Senin, 17 November 2014

Hukum Membawa Anak Kecil Ke Masjid

✺ ✺ ✺ ✺ ✺ ✺ ✺ ✺
Hukum Membawa Anak Kecil Ke Masjid

ﺳﺌﻞ ﻓﻀﻴﻠﺔ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﻣﺤﻤﺪ ﺑﻦ ﺻﺎﻟﺢ ﺍﻟﻌﺜﻴﻤﻴﻦ ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ :

ﻣﺎ ﺣﻜﻢ ﺇﺣﻀﺎﺭ ﺍﻟﺼﺒﻴﺎﻥ ﺍﻟﺬﻳﻦ ﻫﻢ ﺩﻭﻥ ﺍﻟﺘﻤﻴﻴﺰ ﻣﻤﻦ ﻳُﻠَﺒَّﺴُّﻮﻥ ﺍﻟﺤﻔﺎﺋﻆ ﺍﻟﺘﻲ ﺭﺑﻤﺎ ﻳﻜﻮﻥ ﺃﻭ ﻏﺎﻟﺐ ﻣﺎ ﻳﻜﻮﻥ ﻓﻴﻬﺎ ﺍﻟﻨﺠﺎﺳﺔ؟
ﻭﺇﺫﺍ ﺣﻀﺮﻭﺍ ﻫﻞ ﻳُﻄْﺮَﺩﻭﻥ ﺃﻡ ﻻ؟

ﻓﺄﺟﺎﺏ ﺑﻘﻮﻟﻪ:

ﺇﺣﻀﺎﺭ ﺍﻟﺼﺒﻴﺎﻥ ﻟﻠﻤﺴﺎﺟﺪ ﻻ ﺑﺄﺱ ﺑﻪ ﻣﺎ ﻟﻢ ﻳﻜﻦ ﻣﻨﻬﻢ ﺃﺫﻳﺔ، ﻓﺈﻥ ﻛﺎﻥ ﻣﻨﻬﻢ ﺃﺫﻳﺔ ﻓﺈﻧﻬﻢ ﻳُﻤﻨﻌﻮﻥ؛ ﻭﻟﻜﻦ ﻛﻴﻔﻴﺔ ﻣﻨﻌﻬﻢ ﺃﻥ ﻧﺘﺼﻞ ﺑﺄﻭﻟﻴﺎﺀ ﺃﻣﻮﺭﻫﻢ، ﻭﻧﻘﻮﻝ: ﺃﻃﻔﺎﻟﻜﻢ ﻳﺸﻮِّﺷﻮﻥ ﻋﻠﻴﻨﺎ،
ﻳﺆﺫﻭﻧﻨﺎ ﻭﻣﺎ ﺃﺷﺒﻪ ﺫﻟﻚ ، ﻭﻟﻘﺪ

ﻛﺎﻥ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻭﺍﻟﺴﻼﻡ ﻳﺪﺧﻞ ﻓﻲ ﺻﻼﺗﻪ ﻳﺮﻳﺪ ﺃﻥ ﻳﻄﻴﻞ ﻓﻴﻬﺎ، ﻓﻴﺴﻤﻊ ﺑﻜﺎﺀ ﺍﻟﺼﺒﻲ ﻓﻴﺘﺠﻮَّﺯ ﻓﻲ ﺻﻼﺗﻪ ﻣﺨﺎﻓﺔ ﺃﻥ ﺗﻔﺘﺘﻦ ﺍﻷﻡ ، ﻭﻫﺬﺍ ﻳﺪﻝ ﻋﻠﻰ ﺃﻥ ﺍﻟﺼﺒﻴﺎﻥ ﻣﻮﺟﻮﺩﻭﻥ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺴﺎﺟﺪ؛

ﻟﻜﻦ ﻛﻤﺎ ﻗﻠﻨﺎ : ﺇﺫﺍ ﺣﺼﻞ ﻣﻨﻬﻢ ﺃﺫﻳﺔ ﻓﺈﻧﻬﻢ ﻳُﻤﻨﻌﻮﻥ ﻋﻦ ﻃﺮﻳﻖ ﺃﻭﻟﻴﺎﺀ ﺃﻣﻮﺭﻫﻢ؛ ﻟﺌﻼ ﻳﺤﺼﻞ ﻓﺘﻨﺔ؛ ﻷﻧﻚ ﻟﻮ ﻃﺮﺩﺕ ﺻﺒﻴﺎً ﻟﻪ ﺳﺒﻊ ﺳﻨﻮﺍﺕ ﻳﺆﺫﻱ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ ، ﻭﺿﺮﺑﺘﻪ ﺳﻴﻘﻮﻡ ﻋﻠﻴﻚ ﺃﺑﻮﻩ؛ ﻷﻥ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﺍﻵﻥ ﻏﺎﻟﺒﻬﻢ ﻟﻴﺲ ﻋﻨﺪﻫﻢ ﻋﺪﻝ ﻭﻻ ﺇﻧﺼﺎﻑ، ﻭﻳﺘﻜﻠﻢ ﻣﻌﻚ ﻭﺭﺑﻤﺎ ﻳﺤﺼﻞ ﻋﺪﺍﻭﺓ ﻭﺑﻐﻀﺎﺀ.
ﻓﻌﻼﺝ ﺍﻟﻤﺴﺄﻟﺔ ﻫﻮ: ﺃﻥ ﻧﻤﻨﻌﻬﻢ ﻋﻦ ﻃﺮﻳﻖ ﺁﺑﺎﺋﻬﻢ ﺣﺘﻰ ﻻ ﻳﺤﺼﻞ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﻓﺘﻨﺔ. ﺃﻣﺎ ﻣﺴﺄﻟﺔ ﺇﺣﻀﺎﺭﻩ ﻓﻠﻴﺲ ﺍﻷﻓﻀﻞ ﺇﺣﻀﺎﺭﻩ؛

ﻟﻜﻦ ﻗﺪ ﺗُﻀْﻄَﺮ ﺍﻷﻡ ﺇﻟﻰ ﺇﺣﻀﺎﺭﻩ؛ ﻷﻧﻪ ﻟﻴﺲ ﻓﻲ ﺍﻟﺒﻴﺖ ﺃﺣﺪ ﻭﻫﻲ ﺗﺤﺐ ﺃﻥ ﺗﺤﻀﺮ
ﺍﻟﺪﺭﺱ، ﻭﺗﺤﺐ ﺃﻥ ﺗﺤﻀﺮ ﻗﻴﺎﻡ ﺭﻣﻀﺎﻥ ﻭﻣﺎ ﺃﺷﺒﻪ ﺫﻟﻚ .

ﻋﻠﻰ ﻛﻞ ﺣﺎﻝ: ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﻓﻲ ﺇﺣﻀﺎﺭﻩ ﺃﺫﻳﺔ ﺃﻭ ﻛﺎﻥ ﺃﺑﻮﻩ -ﻣﺜﻼً- ﻳﺘﺸﻮﺵ ﻓﻲ ﺻﻼﺗﻪ ﺑﻨﺎﺀ ﻋﻠﻰ ﻣﺤﺎﻓﻈﺘﻪ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻮﻟﺪ ﻓﻼ ﻳﺄﺗﻲ ﺑﻪ ،

ﺛﻢ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﺻﻐﻴﺮﺍً ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻟﺤﻔﺎﺋﻆ ﻓﻠﻦ ﻳﺴﺘﻔﻴﺪ ﻣﻦ ﺍﻟﺤﻀﻮﺭ، ﺃﻣﺎ ﻣﻦ ﻛﺎﻥ ﻋﻤﺮﻩ ﺳﺒﻊ ﺳﻨﻮﺍﺕ ﻓﺄﻛﺜﺮ ﻣﻤﻦ ﺃُﻣِﺮْﻧﺎ ﺃﻥ ﻧﺄﻣﺮﻫﻢ ﺑﺎﻟﺼﻼﺓ ، ﻓﻬﻢ ﻳﺴﺘﻔﻴﺪﻭﻥ ﻣﻦ ﺣﻀﻮﺭ ﺍﻟﻤﺴﺎﺟﺪ؛

ﻟﻜﻦ ﻻ ﺗﺴﺘﻄﻴﻊ ﺃﻥ ﺗﺤﻜﻢ ﻋﻠﻰ ﻛﻞ ﺃﺣﺪ، ﻗﺪ ﺗﻜﻮﻥ ﺃﻡ ﺍﻟﻮﻟﺪ ﻟﻴﺴﺖ ﻣﻮﺟﻮﺩﺓ ، ﻣﻴﺘﺔ، ﺃﻭ ﺫﻫﺒﺖ ﺇﻟﻰ ﺷﻐﻞ ﻻﺑﺪ ﻣﻨﻪ ، ﻭﻟﻴﺲ ﻓﻲ ﺍﻟﺒﻴﺖ ﺃﺣﺪ ﻓﻬﻮ ﺍﻵﻥ ﺑﻴﻦ ﺃﻣﺮﻳﻦ: ﺇﻣﺎ ﺃﻥ ﻳﺘﺮﻙ ﺻﻼﺓ ﺍﻟﺠﻤﺎﻋﺔ ﻭﻳﻘﻌﺪ ﻣﻊ ﺻﺒﻴﻪ ، ﻭﺇﻣﺎ ﺃﻥ ﻳﺄﺗﻲ ﺑﻪ ، ﻓﻴُﺮَﺟِّﺢ ، ﻳَﻨْﻈُﺮ ﺍﻷﺭﺟﺢ. .

ﻟﻘﺎﺀ ﺍﻟﺒﺎﺏ ﺍﻟﻤﻔﺘﻮﺡ ‏(٨ / ١٢٥)

Al Imam Muhammad Al ‘Utsaimin rohimahulloh
ditanya:

“Fadhilatusy Syaikh, apa hukum menghadirkan anak-anak yang di bawah usia tamyiz, yang sudah dipasangkan padanya hafaizh (pampers dsb) yang bisa jadi secara keumuman ada najisnya di dalamnya? Jika anak-anak tadi hadir, apakah mereka perlu diusir ataukah tidak?”

Maka beliau rohimahulloh
menjawab:

“Menghadirkan anak-anak ke dalam masjid itu tidak apa-apa sepanjang tidak ada gangguan dari mereka. Jika terjadi gangguan dari mereka, maka mereka dilarang masuk masjid. Akan tetapi tata cara melarang mereka adalah dengan kita menelpon para pengurus mereka dan kita berkata: “Anak-anak kalian mengacaukan pikiran kami dan mengganggu kami,” dan sebagainya.

Dulu Nabi 'alaihi ash sholaatu wasalaam masuk ke dalam sholat beliau dan ingin memanjangkan amalan di dalam sholat, lalu beliau mendengar tangisan anak kecil sehingga beliau memendekkan sholat beliau karena beliau mengkhawatirkan sang ibu terfitnah. Dan ini menunjukkan bahwasanya anak-anak itu dulu ada di masjid.

Akan tetapi sebagaimana telah kita katakan jika terjadi gangguan dari mereka, mereka dilarang hadir, melalui jalur pengurus mereka, agar tidak terjadi fitnah, karena engkau jika mengusir anak kecil yang berusia tujuh tahun yang mengganggu di dalam masjid, dan engkau memukulnya, ayahnya akan melawan kamu, karena manusia sekarang ini mayoritasnya tak punya keadilan dan objektivitas. Dia berbicara denganmu dan bisa jadi akan terjadi permusuhan dan kebencian. Maka obat masalah ini adalah kita melarang mereka melalui jalur ayah-ayah mereka hingga tidak terjadi fitnah dalam perkara tadi.

Adapun masalah menghadirkan anak kecil, memang bukanlah yang lebih utama itu menghadirkannya, akan tetapi terkadang sang ibu terpaksa menghadirkannya karena di rumah tidak ada orang, sementara sang ibu ingin menghadiri dars, ingin menghadiri sholat Romadhon dan sebagainya.

Yang penting adalah jika penghadiran anak tadi menyebabkan gangguan, atau ayahnya misalkan terkacaukan dalam sholatnya karena dia sibuk menjaga anak itu, maka janganlah dia membawanya.

Kemudian jika anak itu masih kecil dengan memakai pampers, dia tak akan mengambil faidah dari kehadirannya. Adapun yang usianya tujuh tahun atau lebih, yang kita diperintahkan untuk memerintahkan mereka untuk sholat, maka mereka itu bisa mengambil faidah dari kehadiran di masjid.

Akan tetapi engkau tak bisa memaksa setiap orang, bisa jadi sang ibu tidak ada, sudah wafat,atau pergi ke suatu kesibukan yang harus ditunaikan, sementara tidak ada orang lain di rumah. Maka sang ayah sekarang ada di antara dua pilihan meninggalkan sholat jama’ah dan duduk bersama anaknya, atau datang ke jama’ah dengan membawa anaknya. Maka hendaknya ditimbang diperhatikan mana yang harus dipilih.”

Liqo’ Al Bab Al Maftuh 8/125
➦ ➦ ➦ ➦ ➦ ➦ ➦

F.I.S Forum Ikhwah Salafiyyin
منتدى الإخوان السلفيين

Via WA Al-Manshuroh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar