewati sebuah pintu yang tiada bertirai, kemudian ia melihat aurat empunya maka tiada dosa baginya. Hanyasanya yang berdosa adalah si pemilik rumah."[HR. Ahmad dan at-tirmidzi, dishahihkan al-Albani dalam kitab at-Targhib]
FAEDAH:
Dalam hadits diatas memberikan faedah kepada kita;
1. Larangan membuka pintu atau tirai orang tanpa izin pemiliknya, karena hal tersebut akan menjerumuskan dirinya kepada perkara yang haram, yakni melihat aurat keluarga pemilik rumah yang tidak halal untuk dilihat.
2. Jika seseorang membuka pintu atau tirai orang tanpa izin, kemudian pemilik rumah melempar sesuatu kepadanya yang mengakibatkan kebutaan, maka tidak ada diat (tebusan) bagi pemilik rumah.
3. Perintah untuk senantiasa menutup rumah atau membuat tirai pintu atau jendela, agar orang yang lewat didepan rumahnya tidak melihat aurat keluarganya yang berada didalam rumah.
4. Jika ada orang yang lewat melihat aurat pemilik rumah tanpa disengaja karena rumah tersebut terbuka atau tidak bertirai maka tidak ada dosa baginya. Yang berdosa dalam hal ini adalah pemilik rumah disebabkan membiarkan aurat keluarganya terbuka dengan sebab pintu rumahnya dibiarkan terbuka atau tanpa tirai.
Dengan ini berakhirlah silsilah adab minta izin ini. Semoga Allah memberikan banyak faedah kepada para pembaca dari apa yang kami berikan. Kami tutup silsilah ini dengan adab dari salaf kita ketika masuk kios atau toko;
عَنْ مُجَاهِدٍ قَالَ: كَانَ ابْنُ عُمَرَ لَا يَسْتَأْذِنُ عَلَى بُيُوتِ السوق".
Dari Mujahid, ia berkata: “Ibnu Umar biasanya tidak meminta izin (jika ingin masuk) di kios-kios di pasar." [Diriwayatkan al-Bukhari dalam kitab al-Adabul mufrad, dan dishahihkan al-Albani]
عَنْ عَطَاءٍ قَالَ: " كَانَ ابْنُ عُمَرَ يَسْتَأْذِنُ فِي ظُلَّةِ الْبَزَّازِ".
Dari ‘Athaa’, ia berkata: “Ibnu Umar biasanya meminta izin (jika masuk) di tenda pedagang kain." [Diriwayatkan al-Bukhari dalam kitab al-Adabul mufrad, dan dishahihkan al-Albani]
Waffaqallahul jami’ likulli khairin.
----------------------------
✒ Disusun oleh Abu 'Ubaidah bin Damiri al-Jawy, 15 Dzul Qa’dah 1436/ 30 Agustus 2015_di kota Ambon Manise.
Silahkan kunjungi blog kami untuk mendapatkan artikel kami yang lainnya dan mengunduh PDF-nya serta aplikasi android Forum KIS di:
www.pelajaranforumkis.com atau www.pelajarankis.blogspot.com
---------------------------
WA. FORUM KIS 

==============================================




Jumat, 20 November 2015

Minta Izin Jika Masuk ke Kamar Ibu

SILSILAH ADAB MINTA IZIN:
PERTEMUAN KEDUABELAS
⛔ MINTA IZIN JIKA MASUK KE KAMAR IBU
عَنْ عَلْقَمَةَ قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى عَبْدِ اللَّهِ (ابن مسعود)، قَالَ: أَسْتَأْذِنُ عَلَى أُمِّي؟ فَقَالَ: " مَا عَلَى كُلِّ أَحْيَانِهَا تُحبّ أَنْ تَرَاهَا".
“Dari ‘Alqamah, dia berkata: Datang seorang laki-laki bertanya kepada Abdullah (Ibnu Mas’ud). Dia berkata, 'Haruskah saya meminta izin masuk kepada ibuku.' Dia menjawab, 'Tidak setiap waktunya engkau ingin melihatnya.” [Diriwayatkan Al-Bukhari dalam kitab al-Adabul Mufrad. Berkata asy-Syaikh al-Albani: Sanadnya shahih]
عَنْ مُسْلِمِ بْنِ نُذير قَالَ: سَأَلَ رَجُلٌ حُذَيْفَةَ، فَقَالَ: أستأذِن عَلَى أُمِّي؟ فَقَالَ: " إِنْ لَمْ تَسْتَأْذِنْ عَلَيْهَا رَأَيْتَ مَا تَكْرَهُ".
“Dari Muslim bin Nudzair, dia berkata: Ada seorang laki-laki bertanya kepada Hudhaifah, 'Haruskah saya meminta izin masuk kepada ibuku?' Dia menjawab, 'Jika engkau tidak meminta izin kepadanya, engkau akan melihat apa yang tidak engkau suka melihatnya.” [Diriwayatkan Al-Bukhari dalam kitab al-Adabul Mufrad, Berkata asy-Syaikh al-Albani: Sanadnya hasan]
-------------------
FAEDAH:
Dalam hadits diatas memberikan faedah, bahwa kewajiban minta izin masuk rumah atau kamar seseorang bukanlah dikhususkan kepada orang-orang yang bukan mahramnya saja, tetapi hal ini disyariatkan pula kepada sesama mahram. Seseorang jika ingin masuk ke kamar ibu untuk suatu keperluan atau ingin menemuinya, tidak boleh baginya langsung masuk tanpa minta izin terlebih dahulu. Karena apabila dia langsung masuk tanpa izin, terkadang dia mendapatkan ibunya sedang tidur atau istirahat, sedang memakai pakaian khusus yang dia pakai di dalam kamarnya atau sedang tersingkap auratnya, sehingga hal ini bisa menjatuhkan dirinya kedalam perkara yang diharamkan, yaitu memandang aurat orang lain, meskipun dia mahramnya.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
«لَا يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ، وَلَا الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ »
“Tidaklah (boleh) seorang laki-laki melihat aurat laki-laki, dan perempuan melihat aurat perempuan” [HR. Muslim]
⚠ Tidak boleh seseorang melihat aurat orang lain, kecuali suami kepada istrinya atau sebaliknya dan tuan kepada budaknya. Hal ini sebagaimana dalam firman Allah Ta’ala:
{وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (5) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (6)}
“dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa.” [QS. Al-Mu’minun:5-6]
Wajib bagi kita minta izin jika ingin masuk menemui ibu kita apabila dia sedang berada di dalam kamarnya.
عَنْ هُزَيْلِ بْنِ شُرَحْبِيلَ، قَالَ: سَمِعْتُ ابْنَ مَسْعُودٍ، يَقُولُ: «عَلَيْكُمْ أَنْ تَسْتَأْذِنُوا عَلَى أُمَّهَاتِكُمْ».
Dari Huzail bin Syurahbil, dia berkata: Aku mendengar Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata: “Wajib bagi kalian minta izin (masuk) kepada ibu-ibu kalian.” [Diriwayatkan ath-Thabrani, dishahihkan asy-Syaikh al-Albani]
Waffaqallahul jami’ likulli khairin.
----------------------------
✒ Disusun oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri al-Jawy, 10 Syawal 1436/ 26 Juli 2015_di kota Ambon Manise.
Silahkan kunjungi blog kami untuk mendapatkan artikel kami yang lainnya dan mengunduh PDF-nya serta aplikasi android Forum KIS di:
www.pelajaranforumkis.com atau www.pelajarankis.blogspot.com
---------------------------
WA. FORUM KIS 

==============================================




Melempar Mata yang Mengintip Tanpa Izin

SILSILAH ADAB MINTA IZIN:
PERTEMUAN KETIGABELAS
MELEMPAR MATA YANG MENGINTIP TANPA IZIN
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ أَبُو القَاسِمِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَوْ أَنَّ امْرَأً اطَّلَعَ عَلَيْكَ بِغَيْرِ إِذْنٍ فَخَذَفْتَهُ بِعَصَاةٍ فَفَقَأْتَ عَيْنَهُ، لَمْ يَكُنْ عَلَيْكَ جُنَاحٌ».
“Dari Abu Hurairah, dia berkata: Abul Qasim Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: "Kalau saja seseorang mengintip di rumahmu, lalu engkau melemparnya dengan kerikil sampai mengenai matanya, maka tidak ada dosa padamu.” [HR. Al-Bukhari]
FAEDAH:
Ibnu Hajar rahimahullah berkata: “Diambil dalil dengan hadits ini atas bolehnya melempar orang yang mengintip, dan kalau seandainya tidak bisa dilempar dengan sesuatu yang ringan maka boleh dengan sesuatu yang berat. Dan apabila dirinya (yang mengintip) atau sebagian anggota tubuhnya tertimpa (lemparan) maka tidak ada ganti rugi.” [Fathul Bari:12/255]
Al-Imam an-Nawawi rahimahullah berkata: “Para ulama berkata: hal ini dibawa kepada seseorang yang apabila dia mengintip rumah orang lain, kemudian dilempar dengan sebuah batu kerikil sehingga mengenai matanya, maka apakah boleh melemparnya langsung sebelum memberi peringatan dulu? Dalam hal ini ada dua sisi pandangan dari kelompok madzhab kami, namun pendapat yang paling benar dari keduanya adalah boleh berdasarkan zhahir hadits.” [Syarah an_nawawi:14/155]
عن أبو هريرة، أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، يَقُولُ: «مَنْ اطَّلَعَ فِي دَارِ قَوْمٍ بِغَيْرِ إِذْنِهِمْ، فَفَقَئُوا عَيْنَهُ فَقَدْ هَدَرَتْ عَيْنُهُ» ".
“Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa mengintip rumah suatu kaum tanpa seizin mereka, lalu mereka melempar matanya. Maka telah sia-sialah matanya (tidak ada jaminan qishah)” [HR. Abu Dawud, dishahihkan asy-Syaikh al-Albani]
Ibnul Atsir rahimahullah berkata: “yaitu jika dilempar membutakan matanya, maka mata tersebut hilang dengan sia-sia, tidak ada qishah untuknya dan tidak pula diyat.”
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَنِ اطَّلَعَ فِي بَيْتِ قَوْمٍ بِغَيْرِ إِذْنِهِمْ فَفَقَئُوا عَيْنَهُ، فَلَا دِيَةَ لَهُ، وَلَا قِصَاصَ». صححه الألباني رحمه الله.
“Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa mengintip rumah suatu kaum tanpa seizin mereka, lalu mereka melempar matanya sehingga tercongkel. Maka tidak ada diyat baginya dan tidak pula qishah.” [HR. An-Nasaai, dishahihkan asy-Syaikh al-Albani]
Waffaqallahul jami’ likulli khairin.
-----------------------
✒ Disusun oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri al-Jawy, 14 Syawal 1436/ 29 Agustus 2015_di kota Ambon Manise.
Silahkan kunjungi blog kami untuk mendapatkan artikel kami yang lainnya dan mengunduh PDF-nya serta aplikasi android Forum KIS di:
www.pelajaranforumkis.com atau www.pelajarankis.blogspot.com
----------------------
WA. FORUM KIS 

==============================================




Minta Izin di Tiga Waktu Aurat

SILSILAH ADAB MINTA IZIN:
PERTEMUAN KESEBELAS
☀ MINTA IZIN DI TIGA WAKTU AURAT 
عَنْ ثَعْلَبَةَ بْنِ أَبِي مَالِكٍ الْقُرَظِيِّ، أَنَّهُ رَكِبَ إِلَى عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سُوَيْدٍ - أَخِي بَنِي حَارِثَةَ بْنِ الْحَارِثِ - يَسْأَلُهُ عَنِ الْعَوْرَاتِ الثَّلَاثِ، وَكَانَ يَعْمَلُ بِهِنَّ، فَقَالَ: مَا تُرِيدُ؟ فَقُلْتُ: أُرِيدُ أَنْ أَعْمَلَ بِهِنَّ، فَقَالَ: إِذَا وَضَعْتُ ثِيَابِي مِنَ الظَّهِيرَةِ لَمْ يَدْخُلْ عَلَيَّ أَحَدٌ مِنْ أَهْلِي بَلَغَ الْحُلُمَ إِلَّا بِإِذْنِي، إِلَّا أَنْ أَدْعُوَهُ، فَذَلِكَ إِذْنُهُ. وَلَا إِذَا طَلَعَ الْفَجْرُ وَتَحَرَّكَ النَّاسُ حَتَّى تُصَلَّى الصَّلَاةُ. وَلَا إِذَا صَلَّيْتُ الْعِشَاءَ وَوَضَعْتُ ثِيَابِي حَتَّى أَنَامَ.
“Bahwa dia pernah berkendaran mengunjungi Abdullah bin Suwaid -saudara Bani Haritsah bin al-Harits- untuk bertanya mengenai tiga aurat -karena dia (Abdullah) sudah mempraktikkannya-. (Tsa'labah berkata,) 'Abdullah bertanya, 'Apa yang engkau inginkan (dengan tiga aurat itu)?' Aku jawab, 'Saya ingin mempraktikkannya.' Dia berkata, 'Jika saya menanggalkan pakaianku karena panasnya suhu tengah hari, maka tidak boleh masuk menemuiku seorangpun dari anggota keluargaku yang telah baligh, kecuali dengan izinku, atau karena aku panggil, maka itu termasuk izinku baginya. Begitu pula ketika fajar menyingsing dan orang-orang sudah mulai beraktifitas hingga shalat subuh dilaksanakan. Dan setelah saya shalat Isya' dan mengganti pakaian (dengan pakaian tidur) sampai aku tidur.” [HR. Al-Bukhari dalam kitab al-Adabul Mufrad, dishahihkan asy-Syaikh al-Albani]
----------------------------------
FAEDAH:
☀ Tiga waktu aurat ini telah dijelaskan dalam al-Quran dalam firman Allah Ta’ala;
{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِيَسْتَأْذِنْكُمُ الَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ وَالَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُوا الْحُلُمَ مِنْكُمْ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ مِنْ قَبْلِ صَلَاةِ الْفَجْرِ وَحِينَ تَضَعُونَ ثِيَابَكُمْ مِنَ الظَّهِيرَةِ وَمِنْ بَعْدِ صَلَاةِ الْعِشَاءِ ثَلَاثُ عَوْرَاتٍ لَكُمْ لَيْسَ عَلَيْكُمْ وَلَا عَلَيْهِمْ جُنَاحٌ بَعْدَهُنَّ طَوَّافُونَ عَلَيْكُمْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ}
“Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum balig di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari) yaitu: sebelum shalat subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari dan sesudah shalat Isya'. (Itulah) tiga 'aurat bagi kamu. Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu. Mereka melayani kamu, sebahagian kamu (ada keperluan) kepada sebahagian (yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” [QS. An-Nuur:58]
Sebab larangan masuk di tiga macam waktu tersebut karena biasanya di waktu-waktu itu badan banyak terbuka. Oleh sebab itu Allah melarang budak-budak dan anak-anak dibawah umur untuk masuk ke kamar tidur orang dewasa tanpa izin pada waktu-waktu tersebut.
Berkata asy-Syaikh as-Sa’di rahimahullah: “Allah Ta’ala memerintahkan orang-orang yang beriman agar (memerintahkan) budak-budak mereka dan anak-anak yang belum balig untuk minta izin. Sungguh Allah telah menyebutkan hikmahnya dan bahwa hal tersebut adalah tiga waktu aurat bagi yang mau minta izin; waktu tidur selepas shalat ‘Isya dan ketika bangun tidur sebelum shalat Subuh, pada waktu ini sering orang yang akan tidur malam mengenakan pakaian khusus (untuk tidur). Adapun tidur siang tatkala tidak sering (memakai baju tidur), terkadang memakai baju biasa, maka Allah Ta’ala kaitkan hal ini dengan firman-Nya;
{وَحِينَ تَضَعُونَ ثِيَابَكُم مِّنَ الظَّهِيرَةِ}
“ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari”
yaitu untuk Qailulah (istirahat) ditengah hari.
Pada tiga keadaan ini, para budak-budak dan anak-anak kecil (hukumnya) seperti selain mereka, yaitu tidak dibolehkan masuk kecuali dengan izin. Adapun selain tiga waktu tersebut maka Allah berfirman;
{لَيْسَ عَلَيْكُمْ وَلا عَلَيْهِمْ جُنَاحٌ بَعْدَهُنَّ}
“Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka
selain dari (tiga waktu) itu.”
Yakni tidak seperti selain mereka senantiasa harus minta izn, karena mereka (budak dan anak-anak) jika harus senantiasa minta izin setiap waktu, maka hal ini akan memberatkan. Oleh karena itu Allah berfirman;
{طَوَّافُونَ عَلَيْكُمْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ}
“Mereka melayani kamu, sebahagian kamu (ada keperluan) kepada sebahagian (yang lain).”
Yakni mereka sering mondar-mandir di sekeliling mereka karena aktifitas dan kebutuhan mereka.” [Tafsir as-Sa’di, hal. 573]
Berkata Syaraful Haq Abaadi dalam kitabnya “Aunul Ma’bud [14/77]”: Dikhususkan hanya tiga waktu ini saja, karena waktu tersebut adalah waktu untuk bersendirian dan melepas pakaian. Terkadang tampak padanya bagian yang tidak dia sukai untuk dilihat oleh siapapun, baik oleh budaknya maupun anak-anaknya. Oleh sebab itu, mereka diperintahkan untuk minta izin di waktu-waktu tersebut. Adapun selain mereka maka (diwajibkan) minta izin setiap saat.
Waffaqallahul jami’ likulli khairin.
----------------------------------
✒ Disusun oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri al-Jawy, 6 Syaban 1436/ 24 Mei 2015_di kota Ambon Manise.
Silahkan kunjungi blog kami untuk mendapatkan artikel kami yang lainnya dan mengunduh PDF-nya serta aplikasi android Forum KIS di:
www.pelajaranforumkis.com atau www.pelajarankis.blogspot.com
--------------------------------
WA. FORUM KIS 

==============================================


Bolehnya Tamu Mengurungkan Diri Untuk Masuk Rumah

SILSILAH ADAB MINTA IZIN:
PERTEMUAN KESEPULUH
BOLEHNYA TAMU MENGURUNGKAN DIRI UNTUK MASUK RUMAH
عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ جُدْعَانَ قَالَ: كُنْتُ مَعَ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ فَاسْتَأْذَنَ عَلَى أَهْلِ بَيْتٍ فَقِيلَ: ادْخُلْ بِسَلَامٍ فَأَبَى أَنْ يدخل عليهم.
Saya pernah bersama Abdullah bin Umar. Dia meminta izin masuk kepada penghuni suatu rumah. Penghuni rumah itu menjawab, "Masuklah dengan mengucapkan salam." (Mendengar jawaban itu,) Ibnu Umar tidak jadi masuk ke rumah mereka. [HR. Al-Bukhari dalam kitab al-Adabul Mufrad, asy-Syaikh al-Albani berkata: Sanadnya Shahih]
--------------------------------
FAEDAH:
Telah lewat dalam pembahasan yang lalu, bahwa disyariatkan mengucapkan salam sebelum  masuk ke rumah, baik rumah sendiri maupun orang lain. Demikian pula diperbolehkan bagi tamu mengetuk pintu apabila memang ucapan salamnya tidak terdengar oleh pemilik rumah.
Dalam hadits ini, terdapat faedah tambahan dari apa yang telah berlalu;
1. Bolehnya bagi tamu mengurungkan diri untuk bertamu jika ada maslahatnya, meskipun sudah diizinkan masuk.
2. Ibnu Umar adalah sahabat yang mulia yang terkenal dengan semangatnya dalam mengaplikasikan sunnah-sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam dirinya dalam kehidupan sehari-harinya. Tidak mungkin tersamarkan oleh beliau syariat memberi salam sebelum masuk rumah orang. Oleh karena itu dalam hadist ini, beliau membatalkan untuk masuk ke rumah tersebut karena beberapa kemungkinan;
a. Barangkali alasan beliau karena ada maslahat secara syar’i.
b. Atau barangkali beliau memandang pemilik rumah tersebut telah mengejek beliau atau mengejek syariat salam. Karena kemungkinan besar beliau telah memberi salam, namun dari sikap pemilik rumah tersebut seolah-olah menuduh Ibnu ‘Umar masuk rumah tanpa memberi salam.
Berkata asy-Syaikh al-Albani rahimahullah: “Yang demikian itu, karena tidak mungkin sekaliber shahabat Ibnu ‘Umar tidak mengetahui sunnahnya minta izin dengan memberi salam, atas dasar ini beliau pasti sudah memberi salam ketika minta izin. Oleh karena itu, ketika dikatakan kepada beliau, ‘Masuklah dengan mengucapkan salam’ maka tindakan beliau tersebut menjadi tidak berguna, atau bisa jadi ucapan sang pemilik rumah tersebut (dianggap oleh beliau sebagai) hinaan, oleh karenanya beliau mengurungkan diri untuk masuk. Penjelasan kami ini didukung oleh riwayat yang dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam kitab Mushannaf beliau (8/647) dengan sanad yang lain dan berstatus shahih. Lafazhnya adalah sebagai berikut, "Dari Abu Majlaz, dia berkata, "Apabila Ibnu Umar meminta izin, kemudian dijawab dengan perkataan, "Masuklah dengan mengucapkan salam", maka beliau segera kembali dan berkata, "Saya tidak tahu apakah saya harus masuk dengan salam ataukah tanpa salam (padahal saya telah mengucapkan salam ketika meminta izin tadi).
Waffaqallahul jami’ likulli khairin.
-------------------------------
✒ Disusun oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri al-Jawy, 14 Rajab 1436/ 3 Mei 2015_di kota Ambon Manise.
Silahkan kunjungi blog kami untuk mendapatkan artikel kami yang lainnya dan mengunduh PDF-nya serta aplikasi android Forum KIS di:
www.pelajaranforumkis.com atau www.pelajarankis.blogspot.com
-------------------------
WA. FORUM KIS 

==============================================


Minggu, 15 November 2015

Apabila Tamu Ditanya, Siapakah Kamu? Maka Janganlah Menjawab, Saya, Saya!

SILSILAH ADAB MINTA IZIN:
PERTEMUAN KESEMBILAN
Apabila Tamu Ditanya, Siapakah Kamu? Maka Janganlah Menjawab, Saya, Saya! ⛔
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، يَقُولُ: أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي دَيْنٍ كَانَ عَلَى أَبِي، فَدَقَقْتُ البَابَ، فَقَالَ: «مَنْ ذَا» فَقُلْتُ: أَنَا، فَقَالَ: «أَنَا أَنَا» كَأَنَّهُ كَرِهَهَا. رواه البخاري ومسلم.
“Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma, ia berkata; "Aku menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam karena hutang ayahku, lalu aku mengetuk pintu rumah beliau, beliau bertanya;: "Siapakah itu?" aku menjawab; "Saya." Beliau bersabda: "Saya, saya!." Seolah-olah beliau membencinya." [HR. Al-Bukhari dan Muslim]
FAEDAH:
Sepantasnya bagi orang yang bertamu apabila ditanya oleh tuan rumah, Siapakah kamu? Maka jawablah dengan menyebutkan namanya. Sungguh kami dapatkan dari sebagian kita, apabila bertamu dan ditanya oleh pemilik rumah dari balik pintu, Siapakah kamu? maka dia menjawab; Saya pak! Saya pak!
⚠ Ini merupakan adab yang tidak baik, karena dia tidak menjawab sesuai dengan pertanyaan pemilik rumah dan juga dengan jawaban itu, pemilik rumah masih belum bisa mengenal siapakah yang bertamu. Seharusnya ketika ditanya maka jawablah dengan menyebut nama atau kunyah jika dia dikenal dengan kunyahnya, sebagaimana hal ini ditunjukan dalam hadits Ummu Hani’ binti Abu Thalib radhiyallahu ‘anha, ia berkata:
"ذَهَبْتُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الفَتْحِ فَوَجَدْتُهُ يَغْتَسِلُ وَفَاطِمَةُ تَسْتُرُهُ فَقَالَ: «مَنْ هَذِهِ؟» فَقُلْتُ: أَنَا أُمُّ هَانِئٍ"
"Aku pergi menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam saat pembukaan Kota Makkah, lalu aku dapati beliau sedang mandi dan Fatimah menutupinya. Beliau lalu bertanya: "Siapa ini?" Aku menjawab, "Ummu Hani'." [HR. Al-Bukhari dan Muslim]
Berkata al-Imam an-Nawawi rahimahullah: “Berkata para ulama, apabila seorang minta izin (masuk), kemudian dikatakan padanya; Siapakah kamu? atau Siapakah itu? maka tidak disukai jika dia menjawab, ‘Saya’! dengan dasar hadits ini. Dan juga (dengan jawaban tersebut) tidak menghasilkan faedah (bagi pemilik rumah), bahkan kesamaran masih tetap ada (padanya). Akan tetapi hendaknya dia menyebutkan, ‘Saya Fulan, yaitu dengan menyebut namanya.”  [Syarah an-Nawawi:14/135-136] 
Berkata al-Imam asy-Syinqithi rahimahullah: “Ketahuilah, bahwa apabila seorang minta izin (masuk), kemudian pemilik rumah bertanya, Siapakah kamu? maka tidak boleh dia menjawab, ‘Saya’, akan tetapi (hendaknya) dia menyebutkan nama dan kunyahnya jika memang dia terkenal dengan itu, karena lafzah ‘Saya’ digunakan oleh setiap orang untuk dirinya, sehingga dengan lafazh itu pemilik rumah tetap tidak dapat mengetahui siapakah yang minta izin (bertamu).” [Tafsir Adwaul Bayan:5/499]
Waffaqallahul jami’ likulli khairin.
----------------------------------
✒ Disusun oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri al-Jawy, 23 Jumadal Akhir 1436/ 12 April 2015_di kota Ambon Manise.
Silahkan kunjungi blog kami untuk mendapatkan artikel kami yang lainnya dan mengunduh PDF-nya serta aplikasi android Forum KIS di:
www.pelajaranforumkis.com atau www.pelajarankis.blogspot.com
-------------------------------------
WA. FORUM KIS 

==============================================


Barangsiapa Masuk Rumah Orang, Tetapi lupa Minta Izin, Maka Hendaknya Dia Keluar dan Minta Izin

SILSILAH ADAB MINTA IZIN:
PERTEMUAN KEDELAPAN
Barangsiapa Masuk Rumah Orang, Tetapi lupa Minta Izin,
Maka Hendaknya Dia Keluar dan Minta Izin
عنْ كَلَدَةَ بْنِ حَنْبَلٍ، أَخْبَرَهُ أَنَّ صَفْوَانَ بْنَ أُمَيَّةَ بَعَثَهُ بِلَبَنٍ وَلِبَأٍ وَضَغَابِيسَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِأَعْلَى الوَادِي، قَالَ: فَدَخَلْتُ عَلَيْهِ وَلَمْ أُسَلِّمْ وَلَمْ أَسْتَأْذِنْ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " ارْجِعْ فَقُلْ: السَّلَامُ عَلَيْكُمْ أَأَدْخُلُ "؟ وَذَلِكَ بَعْدَ مَا أَسْلَمَ صَفْوَانُ.
Dari Kaladah bin Hambal telah mengabarkan kepadanya bahwa Sufwan bin Umayyah mengutusnya untuk membawa susu, susu yang baru di perah dan mentimun kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, sedangkan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tengah berada di atas lembah, " Kaldah berkata; "Kemudian aku menemui beliau tanpa mengucapkan salam dan tanpa izin, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kembalilah dan ucapkan: Assalaamu'alaikum, apakah aku boleh masuk?" peristiwa itu terjadi setelah Shufwan masuk Islam." [HR. At-Tirmidzi, dishahihkan al-‘Allamah al-Albani]
FAEDAH:
1. Syariat Islam yang Agung, mengajarkan umatnya untuk memperhatikan adab-adab minta izin.
2. Hendaknya seorang yang bertamu, dia masuk dalam keadaan terpuji, yaitu masuk minta izin dan memberi salam.
3. Apabila tamu masuk kedalam rumah orang tanpa minta izin dan memberi salam terlebih dahulu, maka hendaknya segera keluar dari rumah tersebut, kemudian minta izin dan memberi salam.
4. Larangan bagi orang yang bertamu masuk ke rumah orang tanpa izin.
Waffaqallahul jami’ likulli khairin.
-------------------------------------
✒ Disusun oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri al-Jawy, 9 Jumadal Akhir 1436/ 29 Maret 2015_di kota Ambon Manise.
Silahkan kunjungi blog kami untuk mendapatkan artikel kami yang lainnya dan mengunduh PDF-nya serta aplikasi android Forum KIS di:
www.pelajaranforumkis.com atau www.pelajarankis.blogspot.com
-------------------------------------
WA. FORUM KIS

==============================================


Jika Seseorang Meminta Izin Masuk, Lalu Dijawab, "Tunggu Sampai Saya Keluar", Maka Dimana Dia Seharusnya Duduk?

SILSILAH ADAB MINTA IZIN:
PERTEMUAN KETUJUH
Jika Seseorang Meminta Izin Masuk, Lalu Dijawab, "Tunggu Sampai Saya Keluar", Maka Dimana Dia Seharusnya Duduk?
عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ مُعَاوِيَةَ بْنِ حُدَيْجٍ، عَنْ أَبِيهِ قَالَ: قَدِمْتُ عَلَى عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فَاسْتَأْذَنْتُ عَلَيْهِ، فَقَالُوا لِي: مَكَانَكَ حَتَّى يَخْرُجَ إِلَيْكَ، فَقَعَدْتُ قَرِيبًا مِنْ بَابِهِ، قَالَ: فَخَرَجَ إِلَيَّ فَدَعَا بِمَاءٍ فَتَوَضَّأَ، ثُمَّ مَسَحَ عَلَى خُفَّيْهِ، فَقَالَ: يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ، أَمِنَ الْبَوْلِ هَذَا؟ قَالَ: مِنَ الْبَوْلِ، أَوْ مِنْ غَيْرِهِ.  رواه البخاري في الأدب المفرد. قال الألباني رحمه الله في صحيح الأدب المفرد : حسن الأسناد.
Dari Abdurahman bin Mu’awiyah bin Hudaij, dari ayahnya berkata: “Saya pernah mendatangi Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu, kemudian saya meminta izin masuk kepadanya. Orang-orang di sana berkata kepadaku, 'Duduklah di tempatmu sampai dia keluar menemuimu.' Maka aku pun duduk di dekat pintunya. Kemudian Umar radliallahu 'anhu keluar menemuiku. Dia lalu meminta dibawakan air untuk berwudhu. Kemudian beliau mengusap kedua sepatunya. Aku berkata, 'Wahai Amirul Mukminin, apakah (wudhu yang kau lakukan ini) karena kencing?" Dia menjawab, “Karena kencing dan yang lainnya.” [HR. Al-Bukhari dalam kitab Al-Adabul Mufrad. Dihasankan al-‘Allamah al-Albani]
FAEDAH:
1. Apabila kita telah memberi salam dan mengetuk pintu, maka hendaknya kita menunggu sebentar sampai pemilik rumah keluar.
2. Hendaknya dia duduk tidak jauh dari pintu ketika menunggu pemilik rumah keluar, namun tidak boleh duduknya menghadap ke arah pintu sebagaimana telah lewat penjelasannya.
3. Apabila pemilik rumah tetap belum keluar dari rumahnya, padahal dia telah mengetuk pintu dan memberi salam tiga kali serta menuggunya, maka hendaknya dia pergi dan jangan mengetuk pintu dan memberi salam lagi, hal ini sebagaimana yang ditunjukan dalam hadits Abul ‘Aliyah, ia berkata:
أَتَيْتُ أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ فَسَلَّمْتُ فَلَمْ يُؤْذَنْ لِي ثُمَّ سَلَّمْتُ فَلَمْ يُؤْذَنْ لِي ثُمَّ سَلَّمْتُ الثَّالِثَةَ. فَرَفَعْتُ صَوْتِي وَقُلْتُ: السَّلَامُ عَلَيْكُمْ يَا أَهْلَ الدَّارِ فَلَمْ يُؤْذَنْ لِي فَتَنَحَّيْتُ نَاحِيَةً فَقَعَدْتُ فَخَرَجَ إِلَيَّ غُلَامٌ فَقَالَ: ادْخُلْ فَدَخَلْتُ فَقَالَ لِي أَبُو سَعِيدٍ: أَمَا إِنَّكَ لَوْ زِدْتَ لَمْ يؤذن لك فسألته عن الأوعية فلم أسله عَنْ شَيْءٍ إِلَّا قَالَ: حَرَامٌ حَتَّى سَأَلْتُهُ عن الجف؟ فقال: حرام. فقال محمد : يُتَّخذ على رأسه إِدْمٌ ، فَيُوكَأُ.
Saya pernah mendatangi (rumah) Abu Sa'id al-Khudri. Aku memberi salam, tetapi tidak diberi izin. Kemudian aku memberi salam lagi, tetapi tidak juga diberi izin. Lalu aku memberi salam yang ketiga kalinya dengan mengangkat suaraku sambil berkata, 'Assalamu alaikum, wahai penghuni rumah.' Tetapi tetap tidak diberi izin. Akhirnya, saya pergi ke salah satu pojok rumah lalu duduk di situ. Kemudian keluar seorang budak kecil dan berkata, 'Masuklah.' Maka saya pun masuk. Abu Sa'id berkata kepadaku, 'Kalau saja tadi engkau salam sekali lagi, pastilah engkau tidak akan diizinkan masuk.' Lalu aku bertanya kepadanya tentang bejana-bejana (tempat membuat khamer). Tidak ada satupun pertanyaanku melainkan dia jawab, 'Haram.' Hingga aku bertanya kepadanya tentang juf (bejana dari kulit yang tidak diikat). Dia menjawab, 'Haram.'" Muhammad -bin Sirin- (yang meriwayatkan dari Abu al-'Aliyah) berkata, 'Di bagian atasnya diikat dengan tali dari kulit sehingga tertutup. [HR. Al-Bukhari dalam kitab Al-Adabul Mufrad. Dishahihkan al-‘Allamah al-Albani]
Waffaqallahul jami’ likulli khairin.
----------------------------------
✒ Disusun oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri al-Jawy, 9 Jumadal Akhir 1436/ 29 Maret 2015_di kota Ambon Manise.
Silahkan kunjungi blog kami untuk mendapatkan artikel kami yang lainnya dan mengunduh PDF-nya serta aplikasi android Forum KIS di:
www.pelajaranforumkis.com atau www.pelajarankis.blogspot.com
-----------------------------------
WA. FORUM KIS 


==============================================




Larangan Menghadap ke Pintu Setelah Mengetuknya

SILSILAH ADAB MINTA IZIN:
PERTEMUAN KEENAM
LARANGAN MENGHADAP KE PINTU SETELAH MENGETUKNYA
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُسْرٍ، قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «إِذَا أَتَى بَابَ قَوْمٍ لَمْ يَسْتَقْبِلِ الْبَابَ مِنْ تِلْقَاءِ وَجْهِهِ، وَلَكِنْ مِنْ رُكْنِهِ الْأَيْمَنِ، أَوِ الْأَيْسَرِ، وَيَقُولُ السَّلَامُ عَلَيْكُمْ، السَّلَامُ عَلَيْكُمْ» وَذَلِكَ أَنَّ الدُّورَ لَمْ يَكُنْ عَلَيْهَا يَوْمَئِذٍ سُتُورٌ.
“Dari Abdullah bin Busr radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, "Jika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mendatangi pintu suatu kaum, Beliau tidak berdiri di depan pintu, tetapi Beliau berada di sisi sebelah kanan atau kirinya seraya mengucapkan: "Assalamu ‘alaikum, Assalamu ‘alaikum." Sebab saat itu rumah-rumah belum ada yang mengunakan satir.” [HR. Abu Dawud, dishahihkan al-‘Allamah al-Albani]
FAEDAH:
Pada pertemuan-pertemuan yang telah lalu, kita telah mempelajari beberapa adab minta izin;
1. Menjaga pandangan, yang mana ketika kita akan bertamu tidak boleh bagi kita melongok lewat kaca atau jendela pemilik rumah.
2. Minta izin dilakukan sebanyak tiga kali, jika tidak ada jawaban maka hendaknya pergi.
3. Bentuk minta izinnya adalah dengan mengucapkan salam ketika ingin bertamu atau masuk ke rumah, baik rumah tersebut berpenghuni maupun tidak.
4. Boleh bagi kita mengetuk pintu jika memang ucapan salam kita tidak terdengar oleh pemilik rumah.
Adapun pembahasan kita kali ini adalah apa yang harus kita lakukan setelah kita mengetuk pintu?
Dalam hadits Abdullah bin Busr diatas menjelaskan bahwa adab kita setelah mengetuk pintu, janganlah kita menghadap ke pintu ketika menunggu pemilik rumah keluar, tetapi hendaknya dia menghadap atau berdiri disamping kanan pintu atau kirinya, hal ini agar mata kita tidak jatuh kepada perkara-perkara yang tidak diinginkan, seperti melihat keluarga pemilik rumah atau perkara yang lain yang mana pemilik rumah tidak suka jika orang lain melihatnya.
Berkata Syaraful Haq dalam kitabmya ‘Aunul Ma’bud 14/60: “Beliau tidak berdiri di depan pintu” yaitu tidak berdiri menghadap ke pintu, hal ini agar pandangan kita (ketika pintu dibuka) tidak melihat kepada keluarga pemilik rumah (yang berda didalam). “tetapi beliau berada di sisi sebelah kanan atau kirinya” yaitu akan tetapi Beliau memiringkan (badan) menghadap kearah kanan pintu atau ke kiri.”
Diriwayatkan oleh al-Imam al-Bukhari dalam kitab ‘Al-Adabul Mufrad no. 1078;
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُسْرٍ صَاحِبُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: [أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ] " كَانَ إِذَا أَتَى بَابًا يُرِيدُ أَنْ يَسْتَأْذِنَ لَمْ يَسْتَقْبِلْهُ؛ جَاءَ يَمِينًا وَشِمَالًا؛ فَإِنْ أُذن لَهُ وَإِلَّا انْصَرَفَ".
“Dari Abdullah bin Busr radhiyallahu ‘anhu sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, Bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam apabila beliau mendatangi sebuah pintu untuk meminta izin (masuk kepada tuan rumah), beliau tidak menghadap ke arah pintu tetapi beliau berada di sebelah kanan atau sebelah kiri. Jika diizinkan, (beliau masuk). Jika tidak, maka Beliau pergi.” [Dihasankan al-‘Allamah al-Albani]
عَن عبد الله بن بسر رَضِي الله عَنهُ قَالَ سَمِعت رَسُول الله صلى الله عَلَيْهِ وَسلم يَقُول لَا تَأْتُوا الْبيُوت من أَبْوَابهَا وَلَكِن ائتوها من جوانبها فَاسْتَأْذنُوا فَإِن أذن لكم فادخلوا وَإِلَّا فَارْجِعُوا."
“Dari Abdullah bin Busr radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: ‘Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Janganlah kalian mendatangi rumah-rumah dari arah depan pintunya, namun datangilah dari arah samping pintu lalu mintalah izin. Apabila diizinkan untuk kalian, maka masuklah, dan bila tidak (diberi izin), maka pulanglah.” [HR. Ath-Thabrani, dihasankan al-‘Allamah al-Albani]
Faedah yang lainnya adalah hendaknya kita memasang korden pintu jika memang ketika pintu dibuka, orang yang berada diluar rumah bisa melihat keluarga kita yang berada didalam rumah.
Demikianlah adab yang indah dan terpuji yang dicontohkan Nabi kita shallallahu ‘alaihi wasallam yang sudah sepatutnya untuk kita teladani. Waffaqallahul jami’ likulli khairin.
---------------------------------
✒ Disusun oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri al-Jawy, 1 Jumadal Akhir 1436/ 21 Maret 2015_di kota Ambon Manise.
Silahkan kunjungi blog kami untuk mendapatkan artikel kami yang lainnya dan mengunduh PDF-nya serta aplikasi android Forum KIS di:
www.pelajaranforumkis.com atau www.pelajarankis.blogspot.com
---------------------------------------
WA. FORUM KIS 

==============================================



Sabtu, 14 November 2015

Mengucapkan Salam Ketika Akan Masuk Rumah, Meskipun Rumah Tersebut Tidak Berpenghuni

SILSILAH ADAB MINTA IZIN:
PERTEMUAN KEEMPAT
MENGUCAPKAN SALAM KETIKA AKAN MASUK RUMAH,
MESKIPUN RUMAH TERSEBUT TIDAK BERPENGHUNI
عَنْ نَافِعٍ، أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ قَالَ: إِذَا دَخَلَ الْبَيْتَ غَيْرَ الْمَسْكُونِ فَلْيَقُلِ: السَّلَامُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ.
“Jika seseorang masuk ke dalam rumah yang tidak berpenghuni, maka hendaknya dia mengucapkan, 'ASSALAAMU ‘ALAINA WA ‘ALAA ‘IBAADILLAAHISH SHAALIHIIN’ (semoga keselamatan senantiasa tercurahkan atas kami dan hamba-hamba Allah yang shalih). [HR. Al-Bukhari dalam kitab Al-Adabul Mufrad no. 1055, dihasankan oleh al-‘Allamah al-Albani rahimahullah]
FAEDAH:
Disunnahkan bagi seorang muslim ketika mau masuk rumah untuk mengucapkan salam, baik itu rumahnya sendiri maupun rumah orang lain, baik rumah tersebut berpenghuni maupun tidak. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:
{فَإِذَا دَخَلْتُمْ بُيُوتاً فَسَلِّمُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ تَحِيَّةً مِنْ عِنْدِ اللَّهِ مُبَارَكَةً طَيِّبَةً}
Maka apabila kamu memasuki (suatu rumah dari) rumah- rumah (ini) hendaklah kamu memberi salam kepada (penghuninya yang berarti memberi salam) kepada dirimu sendiri, salam yang ditetapkan dari sisi Allah, yang diberi berkat lagi baik. [QS. An-Nuur:61]
Berkata Qatadah rahimahullah: “Apabila kalian masuk menemui keluarga kalian, maka ucapkanlah salam kepada mereka, dan apabila kamu masuk ke suatu rumah yang tidak berpenghuni maka ucapkanlah, ‘ASSALAAMU ‘ALAINA WA ‘ALAA ‘IBAADILLAAHISH SHAALIHIIN’. [Tafsir Ibnu Katsir: 6/87]
Berkata al-‘Allamah al-Albani rahimahullah: “Didalam Atsar ini terdapat syariat mengucapkan salam bagi siapa saja yang akan masuk kedalam rumah yang tidak berpenghuni. Hal ini termasuk bentuk menebar salam yang diperintahkan dalam sebagian hadits-hadits yang shahih dan juga dalam zhahir firman-Nya Ta’ala:
{فَإِذَا دَخَلْتُمْ بُيُوتًا فَسَلِّمُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ}
“Maka apabila kamu memasuki (suatu rumah dari) rumah- rumah (ini) hendaklah kamu memberi salam kepada (penghuninya yang berarti memberi salam) kepada dirimu sendiri” [QS. An-Nuur:61]
Sungguh Al-Hafizh telah berdalil dengan atsar Ibnu ‘Umar tentang apa yang saya sebutkan. Kemudian beliau setelah itu menyebutkan, ‘disunnahkan apabila tidak ada orang yang tinggal dalam rumah itu untuk mengucapkan “ASSALAAMU ‘ALAINA WA ‘ALAA ‘IBAADILLAAHISH SHAALIHIIN”. [As-Silsilah Adh-Dha’ifah 13/409]
Berkata al-‘Allamah as-Sa’di rahimahulah ketika mentafsirkan firman Allah ‘Azza wa Jalla:
{فَإِذَا دَخَلْتُمْ بُيُوتًا فَسَلِّمُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ}
“Maka apabila kamu memasuki (suatu rumah dari) rumah- rumah (ini) hendaklah kamu memberi salam kepada (penghuninya yang berarti memberi salam) kepada dirimu sendiri” [QS. An-Nuur:61]
“Nakirah dalam konteks syarat (memberikan makna umum), mencakup rumah sendiri maupun orang lain, baik rumah tersebut berpenghuni maupun tidak. Apabila seseorang akan masuk maka berilah salam kepada dirinya, yakni saling memberikan salam, karena kaum muslimin laksana satu tubuh, baik dalam hal saling mencintai, mengasihi dan menyayangi. Mengucapkan salam merupakan perkara yang disyariatkan ketika masuk ke rumah siapa saja, tanpa membedakan antara satu rumah dengan yang lainnya. Kemudian (dalam firman tersebut) Allah memuji salam ini dengan firman-Nya, ‘salam yang ditetapkan dari sisi Allah, yang diberi berkat lagi baik’. [lihat kelengkapannya dalam Tafsir as-Sa’di hal. 575]
------------------------------------
✒ Disusun oleh Abu 'Ubaidah bin Damiri al-Jawy, 16 Jumadal Ula 1436/ 7 Maret 2015_di kota Ambon Manise.
Silahkan kunjungi blog kami untuk mendapatkan artikel kami yang lainnya dan mengunduh PDF-nya serta aplikasi android Forum KIS di:
www.pelajaranforumkis.com atau www.pelajarankis.blogspot.com
--------------------------------
WA. FORUM KIS 

==============================================


Meminta Izin dengan Mengetuk Pintu

SILSILAH ADAB MINTA IZIN:
Pertemuan Kelima
MEMINTA IZIN DENGAN MENGETUK PINTU
عن جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، يَقُولُ: أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي دَيْنٍ كَانَ عَلَى أَبِي، فَدَقَقْتُ البَابَ، فَقَالَ: «مَنْ ذَا» فَقُلْتُ: أَنَا، فَقَالَ: «أَنَا أَنَا» كَأَنَّهُ كَرِهَهَا
"Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma, ia berkata; "Aku menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam karena hutang ayahku, lalu aku mengetuk pintu rumah beliau, beliau bertanya;: "Siapakah itu?" aku menjawab; "Saya." Beliau bersabda: "Saya, saya!." Seolah-olah beliau membencinya." [HR. Al-Bukhari dan Muslim]
FAEDAH:
Hadits diatas memberikan faedah diperbolehkannya mengetuk pintu rumah orang yang akan dia kunjungi.
Berkata Ibnul ‘Araby rahimahullah: “Dalam hadits Jabir ini terdapat syariat mengetuk pintu, namun dalam hadits ini tidak ada penjelasan apakah mengetuknya dengan alat atau tanpa alat.” [Fathul Bari 11/36]
Berkata al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah: “Telah diriwayatkan oleh al-Imam al-Bukhari dalam al-Adabul Mufrad, dari hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
إِنَّ أَبْوَابَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَتْ تُقْرَعُ بِالْأَظَافِيرِ.
“Sesungguhnya pintu-pintu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam diketuk dengan jari-jari.” [Dishahihkan oleh al-‘Allamah al-Albani, lihat Ash-Shahihah no. 2092]
Beliau berkata: “Hal ini dibawa kepada makna kesungguh-sungguhan dalam (menjaga) adab, hal ini merupakan perkara yang baik bagi pemilik rumah yang kamarnya berada di dekat pintu. Adapun bagi yang keberadaannya jauh dari pintu, dimana suara ketukan pintu dengan jari tidak sampai kepadanya, maka boleh mengetuknya dengan sesuatu yang lebih keras dari itu (ketukan jari) dengan menyesuaikan keadaan. [Fathul Bari 11/36]
Jika rumah tersebut dipasang bel pintu, maka cukup bagi kita memencet bel tersebut, sebagai pengganti mengetuk pintu. Biasanya bel ini dipasang karena keberadaan kamar atau berkumpulnya pemilik rumah jauh dari pintu utama. Waffaqallahul jami’.
---------------------------------
✒ Disusun oleh Abu 'Ubaidah bin Damiri al-Jawy, 16 Jumadal Ula 1436/ 7 Maret 2015_di kota Ambon Manise.
Silahkan kunjungi blog kami untuk mendapatkan artikel kami yang lainnya dan mengunduh PDF-nya serta aplikasi android Forum KIS di:
www.pelajaranforumkis.com atau www.pelajarankis.blogspot.com
-------------------------------
WA. FORUM KIS 

==============================================


Batas Minta Izin Tiga Kali

SILSILAH ADAB MINTA IZIN:
PERTEMUAN KETIGA
⛔ BATAS MINTA IZIN TIGA KALI ❎
قال أَبُو سَعِيدٍ الْخُدْرِيُّ، يَقُولُ: كُنَّا فِي مَجْلِسٍ عِنْدَ أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ، فَأَتَى أَبُو مُوسَى الْأَشْعَرِيُّ مُغْضَبًا حَتَّى وَقَفَ، فَقَالَ: أَنْشُدُكُمُ اللهَ هَلْ سَمِعَ أَحَدٌ مِنْكُمْ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «الِاسْتِئْذَانُ ثَلَاثٌ، فَإِنْ أُذِنَ لَكَ، وَإِلَّا فَارْجِعْ» قَالَ أُبَيٌّ: وَمَا ذَاكَ؟ قَالَ: اسْتَأْذَنْتُ عَلَى عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ أَمْسِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ، فَلَمْ يُؤْذَنْ لِي فَرَجَعْتُ، ثُمَّ جِئْتُهُ الْيَوْمَ فَدَخَلْتُ عَلَيْهِ، فَأَخْبَرْتُهُ، أَنِّي جِئْتُ أَمْسِ فَسَلَّمْتُ ثَلَاثًا، ثُمَّ انْصَرَفْتُ. قَالَ: قَدْ سَمِعْنَاكَ وَنَحْنُ حِينَئِذٍ عَلَى شُغْلٍ، فَلَوْ مَا اسْتَأْذَنْتَ حَتَّى يُؤْذَنَ لَكَ قَالَ: اسْتَأْذَنْتُ كَمَا سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: فَوَاللهِ، لَأُوجِعَنَّ ظَهْرَكَ وَبَطْنَكَ، أَوْ لَتَأْتِيَنَّ بِمَنْ يَشْهَدُ لَكَ عَلَى هَذَا، فَقَالَ أُبَيُّ بْنُ كَعْبٍ: فَوَاللهِ، لَا يَقُومُ مَعَكَ إِلَّا أَحْدَثُنَا سِنًّا، قُمْ، يَا أَبَا سَعِيدٍ، فَقُمْتُ حَتَّى أَتَيْتُ عُمَرَ، فَقُلْتُ: قَدْ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ هَذَا "
“Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu berkata; Suatu ketika kami sedang berada di Majelis Ubay bin Ka'ab, tiba-tiba Abu Musa al-Asy'ari datang dalam keadaan marah, lalu beliau berdiri seraya berkata; Demi Allah, apakah di antara kalian ada yang pernah mendengar sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang berbunyi: "Meminta izin itu hanya tiga kali, apabila di izinkan maka kalian boleh masuk, jika setelah tiga kali tidak ada jawaban, maka pulanglah." Ubay berkata; memang ada apa dengan hadits tersebut? Abu Musa menjawab; 'Kemarin aku telah meminta izin kepada Umar sebanyak tiga kali, namun tidak ada jawaban, maka akupun pulang kembali. Lalu pada hari ini aku mendatanginya lagi dan aku kabarkan kepadanya bahwa aku telah menemuinya kemarin dan sudah aku ucapkan salam sebanyak tiga kali, namun tidak ada jawaban akhirnya aku pulang kembali. Dan Umar menjawab; kami telah mendengarmu, yang pada waktu itu kami memang sedang sibuk hingga tidak sempat mengizinkanmu, tetapi kenapa kamu tidak menungguku sampai aku mengizinkanmu? Abu Musa menjawab; Aku meminta izin sebagaimana yang telah aku dengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Lalu Umar berkata; Demi Allah, aku akan menghukum kamu hingga kamu mendatangkan saksi ke hadapanku mengenai hadits itu. Kemudian Ubay bin Ka'ab berkata; Demi Allah, tidak akan ada yang menjadi saksi atasmu kecuali orang yang paling muda di antara kami. Berdirilah wahai Abu Sa'id! lalu akupun berdiri hingga aku menemui Umar, dan aku katakan kepadanya; Aku telah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda mengenai hadits tersebut.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]
عَنْ أَنَسٍ، أَوْ غَيْرِهِ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَأْذَنَ عَلَى سَعْدِ بْنِ عُبَادَةَ، فَقَالَ: " السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ "، فَقَالَ سَعْدٌ: وَعَلَيْكَ السَّلَامُ وَرَحْمَةُ اللهِ، وَلَمْ يُسْمِعِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى سَلَّمَ ثَلَاثًا، وَرَدَّ عَلَيْهِ سَعْدٌ ثَلَاثًا، وَلَمْ يُسْمِعْهُ فَرَجَعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاتَّبَعَهُ سَعْدٌ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ، بِأَبِي أَنْتَ وَأُمِّي، مَا سَلَّمْتَ تَسْلِيمَةً إِلَّا هِيَ بِأُذُنِي، وَلَقَدْ رَدَدْتُ عَلَيْكَ وَلَمْ أُسْمِعْكَ، أَحْبَبْتُ أَنْ أَسْتَكْثِرَ مِنْ سَلَامِكَ، وَمِنَ الْبَرَكَةِ، ثُمَّ أَدْخَلَهُ الْبَيْتَ فَقَرَّبَ لَهُ زَبِيبًا، فَأَكَلَ نَبِيُّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَلَمَّا فَرَغَ قَالَ: " أَكَلَ طَعَامَكُمُ الْأَبْرَارُ، وَصَلَّتْ عَلَيْكُمُ الْمَلَائِكَةُ، وَأَفْطَرَ عِنْدَكُمُ الصَّائِمُونَ ".
“dari Anas atau selainnya, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam meminta izin kepada Sa`d bin Ubadah, beliau bersabda: "Assalaamu 'alaikum wa rahmatullah, " maka Sa`d pun menjawab, "Wa 'alaikas salam wa rahmatullah, " ia sengaja tidak memperdengarkannya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam hingga beliau mengulanginya tiga kali. Dan Sa`d pun
menjawabnya tiga kali, namun ia tidak memperdengarkannya kepada beliau. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pun pulang dan Sa`d mengikutinya dari belakang. Lalu ia berkata; "Wahai Rasulullah, aku ingin memperbanyak mendapat keselamatan dan barakah (dari do`amu)." Setelah itu ia mengajak masuk Rasulullah ke dalam rumahnya dan menghidangkan anggur, lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pun memakannya. Setelah makan beliau bersabda: "Yang telah memakan makananmu adalah orang-orang yang baik, para malaikat telah bershalawat kepada kalian, dan orang-orang yang berpuasa telah berbuka di sisi kalian." [HR. Ahmad, dishahihkan asy-Syaikh al-Albani]
FAEDAH:
1. Minta izin dilakukan sebelum masuk rumah seseorang. Allah berfirman:
{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ بُيُوتِكُمْ حَتَّى تَسْتَأْنِسُوا وَتُسَلِّمُوا عَلَى أَهْلِهَا ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ}
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat.” [QS. An-Nuur27]
2. Jika seseorang telah memberi salam dan mengetuk pintu rumah seseorang sebanyak tiga kali, sedangkan dia tidak mendengar jawaban dari pemiliki rumah, maka hendaknya dia pulang, dan jangan mengetuk pintu kembali untuk keempat kalinya.
Berkata al-Imam an-Nawawi rahimahullah: “Para ulama sepakat bahwa meminta izin adalah perkara yang disyariatkan. Dan hal tersebut telah ditunjukkan dalam dalil-dalil dari al-Quran, as-Sunnah dan Ijma’nya umat ini. Bentuk sunnahnya (minta izin) adalah memberi salam dan minta izin sebanyak tiga kali." [Syarah Shahih Muslim:14/130-131]
Muhamad al-Amin asy-Syinqithi rahimahullah berkata: “Ketahuilah, sesungguhnya minta izin (dilakukan) sebanyak tiga kali dengan mengucapkan, ‘Assalaamu ‘aikum, bolehkah saya masuk?’ Dan jika dia tidak diizinkan setelah tiga kali (mengucapkan salam), maka hendaknya dia pulang, dan jangan menambah (mengucapkan salam) lebih dari tiga kali." [Adhwaul Bayan:5/493]
---------------------------------------
✒ Ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri al-Jawy, 15 Rabiul Akhir 1436/ 4 Februari 2015_di kota Cilacap Bercahaya.
Silahkan kunjungi blog kami untuk mendapatkan artikel kami yang lainnya dan mengunduh PDF-nya serta aplikasi android Forum KIS di:
www.pelajaranforumkis.com atau www.pelajarankis.blogspot.com
--------------------------------------
WA. FORUM KIS 

==============================================


Dengan Minta Izin Akan Terjaga Pandangan Seseorang

SILSILAH ADAB MINTA IZIN:
PERTEMUAN KEDUA
DENGAN MINTA IZIN AKAN TERJAGA PANDANGAN SESEORANG ⚠
عن سَهْلٍ بْنِ سَعْدٍ السَّاعِدِيَّ، أَخْبَرَهُ أَنَّ رَجُلًا اطَّلَعَ فِي جُحْرٍ فِي بَابِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَمَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِدْرًى يَحُكُّ بِهِ رَأْسَهُ، فَلَمَّا رَآهُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لَوْ أَعْلَمُ أَنَّكَ تَنْتَظِرُنِي لَطَعَنْتُ بِهِ فِي عَيْنِكَ» وَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّمَا جُعِلَ الْإِذْنُ مِنْ أَجْلِ الْبَصَرِ»
“Dari Sahl bin Sa'd as-Saa'idi radhiyallahu ‘anhu; Telah mengabarkan kepadanya; Bahwa ada seorang laki-laki mengintip ke rumah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam melalui lubang pintu. Ketika itu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam sedang menyisir rambut dengan sebuah sisir besi. Tatkala beliau mengetahui ada orang mengintip. Beliau berkata: "Kalau aku tahu engkau mengintip, pasti aku tusuk matamu." Lalu beliau bersabda: “Sesunggunya disyari'atkannya izin (untuk masuk rumah) demi menjaga penglihatan.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata: “Disyariatkan (minta izin masuk rumah) demi hal ini (menjaga pandangan), karena kalau orang tersebut masuk tanpa minta izin (terlebih dahulu) maka dia akan melihat sebagian perkara-perkara yang tidak disukai oleh pemilik rumah untuk dilihat.” [Fathul Bari: 11/24]
Al-Imam an-Nawawi rahimahullah berkata: “Maknanya adalah meminta izin merupakan perkara yang disyariatkan dan diperintahkan. Sesungguhnya hal tersebut disyariatkan agar pandangan (mata) tidak jatuh kedalam perkara yang haram. Tidak boleh bagi seseorang melihat ke lubang pintu (rumah orang lain) atau yang selainnya, diantaranya karena hal tersebut bisa menjerumuskan pandangan dia untuk melihat wanita asing (yang bukan mahramnya). [Syarah an-Nawawi: 14/137-138]
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، «أَنَّ رَجُلًا اطَّلَعَ مِنْ بَعْضِ حُجَرِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَامَ إِلَيْهِ بِمِشْقَصٍ أَوْ مَشَاقِصَ، فَكَأَنِّي أَنْظُرُ إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْتِلُهُ لِيَطْعُنَهُ»
“Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: bahwa ada seorang laki-laki melongokkan kepalanya ke salah satu kamar Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam, lantas Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam berdiri menemuinya dengan membawa sisir, dan seolah-olah aku melihat beliau menakut-nakuti hendak mencolok laki-laki itu." [HR. Al-Bukhari dan Muslim]
FAEDAH:
1. Orang yang melongok ke dalam rumah orang lain atau mengintip lewat lubang pintu atau jendela rumah orang tersebut, maka hukumnya sama seperti masuk ke rumah orang tersebut tanpa izin.
2. Berkata al-Imam An-Nawawi rahimahullah: “bolehnya melempar mata orang yang mengintip dengan benda yang ringan. Dan kalau seandainya hal ini membutakan matanya maka tidak ada tanggungan jika orang tersebut (yang mengintip) telah melihat ke dalam sebuah rumah yang padanya tidak ada wanita mahramnya, wallahu a’alam. [Syarah an-Nawawi: 14/138]
Catatan: Yaitu tidak ada tanggungan membayar diyat dan juga qishash. Ini adalah pendapat al-Imam asy-Syafi’i dan dipilih asy-Syaukani rahimahullah.
3. Hadits ini bersifat umum, yaitu mencakup mahram kita. Tidak boleh kita mengintip ke kamarnya atau melongok lewat jendelanya, karena hal ini bisa menjatuhkan pandangan dia kedalam perkara yang haram, yaitu melihat aurat mahramnya yang tidak boleh dilihat olehnya.
Semoga Allah Ta’ala senantiasa memberikan kepada kita taufiq dan hidayah-Nya, untuk senantisa dapat menjaga pandangan kita dari perkara-perkara yang diharamkan. Wallahul Muwaffiq.
----------------------------------
✒ Disusun oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri al-Jawy, 9 Rabiul Akhir 1436/ 29 Januari 2015_di kota Cilacap Bercahaya.
Silahkan kunjungi blog kami untuk mendapatkan artikel kami yang lainnya dan mengunduh PDF-nya serta aplikasi android Forum KIS di:
www.pelajaranforumkis.com atau www.pelajarankis.blogspot.com
----------------------------------
WA. FORUM KIS 

==============================================


Muqaddimah Silsilah Adab Minta Izin

SILSILAH  ADAB MINTA IZIN :
PERTEMUAN PERTAMA
MUQADDIMAH
Agama Islam adalah agama yang mulya dan sempurna. Segala bentuk kebaikan yang ada telah diajarkan dan diperintahkan untuk dikerjakan. Demikian pula segala bentuk kejelekan yang ada telah datang peringatannya dan ancaman bagi orang yang melakukan kejelekan tersebut.
{الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا}
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. “ [QS. Al-Maaidah:3]
Inilah agama kita agama Islam, telah mengajarkan kepada kita semua segala bentuk kebaikan dan mengingatkan kita dari segala bentuk kejelekan. Allah Ta’ala mengutus Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam untuk menyempurnakan Akhlak dan Adab manusia, yang mana sebelum datangnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, manusia benar-benar bergelimang dalam kejelekan, ke maksiatan, kejatahatan dan kezhaliman.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّمَا بُعِثْتُ لِأُتَمِّمَ صَالِحَ الْأَخْلَاقِ».
“dari Abu Hurairah berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Hanyasanya aku diutus (kepada umatku) untuk menyempurnakan akhlaq yang baik." [HR. Ahmad, dishahihkan oleh asy-Syaikh Al-Albani dan asy-Syaikh Muqbil]
عَنْ سَلْمَانَ، قَالَ: قِيلَ لَهُ: قَدْ عَلَّمَكُمْ نَبِيُّكُمْ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلَّ شَيْءٍ حَتَّى الْخِرَاءَةَ قَالَ: فَقَالَ: أَجَلْ «لَقَدْ نَهَانَا أَنْ نَسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةَ لِغَائِطٍ، أَوْ بَوْلٍ، أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِالْيَمِينِ، أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِأَقَلَّ مِنْ ثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ، أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِرَجِيعٍ أَوْ بِعَظْمٍ»
“dari Salman radhiyaallahu ‘ahu, ia berkata, "Ditanyakan kepadanya, '(Apakah) Nabi kalian telah mengajarkan segala sesuatu hingga adab beristinja?' "Salman menjawab, 'Ya. Sungguh dia telah melarang kami untuk menghadap kiblat saat buang air besar, buang air kecil, beristinja' dengan tangan kanan, beristinja' dengan batu kurang dari tiga buah, atau beristinja' dengan kotoran hewan atau tulang'." [HR. Muslim]
Sekian banyak kita dapatkan tarbiyah (pendidikan) dan tauladan dari beliau Shallalahu ‘alaihi wasallam dalam bab akhlak. Dan tidaklah ada manusia yang lebih baik daripada beliau. Allah Ta’ala berfirman;
{وَإِنَّكَ لَعَلَى خُلُقٍ عَظِيمٍ}
“Dan sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti yang agung.” [QS. Al-Qalam:4]
{لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا}
“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.“ [QS. Al-Ahzaab:21]
Dahulu kita telah mempelajari adab-adab tidur sesuai dengan tuntunan Islam. Pada kesempatan kali ini, kami ingin memberikan faedah-faedah seputar permasalahan adab minta izin, karena agama Islam telah memberikan perhatian yang besar dalam permasalahan ini, Allah Ta’ala berfirman:
{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ بُيُوتِكُمْ حَتَّى تَسْتَأْنِسُوا وَتُسَلِّمُوا عَلَى أَهْلِهَا ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ}
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat.” [QS. An-Nuur:27]
Al-‘Allaamah asy-Syinqithi rahimahullah berkata: “Ketahuilah bahwa ayat ini menunjukan dengan jelas bahwa seseorang masuk ke rumah orag lain tanpa izin adalah tidak diperbolehkan. Karena firman-Nya “janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu” adalah larang yang jelas. [Adhwaaul Bayan: 5/493]
Al-‘Allaamah as-Sa’di Rahimahullah berkata: “Allah yang Maha Mengadakan membimbing hamba-hamba-Nya yang beriman agar mereka tidak masuk ke rumah orang lain tanpa izin, karena padanya banyak kerusakan-kerusakan (yang akan timbul). [Tafsir as-Sa’di, hal. 565]
Dan juga ternyata banyak dari saudara-saudara kita kaum muslimin banyak yang belum mengilmui dan mengamalkan bab ini. Oleh karena itu, kami berkeinginan untuk menyampaikan faedah seputar permasalahan ini kepada saudaraku sekalian, dengan harapan bisa menambah ilmu kita dan kemudian bisa kita aplikasikan dalam kehidupan kita.
Semoga Allah Ta’ala senantiasa memberikan kepada kita taufiq dan Hidayah-Nya, untuk senantisa berhias dengan akhlak yang mulia. Wallahul Muwaffuq.
------------------------------------
✒ Disusun oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri al-Jawy, 8 Rabiul Akhir 1436/ 28 Januari 2015_di kota Cilacap Bercahaya.
Silahkan kunjungi blog kami untuk mendapatkan artikel kami yang lainnya dan mengunduh PDF-nya serta aplikasi android Forum KIS di:
www.pelajaranforumkis.com atau www.pelajarankis.blogspot.com
-------------------------------------
WA. FORUM KIS 

==============================================