Senin, 04 Agustus 2014

Kaifiyah Tata Cara Manasik Haji Sesuai Sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam (2)

Kaifiyah Tata Cara Manasik Haji Sesuai Sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam

Bagian Kedua

Kelanjutan kaifiyah haji Nabi shalallahu a'laihi wa salam :

Setelah Berniat dan Ihrom dari miqot ,
Di sunnahkan memperbanyak membaca talbiyah , karena keutamaan nya dari hadits :

Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَا أَهَلَّ مهلٌّ  ، ولا كَبَّرَ مُكبِّرٌ إِلاََّ بُشِّر، قيل: يا رسول الله بالجنة؟ قال: نعم .

Artinya:

“Tidaklah seorang mengucapkan talbiyah atau mengucapkan takbir melainkan akan dijanjikan dengan kebaikan”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya: “Wahai Rasulullah, apakah dijanjikan dengan surga?” Beliau menjawab: “Iya”.

(HR. riwayat Ath Thabrany di dalam kitab Al Mu’jam Al Awsath dan dihasankan oleh Al Albani di dalam kitab Shahih At Targhib wa At Tarhib).

Sifat talbiyah :

Berdasarkan hadist Abdullah bin umar Radhiallahu Anhuma : bahwasanya Nabi shalallahu a'laihi wa salam membaca talbiyah :

(( ليبك اللهم لبيك ،  لبيك لا شريك لبيك ، إن الحمد و النعمة لك و الملك ، لا شريك لك ))

Riwayat Bukhari Muslim

Dan disunnahkan bagi laki-laki mengangkat suara nya  ketika talbiyah , berdasarkan hadist riwayat Nasaai :

(( Telah datang Jibril kepada ku ; wahai Muhammad ! Perintahkan sahabat mu untuk mereka mengangkat suara mereka ketika mengucapkan talbiyah ))

Berkata Imam Tirmizi rahimahullah :  ( Adapun wanita dimakruhkan mengangkat suara nya ketika mengucapkan talbiyah )
Pendapat asy-Syaikh al Abbad Hafizhahullah.

Sedangkan yang mengerjakan haji tamattu maka mereka mengerjakan umroh (kaifiyah umroh sdh dijelaskan pada durus yg lalu, silahkan di murojaah).

Adapun yang mengerjakan haji qiroon dan haji ifrod, maka mereka melakukan thowaf qudum ketika tiba di Mekkah (hukum thowaf qudum bagi haji qiroon dan ifrod sunnah)
Setelah thowaf boleh bagi (haji qiroon dan ifrod) untuk mengerjakan sa'i haji dan boleh diakhirkan ketika melakukan thowaf haji (Ifadhoh),
Setelah selesai thowaf atau sa'i bagi haji qiroon dan ifrod ,
Tetap mengenakan kain ihrom dan menjaga untuk melakukan pelanggaran larangan larangan ihrom sampai tanggal 10 dzulhijjah setelah mengerjakan 2 dari 4 amalan pada hari nahr (I'ed), diantaranya :

1. Melempar jamarot aqobah 7 kali dgn batu kecil
2. Menyembelih hadyu
3. Mengundul atau memendekkan rambut seluruhnya.
4. Thowaf Ifadhoh dan sa'i haji .

✔ Kemudian tinggal di mekkah sampai tanggal 8 dzulhijjah .....

In syaa Allah bersambung

Barokallahu fiikum

Sumber :

WA DURUS HAJI DAN UMROH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar