Sabtu, 14 November 2015

Dengan Minta Izin Akan Terjaga Pandangan Seseorang

SILSILAH ADAB MINTA IZIN:
PERTEMUAN KEDUA
DENGAN MINTA IZIN AKAN TERJAGA PANDANGAN SESEORANG ⚠
عن سَهْلٍ بْنِ سَعْدٍ السَّاعِدِيَّ، أَخْبَرَهُ أَنَّ رَجُلًا اطَّلَعَ فِي جُحْرٍ فِي بَابِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَمَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِدْرًى يَحُكُّ بِهِ رَأْسَهُ، فَلَمَّا رَآهُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لَوْ أَعْلَمُ أَنَّكَ تَنْتَظِرُنِي لَطَعَنْتُ بِهِ فِي عَيْنِكَ» وَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّمَا جُعِلَ الْإِذْنُ مِنْ أَجْلِ الْبَصَرِ»
“Dari Sahl bin Sa'd as-Saa'idi radhiyallahu ‘anhu; Telah mengabarkan kepadanya; Bahwa ada seorang laki-laki mengintip ke rumah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam melalui lubang pintu. Ketika itu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam sedang menyisir rambut dengan sebuah sisir besi. Tatkala beliau mengetahui ada orang mengintip. Beliau berkata: "Kalau aku tahu engkau mengintip, pasti aku tusuk matamu." Lalu beliau bersabda: “Sesunggunya disyari'atkannya izin (untuk masuk rumah) demi menjaga penglihatan.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata: “Disyariatkan (minta izin masuk rumah) demi hal ini (menjaga pandangan), karena kalau orang tersebut masuk tanpa minta izin (terlebih dahulu) maka dia akan melihat sebagian perkara-perkara yang tidak disukai oleh pemilik rumah untuk dilihat.” [Fathul Bari: 11/24]
Al-Imam an-Nawawi rahimahullah berkata: “Maknanya adalah meminta izin merupakan perkara yang disyariatkan dan diperintahkan. Sesungguhnya hal tersebut disyariatkan agar pandangan (mata) tidak jatuh kedalam perkara yang haram. Tidak boleh bagi seseorang melihat ke lubang pintu (rumah orang lain) atau yang selainnya, diantaranya karena hal tersebut bisa menjerumuskan pandangan dia untuk melihat wanita asing (yang bukan mahramnya). [Syarah an-Nawawi: 14/137-138]
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، «أَنَّ رَجُلًا اطَّلَعَ مِنْ بَعْضِ حُجَرِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَامَ إِلَيْهِ بِمِشْقَصٍ أَوْ مَشَاقِصَ، فَكَأَنِّي أَنْظُرُ إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْتِلُهُ لِيَطْعُنَهُ»
“Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: bahwa ada seorang laki-laki melongokkan kepalanya ke salah satu kamar Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam, lantas Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam berdiri menemuinya dengan membawa sisir, dan seolah-olah aku melihat beliau menakut-nakuti hendak mencolok laki-laki itu." [HR. Al-Bukhari dan Muslim]
FAEDAH:
1. Orang yang melongok ke dalam rumah orang lain atau mengintip lewat lubang pintu atau jendela rumah orang tersebut, maka hukumnya sama seperti masuk ke rumah orang tersebut tanpa izin.
2. Berkata al-Imam An-Nawawi rahimahullah: “bolehnya melempar mata orang yang mengintip dengan benda yang ringan. Dan kalau seandainya hal ini membutakan matanya maka tidak ada tanggungan jika orang tersebut (yang mengintip) telah melihat ke dalam sebuah rumah yang padanya tidak ada wanita mahramnya, wallahu a’alam. [Syarah an-Nawawi: 14/138]
Catatan: Yaitu tidak ada tanggungan membayar diyat dan juga qishash. Ini adalah pendapat al-Imam asy-Syafi’i dan dipilih asy-Syaukani rahimahullah.
3. Hadits ini bersifat umum, yaitu mencakup mahram kita. Tidak boleh kita mengintip ke kamarnya atau melongok lewat jendelanya, karena hal ini bisa menjatuhkan pandangan dia kedalam perkara yang haram, yaitu melihat aurat mahramnya yang tidak boleh dilihat olehnya.
Semoga Allah Ta’ala senantiasa memberikan kepada kita taufiq dan hidayah-Nya, untuk senantisa dapat menjaga pandangan kita dari perkara-perkara yang diharamkan. Wallahul Muwaffiq.
----------------------------------
✒ Disusun oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri al-Jawy, 9 Rabiul Akhir 1436/ 29 Januari 2015_di kota Cilacap Bercahaya.
Silahkan kunjungi blog kami untuk mendapatkan artikel kami yang lainnya dan mengunduh PDF-nya serta aplikasi android Forum KIS di:
www.pelajaranforumkis.com atau www.pelajarankis.blogspot.com
----------------------------------
WA. FORUM KIS 

==============================================


Tidak ada komentar:

Posting Komentar