Jumat, 20 November 2015

Melempar Mata yang Mengintip Tanpa Izin

SILSILAH ADAB MINTA IZIN:
PERTEMUAN KETIGABELAS
MELEMPAR MATA YANG MENGINTIP TANPA IZIN
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ أَبُو القَاسِمِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَوْ أَنَّ امْرَأً اطَّلَعَ عَلَيْكَ بِغَيْرِ إِذْنٍ فَخَذَفْتَهُ بِعَصَاةٍ فَفَقَأْتَ عَيْنَهُ، لَمْ يَكُنْ عَلَيْكَ جُنَاحٌ».
“Dari Abu Hurairah, dia berkata: Abul Qasim Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: "Kalau saja seseorang mengintip di rumahmu, lalu engkau melemparnya dengan kerikil sampai mengenai matanya, maka tidak ada dosa padamu.” [HR. Al-Bukhari]
FAEDAH:
Ibnu Hajar rahimahullah berkata: “Diambil dalil dengan hadits ini atas bolehnya melempar orang yang mengintip, dan kalau seandainya tidak bisa dilempar dengan sesuatu yang ringan maka boleh dengan sesuatu yang berat. Dan apabila dirinya (yang mengintip) atau sebagian anggota tubuhnya tertimpa (lemparan) maka tidak ada ganti rugi.” [Fathul Bari:12/255]
Al-Imam an-Nawawi rahimahullah berkata: “Para ulama berkata: hal ini dibawa kepada seseorang yang apabila dia mengintip rumah orang lain, kemudian dilempar dengan sebuah batu kerikil sehingga mengenai matanya, maka apakah boleh melemparnya langsung sebelum memberi peringatan dulu? Dalam hal ini ada dua sisi pandangan dari kelompok madzhab kami, namun pendapat yang paling benar dari keduanya adalah boleh berdasarkan zhahir hadits.” [Syarah an_nawawi:14/155]
عن أبو هريرة، أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، يَقُولُ: «مَنْ اطَّلَعَ فِي دَارِ قَوْمٍ بِغَيْرِ إِذْنِهِمْ، فَفَقَئُوا عَيْنَهُ فَقَدْ هَدَرَتْ عَيْنُهُ» ".
“Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa mengintip rumah suatu kaum tanpa seizin mereka, lalu mereka melempar matanya. Maka telah sia-sialah matanya (tidak ada jaminan qishah)” [HR. Abu Dawud, dishahihkan asy-Syaikh al-Albani]
Ibnul Atsir rahimahullah berkata: “yaitu jika dilempar membutakan matanya, maka mata tersebut hilang dengan sia-sia, tidak ada qishah untuknya dan tidak pula diyat.”
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَنِ اطَّلَعَ فِي بَيْتِ قَوْمٍ بِغَيْرِ إِذْنِهِمْ فَفَقَئُوا عَيْنَهُ، فَلَا دِيَةَ لَهُ، وَلَا قِصَاصَ». صححه الألباني رحمه الله.
“Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa mengintip rumah suatu kaum tanpa seizin mereka, lalu mereka melempar matanya sehingga tercongkel. Maka tidak ada diyat baginya dan tidak pula qishah.” [HR. An-Nasaai, dishahihkan asy-Syaikh al-Albani]
Waffaqallahul jami’ likulli khairin.
-----------------------
✒ Disusun oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri al-Jawy, 14 Syawal 1436/ 29 Agustus 2015_di kota Ambon Manise.
Silahkan kunjungi blog kami untuk mendapatkan artikel kami yang lainnya dan mengunduh PDF-nya serta aplikasi android Forum KIS di:
www.pelajaranforumkis.com atau www.pelajarankis.blogspot.com
----------------------
WA. FORUM KIS 

==============================================




Tidak ada komentar:

Posting Komentar